Sabtu, 16 Maret 2013

CALON PAMBAKAL SUNGAI TANDIPAH DIDUGA PALSUKAN PENGGANTI IJAZAH


Berita Media Publik - Martapura. Pambakal merupakan sebuah jabatan tertinggi di sebuah desa. Pambakal sama dengan Kepala Desa dan memiliki pungsi yang sama. Dalam pemilihan Pambakal Kamis (24/1) bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1434 H) di Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk memenuhi persyaratan ternyata Jai (40) salah satu kandidat Pembakal diduga melakukan pelsuan surat keterangan agar dirinya bisa lulus memenuhi persyaratan sebagai kandidat calon Pembakal / Kepala Desa di sebuah Desa Sungai Tandipah.
Seorang Kades (Pembakal) terpilih, berinisial Jai (40) diduga memanfaatkan surat keterangan diduga tidak benar tersebut untuk memuluskan langkahnya mengikuti pemilihan Kades (Pembakal) di Desa Sungai Tandipah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Perwakilan warga, bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Banjar dengan bukti surat TBL Nomor: TBL/58/III/2013/RES BANJAR, yang diterima langsung oleh KANIT III SPKT IPDA HARTONO, Rabu (13/3) seminggu yang lalu.
Dalam laporan tersebut, sejumlah warga didampingi Aspihani Ideris MH Direktur Eksekutif LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, mengatakan, terlapor Jai, diduga sengaja meminta surat keterangan dari Kepala Madrasah Ibtidaiyah Tsamaratul Ittihadiyah Jl Sungai Lingi RT 03 Desa Sungai Tandipah, Kecamatan Sungai Tabuk bahwa dirinya pernah dan lulus bersekolah di madrasah tersebut.

"Dalam surat keterangan itu ujar Aspihani, terlapor seolah-olah pernah lulus dari madrasah tersebut dan memiliki ijazah asli yang dikeluarkan oleh Madrasah Ibtidaiyah Tsamaratul Ittihadiyah, namun ijazah aslinya berdalih telah hilang. Jika kalau benar hilang yang bersangkutan membuat surat keterangan ijazah hilang harus melaporkan kepihak kepolisian terlebih dahulu dengan dasar rekomendasi dari sekolah bersangkutan, faktanya bertolak belakang dari prosudur yang seharusnya, itupun dalam surat keterangan pengganti ijazah itu tidak mencantumkan NIS (Nomor Induk Siswa) yang menyatakan saudara Jai itu benar-benar terdaftar disekolah bersangkutan”.

Ditambahkannya, pihaknya memiliki banyak saksi yang menyatakan bahwa madrasah tersebut sebelum tahun 1987 belum diakui Depag, sementara terlapor diduga bersekolah di madrasah itu di bawah tahun tersebut. "Karena madrasah diniyah itu bersifat tradisional, sehingga belum mengeluarkan ijazah bagi anak didik yang sudah selesai, walaupun sekolah tersebut mengeluarkan ijazah, ijazah tersebut belum bisa di akui oleh pemerintah. Bisa saja pelajar di situ dapat ijazah resmi yang di akui oleh Negara namun sekolah tersebut harus terdaftar dibawah naungan Depag, itupun pada saat itu untuk mendapatkan ijazah resmi yang di akui Negara harus mengikuti ujian dan Ijazah dikeluarkan oleh MIN Sungai Lulut" beber Alumnus Magister Hukum UNISMA Malang ini.

Menurutnya, ia bersama sejumlah rekan LSM BAMPER, pernah mengecek langsung ke Depag dan MIN Sungai Lulut apakah benar terlapor pernah memiliki ijazah dari madrasah tersebut. "Namun, setelah dicek oleh pihak berwenang di Kementerian Agama Kabupaten Banjar, ternyata yang bersangkutan juga tak pernah terdaftar sebagai penerima ijazah madrasah di bawah naungan Depag,".

Ditanya mengenai langkah hukumnya Aspihani Ideris menjawab dengan singkat “Ya kita lihatlah proses hukum yang diambil oleh pihak kepolisian, kan sudah ada pelapor baik masyarakat setempat maupun LSM, bahkan pihak pelapor juga juga sudah menghadirkan dua alat bukti dan saksi, tinggal nunggu prosesnya aja lagi, masalah salah benarnya biarlah nanti pengadilan yang memutuskan, cetusnya.

Senada dengan Muhammad Rafiq SH Direktur LSM BAMPER "Barisan Masyarakat Pemuda Reformasi". Menyatakan bahwa Jai merupakan salah seorang calon Pembakal di Desa Sungai Tandipah dan memenangi dalam percalonannya sebagai Pembakal, namun diduga kuat telah memakai Surat Keterangan tidak benar sebagai pengganti ijazah yang asli dinyatakan hilang.

Kami sudah melaporkan indikasi pemalsuan surat keterangan yang digunakan oleh Jai sebulan yang lewat ke Polsek Sungai Tabuk dan Mapolres Banjar secara tertulis, namun belum ada tindakan hokum positifnya, namun Alhamdulillah pihak masyarakat sudah melaporkannya juga ke Mapolres Banjar, ya kita nunggulah apa langkah yang di ambil pihak berwajib nantinya, ujar Rafiq kepada wartawan Media Publik.

Hasil temuan kami jelas Rafiq bahwa Surat Keterangan bernomor MI.17.050/PP.00.01/135/2012 tertanggal 07 April 2012 yang diduga tidak benar itu dikeluarkan oleh Kepala Sekolah MIS Tsamaratul Ittihadiyah Muhammad Rawa S.Ag yang beralamat di jalan Sungai Lingi RT.03 Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dan di ketahui oleh Kepala Desa / Pembakal Desa Sungai Tandipah Ruslan.

Hasil investigasi lembaga kami LSM BAMPER "Barisan Masyarakat Pemuda Reformasi" ke lapangan bahwa Surat Keterangan yang digunakan Jai untuk memenangkan pada pemilihan Pembakal di Desa Sungai Tandipah itu sangat kuat sekali dugaan pemalsuan keterangannya, karena dari beberapa keterangan yang kami dapatkan dilapangan yang bersangkutan menempuh pelajaran di MIS Tsamaratul Ittihadiyah tidak sampai selesai, alias hanya sampai duduk di Kelas VI beberapa bulan berjalan dan berhenti, ujar Rafiq kepada awak Media Publik.

Menurut kami kata Rafiq bahwa Jai telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), BAB IX. Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat 1 dan ayat 2. serta BAB XII. Tentang Pemalsuan Surat, Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 266  ayat 1 dan 2.

Baik Muhammad Rafiq maupun Aspihani Ideris menegaskan kepada pihak Kepolisian agar benar-benar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini demi penegakan hukum di bumi Serambi Mekkah, jika ternyata kasus ini tidak ditindak lanjuti, maka kami menduga adanya permainan dibalik semuanya dan kami meminta serta mengingatkan kepada Pemkab Banjar untuk sementara menunda pelantikan terlapor, dengan sebab masih ada tersangkut masalah hukum.

Diketahui Media Publik nama-nama calon dalam pemilihan Pambakal Kamis (24/1) bertepatan dengan hari Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1434 H) di Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan itu, adalah Jainudin,  H Ma`mun, Badriansyah,  Abdul Hadi dan Anang Rusli. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar