Oleh Aspihani Ideris, MH
MEDIA PUBLIK-Membicarakan sejarah hukum pidana tidak akan lepas dari  sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami perjalanan sejarah  yang sangat panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa kali periode  mengalami masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara langsung  mempengaruhi hukum yang diberlakukan di Negara ini, khususnya hukum  pidana. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik mempunyai peranan  penting dalam tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam hukum pidana  mengatur agar munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan  sebuah tata sosial yang damai dan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Hukum pidana menurut van hammel adalah “semua dasar-dasar dan  aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelanggarakan  ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan  hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan  tersebut”. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu  hukum hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah  tertentu. Sejarah hukum punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk  mengenal budaya dan pranata hukum.
Hukum eropa continental merupakan suatu tatanan hukum yang merupakan  perpaduan antara hukum Germania dan hukum yang berasala dari hukum  Romawi “Romana Germana”. Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan  letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Secara umum sejarah  hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode yakni:
1. Masa kerajaan nusantara
Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai  perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para  raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum. Tidak  dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah tepat.  Karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas dan kelompok  maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda  dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang  teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi  dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat  berkembang sangat pesat dalam masyarakat.
Hukum pidana yang berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap  daerah berlaku aturan hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar  macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak pun menerapkan aturan hukum  pidana. Kitab peraturan seperti Undang-undang raja niscaya,  undang-undang mataram, jaya lengkara, kutara Manawa, dan kitab adilullah  berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga menjadi  perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat  nusantara.
Hukum pidana pada periode ini banyak dipengaruhi oleh agama dan  kepercayaan masyarakat. Agama mempunyai peranan dalam pembentukan hukum  pidana di masa itu. Pidana potong tangan yang merupakan penyerapan dari  konsep pidana islam serta konsep pembuktian yang harus lebih dari tiga  orang menjadi bukti bahwa ajaran agam islam mempengaruhi praktik hukum  pidana tradisional pada masa itu.
2. Masa penjajahan
Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat  abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan  bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah  kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan dibawah  kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian  pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan  signifikan.
Pola pikir hukum barat yang sekuler dan realis menciptakan konsep  peraturan hukum baku yang tertulis. Pada masa ini perkembangan pemikiran  rasional sedang berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat  yang tidak tertulis dianggap tidak ada dan digantikan dengan  peraturan-peraturan tertulis. Tercatat beberapa peraturan yang dibuat  oleh pemerintah kolonial Belanda seperti statuta Batavia (statute van  batavia).
Berlaku dua peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang eropa (weetboek  voor de europeanen) yang berlaku sejak tahun 1867. Diberlakukan pula  KUHP bagi orang non eropa yang berlaku sejak tahun 1873.
3. Masa KUHP 1915 - Sekarang
Selama lebih dari seratus tahun sejak KUHP Belanda diberlakukan, KUHP  terhadap dua golongan warganegara yang berbeda tetap diberlakukan di  Hindia Belanda. Hingga pada akhirnya dibentuklah KUHP yang berlaku bagi  semua golongan sejak 1915. KUHP tersebut menjadi sumber hukum pidana  sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP nasional ini sebenarnya bukan  merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung bangsa. Sebab KUHP yang  berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari Nederland Strafwetboek  (KUHP Belanda). Sudah menjadi konskwensi ketika berlaku asas konkordansi  terhadap peraturan perundang-undangan.
KUHP yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code  penal perancis. Code penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan  pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan  sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan kekaisaran  perancis.
Desakan pembentukan segera KUHP nasional
Sebagai sebuah Negara yang pernah dijajah oleh bangsa asing, hukum yang  berlaku di Indonesia secara langsung dipengaruhi oleh aturan-aturan  hukum yang berlaku di Negara penjajah tersebut. Negeri Belanda yang  merupakan negeri dengan sistem hukum continental menurunkan betuknya  melalui asas konkordansi. Peraturan yang berlaku di Negara jajahan harus  sama dengan aturan hukum negeri Belanda. Hukum pidana (straffrecht)  merupakan salah satu produk hukum yang diwariskan oleh penjajah.
Pada tahun 1965 LPHN (lembaga pembinaan hukum nasional) memulai suatu  usaha pembentukan KUHP baru. Pembaharuan hukum pidana Indonesia harus  segera dilakukan. Sifat undang-undang yang selalu tertinggal dari  realitas social menjadi landasan dasar ide pembaharuan KUHP. KUHP yang  masih berlaku hingga saat ini merupakan produk kolonial yang diterapkan  di Negara jajahan untukmenciptakan ketaatan. Indonesia yang kini menjadi  Negara yang bebas dan merdeka hendaknya menyusun sebuah peraturan  pidana baru yang sesuai dengan jiwa bangsa.*** 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar