Berita Media Publik - Jakarta. Lagi-lagi mantan Menteri Kehakiman (Menkeh) Yusril Ihza Mahendra
mengalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kali ini, Yusril
menggugat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Junaidi
Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin
Najamuddin.
Gugatan tersebut dikabulkan dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sehingga Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.
"Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin, Senin (14/5) sore kemarin. Alhasil Keppres No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah, yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril dalam siaran persnya, Selasa (15/5/2012).
Yusril merupakan kuasa hukum Agusrin yang dihukum 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, PTUN Jakarta juga memerintahkan Presiden SBY, Menteri Dalam Negeri dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu untuk mentaati putusan sela tersebut.
"Agusrin M Najamudin sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK)," ujar mantan penulis naskah pidato Presiden Soeharto ini.
Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi hari ini praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junaidi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya".
Yusril meminta kepada Presiden SBY, Mendagri Gamawan Fauzie dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk mentaati putusan dan perintah penundaan pengadilan.
"Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya" tegas Yusril. (TIM)
Gugatan tersebut dikabulkan dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sehingga Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.
"Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin, Senin (14/5) sore kemarin. Alhasil Keppres No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah, yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril dalam siaran persnya, Selasa (15/5/2012).
Yusril merupakan kuasa hukum Agusrin yang dihukum 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, PTUN Jakarta juga memerintahkan Presiden SBY, Menteri Dalam Negeri dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu untuk mentaati putusan sela tersebut.
"Agusrin M Najamudin sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK)," ujar mantan penulis naskah pidato Presiden Soeharto ini.
Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi hari ini praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junaidi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya".
Yusril meminta kepada Presiden SBY, Mendagri Gamawan Fauzie dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk mentaati putusan dan perintah penundaan pengadilan.
"Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya" tegas Yusril. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar