MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Setelah dua kali melakukan 
pemanggilan, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Banjar, Kalsel
 akhirnya menetapkan Direktur PT Banjar Alam Trading (BAT), Budiman 
sebagai tersangka kasus dugaan melakukan pertambangan di dalam hutan. 
Warga keturunan Tionghoa ini menyerahkan diri sebelum dipanggil paksa 
petugas.
Penetapan tersangka ini diambil tim penyidik kriminal 
khusus Reskrim Polres Banjar karena dalam perkembangannya ketika 
diperiksa sebagai saksi ada indikasi kuat Budiman melakukan penambangan 
ke kawasan hutan. Ia diduga melakukan pelanggaran hukum sebagaimana 
tertera pada aturan kehutanan dan pokok pertambangan.
"Direktur 
Utama PT BAT ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Banjar, AKBP 
Iswahyudi melalui Kasatresrim AKP Sabana Atmodjo SiK.
Sebelum 
ditetapkan sebagai tersangka, petugas sempat kerepotan mendatangkan 
Budiman ke Polres Banjar. Surat panggilan yang dilayangkan sejak petugas
 melakukan operasi khusus Selasa (14/10) sore, pengusaha ini justru 
sudah menghilang.
Saat melayangkan surat ke Budiman, Rabu 
(15/10) Budiman tidak diketahui ke mana kepergiannya. Petugas, bahkan 
sempat menggedor rumah Budiman di Jalan Pahlawan No 10, RT 007 RW 003 di
 Kelurahan Seberang Masjid Kecamatan Banjarmasin Tengah (Banteng). 
Kantornya di daerah Cempaka Banjarmasin pun tutup.
Petugas hanya
 sempat menemui Mimi (38) istri Budiman di rumah. Sampai akhirnya, 
Budiman menghadap Kapolres Banjar, Rabu (29/10) sore. Oleh Kapolres, 
mereka langsung diarahkan ke Reskrim.
Di hadapan petugas, saat 
diperiksa hingga Kamis (30/10) dini hari Budiman mengaku tidak 
mengetahui keberadaan koordinat penambangan hingga merambah sampai ke 
hutan lindung. "Saya tidak pernah mengetahui hal itu, apalagi sengaja 
menambang sampai ke hutan lindung. Nah, setahu saya itu hanya 
gunung-gunung biasa," beber Budiman.
Lantas, untuk apa tiga ton 
tambang mangan yang sudah ditambang oleh PT BAT? Budiman mengatakan itu 
hanya untuk tes pit (uji sampel) potensi mangan saja.
Sebelumnya,
 Polres telah mengamankan satu unit alat berat dan menyatakan kawasan 
tambang di Desa Kiram Dalam, Kecamatan Karang Intan terlarang untuk 
ditambang setelah diduga kuat melakukan penambangan di kawasan hutan 
lindung.
Sebelumnya, petugas mengantongi informasi dari warga 
sekitar ada penambangan mangan sampai ke arah hutan tak jauh dari Taman 
Hutan Rakyat (Tahura) yang notabene haram dijamah pertambangan karena 
dilindungi Undang-Undang.
Sesampainya di lokasi, petugas 
mendapati alat berat milik PT Berkah Bumi Banua (BBB) sedang bekerja. 
Saat ditemukan tim reskrim alat berat ini sudah mengumpulkan dua karung 
berisi bahan tambang mangan siap jual.
Setelah dimintai 
keterangan diketahuilah ternyata pemakai alat berat ini ialah PT BAT sub
 kontraktor dari pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) PT Kalimantan 
Power Stone (KPS). Petugas pun  melakukan pengecekan titik koordinat 
wilayah yang sedang dikerjakan ini.
Hasil penyelidikan 
menunjukkan ternyata penambangan ini tidak sesuai dengan kontrak 
wilayahnya. Seharusnya, PT BAT mengerjakan milik PT KPS ternyata 
melenceng sampai ke wilayah kerja PT B3. Parahnya lagi, bahkan areal 
pengerjaannya telah jauh hingga ke areal hutan lindung.
Mendapatkan
 data-data akurat termasuk pengukuran koordinat dengan GPRS, Jumat 
(17/10) pun menentukan seorang pria berinisial Bd, pemilik PT BAT 
sebagai tersangka dugaan perambahan hutan lindung ini.
Menurut 
Sabana, tindakannya ini sebagai peringatan keras agar para penambang 
yang banyak bekerja di wilayah hukum Kabupaten Banjar dapat mengikuti 
peraturan yang berlaku. Terlebih, aturannya dengan jelas memberikan 
rambu agar tidak merusak lingkungan, apalagi sampai ke arah hutan, jelas
 sekali tidak dibenarkan dilakukan.
Kalau pun dibenarkan 
pengambilan lahan hutan untuk dialihfungsikan sebagai kawasan lain (non 
hutan), perlu ada mekanisme yang dikerjakan. Salah satunya ialah proses 
izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Khusus untuk hutan lindung, 
bahkan diperlukan persetujuan DPR. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar