MEDIA PUBLIK - BALANGAN. Meskipun harga batu bara sekarang
belum benar-benar pulih atau masih tidak stabil, namun hal itu tidak
menyurutkan niat sejumlah pengusaha untuk mencoba peruntungan dalam berbisnis
emas hitam tersebut di Balangan.
Berdasarkan
data yang dihimpun di lapangan, hingga sekarang tidak kurang
dari 30 perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di
Kabupaten Balangan. Bahkan dari sumber lain mengatakan, ratusan pengusaha
tambang antri untuk mendapatkan izin dari Pemkab setempat.
Kabid Pengawasan dan Perizinan Tambang Dinas Pertambangan
dan Energi (Distamben) Kabupaten Balangan Ajidinoor, tidak menampik fakta
tersebut. Meskipun di antara 30 perusahaan itu tidak semuanya ingin menambang
batu bara kata Aji, namun tetap saja jumlah penrusahaan yang berlatar tambang
batu bara mendominasi jumlah tersebut.
"Di
antara 30 perusahaan tambang yang mengantongi IUP, tidak hanya perusahaan
tambang batu bara saja, tapi ada juga perusahaan tambang bijih besi. Ya
walaupun perusahaan tambang batu bara tetap mendominasi," ujarnya.
Kendati
demikian lanjutnya, hingga sekarang baru ada satu perusahaan yang sudah masuk
pada tahap produksi, sedangkan yang lainnya baru sampai pada tahap eksplorasi
untuk melengkapi berkas Amdal, bahkan ada yang belum melakukan aktivitas apapun
karena terkendala berbagai macam hal.
"Apabila
dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan yang bersangkutan tetap jalan di
tempat lanjutnya, maka IUP akan dicabut," tandasnya.
Sementara
itu Kepala Bidang Pemantauan dan Analisi Dampak Lingkungan
(Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Balangan
Atep Edi Rusmayadi menyampaikan, sedikitnya sudah ada lima perusahaan tambang
batu bara pemegang IUP yang sudah mengantongi izin Amdal dan tiga lainya masih
dalam proses pelengkapan berkas atau eksplorasi.
"Untuk
kelima pemegang IUP yang sudah mendapat izin Amdal, wilayah operasinya terbagi
di dua kecamatan, yakni Kecamatan Awayan dan Juai," bebernya.
Sekedar
untuk diketahui, 30 perusahaan yang memegang IUP mendapatkan izin operasi di
empat kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan, yaitu
Kecamatan Awayan, Halong, juai, dan Tebing Tinggi.
Menangapi
banyaknya perusahaan batu bara yang mengantongi izin pertambangan di Balangan,
salah seorang tokoh masyarakat setempat yakni Syakhrani Ahing berpendapat,
pemberian izin terhadap perusahaan tambang, baik batu bara maupun bahan mineral
lainya yang ingin beroperasi di Balangan, harus menjadi fokus perhatian
bersama.
"Pemberian
izin harus dikaji lebih mendalam lagi, bagaimana dampaknya baik secara sosial
maupun ekonomi, jangan sampai masyarakat sengsara di kemudian hari,"
himbau mantan Ketua Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB). (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar