MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Tarantang 1
Marabahan Kabupaten Barito Kuala, terlihat pasrah ketika duduk sebagai
pesakitan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dengan kasus penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang
diberikan pemerintah. Penggunaan dana bantuan tersebut tanpa diketahui guru-guru
lainnya maupun komite sekolah.
Terdakwa memasuki ruang sidang, tanpa didampingi penasehat
hukum. Karena aturan yang seharusnya dalam persidangan tersebut terdakwa didampingi oleh pengacara, maka oleh majelis hakim yang diketuai
H. Dwiarso Budi, SH akhirnya ditunjuk penasehat hukum dari LKBH Banjarmasin
Ade, SH.
Sidang perdana ini dilaksanakan hanya mendengarkan
dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Mauladi, SH, MH jaksa Kasi Pidsus Kejari Marabahan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaannya jaksa yang merupakan Kasi Pidsus di Kejari Marabahan ini memaparkan, bahwa SDN Terantang 1 yang berada di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan pada tahun 2010 menerima subsidi dana dari Kementerian Pendidikan untuk dipergunakan dalam menunjang proses belajar mengajar.
Dalam dakwaannya jaksa yang merupakan Kasi Pidsus di Kejari Marabahan ini memaparkan, bahwa SDN Terantang 1 yang berada di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan pada tahun 2010 menerima subsidi dana dari Kementerian Pendidikan untuk dipergunakan dalam menunjang proses belajar mengajar.
Bantuan dana tersebut sejogyanya digunakan untuk pengadaan
sarana belajar sebasar Rp.67 juta, untuk buku-buku referensi sebesar Rp.2 juta,
untuk buku pengadaan Rp.3 juta, untuk pengadaan alat bermain Rp.21 juta, dan
sisanya untuk manajemen Rp.3,5 juta.
Rincian keseluruhan sejak uang diterima sebesar Rp.96,5 juta, dengan masa kerja program tersebut selama 45 hari masa berjalan. Ternyata sejak uang diterima dan berakhir dibulan Februari 2011 oleh terdakwa tidak digunakan sebagai petunjuk, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan orang lain, kata JPU Mauladi, SH, MH
Rincian keseluruhan sejak uang diterima sebesar Rp.96,5 juta, dengan masa kerja program tersebut selama 45 hari masa berjalan. Ternyata sejak uang diterima dan berakhir dibulan Februari 2011 oleh terdakwa tidak digunakan sebagai petunjuk, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan orang lain, kata JPU Mauladi, SH, MH
Lebih panjang lebar JPU Mauladi memaparkan dalam tuntutannya bahwa terdakwa dalam mencairkan dana bantuan tersebut sebanyak dua kali
dari Bank Kalsel di Marabahan, pertama sebesar Rp.34 juta dan kedua Rp.62,5 juta. ujarnya.
"Waktu pencairan pertama uang tersebut oelh terdakwa dibayarkan utang pribadinya sebesar Rp.15 juta dan sisanya disimpan, pencairan tahap kedua sebesar Rp62,5 juta, bukan diperguanakan oleh terdakwa untuk melakukan pekerjaan proyek tersebut", pungkas Mauladi.
Saya sangat heran uang yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan proses belajar mengajar, malah uang tersebut yang jumlahnya berada ditangan terdakwa sebanyak Rp.81,5 juta, dipinjamkan kepada pihak ketiga bernama Hamsan sebesar Rp.65 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri, ujar Mauladi dengan tegas dihadapan persidangan berjalan.
"Waktu pencairan pertama uang tersebut oelh terdakwa dibayarkan utang pribadinya sebesar Rp.15 juta dan sisanya disimpan, pencairan tahap kedua sebesar Rp62,5 juta, bukan diperguanakan oleh terdakwa untuk melakukan pekerjaan proyek tersebut", pungkas Mauladi.
Saya sangat heran uang yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan proses belajar mengajar, malah uang tersebut yang jumlahnya berada ditangan terdakwa sebanyak Rp.81,5 juta, dipinjamkan kepada pihak ketiga bernama Hamsan sebesar Rp.65 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri, ujar Mauladi dengan tegas dihadapan persidangan berjalan.
Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan primair pasal 2
ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan
ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1)
KUHP. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan
ayat (3) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 64 ayat (1) KUHP. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar