MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Perambahan hutan lindung oleh 
aktivitas pertambangan di Desa Kiram Dalam, Kecamatan Karang Intan, 
Kabupaten Banjar, Kalsel ditanggapi Dinas Pertambangan setempat. 
Instansi ini berjanji akan melakukan pengawasan lebih intensif. Apalagi,
 di kawasan terlarang itu ternyata banyak menyimpan potensi tambang 
mangan (Mn).
Kepala Dinas Pertambangan Supian AH mengatakan dari
 analisa pasar permintaan tambang mangan saat ini memang masih tergolong
 tinggi. Kabupaten Banjar sebenarnya mampu memenuhi permintaan pasar 
tambang tersebut.
Namun, karena secara geologis posisi 
tambangnya ada di bawah kawasan hutan lindung di taman hutan raya 
(Tahura) yang notabene dilindungi, maka permintaan itu seharusnya urung 
dipenuhi. Supian mengklaim, pihaknya tidak memberikan toleransi walau 
sedikit pun untuk jenis pertambangan di kawasan hutan, apalagi sampai ke
 kawasan hutan lindung.
Selama ini, tambahnya pihaknya tidak 
bisa menghitung secara pasti nilai besaran potensi mangan yang 
terkandung di dalam bumi Kabupaten Banjar. Namun, jika dilihat dari 
potensi diperkirakan di Tahura menyimpan banyak sumber daya alam 
bernilai jual tinggi tersebut.
"Memang potensinya banyak. Tapi 
di sana kan dilindungi, ya tidak boleh ditambang. Bahkan untuk 
mengetahui berapa potensinya tidak pernah dilakukan karena harus merusak
 hutan berarti, dan itu dilarang," beber Supian.
Namun sayang, 
ungkapnya indikasi kenakalan ini telah banyak dilakukan pemilik izin 
Kuasa Pertambangan (KP). Aturan jelas, tapi melanggar batasan sampai ke 
hutan lindung seperti ditulis di koran itu benar.
Bukti 
kenakalan ini, ungkapnya tidak sedikit aparat yang menangkap para 
penambang yang melenceng menambang hingga ke koordinat yang dilarang. 
Pun seperti yang dilakukan PT BAT sepekan lalu, jelas sekali menunjukkan
 kenakalan pengusaha.
Reskrim Polres Banjar telah mengamankan 
satu unit alat berat telah ditahan sebagai barang bukti. Area garapan 
tambangnya pun telah diberi garis polisi sebagai peringatan dalam proses
 hukum dan tidak boleh ada aktifitas tambang.
PT BAT merupakan 
pemegang izin Kuasa pertambangan (KP) PT Kalimantan Power Stone (KPS). 
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan yang dilengkapi alat GPRS,
 aktivitas tambangnya ternyata keluar dari titik ordinat KP milik KPS 
yang seharusnya menjadi porsi garapan tambang PT BAT.
Lahan 
tambang mangan yang digarap PT BAT ternyata tak hanya diduga merambah 
kawasan hutan, tapi justru merambah area KP milik PT Bumi Berkah Banua 
(B3).
Hingga saat ini, polisi masih menetapkan kawasan ini 
terlarang untuk aktivitas pertambangan dengan memberikan garis polisi 
(police line). Alat berat yang semula didapati sedang bekerja di kawasan
 ini pun tak luput dari incaran petugas untuk diamankan.
Seperti
 dilansir aktivitas tambang yang dijalankan oleh PT Banjar Alam Trading 
(BAT) telah dibekukan satuan reskrim Polres Banjar sepelan silam. Supian
 juga tak mengelak jika perusahaan ini  telah nakal dan diduga merambah 
hutan lindung dan bekerja di luar area KP kontrak tambangnya.
Kasatreskrim
 AKP Sabana Atmodjo Kasatreskrim Banjar saat dikonfirmasi pengembangan 
kasus dugaan perambahan hutan oleh PT BAT terus diproses. Pihaknya akan 
mendatangkan saksi ahli. "Kami sedang menunggu saksi ahli. Dugaan 
perambahan hutan lindung oleh PT BAT bakal kami usut tuntas," janji 
Sabana.(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar