Jumat, 16 November 2012

ISRAIL GEMPUR GAZA PALESTINA




warga palestinaBerita Media Publik - Israel dilaporkan terus melakukan serangan gencar ke Gaza dari arah laut dan udara.
Serangan Israel juga diberitakan mengenai salah satu bangunan tempat stasiun televisi al-Quds TV yang berada di pusat kota Gaza.
Gedung tersebut tahun lalu sempat digunakan oleh wartawan BBC yang bertugas di Gaza.
Akibat serangan ini seorang wartawan Palestina dilaporkan mengalami luka-luka.
Sebelumnya Israel mengatakan mereka masih akan menyasar ratusan target di Gaza untuk dihancurkan.
Mereka beralasan operasi yang dilancarkan sejak lima hari lalu itu bertujuan untuk menghentikan aksi penembakan roket oleh Hamas dan kelompok militan lainnya yang menyasar wilayah Israel.
Meski mengalami serangan namun sepanjang hari Sabtu (17/11) kelompok militan di Gaza juga melakukan serangan balasan ke arah wialyah Israel.
Puluhan roket mereka tembakan termasuk salah satunya menyasar Tel Aviv namun Israel mengatakan militer berhasil menembak jatuh rudal yang diarahkan ke kota tersebut.

Wartawan BBC di kota Gaza, Jon Donison mengatakan sekitar pukul 02.00 waktu setempat dia mendengar lebih dari 12 kali tembakan dilepaskan dari kapal-kapal perang Israel -ini merupakan perkembangan baru dari operasi militer Israel yang diberi nama Pilar Pertahanan.

Sementara itu angkatan bersenjata Israel mengatakan ada 492 roket ditembakan dari wilayah Gaza yang mengenai wilayah mereka.

Mereka menjelaskan 245 roket diantaranya mampu mereka hadang dengan sistem pertahanan rudal yang mereka beri nama Kubah Besi.

Serangan Israel selama lima hari terakhir telah mengakibatkan 40 warga Palestina tewas. Sistem pertahanan rudal tersebut telah mereka aktifkan sejak operasi serangan terhadap Gaza berlangsung.

Menteri Dalam Negeri Israel, Eli Yishai seperti dikutip harian Haaretz mengatakan tujuan operasi militer Israel adalah "mengirim Gaza kembali seperti kondisi di abad pertengahan. Hanya dengan cara itu Israel bisa tenang selama 40 tahun ke depan."

Laporan terakhir mengatakan konflik yang terjadi ini telah mengakibatkan 40 warga Palestina tewas sementara di pihak Israel ada tiga warga negaranya yang tewas.

Konflik Israel dan Palestina terus memanas setelah Israel membunuh Kepala Militer Hamas Ahmed Jabari pada hari Rabu (14/11) lalu.

Kondisi di kawasan ini juga telah memaksa Liga Arab melakukan pertemuan darurat di Kairo, Mesir dan mengumumkan akan segera mengirim delegasinya ke Gaza dalam beberapa hari ke depan.

Israel hingga hari ini masih menyiagakan 75000 pasukan cadangannya setelah pemerintah negara itu mengatakan serangan darat akan mereka lakukan ke Gaza jika serangan roket yang dilancarkan Hamas dan sejumlah kelompok perlawanan lainnya tidak berhenti pada hari Minggu (18/11). (TIM)
Pihak Israel mengancam untuk meningkatkan serangan ke atas Gaza, biarpun usaha gencatan senjata giat dijalankan bagi menghentikan serangan yang memasuki hari kelima semalam

Read more: http://www.enciknakal.com/2012/11/berita-perang-israel-gaza-palestin-19-november-2012.html#ixzz2CycLqxPE

BENCANA NEW YORK

Oleh:Andi Nurdin.SH.
 Praktisi Hukum dan advokasi Hukum dan HAM LEKEM KALIMANTAN
 Peristiwa badai Sandy antara 22 Oktober sampai 29 Oktober,di kota New York dan Washington DC adalah merupakah bencana yang terbesar saat ini di AS. Yang menjadikan rusaknya lalu lintas jalan dan kereta api.Sehingga terjadi pemadaman listrik,yang membuat suasana kembali seperti tidak adanya listrik di masa lalu. Dampak yang mengenai 60 juta penduduknya,atau se per enam dari pada populasi penduduknya. Maka status New York dkatagorikan darurat.

 Apa saja yang membuat New York selama ini terkena bencana?Apakah karena dua pilot pesawat terbang yang menabrak WTC ataukah,disebabkan sistim kapitalisme yang selama ini memang menjerat dunia umat manusia,yang terbentuk seperti jaring laba-laba. Di mana dampaknya hanyalah menguntungkan negara itu saja,yang berlindung di balik kota damai New York. Jika kota New York memang damai,tidak ada yang marah dengan simbol kota itu dengan melempari dengan sepatu, apalagi dengan menabrakkan pesawat yang pilotnya sendiri ikut hancur bersama dengan hancurnya simbol yang tidak memberi nuansa kedamaian dan keadilan umat manusia. Jadi kota damai,New York, hanyalah keinginan sekelompok orang yang memang ingin menguasai manusia.Tetapi ternyata banyak juga yang tidak setuju, dengan idealisme itu.

 Mungkin karena sebenarnya,pada realitanya manusia yang berada di balik itu semua,hanyalah berkeinginan untuk dominasi dan keuntungan semata. Maka jangan bersembunyi di balik patung liberty. Karena pada masa yang akan datang apakah sudah mendengar atau sudah datang kepada kalian kabar tentang kedatangan nabi Isa? Kedatangan nabi Isa,tentunya tidak ingin namanya dicemarkan dan di buat buat untuk kepentingan yang tidak dengan izinnya? Anda boleh marah dengan pilot yang menabrakkan pesawat,yang mereka sangat benci dengan kapitalisme.Tetapi apakah anda juga marah dengan alam yang menabrak kota New York? Juga kota Washington DC?Atau mungkin bencana alam itu juga disebut dengan terorisme?

Janganlah marah jika ada orang di dunia ini yang berbeda dengan pandangan anda dengan cara memandang kota New York. Ada juga kelompok Muslim yang ingin mendirikan Mensjid di bawah bangunan WTC, tetapi mereka dihalangi lagi,ada apa? Mereka juga sudah membelinya,tetapi dibatalkan oleh masyarakat kota New York, ada apa? Mungkin prasangka mereka terlalu jauh pada kelompok mereka yang menginginkan berdirinya mesjid di bawah bangunan itu,ada apa? Ada lagi seorang yang ingin merobek dan membakar Al Qur’an di kota New York,ada apa? Jika kita tahu ada banyak penyimpangan pada kitab kitab suci,mengapa kita tidak menyobeknya sendiri atas nama kebenaran dan keyakinan, atas kesepakatan keyakinan bersama,ada apa? Mengapa harus mencampuri keyakinan orang lain dan menyobek kitab sucinya orang lain, ada apa? Ada apa dengan kota New York,mengapa Mesjid tidak bisa berdiri di kota New York?

Bukankah Islam agama yang damai,dan New York akan damai jika mengakui tempat ibadah yang penuh dengan kedamaian? Damai tidak berarti hanya meyakini apa yang diyakini sendiri saja.Tetapi apa yang diyakini umat manusia.Jika anda memaksakan diri sendiri,maka jangan salahkan jika sewaktu waktu alam akan memaksa anda itu untuk jangan mencampurinya,jika mereka ingin mengalir dan mengubur kota New York. Karena banyak kota dunia yang terkubur.

Selasa, 13 November 2012

MK Uji Aturan Syarat Anggota Legeslatif


Aturan Syarat Menjadi Anggota Legislatif Diuji ke MK
Aturan syarat menjadi anggota Legislatif diuji ke MK. 

Berita Media Publik - Jakarta. Majelis panel MK menggelar sidang perdana pengujian undang-undang yang dimohonkan Antonius Iwan Dwi Laksono dan Moch Syaiful. Keduanya, yang berniat menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 ini, memohon pengujian Pasal 51 ayat (1) huruf a-p UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD (Pemilu Legislatif).

Para pemohon menilai tidak diaturnya batasan masa jabatan calon anggota legislatif dalam Pasal 51 ayat (1) UU Pemilu Legislatif menimbulkan ketidakadilan atau diskriminasi. Padahal, jabatan pejabat publik lainnya seperti Presiden, Hakim MK, Pimpinan KPK, KY, dan kepala daerah dibatasi masa jabatannya.  

“Padahal, kepala daerah, presiden, dan calon anggota legislatif memiliki kesamaan yakni sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, penyelenggaranya KPU/KPUD, jika bersengketa sama-sama diputus oleh hakim MK,” kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Selasa (13/11).

Menurut Sholeh seharusnya masa jabatan calon anggota legislatif dibatasi agar tidak disalahgunakan. Sebab, kecenderungan kekuasaan jika tidak dibatasi akan menyimpang. Sholeh menyebut ada wacana membatasi jabatan anggota legislatif, hanya dua atau tiga kali. Wacana ini dilontarkan Partai Amanat Nasional atau PDI-P.

“Pasal itu seolah-olah ada ‘keistimewaan’, misalnya jika sudah dua kali menjadi anggota legislatif, kemungkinan terpilih kembali menjadi akan lebih kuat daripada calon lainnya karena gaji anggota DPR sangat besar. Ini bisa dibuat modal atu modal politik,” kata Sholeh.

Atas dasar itu, pemohon meminta agar Pasal 51 ayat (1) itu dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 22, Pasal 27, 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. “Kita ingin ada persamaan di hadapan hukum baik anggota legislatif maupun warga negara pada umumnya,” katanya.    

Ketua Majelis Panel, M. Akil Mochtar mempertanyakan legal standing para pemohon yang berniat menjadi calon anggota DPRD Sidoarjo. “Tetapi, Saudara sebutkan dari partai mana, atau mau mendaftar di jalur independen? ini saudara uraikan dalam permohonan,” kata Akil.

Akil juga mempertanyakan tuntutan pemohon yang ingin membatalkan aturan syarat menjadi calon anggota legislatif. “Kalau semua syarat itu dibatalkan, apa keperluan atau hubungannya? Karena maksud saudara meminta adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif yang dibandingkan dengan pejabat publik lainnya,” katanya. “Syarat-syarat yang diuji masih umum.” 

Ia mengatakan akuntabilitas anggota dewan diuji setiap ajang pemilu yang fairness. “Terbuka bagi publik, publik memilih, kalau seseorang terpilih berkali-kali sebagai anggota legislatif boleh-boleh saja. Kalau ada semangat pembatasan masa jabatan, kira-kira ada nggak hubungannya seseorang terpilih berkali-kali. Dulu PAN memang membatasi dua kali, tetapi sejak Munas di Batam 2010, pembatasan itu dicabut,” katanya.

Permohonan lain
Sementara, seorang warga Cianjur, Hadi Setiadi juga mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu Legislatif. Ia mempersoalkan Pasal 24 dan 27 UU Pemilu Legislatif yang mengatur penentuan daerah pemilihan anggota. Menurutnya, penentuan daerah pemilihan untuk calon anggota DPRD multitafsir sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

“Kita kesini akan mengajukan konsep penentuan daerah pemilihan sesuai metode matematika untuk menggantikan konsep yang ada dalam kedua pasal itu,” kata pria yang pernah gagal menjadi calon anggota DPRD.

Untuk perkara pengujian Pasal 24 dan 27, Akil menilai permohonannya tidak lazim. Akil meminta sistematika permohonan mengikuti standar permohonan di MK. Akil menjelaskan Pasal itu mengatur dapil yang menyebutkan dapil anggota DPRD di kabupaten/kota jumlahnya 3 hingga 12 kursi, ketentuan teknis soal ini diatur dalam peraturan KPU.

“Permohonannya juga tidak ada petitumnya, ini kan aneh. Kita tidak berwenang memerintah KPU pakai metode Bapak, cukup minta pasal itu bertentangan dengan UUD 1945,” sarannya. (TIM)

Minggu, 11 November 2012

JUAL GUDANG MULTIGUNA BANJARMASIN


DIJUAL SEJUMLAH GUDANG DI KOMPLEKS PERGUDANGAN MANTAP MULIA MANDIRI
LOKASI JALAN LINGKAR SELATAN DEKAT PELABUHAN TRISAKTI BANJARMASIN

ANDA BERMINAT HUBUNGI SAUDARA FAUZI NOOR HP: 081348164545

Selasa, 06 November 2012

BAWASLU MINTA KPU PERIKSA ULANG BERKAS PARPOL YANG TIDAK LOLOS VERIFIKASI

Anggota KPU Hadar N Gumay (Sumber:Facebook)
Anggota KPU Hadar N Gumay 
Data yang dipegang Bawaslu berasal langsung dari parpol dan belum dicocokkan dengan data resmi KPU.

Media Publik-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa dipaksa oleh   tuntutan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI agar mengikutsertakan 12 partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi ke tahap verifikasi faktual

"Jadi kami seperti dipaksa untuk memeriksa kembali data administrasi parpol tersebut," kata anggota Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu, di Jakarta, Selasa (6/11) malam.

Menurut Hadar, data administrasi yang dipegang Bawaslu berasal langsung dari sejumlah parpol tersebut dan belum dicocokkan dengan data resmi milik KPU. Namun, dia memastikan KPU akan menindaklanjuti tuntutan Bawaslu tersebut. "Kami menerima laporan itu pada 5 November (Senin)," ujar dia.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No.8/2012 berdasarkan ketentuan Pasal 255, KPU, sebagai terlapor, memiliki hak untuk memeriksa laporan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu selama tujuh hari, terhitung sejak laporan tersebut diterima.

Pada Selasa sore, pukul 16.00 WIB, lima anggota komisioner KPU, yaitu Ida Budhiarti, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mendatangi kantor Bawaslu di Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, untuk mengklarifikasi terkait surat rekomendasi Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan dari 12 parpol mengenai dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman pemeriksaan administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol (Sipol), serta ketertutupan akses bagi parpol dan Bawaslu.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Nomor 869/Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012, yang ditandatangani oleh anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.

Bawaslu juga merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa, memverifikasi, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU.

Berikut 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi yang dinyatakan Bawaslu harus menjalani verifikasi faktual: 1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) 2. Partai Kedaulatan (PK) 3. Partai Damai Sejahtera (PDS) 4. Partai Nasional Republik (Nasrep) 5. Partai Republik (PP) 6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) 7. Partai Buruh (PB)8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) 9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 10. Partai Karya Republik (PAKAR) 11. Partai Kongres 12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). (TIM)

Minggu, 04 November 2012

Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Pengeroyokan

MEDIA PUBLIK - TUBAN. Petugas Kepolisian dari jajaran Polres Tuban menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi saat pertandingan bola antar kampung di Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Tuban. Dalam peristiwa tersebut 1 korban mengalami luka bacok, Minggu (04/11/2012).

Dua Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi Data yang berhasil dihimpun Mmedia ini, dua warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan saat terjadi tawuran antar pemuda 2 desa adalah Sumarlik Baidlowi (37) dan Ari Susanto (23), keduanya warga Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka bacok dalam kasus tawuran yang berujung pengeroyokanitu adalah Dedi (22), pemuda asal Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. Ia mengalami luka parah di bagian tangannya lantaran terkena sabetan pedang.

Kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh warga Desa Wonosari terhadap warga Desa Wocolo tersebut berawal saat dua kelompok warga dari masing-masing desa tersebut sedang melihat pertandingan sepakbola yang ada di Desa Wonosari.
Lantara kondisi yang memanas dan saling ejek antar dua kelompok warga tersebut saat berada di lapangan berujung terjadinya aksi tawuran antar kedua kelompok itu. Sehingga mereka langsung saling serang, bahkan mereka juga membawa senjata tajam dalam tawuran tersebut dan satu korban mengalami luka bacok.

“Atas kejadian itu petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari warga yang ikut dalam tawuran itu. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya petugas menetapkan 2 tersangka, salah satunya itu sebagai pemilik senjata tajam,” terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Sementara itu, selian menetapkan 2 tersangka dari Desa Wonosari, dalam kasus tawuran yang mengakibatkan korban luka bacok itu petugas kepolisian juga masih memeriksa sejumlah pemuda dari Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.

“Saat ini kasus ini masih dalam pengembangan sejumlah saksi masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Selain korban terkena bacok beberapa orang juga mengalami luka ringan,” pungkasnya. (TIM)

Jumat, 02 November 2012

ALIANSI PEMUDA BALI ANCAM KELUAR DARI NKRI

Berita Media Publik - Denpasar. Pasca Bentrok antara Warga Bali dengan warga Lampung Selatan yang mengakibatkan korban jiwa 15 orang tewas dan 165 rumah dibakar massa di Desa Balinuraga ,Kecamatan Way Lampung Selatan beberapa waktu lalu mendapat kecaman keras serta tuntutan  dari  Ormas pemuda Bali agar Kapolda, Kapolres dan Kapolsek di wilayah rusuh Lampung dipecat  dari jabatannya,Bali siap keluar dari Indonesia. 

"Aparat keamanan di Lampung  gagal menjaga keamanan warga termasuk warga Bali yang menjadi korban kerusuhan dan apabila pihak Pemerintah tidak bisa menyelesaikan tragedi ini maka atas nama rakyat Bali menyatakan Propinsi Bali siap keluar dari NKRI,"Tegas Gede Ngurah Putra saat menyatakan sikap di Gedung DPRD Bali Renon Denpasar .Jumat,14.00 Wita (2/12).

Ditempat yang sama,Gede kepada beberapa wartawan mengatakan  "Copot Kapolda, Kapolres dan Kapolsek di wilayah Lampung ,segera dihentikan  pengiriman transmigran ke luar Bali dan  Kami juga meminta perketat masuknya pendatang ke Bali. Ini kondisi ironis di tengah kondisi pariwisata Bali yang luar biasa, semakin banyak pendatang yang mencari penghidupan di sini. Sementara orang Bali sendiri malah mencari penghasilan di daerah lain," Tegasnya dengan nada lantang.

Hal senada juga  ," Aparat keamanan harus bertindak tegas menyikapi rusuh Lampung yang telah menelan 10 korban jiwa. Jika pemerintah tidak melakukan pencegahan dan segera menyelesaikan masalah itu, kami siap mengirim pasukan ke sana," Tegas Ketua Litbang  Ormas Baladika, Komang Loto.

Ditempat yang sama , Ketua DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi mengatakan,"Saya  meminta agar massa tak bertindak anarkis menyikapi persoalan ini dan Jangan mengirim pasukan. Yang dibutuhkan masyarakat kita di sana adalah kebutuhan harian mereka seperti makanan, pakaian dan lainnya," Ujarnya.

Dia menambahkan," Kalau itu yang dilakukan  maka akan terjadi konflik baru dan perlu ditegaskan disini sebagian besar Rakyat  Bali tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Jumlahnya mencapai 7 Juta orang," tambahnya kepada extremmepoint.com.di Gedung Grahadi Renon Denpasar Bali.(TETY)