Senin, 29 Oktober 2012

3 LSM Demo PT Adaro Indonesia



Berita Media Publik – Balangan. Permasalah tanah kerap menjadi polimik di perusahaan-perusahaan pertambangan, seperti yang terjadi di perusahaan yang cukup besar di Kalimantan Selatan yaitu PT Adaro Indonesia (Dahai Office) daerah Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan, membuat LSM LEMPEMA, BLHI Kalimantan dan LEKEM Kalimantan melakukan aksi demo di kantor tersebut Senin 29/10.

Koordinator aksi Badrul Ain Sanusi Al Afif MS MH dalam orasi pihaknya menyesalkan adanya hak-hak sebagian warga Kalsel, khususnya warga di Balangan yang belum dipenuhi oleh PT Adaro, hal ini sama saja Adaro telah merampok tanah warga. paparnya.

Menurutnya selaku pemegang PKP2B, PT Adaro Indonesia yang memiliki izin konsesi terluas di Kalimantan Selatan telah mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) warga banua dalam jutaan metric ton dan menghasilkan keuntungan terliunan rupiah atas batubara yang dikeruknya, namun sangat ironis hak-hak warga Banua mereka pakai tanpa ganti rugi sama sekali, tegas Ketua LEMPEMA (Lembaga Pemerhati Masyarakat) dan BLHI Kalimantan (Bina Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan).

Walaupun aksi tersebut diguyur hujan, puluhan pendemo sangat bersemangat menyampaikan aspirasinya sampai ada kesediaan petinggi-petinggi PT Adaro Indonesia (Dahai Office) yang bisa memberikan keputusan mau berdealog dengan mereka.

Walaupun pihak PT Adaro Indonesia (Dahai Office) beberapa kali mengajak berdealog selalu ditolak oleh para pendemo, akhirnya sekitar jam 15:00 Wita negosiasi dealog dapat dilaksanakan diruang musyawarah perusahaan tersebut yang dihadiri oleh sejumlah petinggi PT Adaro Indonesia (Dahai Office), Kapolres Balangan, perwakilan ketiga LSM LEMPEMA, BLHI Kalimantan dan LEKEM Kalimantan serta para masyarakat pemilik lahan.

Dalam musyawarah tersebut Badrul Ain menuturkan bahwa data terbaru dari beberapa kasus ternyata tanah yang telah berdiri bangunan kantor PT Adaro Indonesia (Dahai Office) puluhan tahun silam (tahun 1987-1988) adalah milik salah seorang warga Desa Dahai RT III Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Kalsel yang tidak pernah diperjualbelikan, disewakan ataupun dipinjamkan kepada pihak PT Adaro Indonesia untuk dibangun  sebuah kantor yang saat ini berdiri dan ditempati oleh ratusan karyawan Adaro, ujarnya.

Lanjut Badrul bahwa pemilik tanah telah beberapa kali mempertanyakan hal ini kepada pihak Adaro, namun tidak ada sedikit pun upaya pihak managemen Adaro berkenan menyelesaikan masalah tersebut.  Saat warga melakukan aksi blokade kantor di lahan milik warga tersebut dan terjadi musyawarah, bukannya kepastian hukum yang didapatkan, namun upaya “pembodohan” yang selalu terjadi, tegas aktivis dan juga seorang pengacara muda ini.

Dari beberapa kali aksi yang dilakukan warga seharusnya musyawarah itu antara manajemen PT Adaro Indonesia dengan warga pemilik lahan, namun yang terjadi adalah antara warga dengan Wakapolres Balangan sebagai Jubir PT Adaro dengan kesimpulan akhir masing-masing pihak sama-sama memiliki lahan tersebut dan dipersilakan warga menempuh jalur hukum karena tanah yang sekarang dibangun perkantoran Adaro (Dahai Office) itu adalah tanah Negara, dialog tersebut terjadi pada bulan Agustus 2012 yang lalu dan hanya dihadiri oleh salah satu staf perusahaan yang tidak bisa memberikan alasan dam keputusan apapun, termasuk menunjukkan dasar kepemilikan tanah tersebut, jelas Badrul    

Menurut Badrul, beberapa waktu yang lalu, lima orang saksi yang mengetahui terhadap keadaan tanah tersebut telah dipanggil oleh pihak Polres Balangan untuk dimintai keterangan terhadap kasus tersebut, dan kesemua saksi dalam pernyataannya menyampaikan jika memang benar tanah tersebut milik warga Desa Dahai dan belum pernah diperjualbelikan, disewakan atau dipinjamkan kepada pihak PT Adaro Indonesia, namun keterangan saksi hanyalah sekedar diminta keterangan tetapi tidak ada follow up atas kesaksian mereka atas kepemilikan tanah tersebut, pungkasnya.

Selanjutnya Badrul menjelaskan dalam musyawarah itu bahwa atas adanya pengambilan lahan masyarakat tersebut yang dilakukan oleh PT Adaro Indonesia, warga meminta bantuan kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat dan praktisi hukum  agar dapat menjembatani permasalahan warga dengan perusahaan karena warga sudah tidak percaya dengan aparat kepolisian karena terindikasi kuat berpihak kepada pihak perusahaan, bukan sebagai pengayom warga, malahan membela pihak perusahaan. “Semua data yang disampaikan oleh warga kepada saya cukup kuat untuk dijadikan alasan kepemilikan, termasuk adanya pernyataan mayoritas warga desa yang membenarkan hal tersebut, dan didukung pula oleh aparat desa setempat, baik RT, Kepala Padang Maupun Pembakal Desa Dahai, termasuk para mantan Pembakal di desa tersebut”, paparnya.

Upaya itikad baik kami lakukan mendatangi manajemen PT Adaro Indonesia bersama warga dan mantan pembakal untuk duduk bersama menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, ternyata tidak satupun pihak manajemen Adaro yang berani meladeni kami, hanya seorang staf Humas disertai jawaban ketus dan tidak beretika yang menunjukkan bahwa manajemen Adaro tidak dapat melatih karyawannya dengan baik, lanjut Badrul.

Senada dengan Aspihani Ideris MH (Koordinator lapangan aksi demo) dalam musyawarah tersebut menuturkan bahwa seyogyanya pihak perusahaan PT. Adaro Indonesia bisa menyelesaikan permasalahan tanah ini dengan hati dingin secara kekeluargaan, dan saya yakin pihak managemen bisa memahaminya dengan bijak permasalah ini, ujarnya.

Saya meyakini pihak perusahaan bisa bersikap bijak untuk menyelesaikan permasalah polimik yang dihadapi antara masyarakat pemilik tanah dan pihak PT Adaro itu sendiri, “inikan saya rasa bagi Adaro hanya permasalahan kecil, tetapi bagi masyarakat ini sangat besar nilainya, saya rasa janganlah permasalahan ini dibawa kepengadilan, karena saya yakin walaupun kebenaran dipihak masyarakat tidak bakalan menang melawan si tangan baja”, papar Aspihani Ideris Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan.

Pihak managent PT Adaro Indonesia (Dahai Office) melalu juru bicaranya Rizki menuturkan bahwa Adaro "Bukan Tangan Baja" seperti yang di sampaikan oleh Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan tadi, kami menyetujui permasalahan ini di bicarakan secara kekeluargaan, namun saya terlebih dahulu meminta waktu untuk membicarakannya ketingkat lebih tinggi manajemen PT Adaro di Jakarta, katanya.

Dari hasil musyawarah  sekitar 2 jam ini yang dipimpin oleh Bapak Kapolres Balangan ini disimpulkan dan disepakati akan dibicarakan nanti kelanjutannya untuk mendapatkan hasil kejelasan dari permasalahan status tanah yang diatasnya sejak tahun 1992 telah didirikan bangunan perkantoran PT Adaro Indonesia (Dahai Office) ini tanggal 21 November 2012 dengan meminjam tempat di Mapolres Balangan. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar