MEDIA PUBLIK-MARTAPURA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat  larangan kepada Pejabat yang memanfaatkan mobilitas barang milik Negara  untuk kepentingan pribadi seperti pemakaian diluar pekerjaan. 
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar  Ir Nasrun Syah MP saat dikonfirmasi  wartawan MEDIA PUBLIK, Jumat (19/8) mengatakan pihaknya belum menerima  surat edaran tertulis dari KPK yang bakal dijadikan dasar hukum melarang  pegawainya menggunakan fasilitas Negara, jadi Pemkab Banjar tetap akan  menyediakan bus sebagai angkutan yang akan mengantarkan PNS lingkup  Pemkab Banjar mudik lebaran nanti.
”Hingga kini kami belum menerima surat edaran tertulis dari KPK tentang  larangan pejabat atau pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas Negara  untuk berlebaran atau kegiatan lainnya diluar dinas, sementara belum  menerima edaran dari KPK, jadi sebagaimana pengalaman tahun lalu, kita  tetap akan menyediakan armada bus dari Dinas Perhubungan untuk  mengantarkan para PNS di Kabupaten Banjar untuk mudik lebaran nanti,”  ungkapnya.
Ipriani Suleman Kaderi SAB Sekretaris Jenderal LSM LEKEM KALIMANTAN  mengatakan, mobil/motor dinas pada prinsipnya merupakan fasilitas yang  disediakan negara untuk melaksanakan kegiatan kedinasan, agar pegawai  atau pejabat dipermudah dalam menjalankan tugas yang diembannya dan  sangat tidak pantas dipakai bukan untuk kedinasan, kan pembeliannya  menggunakan uang dari rakyat.
Ditambahkannya “Saya melihat selama ini sangat banyak pejabat yang  dipinjamkan mobilitas tersebut memakai diluar kedinasan alias digunakan  untukkepentingan pribadi, saya rasa Bupati sebagai pimpinan tertinggi  didaerah kabupaten perlu bertindak tegas dengan menginstruksikan  pemegang mobilitas dinas tersebut hanya boleh dipakai untuk kepentingan  pekerjaan”, kata Ipriani, (20/8). (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar