Selasa, 06 November 2012

BAWASLU MINTA KPU PERIKSA ULANG BERKAS PARPOL YANG TIDAK LOLOS VERIFIKASI

Anggota KPU Hadar N Gumay (Sumber:Facebook)
Anggota KPU Hadar N Gumay 
Data yang dipegang Bawaslu berasal langsung dari parpol dan belum dicocokkan dengan data resmi KPU.

Media Publik-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa dipaksa oleh   tuntutan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI agar mengikutsertakan 12 partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi ke tahap verifikasi faktual

"Jadi kami seperti dipaksa untuk memeriksa kembali data administrasi parpol tersebut," kata anggota Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu, di Jakarta, Selasa (6/11) malam.

Menurut Hadar, data administrasi yang dipegang Bawaslu berasal langsung dari sejumlah parpol tersebut dan belum dicocokkan dengan data resmi milik KPU. Namun, dia memastikan KPU akan menindaklanjuti tuntutan Bawaslu tersebut. "Kami menerima laporan itu pada 5 November (Senin)," ujar dia.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No.8/2012 berdasarkan ketentuan Pasal 255, KPU, sebagai terlapor, memiliki hak untuk memeriksa laporan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu selama tujuh hari, terhitung sejak laporan tersebut diterima.

Pada Selasa sore, pukul 16.00 WIB, lima anggota komisioner KPU, yaitu Ida Budhiarti, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mendatangi kantor Bawaslu di Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, untuk mengklarifikasi terkait surat rekomendasi Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan dari 12 parpol mengenai dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman pemeriksaan administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol (Sipol), serta ketertutupan akses bagi parpol dan Bawaslu.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Nomor 869/Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012, yang ditandatangani oleh anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.

Bawaslu juga merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa, memverifikasi, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU.

Berikut 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi yang dinyatakan Bawaslu harus menjalani verifikasi faktual: 1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) 2. Partai Kedaulatan (PK) 3. Partai Damai Sejahtera (PDS) 4. Partai Nasional Republik (Nasrep) 5. Partai Republik (PP) 6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) 7. Partai Buruh (PB)8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) 9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 10. Partai Karya Republik (PAKAR) 11. Partai Kongres 12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar