Berita Media Publik – Batulicin. Kasus
dugaan penyunatan dana tali asih untuk warga pemilik lahan sebesar Rp 747 juta
lebih dari PT Tunas Inti Abadi (TIA) oleh beberapa anggota legislatif Tanah
Bumbu Kalimantan Selatan memanas ketika sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) mempertanyakannya.
Menurut Ipriani Suleman Al Kaderi
S.AB, Sekretaris Jenderal LEKEM Kalimantan (Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan),
bahwa sikap dugaan tentang beberapa oknum anggota DPRD Tanah Bumbu tentang
penyunatan dana tali asih untuk warga
pemilik lahan sebesar Rp 750 juta yang diberikan oleh PT Tunas Inti Abadi (TIA)
kepada pemilik lahan itu merupakan awal presidin buruk bagi para seorang wakil
rakyat terhormat.
Seharusnya seorang wakil rakyat
itu memberikan pelayanan terbaiknya terhadap masyarakat dalam penanganan dan
penyelesaian kasus tentang lahan yang digarap PT Tunas Inti Abadi (TIA) dengan
memberikan santunan tali asih ini, bukannya malahan mengambil untung dalam
sebuah kesempatan, ujar Ipri.
Lebih lanjut aktivis berambut
gondrung ini menuturkan bahwa kasus ini merupakan sebuah kasus serius yang
wajib ditangani oleh pihak kepolisian, jangan sampai nantinya pihak berwajib
tutup mata sehingga tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan serta
menindakan mentang-mentang yang melakukan dugaan penyunatan dana tali asih ini
seorang pejabat publik. “ ini sudah jelas bahwa oknum anggota Dewan Tanbu ini
sudah masuk keranah hukum, berarti ini sudah bisa dikatagorekan pelanggaran
tindak pidana”, tegas Sekjen LEKEM Kalimantan.
"Oleh karena itu kami dari LSM LEKEM Kalimantan mengharapkan penegakan hukum di Tanah Bumbu ini jangan sampai tajam kebawah, dan tumpul ke atas", ucap Ipri dengan nada keras kepada awak Media ini.
"Oleh karena itu kami dari LSM LEKEM Kalimantan mengharapkan penegakan hukum di Tanah Bumbu ini jangan sampai tajam kebawah, dan tumpul ke atas", ucap Ipri dengan nada keras kepada awak Media ini.
Selain kasus penyutaan tali asih
yang dilakukan oknum Dewan, hasil investigasi kami dilapangan ternyata di PT.
Tunas Inti Abadi (TIA) masih ada permasalahan kasus yang belum terselesaikan,
yaitu kasus pengklaiman
tanah milik ibu Dewi dan Uca, nah hal inilah patut keseriusan anggota Dewan
untuk bias membantu penyelesainya, ujarnya.
Senada dengan Sekretaris
Jenderal LSM KPMP Sekretaris
Jenderal LSM (Komando Pejuang Merah Putih) KPMP Tanah Bumbu, yang namanya minta tidak disebutkan menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim verifikasi
lahan yang menangani penyaluran dana tali asih untuk warga Sebamban dari perusahaan
PT Tia sangat tidak layak dan membuat kepercayaan masyarakat berkurang terhadap
lembaga wakil rakyat ini.
Kasus “penyunatan”dana tali asih
dari PT. Tunas Inti Abadi ( TIA ) yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Tanah
Bumbu memanas dan terus bergulir, saat ini penjagaan keamanan di PT. Tunas Inti
Abadi (TIA) semakin tinggi dan lebih ditingkatkan, karena muncul gejolak baik
didalam dan dari luar, terutama masalah pengakuan kelompok kepemilikan lahan
yang digarap, ujar Sekjen LSM KPMP.
Mansyah salah seorang Kelompok
pemilik lahan di Desa Sebamban Baru mengatakan bahwa “Kelompok lahan yang
sekarang mengklaim lahannya adalah kelompok Uca, padahal permasalah ini
harusnya sudah selesai sejak dulu, karena kami sudah diperiksa diPolres
Tanbu,dan pemeriksaannya dinyatakan penyidik waktu itu perosesnya tidak bisa
dilanjutkan karena bukti kepemilikannya hanya segel”.
“Dan yang diklaim serta
dipermasalakan Uca sesuai segel tanah nya berbeda dengan lokasi yang dimaksud,
milik mereka di Bayansari, berbatas sungai sedangkan lokasi kegiatan di
Sebamban Baru”, tambah Mansyah.”
Untuk bukti pemeriksaan masih
saya simpan dirumah, nanti kalo mau lihat akan saya perlihatkan, maaf saya ini masih
dalam perjalanan ke Polda”.” Memang seharusnya apabila dianggap selesai kamaren
harus dibuatkan berita acara atau pernyataan kedua belah pihak,namun dari Polres
kemaren tidak ada saya, saya khawatir ini hanya trik membenturkan kami
masyarakat, sengaja dibuat kacau”. Ujar Mansyah
“Saya juga pernah mendapatkan
tekanan dari salah seorang anggota DPRD Tanah Bumbu, H.Supiansyah (H Upi) Sekretaris
DPC PDIP Tanah Bumbu melalui Short Mesegge Service ( SMS ) seraya
memperlihatkan HP-Nya yang inti isinya bahwa saya harus bertanggung jawab
terhadap lahan tersebut, karena sudah menerima uang,dan tidak asal lapor, padahal
saya tidak melapor apa-apa tapi sebagai saksi dimintai keterangan oleh polisi, begitu
juga terhadap klaim oleh kelompok Uca”, ucap Mansyah
Berdasarkan informasi yang peroleh
awak media ini bahwa, jumlah dana yang ‘disunat’ anggota tim yang terdiri dari
beberapa anggota DPRD Tanah Bumbu diduga telah menarik fee 8 hingga 10 persen
dari dana tali asih yang diberikan oleh PT. Tunas Inti Abadi (TIA) tersebut.,
Tidak hanya itu, sumber beberapa
anggota dewan yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada wartawan mengatakan
bahwa kelima oknum yang menarik fee bersikap sudah seperti humas perusahaan
pertambangan tersebut.
“Oknum-oknum ini selain menerima
fee bahkan kelimanya juga sudah bersikap seperti humas perusahaan,” katanya
beberapa waktu yang lalu.
Andi Erwin, Ketua Fraksi Hanura
saat dikonfirmasi awak Media Publik di gedung dewan, menyatakan bahwa tudingan
tersebut tidak benar, dan menyebutkan fee sifatnya balas jasa kepada pengurus
atau yang menguruskan dan tidak ada yang mengatas namakan lembaga dewan.
“Dananya itu, pemberian sukarela
dari warga pemilik lahan, namun tidak ada mengatas namakan dewan, itu pribadi,”
tegas Andi Erwin.
Sementara itu, Ketua Komisi I
DPRD Tanah Bumbu, Surinto, juga membantah atas tudingan penerimaan fee tali
asih yang diberikan PT. Tunas Inti Abadi (TIA) dan mengangkap itu hanya issu. Ia juga meminta
pembuktian terkait penerimaan fee ini.
“Saya minta kepada teman-teman
wartawan tolong buktikan dan hadirkan orangnya yang menyebar issu itu, jangan
sampai ini menjadi bias, saya siap dimana saja membantu pembuktiannya jika itu
memang salah, siapa saja apalagi kalau dewan kita ada yang ngotot,” ucap
Surinto dengan nada tinggi.
Dia menambahkan kalau timbulnya
isu itu lantaran hanya banyak yang kecewa dan cemburu. “Nah, kalau sudah kecewa
jelas macam-macam tindak tanduknya,” tambahnya.
“Yang menjadi persoalan saat kita
bekerja, semua minggir dan tidak mau terlibat dalam persoalan ini. Ketika
masalah uangnya ada malahan masing-masing mempersoalkan,” lanjutnya
Politisi PKS ini lebih lanjut
menjelaskan kalau 2 tahun yang lalu pihak DPRD Tanbu memfasilitasi pemilik
lahan dengan perusahaan, akhirnya terjadi kesepakatan bahwa PT Tia sepakat
membayar Rp 750 perbulan didalam kesepakatan itu.
“Dari kesepakatan itu DPRD Tanbu
tidak bisa berhenti disitu saja, karena harus bertanggung jawab mengawal proses
pencairan dana tala asih ke warga yang berhak, sebab PT. Tunas Inti Abadi (TIA)
sendiri tidak mau kalau tidak disaksikan oleh dewan,” tutup Surinto
Akibat memanasnya kasus tali asih ini, Dit
Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan menjadwalkan akan memanggil perusahaan
pertambangan PT Tunas Inti Abadi (TIA), Rabu (9/1/2012) untuk dimintai
keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana tali asih
untuk warga yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Tanah Bumbu.
Berdasarkan peneluran
media ini kepada beberapa pihak, data yang diperoleh, PT. Tunas Inti
Abadi (TIA) akan diperiksa di
Unit 1 Subdir 3 Tipikor Dit Reskimsus Polda Kalsel, bahkan polda telah
melayangkan surat pemanggilan perusahaan pertambangan tersebut melalui Polres
Tanah Bumbu.
Didalam surat
panggilan Management PT. Tunas Inti Abadi (TIA) diminta untuk membawa
dokumen terkait penyaluran dana tali asih warga Desa Sebamban Baru. Sedanhkan
Pihak PT Tia Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan itu nampak tertutup.
Penyaluran dana tali
asih untuk warga dari PT. Tunas Inti Abadi (TIA), berdasarkan data
yang dihimpun awak Media Publik berjumlah sekitar Rp 750 juta perbulan, dan
penyalurannya melalui tim verifikasi bentukan DPRD Tanah Bumbu.
Diduga modus yang
dilakukan beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini dengan menarik
fee dari dana tali asih tersebut, besarannyapun diperkirakan sebanyak 8 hingga
10 persen.
Abdullah Audah selaku penerima kuasa dari pemilik lahan di Sebamban Baru pengakuannya ke beberapa wartawan bahwa awalnya dia telah menerimakan uang berbentuk tali asih dari PT TIA sebesar 6 milliar rupiah di hotel Blue Atlantic di Banjarmasin sekitar bulan Maret 2012, namun karena kebingungan memegang uang sebanyak itu, akhirnya uang tersebut dipegang oleh H Supiansyah selaku perwakilan dari anggota dewan Tanah Bumbu, ujarnya.
Dana 6 milliar rupiah tersebut menurut mengakuan Audah diberikan oleh PT TIA sebagai bentuk tali asih kepada pemilik lahan pertambangan batubara yang digarap oleh PT TIA di daerah Sebamban Baru, katanya.
Selain itupula lanjut Audah PT TIA berjanji memberikan uang tali asih sebesar Rp750juta perbulan dan akan di cairkan setiap tanggal 20, dan apabila ada keterlambatan dalam pencairan maka pihak PT TIA akan membayar denda 1 persen dari jumlah besaran dana tersebut.
Namun saya saya sangat menyayangkan sikap anggota dewan Tanah Bumbu yang terhormat malahan meminta paksa persenan uang tersebut mencapai kisaran 10 persen, padahal kan secara logika anggota Dewan tersebut merupakan seorang pejabat publik, masa mengenai sebuah permasalah polimik di perusahaan dan bahkan jelas sekali keberpihakannya terhadap perusahaan PT TIA, ujarnya seraya menutup pembicaraan. (TIM)
Abdullah Audah selaku penerima kuasa dari pemilik lahan di Sebamban Baru pengakuannya ke beberapa wartawan bahwa awalnya dia telah menerimakan uang berbentuk tali asih dari PT TIA sebesar 6 milliar rupiah di hotel Blue Atlantic di Banjarmasin sekitar bulan Maret 2012, namun karena kebingungan memegang uang sebanyak itu, akhirnya uang tersebut dipegang oleh H Supiansyah selaku perwakilan dari anggota dewan Tanah Bumbu, ujarnya.
Dana 6 milliar rupiah tersebut menurut mengakuan Audah diberikan oleh PT TIA sebagai bentuk tali asih kepada pemilik lahan pertambangan batubara yang digarap oleh PT TIA di daerah Sebamban Baru, katanya.
Selain itupula lanjut Audah PT TIA berjanji memberikan uang tali asih sebesar Rp750juta perbulan dan akan di cairkan setiap tanggal 20, dan apabila ada keterlambatan dalam pencairan maka pihak PT TIA akan membayar denda 1 persen dari jumlah besaran dana tersebut.
Namun saya saya sangat menyayangkan sikap anggota dewan Tanah Bumbu yang terhormat malahan meminta paksa persenan uang tersebut mencapai kisaran 10 persen, padahal kan secara logika anggota Dewan tersebut merupakan seorang pejabat publik, masa mengenai sebuah permasalah polimik di perusahaan dan bahkan jelas sekali keberpihakannya terhadap perusahaan PT TIA, ujarnya seraya menutup pembicaraan. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar