Data yang dipegang Bawaslu berasal langsung dari parpol dan belum dicocokkan dengan data resmi KPU.
Media Publik-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa dipaksa oleh tuntutan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) RI agar mengikutsertakan 12 partai politik
(parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi ke tahap verifikasi
faktual
"Jadi kami seperti dipaksa untuk memeriksa kembali data administrasi
parpol tersebut," kata anggota Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, usai
melakukan pertemuan dengan Bawaslu, di Jakarta, Selasa (6/11) malam.
Menurut Hadar, data administrasi yang dipegang Bawaslu berasal langsung
dari sejumlah parpol tersebut dan belum dicocokkan dengan data resmi
milik KPU. Namun, dia memastikan KPU akan menindaklanjuti tuntutan
Bawaslu tersebut. "Kami menerima laporan itu pada 5 November (Senin),"
ujar dia.
Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No.8/2012 berdasarkan ketentuan Pasal
255, KPU, sebagai terlapor, memiliki hak untuk memeriksa laporan
pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu selama tujuh hari,
terhitung sejak laporan tersebut diterima.
Pada Selasa sore, pukul 16.00 WIB, lima anggota komisioner KPU, yaitu
Ida Budhiarti, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas dan
Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mendatangi kantor Bawaslu di Jl. M.H.
Thamrin, Jakarta Pusat, untuk mengklarifikasi terkait surat rekomendasi
Bawaslu.
Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan dari 12 parpol mengenai dugaan
pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran,
pemeriksaan administrasi, pemeriksaan administrasi hasil perbaikan,
penundaan pengumuman pemeriksaan administrasi hasil perbaikan, pengadaan
dan penyelenggaraan sistem informasi parpol (Sipol), serta ketertutupan
akses bagi parpol dan Bawaslu.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Nomor
869/Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012, yang ditandatangani oleh
anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.
Bawaslu juga merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) untuk memeriksa, memverifikasi, dan memutus dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU.
Berikut 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi yang
dinyatakan Bawaslu harus menjalani verifikasi faktual: 1. Partai Serikat
Rakyat Independen (SRI) 2. Partai Kedaulatan (PK) 3. Partai Damai Sejahtera
(PDS) 4. Partai Nasional Republik (Nasrep) 5. Partai Republik (PP) 6. Partai
Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) 7. Partai Buruh (PB)8. Partai
Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) 9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya Republik (PAKAR) 11. Partai Kongres 12. Partai Karya
Peduli Bangsa (PKPB). (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar