MEDIA PUBLIK – PALANGKARAYA. Sebanyak 21 Desa dan
Kelurahan di Kalimantan Tengah menerima penghargaan ‘Anubawa Sasana’ atau
wilayah sadar hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di
Palangkaraya, Senin, mengemukakan, penentuan desa dan kelurahan penerima
penghargaan wilayah sadar hukum itu melalui proses yang panjang dan berbagai
kriteria yang harus dipenuhi.
“Kami berharap 21 desa yang menerima anugerah
sadar hukum dapat mempertahankannya. Jangan terlena karena mempertahankan lebih
sulit dibandingkan meraihnya,” katanya.
Untuk meraih anugerah sadar hukum, katanya, desa/kelurahan harus memenuhi enam kriteria yakni pelunasan pembayaran PBB mencapai 90% atau lebih, tidak terdapat pernikahan di bawah umur dan angka kriminalitas rendah.
Kemudian, lanjut menteri, kasus narkoba rendah,
tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan,
dan beberapa kriteria lain yang ditetapkan daerah. “Desa/kelurahan yang telah
meraih anugerah sadar hukum juga akan dievaluasi setiap tahun dan langsung
difasilitasi UNDP, sehingga kapan saja bisa dicabut,” kata dia.
Lebih lanjut Amir Syamsuddin mengatakan bahwa
dengan diberikannya anugerah sadar hukum kepada 21 desa/kelurahan itu, kini
provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai memiliki 49 desa sadar hukum.
Menteri minta Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota
se-Kalimantan Tengah untuk lebih proaktif membantu masyarakat mempertahankan penghargaan
tersebut. “Pemerintah juga perlu mengambil langkah-langkah dengan
mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dan membudayakan hukum secara terus
menerus kepada seluruh lapisan masyarakat”. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar