Berita Media Publik - Martapura. Pambakal merupakan sebuah jabatan tertinggi di sebuah
desa. Pambakal sama dengan Kepala Desa dan memiliki pungsi yang sama. Dalam
pemilihan Pambakal Kamis (24/1) bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW (12
Rabiul Awal 1434 H) di Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten
Banjar, Kalimantan Selatan untuk memenuhi persyaratan ternyata Jai (40) salah
satu kandidat Pembakal diduga melakukan pelsuan surat keterangan agar dirinya
bisa lulus memenuhi persyaratan sebagai kandidat calon Pembakal / Kepala Desa
di sebuah Desa Sungai Tandipah.
Seorang Kades (Pembakal) terpilih,
berinisial Jai (40) diduga memanfaatkan surat keterangan diduga tidak benar tersebut untuk memuluskan langkahnya mengikuti pemilihan
Kades (Pembakal) di Desa Sungai Tandipah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten
Banjar Kalimantan Selatan. Perwakilan warga, bahkan sudah melaporkan kasus ini
ke Sat Reskrim Polres Banjar dengan bukti surat TBL Nomor: TBL/58/III/2013/RES
BANJAR, yang diterima langsung oleh KANIT III SPKT IPDA HARTONO, Rabu (13/3)
seminggu yang lalu.
Dalam laporan tersebut, sejumlah
warga didampingi Aspihani Ideris MH Direktur Eksekutif LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat
(LEKEM) Kalimantan, mengatakan, terlapor Jai, diduga sengaja meminta surat keterangan dari Kepala Madrasah Ibtidaiyah Tsamaratul Ittihadiyah Jl Sungai
Lingi RT 03 Desa Sungai Tandipah, Kecamatan Sungai Tabuk bahwa dirinya pernah dan lulus
bersekolah di madrasah tersebut.
"Dalam surat keterangan itu ujar Aspihani, terlapor seolah-olah pernah lulus dari madrasah tersebut dan memiliki ijazah asli yang dikeluarkan oleh Madrasah Ibtidaiyah Tsamaratul Ittihadiyah, namun ijazah aslinya berdalih telah hilang. Jika kalau benar hilang yang bersangkutan membuat surat keterangan ijazah hilang harus melaporkan kepihak kepolisian terlebih dahulu dengan dasar rekomendasi dari sekolah bersangkutan, faktanya bertolak belakang dari prosudur yang seharusnya, itupun dalam surat keterangan pengganti ijazah itu tidak mencantumkan NIS (Nomor Induk Siswa) yang menyatakan saudara Jai itu benar-benar terdaftar disekolah bersangkutan”.
"Dalam surat keterangan itu ujar Aspihani, terlapor seolah-olah pernah lulus dari madrasah tersebut dan memiliki ijazah asli yang dikeluarkan oleh Madrasah Ibtidaiyah Tsamaratul Ittihadiyah, namun ijazah aslinya berdalih telah hilang. Jika kalau benar hilang yang bersangkutan membuat surat keterangan ijazah hilang harus melaporkan kepihak kepolisian terlebih dahulu dengan dasar rekomendasi dari sekolah bersangkutan, faktanya bertolak belakang dari prosudur yang seharusnya, itupun dalam surat keterangan pengganti ijazah itu tidak mencantumkan NIS (Nomor Induk Siswa) yang menyatakan saudara Jai itu benar-benar terdaftar disekolah bersangkutan”.
Ditambahkannya, pihaknya memiliki
banyak saksi yang menyatakan bahwa madrasah tersebut sebelum tahun 1987 belum diakui Depag, sementara terlapor diduga bersekolah di madrasah
itu di bawah tahun tersebut. "Karena madrasah diniyah itu bersifat tradisional, sehingga
belum mengeluarkan ijazah bagi anak didik yang sudah selesai, walaupun sekolah tersebut
mengeluarkan ijazah, ijazah tersebut belum bisa di akui oleh pemerintah. Bisa
saja pelajar di situ dapat ijazah resmi yang di akui oleh Negara namun sekolah
tersebut harus terdaftar dibawah naungan Depag, itupun pada saat itu untuk
mendapatkan ijazah resmi yang di akui Negara harus mengikuti ujian dan Ijazah
dikeluarkan oleh MIN Sungai Lulut" beber Alumnus Magister Hukum UNISMA
Malang ini.
Menurutnya, ia bersama sejumlah
rekan LSM BAMPER, pernah mengecek langsung ke Depag dan MIN Sungai Lulut apakah
benar terlapor pernah memiliki ijazah dari madrasah tersebut. "Namun,
setelah dicek oleh pihak berwenang di Kementerian Agama Kabupaten Banjar,
ternyata yang bersangkutan juga tak pernah terdaftar sebagai penerima ijazah
madrasah di bawah naungan Depag,".
Ditanya mengenai langkah hukumnya
Aspihani Ideris menjawab dengan singkat “Ya kita lihatlah proses hukum yang
diambil oleh pihak kepolisian, kan sudah ada pelapor baik masyarakat setempat
maupun LSM, bahkan pihak pelapor juga juga sudah menghadirkan dua alat bukti
dan saksi, tinggal nunggu prosesnya aja lagi, masalah salah benarnya biarlah
nanti pengadilan yang memutuskan, cetusnya.
Senada dengan Muhammad Rafiq SH Direktur
LSM BAMPER "Barisan Masyarakat Pemuda Reformasi". Menyatakan bahwa
Jai merupakan salah seorang calon Pembakal di Desa Sungai Tandipah dan
memenangi dalam percalonannya sebagai Pembakal, namun diduga kuat telah memakai
Surat Keterangan tidak benar sebagai pengganti ijazah yang asli dinyatakan
hilang.
Kami sudah melaporkan indikasi
pemalsuan surat keterangan yang digunakan oleh Jai sebulan yang lewat ke Polsek
Sungai Tabuk dan Mapolres Banjar secara tertulis, namun belum ada tindakan
hokum positifnya, namun Alhamdulillah pihak masyarakat sudah melaporkannya juga
ke Mapolres Banjar, ya kita nunggulah apa langkah yang di ambil pihak berwajib
nantinya, ujar Rafiq kepada wartawan Media Publik.
Hasil temuan kami jelas Rafiq bahwa
Surat Keterangan bernomor MI.17.050/PP.00.01/135/2012 tertanggal 07 April 2012
yang diduga tidak benar itu dikeluarkan oleh Kepala Sekolah MIS Tsamaratul
Ittihadiyah Muhammad Rawa S.Ag yang beralamat di jalan Sungai Lingi RT.03 Desa
Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dan
di ketahui oleh Kepala Desa / Pembakal Desa Sungai Tandipah Ruslan.
Hasil investigasi lembaga kami LSM
BAMPER "Barisan Masyarakat Pemuda Reformasi" ke lapangan bahwa Surat
Keterangan yang digunakan Jai untuk memenangkan pada pemilihan Pembakal di Desa
Sungai Tandipah itu sangat kuat sekali dugaan pemalsuan keterangannya, karena
dari beberapa keterangan yang kami dapatkan dilapangan yang bersangkutan menempuh
pelajaran di MIS Tsamaratul Ittihadiyah tidak sampai selesai, alias hanya
sampai duduk di Kelas VI beberapa bulan berjalan dan berhenti, ujar Rafiq
kepada awak Media Publik.
Menurut kami kata Rafiq bahwa Jai telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), BAB IX. Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat 1 dan ayat 2. serta BAB XII. Tentang Pemalsuan Surat, Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 266 ayat 1 dan 2.
Menurut kami kata Rafiq bahwa Jai telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), BAB IX. Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat 1 dan ayat 2. serta BAB XII. Tentang Pemalsuan Surat, Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 266 ayat 1 dan 2.
Baik Muhammad Rafiq maupun Aspihani
Ideris menegaskan kepada pihak Kepolisian agar benar-benar melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini demi penegakan hukum di bumi
Serambi Mekkah, jika ternyata kasus ini tidak ditindak lanjuti, maka kami
menduga adanya permainan dibalik semuanya dan kami meminta serta mengingatkan kepada
Pemkab Banjar untuk sementara menunda pelantikan terlapor, dengan sebab masih
ada tersangkut masalah hukum.
Diketahui Media Publik nama-nama calon dalam
pemilihan Pambakal
Kamis (24/1) bertepatan dengan hari Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal
1434 H) di Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar,
Kalimantan Selatan itu, adalah Jainudin,
H Ma`mun, Badriansyah, Abdul
Hadi dan Anang Rusli. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar