MEDIA PUBLIK – TANAH
LAUT. Hasil laporan masyarakat Asam-Asam dan di tindaklanjuti dengan
investigasi LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan “LEKEMKALIMANTAN”,
bahwa PT PPA sebuah perusahaan kontraktor dari PT. Arutmin Indonesia diduga
telah melakukan pencemaran limbah ke parit atau sungai di salah satu parit sekitar perkebunan masyarakat di wilayah
Asam-Asam.
Salah seorang
petinggi LSM LEKEM KALIMANTAN, Badrul Ain S Al Afif mengakui bahwa lembaganya
menerima laporan dari masyarakat bahwa PT PPA sebuah perusahaan
kontraktor dari PT Arutmin Indonesia diduga telah melakukan pencemaran limbah
ke parit atau sungai sekitar perkebunan milik masyarakat di salah satu wilayah Asam-Asam, ujarnya via telepon Minggu, 15/12.
Menurutnya, laporan
masyarakat tersebut sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan investigasi kelapangan
di sekitar wilayah tambang PT PPA. “Kami sudah terjun kelapangan di sekitar
wilayah tambang PT PPA, khususnya daerah parit atau sungai yang diduga dicemari oleh
perusahaan tersebut, perkiraan kami limbah ini merupakan sebuah limbah berjenis limbah Work Shop, karena sumber limbahnya berasal dari Settling Pond sebuah tempat pengolahan air dari tambang yang diduga milik PT PPA, dan air yang diduga masih mengandung limbah itu dibuang ke parit atau sungai kecil sehingga airnya mengaliri lahan perkebunan milik masyarakat sekitar, namun kami tidak bisa memastikan apakah limbah yang mengalir di parit tersebut hanya
berasal dari perusahaan PT PPA atau perusahaan lainnya yang ada di sekitar parit atau sungai kecil itu? Untuk mengetahui kadar air tersebut kami sudah mengambil samplenya, mengenai
hasilnya apakah terbukti parit atau sungai tersebut tercemar atau tidak atau
perusahaan mana yang melakukan pencemaran itu mungkin kami membutuhkan waktu
yang selektif”, ujar Badrul.
Lebih lanjut Badrul
menjelaskan jika terbukti parit atau sungai tersebut tercemar maka itu ada sanksi
pidananya, karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, terkecuali perusahaan tersebut bisa menormalisasi parit atau sungai itu
sehingga benar-benar bisa dipastikan tidak tercemar lagi, katanya.
Dijelaskan bahwa, Tindak pidana yang dapat dikategorikan tindak pidana yang bersifat
pelanggaran administratif, yaitu perbuatan yang secara ekspilisit dinyatakan
dalam undang-undang, seperti perbuatan melanggar baku mutu air limbah, baku
mutu emisi, atau baku mutu gangguan dan perbuatan yang tidak dilengkapi dengan
persyaratan administratif berupa perizinan, seperti pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun tanpa izin, perbuatan dumping limbah tanpa izin, dan
melakukan usaha/kegiatan yang tidak dilengkapai dengan izin lingkungan, tegas
Badrul.
Selanjutnya Badrul Ain memaparkan bahwa berbagai macam sanksi pidana nonkonvesional yang dianggap cocok buat suatu
korporasi yang telah melakukan tindak pidana lingkungan yang bersifat
pelanggaran administrasi adalah, hukuman percobaan (probation), denda equitas
(equity fine), pengalihan menjadi hukuman individu, hukuman tambahan, hukuman
pelayanan masyarakat (community service) kewenangan yuridispihak luar
perusahaan, dan kewajiban membeli saham, ujar Alumnus Magister Hukum UNISMA
Malang ini.
Senada dengan Sekretaris Jenderal Persatuan
LSM Kalimantan Aspihani Ideris menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan
sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara
Indonesia. Oleh karena itu, kita sebagai salah satu dari lembaga kontrol
berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
ujarnya ketika di hubungi wartawan Media Publik via telepon 15/12.
Menurut Aspihani bahwa pencemaran lingkungan
hidup berdasarkan ketentutan pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan
hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan pengertian perusakan lingkungan hidup
adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap
sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup itu sendiri, ujarnya.
Apabila pencemaran dan kerusakan lingkungan
hidup sudah terjadi, maka perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum
yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup yang sudah terjadi. Suatu perbuatan yang diatur dalam hukum
pidana lingkungan untuk dapat dinyatakan sebagai tindak pidana selalu dikaitkan
dengan pengaturan lebih lanjut di dalam hukum administrasi, oleh karena di
dalam rumusan tindak pidana lingkungan, suatu perbuatan dinyatakan sebagai
suatu tindak pidana jika dilakukan bertentangan dengan persyaratan-persyaratan
administrasi, izin maupun kewajiban lainnya, ujar Aspihani.
Harus segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, BLHD daerah dan BKHD propinsi cepat tanggap turun lapangan, jika terbukti harus segera disikapi oleh polisi untuk disidik dan ditangkap pelakunya jika bukti permulaan sdh jelas.... jangan 86 (damai) terus jika ada pencemaran lingkungan..... Supremasi hrs ditegakkan, ingat bahaya limbah bg generasi skr dan akan datang !
BalasHapus