Media
Publik – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
mengganjar bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan hukuman 16 tahun penjara. Hukuman
ini merupakan akumulasi dari pidana perkara suap pengurusan kuota daging sapi
dan pencucian uang yang didakwakan pada Luthfi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama
16 tahun, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti
1 tahun kurungan," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan amar
putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Desember 2013.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa
penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, mereka meminta majelis
menghukum mantan anggota Komisi Pertahanan DPR tersebut dengan pidana penjara
10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak
pidana korupsinya. Dan 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1
tahun 4 bulan kurungan untuk pencucian uang. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar