Pertemuan sejumlah wartawan dan petinggi LEKEM KALIMANTAN dirumah H. Rustam
MEDIA PUBLIK – BATULICIN. PT. Borneo
Indobara (BIB) yang merupakan anak perusahan PT. Sinar Mas Group yang bergerak
dibidang pertambangan batubara melakukan penyerobotan ribuan hektar lahan milik
masyarakat diwilayah dua kecamatan, Kecamatan Sungai Loban dan kecamatan
Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Lahan yang
diserobot tersebut digarap tanpa ada ganti rugi sama sekali dalam melakukan
kegiatan pertambangan tanpa ijin pemilik hak atas tanah di atasnya.
Menurut Derektur Eksekutif LEKEM
Kalimantan, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH menuturkan hasil investigasi
Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) beberapa yang lalu
ke lapangan bahwa benar sekali H.Rustam adalah salah satu warga masyarakat
Sebamban Baru, pemilik hak atas tanah yang lahan miliknya seluas 500Ha
diserobot dan digarap oleh PT. Borneo Indobara (BIB) tanpa ijin.
Informasi yang kami dapat bahwa kegiatan
penambangan yang telah dilakukan oleh PT. Borneo Indobara (BIB) ini telah
berlangsung selama enam bulan lebih, hanya negosiasi dan perundingan belaka yang
didapat tanpa ada penyelesaian yang berarti, sedangkan aktifitas produksi
tambang batubara tetap keluar, tanah warga hancur, hak masyarakat diabaikan dan
ini sama dengan perampasan terorganisir, ”Kasus penyerobotan lahan yang
dilakukan oleh PT.Borneo Indobara (BIB) didalam konsensi PKP2B PT. BIB sendiri,
dan sangat jelas lahan tersebut milik H. Rustam”, ujarnya.
Selain itupula kami sangat
mempertanyakan keterlibatan aparat TNI atau oknum Militer dalam hal ini juga
harus menjadi perhatian serius dan perlu dipertanyakan, bicara sebagai
pengamanan sah-sah aja tapi dalam batas kewajaran, mereka juga harus tahu
fungsi dan tugas mereka sebenarnya, kalo mereka melindungi perusahan untuk
berbuat kejahatan dan menindas rakyat, itu sangat tidak dibenarkan, karena kita
tahu semua tugas dari TNI itu mengamankan Negara bukan pengamankan perusahaan
dan semua ada aturan dan juknis serta prosedur nya tidak sembarangan, sangat
aneh dan ajaib sekali kalau ternyata militer menjadi “SATPAM” mengawal orang
sipil dan usaha bisnis swasta, dan jelas sekali indikasinya ada semacam komando
dan relasi kerja”, pungkas Advokad / Pengacara Muda ini.
Aspihani menegaskan, menguasai tanah yang bukan miliknya
sendiri sama halnya dengan menyerobot, dan perbuatan tersebut jelas melanggar
Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. Selain itupula
menurut tokoh LSM Kalimantan ini, Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin sebagaimana pada Pasal 2 menyatakan bahwa
“Pemakaian Tanah tanpa izin dari yang pemiliknya merupakan perbuatan melanggar
hukum, dan juga jelas diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara. Karenanya
menurut Aspihani, pihak PT. Borneo Indobara (BIB) sebelum melakukan aktivitas ditanah
yang bukan miliknya diharapkan melakukan ganti rugi terlebih dahulu".
H. Rustam ketika ditemui dirumahnya
menyampaikan dan membenarkan atas kejadian yang terjadi selama ini yang
dilakukan PT. Borneo Indobara (BIB) terhadap hak milik atas tanah lahannya,”PT. Borneo Indobara
(BIB) telah mengerjakan lahan saya pa, dan mereka tahu, mereka mau
membuang disposal saja minta ijin saya,giliran garap tanah saya dan sudah
berproduksi batubara nya tidak mengeluarkan hak saya, itu kan sama juga maling,
bahkan kurang lebih 4.000 batang pohon Kelapa Sawit yang saya tanam sendiri
dilahan saya habis digusur dan dirobohkan tanpa ganti rugi, tapi hanya janji
janji belaka”.
Didampingi pihak LSM LEKEM KALIMANTAN,
Lebih lanjut Rustam menjelaskan”Ini pa, dasar pengelolaan hak milik atas
tanah tersebut, saya mengelola dan menggarap tanah tersebut sebelum HPH Jayanti
dan saya merasa sangat aneh saat ini berubah menjadi HPH Hutan Rindang Banua (HRB)”,
seraya memperlihatkan beberapa dukument lama yang dimilikinya kepada beberapa sejumlah
wartawan.
Dijelaskannya juga bahwa beberapa bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 26 Maret 2014 saya pernah ke kantor PT. Borneo
Indobara (BIB) di Angsana dan disana saya ditemui oleh legal PT. Borneo
Indobara (BIB) saudara Anton, chips keamanan dan security Altisto, Letda
Baisori dari TNI-AD Yonif Rindam 621 Barabai, setelah itu juga mereka ke rumah
saya pa sekitar bulan Mei dan bulan Juni dengan tujuan kata mereka mau bersilaturrahmi
dan menyelesaikan masalah lahan milik saya yang digarap oleh PT. Borneo
Indobara (BIB), dalam pertemuan tersebut mereka sudah menawar harga royalti dan
ganti rugi pohon sawit yang sudah dirobohkan, tapi jujur sampai hari ini dan
detik ini tidak ada tindak lanjutnya, melainkan hanya janji-janji palsu yang
mereka lakukan.
Senada juga, H. Abdul Bari yang merupakan salah
satu pemilik lahan digarap oleh PT. Borneo Indobara menyesalkan sikap
perusahaan asal rampas lahan masyarakat tanpa ada ganti rugi sama sekali, “Mereka
itu seperti perampok berdasi (red PT. Borneo Indobara), lahan masyarakat
dikuasai tanpa ada izin dan ganti rugi sama sekali, perbuatan itu sangat kejam
dan tidak manusiawi sama sekali, ingat akhirat dan ingat mati,” ujar Haji Bari menegaskan
panggilan akrabnya kepada wartawan.
Didampingi petinggi LSM dan LBH LEKEM
KALIMANTAN seperti Aspihani Ideris, Ipriani Al Kadri, Andi Nurdin, Marli,
Fathurrahman, Kastalani, Anang Tony, Abdul Kahar Muzakir, Normilawati, dan
lan-lainya, Abdul Bari mengaku, bahwa ia juga memiliki lahan yang di garap oleh
pihak PT. Borneo Indobara (BIB). Menurtnya, lahan tersebut terletak di Desa Hati`if
RT. 04 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan
dengan ukuran 200 x 1800 meter dan atau seluar 36 Hektar dengan titik koordinat sebagai
berikut 349346 , 9609469 - 349334 , 9607685 - 349135 , 9607688 - 349146 , 9609472.
“Saya berharap pihak perusahaan
mengganti rugi lahan milik saya tersebut, karena mendapatkan lahan tersebut
berasala dari hasil saya membeli dengan beberapa masyarakat setempat, ingat
saya membeli tanah terseut dengan uang hasil keringat saya bekerja sendiri. Jangan
se enaknya saja tanah saya tersebut dirampas tanpa ada ganti rugi sama sekali”,
ujar Bari.
Abdul Bari menjelaskan, ia memiliki
bukti transaksi Jual-Beli lahan tersebut dengan bukti kwitansi jual beli
terhadap saudara Iwan Sulaiman seluas 20 hektar dengan seharga Rp
400.000.000,00 (Empat ratus Juta Rupiah) tertanggal 4 Februari 2014 dan dengan
saudara Muhamad Abad Santoso seluas 16 hektar dengan harga Rp
350.000.000,00 (Tiga ratus Lima puluh juta Rupiah) tertanggal 9 Mei 2014,
seraya memperlihatkan kwitansi dan surat tanah pembeliannya kepada wartawan.
Iapun memperlihatkan semua bukti surat kepemilikan tanah tersebut sebanyak 18
(delapan belas) buah surat berupa SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG
TANAH (SPORADIK) dengan atas nama ILYAS seluas 20.000 M2 Reg Nomor
503/SPPFST/DH/2010, JURITO seluas 20.000 M2 Reg Nomor
504/SPPFST/DH/2010, AMINAH seluas 20.000 M2 Reg Nomor 505/SPPFST/DH/2010,
FITRIANUR HIDAYAT seluas 20.000 M2 Reg Nomor 506/SPPFST/DH/2010, MARLIATI
seluas 20.000 M2 Reg Nomor 507/SPPFST/DH/2010, LUPI seluas 20.000 M2 Reg
Nomor 508/SPPFST/DH/2010, MUHAMAD ABAD SANTOSO seluas 20.000 M2 Reg
Nomor 509/SPPFST/DH/2010, KABOL seluas 20.000 M2 Reg Nomor 510/SPPFST/DH/2010,
AHMAD JAMILA seluas 20.000 M2 Reg Nomor 511/SPPFST/DH/2010, MATORIK
seluas 20.000 M2 Reg Nomor 512/SPPFST/DH/2010, HANAFI seluas 20.000 M2
Reg Nomor 513/SPPFST/DH/2010, NUNI seluas 20.000 M2 Reg Nomor
514/SPPFST/DH/2010, SUKATIK seluas 20.000 M2 Reg Nomor
515/SPPFST/DH/2010, HASMILAFUTRI seluas 20.000 M2 Reg Nomor
516/SPPFST/DH/2010, JULIADI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 517/SPPFST/DH/2010,GEMI
seluas 20.000 M2 Reg Nomor 518/SPPFST/DH/2010,JAMILAH seluas 20.000 M2
Reg Nomor 519/SPPFST/DH/2010, dan atas nama MIRHAS seluas 20.000 M2 Reg
Nomor 520/SPPFST/DH/2010.
Abdul Bari menegaskan bahwa semua
SPORADIK di buat di Desa Hati`if, tertanggal 20 Nopember 2010 yang di ketahui
oleh sejumlah saksi perbatasan, Ketua RT 4 saudara ABAN dan saudara
AMIRUDIN yang merupakan Kepala Desa Hati1if, Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten
Tanah Bumbu dengan asal usul status tanah Hak Ulayat Adat tersebut, tukasnya.
Pantauan awak media ini, sedikitnya
ribuan hektar tanah yang digarap PT. Borneo Indobara tersebut tidak di
laksanakan ganti rugi sama sekali. Tanah-tanah yang digarap oleh pihak PT.
Borneo Indobara tesebut terdapat dengan jumlah besar milik tokoh Kabupaten
Tapin, yaitu milik H. Syahrani alias Pambakal Esah Tambarangan. (Rizali).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar