Sabtu, 27 Desember 2014

Borneo Indobara Serobot Ribuan Hektar Lahan Masyarakat




Pertemuan sejumlah wartawan dan petinggi LEKEM KALIMANTAN dirumah H. Rustam

MEDIA PUBLIK – BATULICIN. PT. Borneo Indobara (BIB) yang merupakan anak perusahan PT. Sinar Mas Group yang bergerak dibidang pertambangan batubara melakukan penyerobotan ribuan hektar lahan milik masyarakat diwilayah dua kecamatan, Kecamatan Sungai Loban dan kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Lahan yang diserobot tersebut digarap tanpa ada ganti rugi sama sekali dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin pemilik hak atas tanah di atasnya.


Menurut Derektur Eksekutif LEKEM Kalimantan, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH menuturkan hasil investigasi Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) beberapa yang lalu ke lapangan bahwa benar sekali H.Rustam adalah salah satu warga masyarakat Sebamban Baru, pemilik hak atas tanah yang lahan miliknya seluas 500Ha diserobot dan digarap oleh PT. Borneo Indobara (BIB) tanpa ijin.


Informasi yang kami dapat bahwa kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh PT. Borneo Indobara (BIB) ini telah berlangsung selama enam bulan lebih, hanya negosiasi dan perundingan belaka yang didapat tanpa ada penyelesaian yang berarti, sedangkan aktifitas produksi tambang batubara tetap keluar, tanah warga hancur, hak masyarakat diabaikan dan ini sama dengan perampasan terorganisir, ”Kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT.Borneo Indobara (BIB) didalam konsensi PKP2B PT. BIB sendiri, dan sangat jelas lahan tersebut milik H. Rustam”, ujarnya.


Selain itupula kami sangat mempertanyakan keterlibatan aparat TNI atau oknum Militer dalam hal ini juga harus menjadi perhatian serius dan perlu dipertanyakan, bicara sebagai pengamanan sah-sah aja tapi dalam batas kewajaran, mereka juga harus tahu fungsi dan tugas mereka sebenarnya, kalo mereka melindungi perusahan untuk berbuat kejahatan dan menindas rakyat, itu sangat tidak dibenarkan, karena kita tahu semua tugas dari TNI itu mengamankan Negara bukan pengamankan perusahaan dan semua ada aturan dan juknis serta prosedur nya tidak sembarangan, sangat aneh dan ajaib sekali kalau ternyata militer menjadi “SATPAM” mengawal orang sipil dan usaha bisnis swasta, dan jelas sekali indikasinya ada semacam komando dan relasi kerja”, pungkas Advokad / Pengacara Muda ini.


Aspihani menegaskan, menguasai tanah yang bukan miliknya sendiri sama halnya dengan menyerobot, dan perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. Selain itupula menurut tokoh LSM Kalimantan ini, Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin sebagaimana pada Pasal 2 menyatakan bahwa “Pemakaian Tanah tanpa izin dari yang pemiliknya merupakan perbuatan melanggar hukum, dan juga jelas diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara. Karenanya menurut Aspihani, pihak PT. Borneo Indobara (BIB) sebelum melakukan aktivitas ditanah yang bukan miliknya diharapkan melakukan ganti rugi terlebih dahulu".


H. Rustam ketika ditemui dirumahnya menyampaikan dan membenarkan atas kejadian yang terjadi selama ini yang dilakukan PT. Borneo Indobara (BIB) terhadap hak milik atas tanah lahannya,”PT. Borneo Indobara (BIB) telah mengerjakan lahan saya pa, dan mereka tahu, mereka mau membuang disposal saja minta ijin saya,giliran garap tanah saya dan sudah berproduksi batubara nya tidak mengeluarkan hak saya, itu kan sama juga maling, bahkan kurang lebih 4.000 batang pohon Kelapa Sawit yang saya tanam sendiri dilahan saya habis digusur dan dirobohkan tanpa ganti rugi, tapi hanya janji janji belaka”.


Didampingi pihak LSM LEKEM KALIMANTAN, Lebih lanjut Rustam menjelaskan”Ini pa, dasar pengelolaan hak milik atas tanah tersebut, saya mengelola dan menggarap tanah tersebut sebelum HPH Jayanti dan saya merasa sangat aneh saat ini berubah menjadi HPH Hutan Rindang Banua (HRB)”, seraya memperlihatkan beberapa dukument lama yang dimilikinya kepada beberapa sejumlah wartawan.

Dijelaskannya juga bahwa beberapa bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 26 Maret 2014 saya pernah ke kantor PT. Borneo Indobara (BIB) di Angsana dan disana saya ditemui oleh legal PT. Borneo Indobara (BIB) saudara Anton, chips keamanan dan security Altisto, Letda Baisori dari TNI-AD Yonif Rindam 621 Barabai, setelah itu juga mereka ke rumah saya pa sekitar bulan Mei dan bulan Juni dengan tujuan kata mereka mau bersilaturrahmi dan menyelesaikan masalah lahan milik saya yang digarap oleh PT. Borneo Indobara (BIB), dalam pertemuan tersebut mereka sudah menawar harga royalti dan ganti rugi pohon sawit yang sudah dirobohkan, tapi jujur sampai hari ini dan detik ini tidak ada tindak lanjutnya, melainkan hanya janji-janji palsu yang mereka lakukan.


Senada juga, H. Abdul Bari yang merupakan salah satu pemilik lahan digarap oleh PT. Borneo Indobara menyesalkan sikap perusahaan asal rampas lahan masyarakat tanpa ada ganti rugi sama sekali, “Mereka itu seperti perampok berdasi (red PT. Borneo Indobara), lahan masyarakat dikuasai tanpa ada izin dan ganti rugi sama sekali, perbuatan itu sangat kejam dan tidak manusiawi sama sekali, ingat akhirat dan ingat mati,” ujar Haji Bari menegaskan panggilan akrabnya kepada wartawan.


Didampingi petinggi LSM dan LBH LEKEM KALIMANTAN seperti Aspihani Ideris, Ipriani Al Kadri, Andi Nurdin, Marli, Fathurrahman, Kastalani, Anang Tony, Abdul Kahar Muzakir, Normilawati, dan lan-lainya, Abdul Bari mengaku, bahwa ia juga memiliki lahan yang di garap oleh pihak PT. Borneo Indobara (BIB). Menurtnya, lahan tersebut terletak di Desa Hati`if RT. 04 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran 200 x 1800 meter dan atau seluar 36 Hektar dengan titik koordinat sebagai berikut 349346 , 9609469 - 349334 , 9607685 - 349135 , 9607688 - 349146 , 9609472.

“Saya berharap pihak perusahaan mengganti rugi lahan milik saya tersebut, karena mendapatkan lahan tersebut berasala dari hasil saya membeli dengan beberapa masyarakat setempat, ingat saya membeli tanah terseut dengan uang hasil keringat saya bekerja sendiri. Jangan se enaknya saja tanah saya tersebut dirampas tanpa ada ganti rugi sama sekali”, ujar Bari.


Abdul Bari menjelaskan, ia memiliki bukti transaksi Jual-Beli lahan tersebut dengan bukti kwitansi jual beli terhadap saudara Iwan Sulaiman seluas 20 hektar dengan seharga Rp 400.000.000,00 (Empat ratus Juta Rupiah) tertanggal 4 Februari 2014 dan dengan saudara Muhamad Abad Santoso seluas 16 hektar dengan harga Rp 350.000.000,00 (Tiga ratus Lima puluh juta Rupiah) tertanggal 9 Mei 2014, seraya memperlihatkan kwitansi dan surat tanah pembeliannya kepada wartawan.


Iapun memperlihatkan semua bukti  surat kepemilikan tanah tersebut sebanyak 18 (delapan belas) buah surat berupa SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) dengan atas nama ILYAS seluas 20.000 M2 Reg Nomor 503/SPPFST/DH/2010, JURITO seluas 20.000 M2 Reg Nomor 504/SPPFST/DH/2010, AMINAH seluas 20.000 M2 Reg Nomor 505/SPPFST/DH/2010, FITRIANUR HIDAYAT seluas 20.000 M2 Reg Nomor 506/SPPFST/DH/2010, MARLIATI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 507/SPPFST/DH/2010, LUPI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 508/SPPFST/DH/2010, MUHAMAD ABAD SANTOSO seluas 20.000 M2 Reg Nomor 509/SPPFST/DH/2010, KABOL seluas 20.000 M2 Reg Nomor 510/SPPFST/DH/2010, AHMAD JAMILA seluas 20.000 M2 Reg Nomor 511/SPPFST/DH/2010, MATORIK seluas 20.000 M2 Reg Nomor 512/SPPFST/DH/2010, HANAFI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 513/SPPFST/DH/2010, NUNI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 514/SPPFST/DH/2010, SUKATIK seluas 20.000 M2 Reg Nomor 515/SPPFST/DH/2010, HASMILAFUTRI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 516/SPPFST/DH/2010, JULIADI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 517/SPPFST/DH/2010,GEMI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 518/SPPFST/DH/2010,JAMILAH seluas 20.000 M2 Reg Nomor 519/SPPFST/DH/2010, dan atas nama MIRHAS seluas 20.000 M2 Reg Nomor 520/SPPFST/DH/2010.


Abdul Bari menegaskan bahwa semua SPORADIK di buat di Desa Hati`if, tertanggal 20 Nopember 2010 yang di ketahui oleh sejumlah saksi perbatasan, Ketua RT 4 saudara ABAN dan saudara AMIRUDIN yang merupakan Kepala Desa Hati1if, Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu dengan asal usul status tanah Hak Ulayat Adat tersebut, tukasnya.


Pantauan awak media ini, sedikitnya ribuan hektar tanah yang digarap PT. Borneo Indobara tersebut tidak di laksanakan ganti rugi sama sekali. Tanah-tanah yang digarap oleh pihak PT. Borneo Indobara tesebut terdapat dengan jumlah besar milik tokoh Kabupaten Tapin, yaitu milik H. Syahrani alias Pambakal Esah Tambarangan. (Rizali).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar