Berita Media Publik – Banjarmasin. PT Insan Bonafide adalah sebuah perusahaan besar pengelohan karet yang memiliki anak cabang di dua daerah yaitu PT Jaya Kahutan Jaya di Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Barabai dan PT Bumi Asri Pasaman di Bontok Kabupaten Barito Selatan. Perusahan besar ini di duga tidak mengelola limbahnya dengan benar dan langsung membuangnya ke sungai barito.
Selain itu pula amdal dan HO nya pun patut dipertanyakan keberadaannya, kami mengindikasikan baik amdal maupun HOnya itu sudah tidak berlaku lagi alias perpanjangannya diragukan, jadi patut diduga ijin ini tidak dimiliki oleh perusahaan karet terbesar ini, ujar H. Ahmad.
H. Ahmad yang juga salah seorang petinggi LSM LEKEM KALIMANTAN mempertanyakan masalah perijinannya PT Insan Bunafide ini terkesan fiktif alias bodong, pungkasnya. ''Hal ini kami katakan berdasarkan hasil investigasi LSM kami beberapa waktu lalu''.
Senada dengan Aspihani Ideris seorang pengamat lingkungan mengungkapkan bahwa perizinan bebas gangguan terutama Hinder Ordonantie (HO) atau yang bisa kita sebut izin gangguan PT Insan Bunafide yang terletak di kawasan Pelambuan ini diduga sudah kedaluarsa lagi.
Apabila HO ini tidak berlaku lagi, maka secara otomatis perizinan yang lainnya seperti izin perdagangan dan lain sebagainya tidak bisa digunakan dan pengurusannya pun akan terhambat, karena izin HO inilah sebagai dasar dari pebuatan izin lainnya pungkas aktivis lingkungan ini.
Hasil investigasi kami dilapangan bahwa izin Hinder Ordonantie (HO) ini diduga sejak bulan September sudah tidak berlaku lagi alias kedaluarsa, bahkan pihak PT Insan Bunafide dalam pengurusan perpanjangan HO ini ke Pemko Banjarmasin ditolak dengan alasan bahwa sudah dijadikan jalur hijau dikawasan tersebut, ungkap Aspihani Ideris. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar