Senin, 01 Oktober 2012

Awas !!! Bahaya Laten Korupsi Melanda Indonesia

Opini
Oleh: Rony Herta Dinata, SH (Direktur LEKEM Kalimantan Bid. Advokasi Hukum)

Bahaya laten Korupsi?,.. Apakah sekarang di negeri ini bahaya tersebut bisa dikonotasikan dengan bahasa seperti zaman Orde Baru dulu yaitu bahaya laten komunis?, bahkan untuk mengetik judul saja tadi, penulis beberapa kali salah ketik, mungkin karena doktrin yang selama puluhan tahun diterima penulis dari kecil hingga membuat agak canggung.

Bayangkan saja materi pendidikan tentang ini dari SD memasuki SMP memasuki SMA dan memasuki Perguruan Tinggi semua anak bangsa ini wajib dan harus mengikuti semua penataran P4-Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan GBHN, yang materinya pembelajaran tersebut sama terus, hanya orang yang memberikan materi saja yang berbeda.

Mana yang lebih berbahaya bahaya laten komunis di era orba, dimana orang yang tersangkut gerakan 30 september didiskriminasi sampai keanak cucunya, selama kurang lebih 34 tahun mereka menderita dan dikebiri hak-hak sipilnya oleh orde baru, jangankan yang terlibat langsung dengan PKI, yang tidak terlibat langsung pun dicap sebagai antek atau pengikut dari partai komunis tersebut. Bahkan diera orba tersebut untuk yang menyimpang dari sesuatu hal yang sudah digariskan oleh pemerintah pun bisa juga dicap sebagai bagian dari komunis.

Atau bahaya laten korupsi yang sudah sangat bocor dimana-mana direpublik ini bukan lagi rembesan air korupsi itu, tapi sudah bocor wadahnya, akibatnya uang yang dikorupsi pun semakin besar jumlah rupiahnya, kalau rembes mungkin masih bisa ditambal disana-sini agar tidak bocor lagi, nah kalau bocor bagaimana caranya untuk menambal?, satu-satunya jalan dan cara harus mengganti wadahnya dengan yang baru.

Coba pernah tidak terpikir oleh para pemangku kebijakan diatas sana kalau bahaya laten korupsi ini di diberikan hukuman yang represif dari segi moral yaitu dengan mencantumkan tulisan di KTP pelaku korupsi di kolom pekerjaan, bahwa yang bersangkutan “Bekas Koruptor”, buat mereka yang sudah menjalani hukuman sebagai koruptor, berani tidak???...

Jangan bicara HAM saja deh!!!, kalau sudah keranah HAM jadi debatable yang panjang oleh pemerintah dan penentangnya, kalau soal HAM bagaimana dengan para antek-antek PKI serta keluarganya dan bahkan juga yang bukan yang terlibat langsung dengan PKI dimasa Orde Baru yang kartu indentitasnya ada cap bekas/eks PKI, selama 34 tahun mereka menderita dengan hal tersebut dan baru diera reformasi sekarang ini mereka diputihkan hak-hak sipilnya.

NegeriKu ini sudah merdeka selama 67 tahun dan pada tanggal 17 Agustus 2012 tadi kita merayakannya dan apakah cita-cita pejuang dahulu yang rela mengorbankan segalanya bagi negeri NKRI ini?

Yaitu dengan membebaskan rakyat bangsa ini dari segala bentuk penjajahan asing, perbudakan dan juga dari kemiskinan serta bahkan oleh para Founding Father negeri ini sudah termaktub didalam isi pembukaan UUD 45 yaitu :

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” 

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”.

Korupsi di Bidang Konstruksi
Tragedi runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu sore, 26 November 2011 lalu menyisakan sejumlah catatan sekaligus keprihatinan. Runtuhnya jembatan yang juga dijuluki Golden Gate-nya Indonesia itu dalam usia yang masih muda, baru 10 tahun, menimbulkan sejumlah tanda tanya besar, keprihatinan sekaligus kekhawatiran di benak kita semua. Seperti, bagaimana kualitas konstruksi jembatan, bagaimana perawatannya selama ini, bagaimana pula kualitas SDM konstruksi kita, dan sebagainya. Dan renungan terpenting dari tragedi tersebut adalah inikah akibatnya jika sektor yang sangat strategis dikorupsi.

Indikasi korupsi pada konstruksi jembatan mulai diendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah praktisi konstruksi juga menemukan sejumlah fakta yang bisa mengarah pada indikasi penyelewengan. Pihak kepolisian bahkan akan segera menetapkan sejumlah tersangka terkait ditemukannya unsur pidana umum merujuk pada pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sekaligus mengusut lebih lanjut terkait adanya indikasi pidana khusus atau korupsi yakni penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sektor Strategi dan Terkorup
Sebagaimana kita ketahui, sektor konstruksi adalah salah satu sektor yang paling strategis dan menentukan kehidupan masyarakat dan bangsa. Ia merupakan pilar utama perekonomian bangsa terutama terkait dengan penyediaan infrastruktur sebagai penopang utama roda perekonomian. Karenanya, sektor ini sangat berpengaruh terhadap tingkat daya saing Indonesia. Sebagai dilaporkan oleh Global Competitiveness Report 2010-2011 yang dilansir oleh World Economic Forum, peringkat daya saing Indonesia terganggu oleh kondisi infrastruktur yang masih buruk.

Sektor konstruksi juga memiliki kontribusi yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB) dan terus mengalami kenaikan yang signifikan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 1973 sumbangan sektor konstruksi terhadap produk domestik bruto (PDB) masih sekitar 3,9%. Angka itu terus meningkat hingga mencapai 8% pada 1997. Krisis ekonomi 1998 sempat menghentikan ekspansi bisnis konstruksi. Hingga lima tahun pascakrisis, sumbangan sektor konstruksi terhadap PDB terus menurun hingga mencapai 6% pada 2002. Setelah krisis berlalu, bisnis konstruksi terus membaik. Pada 2005, sumbangan sektor konstruksi terhadap PDB mampu menembus 6,35%. Pada 2008, sektor konstruksi juga tercatat tumbuh 7,3% menjadi Rp419,3 triliun.

Dari sisi penyerapan tenaga kerja, Data BPS menyebutkan kontribusi sektor konstruksi dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 4,37 juta jiwa pada 2006, terdiri atas 4,24 juta jiwa pekerja pria dan 124.932 jiwa pekerja wanita atau 4,60% dari total angkatan kerja pada tahun itu yang mencapai 95,17 juta jiwa. Departemen Pekerjaan Umum memprediksi, jumlah tenaga kerja di sektor konstruksi pada 2009 menembus 5,2 juta orang. Potensi bisnis konstruksi di Indonesia juga sangat besar. Pada 1995, pasar industri jasa konstruksi mencapai Rp45 triliun. Pada 2003, nilai proyek para pelaku usaha jasa konstruksi mencapai Rp159 triliun, di mana 55% merupakan proyek swasta dan sisanya dari pemerintah. Nilai itu menunjukkan tren yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Sayangnya, sektor ini juga dicatat dan dikenal masyarakat sebagai sektor terkorup.

Berdasarkan survey indeks persepsi korupsi yang dilakukan World Bank pada tahun 2005 di 15 negara, termasuk Indonesia, sektor konstruksi berada pada urutan terakhir atau terkorup di antara 17 sektor perekonomian. Sektor korupsi dianggap rawan penyimpangan, suap dan korupsi karena bidang pekerjaan konstruksi yang melibatkan banyak pihak, dipandang dapat membuka peluang terjadinya suap dan korupsi. Nilai kontrak yang relatif besar juga mempermudah untuk menyembunyikan dana suap, korupsi dan mengatur mark-up harga. Di sisi lain, penampilan akhir hasil dapat menyembunyikan rendahnya mutu bahan, volume dan penyimpangan metode pelaksanaan. KPK bahkan menyebutkan bahwa tingkat kebocoran APBN di sektor ini mencapai 40 persen, sedangkan tingkat kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 30 persen.

Sudah menjadi rahasia umum pula jika proyek konstruksi nasional telah menjadi “bancakan” kader partai politik dan oknum pejabat pemerintah. Kajian Kadin menyebutkan, sebagian besar pemenang proyek konstruksi sudah ditunjuk sebelum pelaksanaan tender. Sebanyak 87 persen dari seluruh proyek konstruksi di Indonesia telah ditetapkan pemenangnya sebelum tender berakhir. Dari angka tersebut, 90 persen di antaranya syarat unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Korupsi Dalam Jabatan
Berbicara masalah Korupsi tidak habis-habisnya, malahan dengan jabatan bisa di manfaatkan sebagai ajang melakukan tindak korupsi, seperti dengan sengaja mengurangi jam kerja, memanipolasi dengan kekutan jabatan yang di emban dan banyak hal-hal lagi yang tidak cukup diuraikan dengan tulisan ini. Bahkan para penegak hukumpun enggan melaksanakan tugasnya hanya karena ditutupi dengan besarnya nilai rupian. Seperti contoh ada dua orang aktifis di Kalimantan Selatan, mereka itu sangat gencarnya menyuarakan aspirasi masyarakat, malahan mereka mendapatkan bala bencana musibah yang hampir merenggut nyawa meraka berdua yaitu Abdul Kahar Muzakir MA dan Aspihani Ideris MH.

Abdul Kahar Muzakir seorang aktifis yang berani menyuarakan kebenaran, matanya disiram dengan air keras sehingga mengakibatkan kebutaan pada matanya dan kasus tersebut sudah 4 tahun berjalan sang pelaku belum juga tertangkap serta Aspihani Ideris di tusuk belakang punggungnya ketika usai rapat besar para aktifis-aktifis Kalimantan sehingga mengakibatkan seluruh tubuhnya membiru kecoklatan akibat racun yang menjalar ketubuhnya dan kasus ini sudah 3 tahun berjalan belum bisa diungkap oleh pihak Kepolisian hanya di indikasikan pejabat penegaknya enggan bertindak dikarenakan tutupan helaian rupiah, padahal kalau pihak berwajib ada keseriuasan mau mengungkap pasti bisa terungkap pelaku dan dalang dari semua itu. Nah ini salah satu contoh bagian dari korupsi juga.

Korupsi pada semua sektor kehidupan pasti akan memunculkan bahaya dan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi pada sektor konstruksi yang merupakan salah satu sektor paling strategis bagi masyarakat dan bangsa.

Sebagai sektor yang kerap dijadikan mesin uang melalui sejumlah praktik kolusi dan korupsi yang sangat kental, korupsi di jabatan dan konstruksi tak ubahnya seperti bom waktu. Muncul kekhawatiran tragedi serupa akan terulang dengan jumlah korban dan materi yang tidak sedikit mengingat sektor konstruksi umumnya bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Terutama sebagai sarana transportasi seperti jalan dan jembatan, maupun sebagai pusat pelayanan public seperti rumah sakit dan sekolah. Apalagi, Indonesia adalah negara yang sangat rentan bencana terutama gempa bumi dan tsunami. Bila tidak segera diantisipasi, konstruksi yang digerogoti korupsi ditambah oleh kerentanan Indonesia terhadap bencana, akan menjadi bom waktu yang bisa menelan banyak korban jiwa dan kerugian material yang besar. Secara umum, korupsi di konstruksi yang tidak segera diberantas pastinya juga akan berpengaruh buruk terhadap perekonomian dan daya saing Indonesia di mata para investor.

Tragedi runtuhnya Jembatan Kukar sekali lagi mengingatkan kita bahwa bahaya laten korupsi tidak bisa ditutupi oleh tampilan semegah apapun meski nyaris menyamai Golden Gate di San Fransisco Amerika Serikat. Hanya dalam waktu 10 tahun, kemegahan itupun runtuh dengan menelan banyak korban jiwa dan materi yang tidak sedikit.

Dari hal-hal diatas kita sebagai warga Negara dan elemen-elemen organisasi kemasyarakatan yang baik berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap menjalarnya bahaya laten Korupsi ini yang sudah membudaya di kalangan yang mendapatkan kesempatan untuk melakukan hal itu, seperti instansi pemerintahan dan bahkan dari pihak penegak hukumpun perlunya kita lakukan pemantauan dan pengawasan dari penyakit korupsi ini.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar