Minggu, 15 Desember 2013

21 Desa Di Kalteng Terima Penghargaan Sadar Hukum



MEDIA PUBLIK – PALANGKARAYA. Sebanyak 21 Desa dan Kelurahan di Kalimantan Tengah menerima penghargaan ‘Anubawa Sasana’ atau wilayah sadar hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Palangkaraya, Senin, mengemukakan,  penentuan desa dan kelurahan penerima penghargaan wilayah sadar hukum itu melalui proses yang panjang dan berbagai kriteria yang harus dipenuhi.

“Kami berharap 21 desa yang menerima anugerah sadar hukum dapat mempertahankannya. Jangan terlena karena mempertahankan lebih sulit diban­dingkan meraihnya,” ka­tanya.

Untuk meraih anugerah sadar hukum, katanya, desa/kelurahan harus memenuhi enam kriteria yakni pelunasan pembayaran PBB mencapai 90% atau lebih, tidak terdapat pernikahan di bawah umur dan angka kriminalitas rendah.

Kemudian, lanjut menteri, kasus narkoba rendah, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan beberapa kriteria lain yang ditetapkan daerah. “Desa/kelurahan yang telah meraih anugerah sadar hukum juga akan dievaluasi setiap tahun dan langsung difasilitasi UNDP, sehingga kapan saja bisa dicabut,” kata dia.

Lebih lanjut Amir Syamsuddin mengatakan bahwa dengan diberikannya anugerah sadar hukum kepada 21 desa/kelurahan itu, kini provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai memiliki 49 desa sadar hukum.

Menteri minta Pemerintah Provinsi dan kabupa­ten/kota se-Kalimantan Tengah untuk lebih proaktif membantu masyarakat memperta­hankan penghargaan tersebut. “Pemerintah juga perlu mengambil langkah-langkah dengan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dan membuda­yakan hukum secara terus menerus kepada seluruh lapisan masyarakat”. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar