Oleh:Andi Nurdin.SH.
Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Budaya
Akhir akhir ini ada lagi masalah dengan para wartawan.Padahal sudah profesi wartawan untuk meliput apa saja yang bisa dijadikan berita. Semuanya juga sesuai dengan UUD 45, semua warga berhak untuk hidup layak. Karena itu semua warga,berhak untuk melakukan kerja untuk nafkah hidupnya,di mana profesionalisme adalah sebuah cara untuk mencapai sistim yang dijamin dengan Keadilan tersebut.
Sistim politik,ekonomi dan hukum juga Hankam,di bawah satu negara Republik Indonesia,tentunya tidak ada yang merasa lebih tinggi, sebagai pejabatnya.Ini dikarenakan pada dasarnya semua jabatan hanyalah untuk melayani rakyat.Untuk kesinambungan hidup bersama di dalam mencapai “Keadilan dan Kemakmuran”.
Di indonesia ini memang ada PNS dan pejabat negara bahkan pengacara negara atau kejaksaan.tetapi satu hal yang harus kita ingat,di negeri ini ada juga pihak swasta,pedagang kali lima,pihak petani dan pihak buruh buruh perusahaan dan pekerjaan swasta lainnya.Kita harus ingat mereka juga berada di dalam wilayah Indonesia. Adalah sikap yang sangat ironis jika pihak swasta dan bukan PNS di nomor duakan. Karena semua rakyat ada di bawah satu atap negara republik Indonesia.Pihak PNS dan swasta sama sama menuju Indonesia yang makmur dan berkeadilan.Itulah tujuan intinya.
Tetapi kita lihat jika seperti wartawan,yang kebanyakan bukan pegawai negeri terkadang juga sering di posisikan kepada sebuah kesalahan saja,ketimbang posisi di menangkan.
Hal ini jika yang mereka liput adalah masalah masalah yang berhubungan dengan mempertanyakan tentang urusan urusan Hankam,sehingga sangat bersentuhan dengan pejabat negara dan aparat keamanan.Seperti misalnya ada pesawat terbang dari AU yang jatuh. Maka dengan peliputan tersebut,tentu saja merupakan berita yang sangat,sesnsitif dan akan menjadi berita “sesuatu yang lain”, bagi wartawan yang bersangkutan.dengan demikian dia akan mengejar berita itu,bahkan bisa mengabadikan dengan kameranya,sebagai bukti gambar,dan ini akan menjadikan dirinya adalah seorang yang profesional. Maka dia dengan semangat,tanpa meliaht apa yang menjadi kendalanya.
Apa rupanya yang menjadi kendalanya?Yaitu prajurit dari AU itu sendiri yang tentu saja berusaha ingin nampak baik di depan pimpinan dan korpnya.Dengan demikian walaupun sebuah pesawat jatuh itu,merupakan kesalahan mereka,hanya mereka tidak .ingin malu di depan rakyat yang lain. Sehingga ketika mereka melihat,wartawan ada yang mengabadikan apa apa yang menjadi tanggung jawab mereka,yang merupakan aib mereka dijadikan berita nasional mereka sangat keberatan. Maka mereka menghalangi pemotretan itu, untuk menghilangkan bukti.
Itulah permasalahan yang terjadi di lapangan.Secara nyata maka akan terjadi benturan dua kepentingan.Semuanya untuk korp masing masing.mereka merasa saling memiliki dengan apa yang mereka bela masing masing. Itulah “masalahnya”.
Di mana Keadilan akan melihat semua ini? Di dalam fngsi pers,yang ditulis oleh Jurnalistik Masa Kini oleh Dja’far H. Assegaff ada disebutkan jika pengertian jurnalisitik adalah bertujuan,1 memberikan Informasi,2 memberikan Hiburan,3 melakukan Kontrol sosial. Sebenarnya dari ketiga fungsi ini,fungsi yang terakhiryang terpenting, karena pers pada hakekatnya juga dianggap sebagai kekuatan ke empat(the fourth estate), yakni menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Dalam alam demokrasi liberal,sering disebutkan bahwa pers adalah “pengawas atau penjaga” demokrasi.
Bahkan dalam Undang undang Pokok Pers disebutkan, 1 mempertahankan UUD 45, 2, Memperjuangkan amanat penderitaan rakyat berlandaskan demokrasi Pancasila. 3, memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan. 4, membina Persatuan dan Keasatuan bangsa. 5, Menjadi penyalur Pendapat umum yang Konstruktif.
Bahwa kebebasan Pers diakui, demikian pula hak kritik, meskipun untuk itu dikenal juga pembatasan pembatasan yang lazim disebut dalam konsep teori pers dengan istilah pers bebas dengan pertanggung jawaban sosial, yang disebutkan,”kebebasan pers berhubungazn erat sengan keharusan adanya pertanggung jawaban. Kepada, 1 Tuhan yang Maha Esa, 2 Kepentingan Rakyat dan Keselamatan Negara. 3, kelangsungan dan Penyelesaian Revolusi,4 Moral dan Tata Susila,5 Kepribadian Bangsa.
Bahwa yang diatur dalam kode etik PWI misalnya terdapat pegangan pokok bahwa wartawan Indonesia di dalam menyiarkan beritanya tidak akan mencampur baurkan ‘antara opini dan fakta”. Kemudian daripada itu juga mengenai sumber berita dan hak jawab. Sumber berita yang minta dilindungi, akan dijunjung tinggi dan begitu jauh menurut yurisprudensi yang ada, hak ingkar bagi wartawan Indonesia diakui. Hak ingkar yaitu, adalah hak bagi wartawan untuk melindungi sumber yang inta dilindungi atau dirahasiakan namanya.
Bagi kita rakyat biasa melihat bahwa sudah semestinya jika sebagai warga negara Indonesia yang percaya dengan Tuhan Yang maha Esa. Maka dengan demikian kedudukan semua orang adalah sama di depan hukum dan pemerintahan. Maka dengan demikian,sudah selayaknya jika ada keterlibatan para pejabat teras atau setingkat menteri sekalipun, jika mempunyai kesalahan jangan sampai hanya orang kecil atau setingkat wartawan yang kemudian menjadi korban polemik hukum.
Semuanya dikarenakan begitu sangat mengkristalnya sistim nepotisme korupsi dan kolusi,sehingga orang yang tidak mereka kenal, pihak swasta, pihak yang bukan di dalam jalur pemerintahan,akan selalu menjadi sasaran kesalahan dan dikalahkan.Bahkan dengan demikian juga menjadikan Pengadilan, menjadi tidak berdaya karena tekanan Mafia tersebut. Mafia mafia itu benar benar menjadi musuh negara dan rakyat. Mereka masih ada dan hidup di dalam negara ini.
Dengan demikian kontrak kenegaraan kita seperti Pancasila,yang menjadi acuan kenegaraan, bukan hanya slogan kosong yang bertentangan dengan kenyataan hidup. Sehingga dengan demikian sudah jelas dan nyata sebenarnya jika,dihari akhir nanti,bahwa yang banyak masuk syrga itu adalah “orang yang kurang mampu dan orang miskin”. Itu dikarenakan di dunia ini mereka sering mendapat perlakuan yang tidak adil. Mereka oarang yang beragama,tetapi mereka lebih memilih dunia yang penuh dengan tipu daya dan kebohongan. Ternyata pejabat dan orang kaya,kadang seperti itu.
Walaupun keadilan itu, terkadang sulit direalitakan di dunia ini.Tetapi pasti jika diakhirat keadilan itu terjadi.Maka bagi mereka yang hanya mengandalkan jabatan dan kekayaan,akan menanggung akibatnya dan bahkan keadilan oleh Tuhan Yang Maha Esa,sangat keras dan lebih keras,ketimbang keadilan di dunia ini. Semuanya itu dikarenakan penguasa dan orang kaya mengira mereka bisa berlindung di balik waktu. Bahkan mengira jika rahasia kesalahan mereka tidak pernah akan dibuka. Itulah bedanya di dalam arti sesungguhnnya,bahwa”Orang yang beriman dan tidak beriman itu memang berbeda”. “Orang yang melihat tidak sama dengan orang yang buta”.
Mengapa Dengan Wartawan?
Oleh:Andi Nurdin.SH.
Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Budaya
Akhir akhir ini ada lagi masalah dengan para wartawan.Padahal sudah profesi wartawan untuk meliput apa saja yang bisa dijadikan berita. Semuanya juga sesuai dengan UUD 45, semua warga berhak untuk hidup layak.
Karena itu semua warga,berhak untuk melakukan kerja untuk nafkah hidupnya,di mana profesionalisme adalah sebuah cara untuk mencapai sistim yang dijamin dengan Keadilan tersebut.
Sistim politik,ekonomi dan hukum juga Hankam,di bawah satu negara Republik Indonesia,tentunya tidak ada yang merasa lebih tinggi, sebagai pejabatnya.Ini dikarenakan pada dasarnya semua jabatan hanyalah untuk melayani rakyat.Untuk kesinambungan hidup bersama di dalam mencapai “Keadilan dan Kemakmuran”.
Di indonesia ini memang ada PNS dan pejabat negara bahkan pengacara negara atau kejaksaan.tetapi satu hal yang harus kita ingat,di negeri ini ada juga pihak swasta,pedagang kali lima,pihak petani dan pihak buruh buruh perusahaan dan pekerjaan swasta lainnya.Kita harus ingat mereka juga berada di dalam wilayah Indonesia. Adalah sikap yang sangat ironis jika pihak swasta dan bukan PNS di nomor duakan. Karena semua rakyat ada di bawah satu atap negara republik Indonesia.Pihak PNS dan swasta sama sama menuju Indonesia yang makmur dan berkeadilan.Itulah tujuan intinya.
Tetapi kita lihat jika seperti wartawan,yang kebanyakan bukan pegawai negeri terkadang juga sering di posisikan kepada sebuah kesalahan saja,ketimbang posisi di menangkan.
Hal ini jika yang mereka liput adalah masalah masalah yang berhubungan dengan mempertanyakan tentang urusan urusan Hankam,sehingga sangat bersentuhan dengan pejabat negara dan aparat keamanan.Seperti misalnya ada pesawat terbang dari AU yang jatuh. Maka dengan peliputan tersebut,tentu saja merupakan berita yang sangat,sesnsitif dan akan menjadi berita “sesuatu yang lain”, bagi wartawan yang bersangkutan.dengan demikian dia akan mengejar berita itu,bahkan bisa mengabadikan dengan kameranya,sebagai bukti gambar,dan ini akan menjadikan dirinya adalah seorang yang profesional. Maka dia dengan semangat,tanpa meliaht apa yang menjadi kendalanya.
Apa rupanya yang menjadi kendalanya?Yaitu prajurit dari AU itu sendiri yang tentu saja berusaha ingin nampak baik di depan pimpinan dan korpnya.Dengan demikian walaupun sebuah pesawat jatuh itu,merupakan kesalahan mereka,hanya mereka tidak .ingin malu di depan rakyat yang lain. Sehingga ketika mereka melihat,wartawan ada yang mengabadikan apa apa yang menjadi tanggung jawab mereka,yang merupakan aib mereka dijadikan berita nasional mereka sangat keberatan. Maka mereka menghalangi pemotretan itu, untuk menghilangkan bukti.
Itulah permasalahan yang terjadi di lapangan.Secara nyata maka akan terjadi benturan dua kepentingan.Semuanya untuk korp masing masing.mereka merasa saling memiliki dengan apa yang mereka bela masing masing. Itulah “masalahnya”.
Di mana Keadilan akan melihat semua ini? Di dalam fngsi pers,yang ditulis oleh Jurnalistik Masa Kini oleh Dja’far H. Assegaff ada disebutkan jika pengertian jurnalisitik adalah bertujuan,1 memberikan Informasi,2 memberikan Hiburan,3 melakukan Kontrol sosial. Sebenarnya dari ketiga fungsi ini,fungsi yang terakhiryang terpenting, karena pers pada hakekatnya juga dianggap sebagai kekuatan ke empat(the fourth estate), yakni menjalankan fungsi kontrol masyarakat.
Dalam alam demokrasi liberal,sering disebutkan bahwa pers adalah “pengawas atau penjaga” demokrasi.
Bahkan dalam Undang undang Pokok Pers disebutkan, 1 mempertahankan UUD 45, 2, Memperjuangkan amanat penderitaan rakyat berlandaskan demokrasi Pancasila. 3, memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan. 4, membina Persatuan dan Keasatuan bangsa. 5, Menjadi penyalur Pendapat umum yang Konstruktif.
Bahwa kebebasan Pers diakui, demikian pula hak kritik, meskipun untuk itu dikenal juga pembatasan pembatasan yang lazim disebut dalam konsep teori pers dengan istilah pers bebas dengan pertanggung jawaban sosial, yang disebutkan,”kebebasan pers berhubungazn erat sengan keharusan adanya pertanggung jawaban. Kepada, 1 Tuhan yang Maha Esa, 2 Kepentingan Rakyat dan Keselamatan Negara. 3, kelangsungan dan Penyelesaian Revolusi,4 Moral dan Tata Susila,5 Kepribadian Bangsa.
Bahwa yang diatur dalam kode etik PWI misalnya terdapat pegangan pokok bahwa wartawan Indonesia di dalam menyiarkan beritanya tidak akan mencampur baurkan ‘antara opini dan fakta”. Kemudian daripada itu juga mengenai sumber berita dan hak jawab. Sumber berita yang minta dilindungi, akan dijunjung tinggi dan begitu jauh menurut yurisprudensi yang ada, hak ingkar bagi wartawan Indonesia diakui.Hak ingkar yaitu, adalah hak bagi wartawan untuk melindungi sumber yang inta dilindungi atau dirahasiakan namanya.
Bagi kita rakyat biasa melihat bahwa sudah semestinya jika sebagai warga negara Indonesia yang percaya dengan Tuhan Yang maha Esa. Maka dengan demikian kedudukan semua orang adalah sama di depan hukum dan pemerintahan. Maka dengan demikian,sudah selayaknya jika ada keterlibatan para pejabat teras atau setingkat menteri sekalipun, jika mempunyai kesalahan jangan sampai hanya orang kecil atau setingkat wartawan yang kemudian menjadi korban polemik hukum.
Semuanya dikarenakan begitu sangat mengkristalnya sistim nepotisme korupsi dan kolusi,sehingga orang yang tidak mereka kenal, pihak swasta, pihak yang bukan di dalam jalur pemerintahan,akan selalu menjadi sasaran kesalahan dan dikalahkan.Bahkan dengan demikian juga menjadikan Pengadilan, menjadi tidak berdaya karena tekanan Mafia tersebut. Mafia mafia itu benar benar menjadi musuh negara dan rakyat. Mereka masih ada dan hidup di dalam negara ini.
Dengan demikian kontrak kenegaraan kita seperti Pancasila,yang menjadi acuan kenegaraan, bukan hanya slogan kosong yang bertentangan dengan kenyataan hidup. Sehingga dengan demikian sudah jelas dan nyata sebenarnya jika,dihari akhir nanti,bahwa yang banyak masuk syrga itu adalah “orang yang kurang mampu dan orang miskin”. Itu dikarenakan di dunia ini mereka sering mendapat perlakuan yang tidak adil. Mereka oarang yang beragama,tetapi mereka lebih memilih dunia yang penuh dengan tipu daya dan kebohongan. Ternyata pejabat dan orang kaya,kadang seperti itu.
Walaupun keadilan itu, terkadang sulit direalitakan di dunia ini.Tetapi pasti jika diakhirat keadilan itu terjadi.Maka bagi mereka yang hanya mengandalkan jabatan dan kekayaan,akan menanggung akibatnya dan bahkan keadilan oleh Tuhan Yang Maha Esa,sangat keras dan lebih keras,ketimbang keadilan di dunia ini. Semuanya itu dikarenakan penguasa dan orang kaya mengira mereka bisa berlindung di balik waktu. Bahkan mengira jika rahasia kesalahan mereka tidak pernah akan dibuka. Itulah bedanya di dalam arti sesungguhnnya,bahwa”Orang yang beriman dan tidak beriman itu memang berbeda”. “Orang yang melihat tidak sama dengan orang yang buta”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar