MEDIA PUBLIK. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintahan Joko Widodo
(Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) konsisten dalam menerapkan UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Sebab sampai saat ini masih ada tumpang tindih antara
Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDT)
dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPP PKB Malik Haramain menganggap tetap akan terjadi masalah selama yang mengurusi desa adalah dua kementerian. Dia meminta Kemendagri lepas tangan mengurusi desa lantaran Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi sudah dibentuk.
"Di UU 6 Pasal 112 itu disebutkan bahwa urusan desa itu Kemendagri. Tapi kan itu sebelum Kementerian Desa dan PDT dibentuk. Di mana-mana yang namanya UU itu mesti mengatakan urusan yang berkaitan dengan UU itu diurus oleh kementerian terkait," kata Malik di Kantor PKB, Jakarta Pusat, Minggu (4/1).
Menurutnya jika Kemendagri tetap mengurusi desa, maka percuma Jokowi-JK membuat Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Jika ini dibiarkan dia menilai akan terjadi tumpang tindih, baik kebijakan dan administrasi.
"Nanti pasti ada overlap deh. Satu sisi desa diurus oleh Kemendagri, satu sisi desa diurus oleh Kementerian Desa. Pasti ada masalah," tegas Anggota Komisi II DPR RI ini.
Malik mencontohkan beberapa masalah yang bisa timbul saat dua kementerian mengurusi desa. "Misalkan tentang urusan administrasi desa yang kemudian mau diurus oleh Kemendagri. Tapi programnya diurus Kementerian Desa, kan tetap saja kemudian laporan pertanggungjawaban, pengelolaan uang, pengelolaan program itu ke fungsi-fungsi administrasi," jelasnya.
Menurutnya, agar program yang dilaksanakan di desa dapat berjalan dengan baik dan fokus sebaiknya diserahkan kepada satu kementerian, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Sehingga kebijakan, pelaksanaan program dan tanggung jawab terpusat. (TIM)
Ketua DPP PKB Malik Haramain menganggap tetap akan terjadi masalah selama yang mengurusi desa adalah dua kementerian. Dia meminta Kemendagri lepas tangan mengurusi desa lantaran Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi sudah dibentuk.
"Di UU 6 Pasal 112 itu disebutkan bahwa urusan desa itu Kemendagri. Tapi kan itu sebelum Kementerian Desa dan PDT dibentuk. Di mana-mana yang namanya UU itu mesti mengatakan urusan yang berkaitan dengan UU itu diurus oleh kementerian terkait," kata Malik di Kantor PKB, Jakarta Pusat, Minggu (4/1).
Menurutnya jika Kemendagri tetap mengurusi desa, maka percuma Jokowi-JK membuat Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Jika ini dibiarkan dia menilai akan terjadi tumpang tindih, baik kebijakan dan administrasi.
"Nanti pasti ada overlap deh. Satu sisi desa diurus oleh Kemendagri, satu sisi desa diurus oleh Kementerian Desa. Pasti ada masalah," tegas Anggota Komisi II DPR RI ini.
Malik mencontohkan beberapa masalah yang bisa timbul saat dua kementerian mengurusi desa. "Misalkan tentang urusan administrasi desa yang kemudian mau diurus oleh Kemendagri. Tapi programnya diurus Kementerian Desa, kan tetap saja kemudian laporan pertanggungjawaban, pengelolaan uang, pengelolaan program itu ke fungsi-fungsi administrasi," jelasnya.
Menurutnya, agar program yang dilaksanakan di desa dapat berjalan dengan baik dan fokus sebaiknya diserahkan kepada satu kementerian, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Sehingga kebijakan, pelaksanaan program dan tanggung jawab terpusat. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar