MEDIA
PUBLIK-KALTIM. Satuan Reserse Narkoba (Reskoba)
Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memusnahkan 17 poket shabu yang
merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalangunaan narkotika di
daerah itu.
Kasubag
Humas Polres Penajam Paser Utara Iptu Junaidi di Penajam, Kamis, mengatakan
pemusnahan dilakukan dengan melarutkan shabu ke dalam air kemudian dibuang ke
toilet. "Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 18 poket shabu dengan
berat kotor 4,74 gram namun yang dimusnahkan hanya 17 poket, sementara satu
poket tidak akan diuji di labotarorium forensik di Surabaya, Jawa Timur,"
katanya.
Barang
bukti yang dimusnahkan tersebut, kata Junaidi, merupakan hasil pengungkapan
penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Suryani alias Ani binti Caco (38) serta
Nopiansyah alias Aco bin Muni (23), keduanya warga Kelurahan Penajam dan Nahi
(48) warga Kelurahan Nenang. "Penangkapan Ani dan Aco berlangsung pada 10
November 2014 sedangkan Nahi diringkus 1 Desember 2014. Nahi kami tangkap
berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari Ani dan Aco," ujar
Junaidi.
Kepada
polisi, Ani and Aco mengaku sabu sebanyak 18 poket tersebut, milik Nahi. "Jadi,
Nahi berperan sebagai bandar yang menjual narkoba itu ke Ani, kemudian Aco
berperan sebagai pengedar," katanya.
Berkas
tersangka Ani dan Aco, kata dia, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Penajam
Paser Utara, sedangkan tersangka Nahi masih dalam proses pemberkasan."Dalam
waktu dekat, berkas Nahi juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Penajam
Paser Utara," ujar Junaidi.
Ia
mengatakan Nahi merupakan salah satu bandar besar narkoba di Kabupaten Penajam
Paser Utara karena dalam sepekan dapat menjual sabu hingga satu ons.
Pemusnahan
barang bukti yang dilaksanakan di ruangan penyidik narkoba lantai II Mapolres
Penajam Paser Utara tersebut, disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) serta Dokter Kesehatan (Dokes) serta ketiga tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar