Jumat, 05 Desember 2014

17 POKET 4,74 GRAM SHABU DIMUSNAHKAN



MEDIA PUBLIK-KALTIM. Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memusnahkan 17 poket shabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalangunaan narkotika di daerah itu.

Kasubag Humas Polres Penajam Paser Utara Iptu Junaidi di Penajam, Kamis, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan melarutkan shabu ke dalam air kemudian dibuang ke toilet. "Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 18 poket shabu dengan berat kotor 4,74 gram namun yang dimusnahkan hanya 17 poket, sementara satu poket tidak akan diuji di labotarorium forensik di Surabaya, Jawa Timur," katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata Junaidi, merupakan hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Suryani alias Ani binti Caco (38) serta Nopiansyah alias Aco bin Muni (23), keduanya warga Kelurahan Penajam dan Nahi (48) warga Kelurahan Nenang. "Penangkapan Ani dan Aco berlangsung pada 10 November 2014 sedangkan Nahi diringkus 1 Desember 2014. Nahi kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari Ani dan Aco," ujar Junaidi.

Kepada polisi, Ani and Aco mengaku sabu sebanyak 18 poket tersebut, milik Nahi. "Jadi, Nahi berperan sebagai bandar yang menjual narkoba itu ke Ani, kemudian Aco berperan sebagai pengedar," katanya.

Berkas tersangka Ani dan Aco, kata dia, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, sedangkan tersangka Nahi masih dalam proses pemberkasan."Dalam waktu dekat, berkas Nahi juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara," ujar Junaidi.

Ia mengatakan Nahi merupakan salah satu bandar besar narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara karena dalam sepekan dapat menjual sabu hingga satu ons.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di ruangan penyidik narkoba lantai II Mapolres Penajam Paser Utara tersebut, disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) serta Dokter Kesehatan (Dokes) serta ketiga tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar