Jumat, 10 Juli 2020

DPRD dan Perwakilan Massa Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis Bikin Pernyataan Sikap Bersama




                                                               
MEDIA PUBLIK, BANJARMASIN. RATUSAN massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis melaksanakan aksi ke kantor DPRD Kalsel menuntut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di CABUT, Jum’at (10/7/2020).



“Tuntutan kami hanya satu, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila di CABUT,” ucap Saleh Saberan singkat dalam orasinya di gedung DPRD Kalsel dalam audiensinya, Jum’at (10/7/2020).

Sementara tokoh aktivis senior Kalsel lainnya, H. Muhammad Hasan menjabarkan, mencermati perkembangan kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara serta setelah mempelajari dengan seksama di Paripurnakan-Nya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU HIP, maka pihaknya menganggap penting sebagai warga negara Indonesia berdarah merah dengan tulang putih secara tegas menolak adanya upaya sekelompok orang ingin merubah Pancasila.

Dalam pase enam tahun terakhir ini, terasa sekali adanya upaya kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan paham komunis di Indonesia. Dan yang lebih buruk dan berbahaya lagi, kebangkitan PKI dan paham komunis tersebut justru difasilitasi oleh para elit politik, baik di eksekutif maupun legislatif, ujar Hasan.

“Apapun alasannya kami sebagai warga negara yang cinta NKRI dan berjiwa patriot ini akan mempertahankan ideologi Pancasila serta bertekad menolak dan meminta RUU HIP itu dicabut,” tutur Haji Hasan.

Dr. H. Supian. HK, SH, MH pun mengatakan sikap bahwa ia bersama lembaga yang ia pimpin menolak dan meninta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini di CABUT.

Menurut Ketua DPRD Kalsel ini, lembaga legislatif Kalimantan Selatan ini akan berkirim surat dengan menyertakan surat pernyataan Sikap dari Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Korupsi ke DPR RI dan MPR RI di Jakarta, tukas Supian HK dalam tanggapannya di depan para aktivis Kalsel lainnya.

Aktivis muda lainnya Irwansah pun mengatakan, semua aktivis di Kalsel yang benar-benar cinta NKRI dan berdarah merah bersatu padu dengan tekat bulat menyatakan sikap bersama menolak dan meminta DPR RI mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini, ucapnya dengan nada tinggi.

“NKRI harga mati bagi kami aktivis Kalsel, dan kami bersepakat menolak dan meminta DPR RI mencabut RUU HIP tersebut tanpa pengecualian dan alasan apapun juga, karena dengan RUU HIP ini dapat menjadikan perpecahan kesatuan dan persatuan rakyat Indonesia,” tegas Iwan panggilan akrabnya sehari-hari.

Senada juga, Humas FPI Kalsel Anang Tony juga bersikap sama dengan pola pikir aktivis lainnya, “Pancasila itu bagian dari dasar negara Indonesia, kalau sekelompok orang mau mencederainya, itu jelas pidana, harus ditangkap dan diadili. Apapun alasannya RUU HIP itu wajib di CABUT,” teriak Anang Tony.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H. Suripno Sumas, SH, MH juga mengatakan dengan tegas, bahwa DPRD Kalsel juga menolak dan meminta RUU HIP tersebut di Cabut.

“Kami sudah bersepakat selaras dengan keinginan Aliansi Masyarakat Anti Komunis menolak dan bersikap tegas RUU HIP itu harus di cabut. Surat pernyataan dukungan serta sikap dari DPRD Kalsel sudah jelas menolak pembahasan RUU HIP. Aspirasi masa ini akan kami teruskan ke DPR RI / MPR RI dan suratnya sudah ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kalsel H. Supian,” ucap salah satu inisiator Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.

Menurut Suripno, sikap DPRD Kalsel juga sudah dibahas sejak Jum’at (10/7/2020) dan mayoritas fraksi-fraksi di dewan bersikap menolak keberadaan RUU HIP selaras dengan aspirasi Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis, tutupnya.

Inisiator gerakan Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH mengatakan, bahwa tujuan mereka datang ke DPRD Kalsel dengan satu tujuan meminta DPRD Kalsel menyampaikan aspirasi masyarakat Kalsel menolak juga meminta RUU HIP tersebut di CABUT.

“Tujuan kita hanya satu Pancasila tetap satu dan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini di CABUT,” tegas Aspihani.




Setelah itu, Aspihani pun memimpin membacakan Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Anti Kimunis dengan 8 (delapan) butir tuntutan diawali dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM dan berharap RAHMAT dan RIDHA Allah Yang Maha Esa, Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis menyatakan sikap tegas : 
  1. Bahwa RUU HIP yang digodok oleh DPR RI saat ini berbau komunis dan menafikan peran agama, serta tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI, seakan-akan DPR RI sudah disusupi oleh anasir PKI/komunis.
  2. Menolak dengan tegas tanpa pengecualian atas RUU HIP dan juga mendesak Pimpinan DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, dan mendesak Pimpinan DPR RI membubarkan Panitia Kerja (Panja) RUU HIP serta MENCABUT RUU HIP tersebut.
  3. Mengingatkan kepada yang terhormat bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo dan seluruh jajarannya, terutama aparat TNI/Polri, bahwa TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI hingga detik ini belum dicabut. Dan juga kepastian tersebut dituangkan dalam TAP MPR Nomor 1 tahun 2003. Artinya, Ketetapan MPRS tersebut hingga kini masih utuh berlaku.
  4. Sesuai bunyi sumpah jabatan Presiden, “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” maka kami Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis mengingatkan, bahwa Presiden Ir. H. Joko Widodo berkewajiban menjalankan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tersebut dengan sungguh-sungguh, murni, dan konsekwen. 
  5. Mendesak Presiden Ir. H. Joko Widodo mengambil kebijakan dan langkah-langkah nyata yang tegas, dan terukur serta bijaksana, sesegeranya memerintahkan aparat hukum dan aparat keamanan untuk mencegah dan mengantisipati kebangkitan paham komunis dan PKI.
  6. Mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses mereka secara hukum dengan seadil-adilnya.
  7. Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil serta semena-mena oleh aparat hukum terhadap para ulama, habaib, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik keras teradap penguasa.
  8. Menyerukan kepada para tokoh agama, habaib, tokoh masyarakat, aktivis, dan seluruh elemen masyarakat diberbagai tingkatan yang setia pada NKRI dan di dadanya tertanam jiwa PANCASILA untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama. Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi dan menolong perjuangan kita dalam membendung serta melawan bangkitnya komunisme dan PKI di negeri tercinta yang religius ini. Aamiin Yaa Rabbal ‘Alamiin..…
  
Pernyataan sikap ini dibuat bersama di Banjarmasin, 10 Juli 2020 dan penandatangan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Kalsel Dr. (Hc) Supian HK, SH, MH, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH dan puluhan perwakilan LSM, OKP dan Ormas yang berhadir pada audiensi tersebut untuk disampaikan ke DPR RI dan MPR RI di Jakarta.

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo menginginkan, aksi yang terjadi ini tak kecolongan untuk pengamanan dan ketertiban. Sehingga, perlu pengamanan yang lengkap agar proses penyampaian pendapat berjalan dengan lancar, aman serta kondusif.

“Personel kita lengkap, ditempatkan di beberapa titik lokasi berkumpulnya massa dalam aksi menuntut RUU HIP dicabut. Sejumlah armada kendaraan anti huru hara, serta anjing pelacak turut disiapkan,” kata dia.

Secara rinci, personil pengamanan gabungan terdiri dari Polresta, Dit Sabhara Polda Kalsel dan Brimob dengan jumlah personil sebanyak 500an.





Nampak oleh awak media ini ratusan masa berbagai Ormas, LSM, OKP dan tokoh-tokoh masyarakat berjejer sepanjang jalan Lambung Mangkurat depan gedung DPRD Kalsel seraya menyampaikan orasinya menuntut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila di cabut. (Hatim Darmawi)


Kamis, 09 Juli 2020

Sampaikan Aspirasi Cabut RUU HIP, Aliansi Kalsel Anti Komunis Besok Audiensi Ke DPRD

Media Publik - Banjarmasin. SEKELOMPOK Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Kalsel Anti Komunis akan bertandang ke kantor DPRD Kalsel, Jum’at (9/7/2020) besok pagi dalam rangka menyampaikan aspirasinya guna mendesak DPR RI mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini menghebohkan sejumlah kalangan rakyat Indonesia.


“Acara audiensi yang akan dilakukan besok pagi (red Jum’at, 10 Juli 2020) dalam rangka meminta DPRD Kalsel menyalurkan aspirasi masyarakat Kalsel agar DPR mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Idologi Pancasila yang saat ini membuat heboh rakyat Indonesia. Dengan jalur media ini kami undang tokoh-tokoh Kalsel yang cinta NKRI dan di dadanya tertanam Pancasila untuk berhadir pada acara audiensi besok pagi (Jum’at) di gedung DPRD Kalsel. Mengapa harus audiensi? kondisi keadaan sekarang lagi heboh-hebohnya Covid-19 dan setiap kegiatan menghadirkan orang banyak wajib mengikuti protokol kesehatan, dan juga dengan jalur audiensi terlihat lebih entelektual dalam menyampaikan aspirasi, nah dengan alasan itulah kami lebih memilih dalam menyampaikan aspirasi dengan jalur langsung bertatap muka dalam suatu ruangan yang sama dengan wakil rakyat kita,” ucap Saleh Saberan, Kamis (9/7/2020) seusai pertemuan dengan pimpinan DPRD Kalsel.

Sejumlah Tokoh Pejuang Aktivis Kalsel

Menurut Saleh, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 merupakan sebuah pedoman kita bahwa ajaran komunisme/marxisme dilarang dan karenanya mayoritas rakyat Indonesia menolak akan lahirnya UU HIP tersebut. "Ingat para pejuang cinta NKRI Kalsel ditunggu kedatangannya besok Jum`at, acara Insya Allah dilaksanakan dari pukul 08:30 sampai jam 10:30 Wita. Kalau tidak kita siapa lagi sebagai penerus para pahlawan terdahulu. Berjuang itu tidak hanya dengan senjata, namun juga dengan ucapan serta tindakan inteletual kita," celutusnya mengakhiri pembicaraannya kepada sejumlah wartawan.

Senandung nada, Aspihani Ideris yang merupakan salah satu tokoh aktivis Kalsel lainnya menyatakan, Rancangan Undang-Undang Haluan Idologi Pancasila dianggapnya sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, ujar Aspihani seusai melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2020).

“RUU HIP yang sedang dibahas di DPR RI terlihat ada sejumlah materi sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan beberapa regulasi lain. Terutama UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” papar Aspihani.

Aspihani memandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai landasan negara sudah sangat kuat, sehingga termuat didalam UUD 1945 dan juga diatur dalam TAP MPRS No XX/1966 juncto TAP MPR No V/1973, TAP MPR No IX/1978 dan TAP MPR No III/2000 beserta beberapa regulasi turunannya.

“Apapun alasannya, saya secara pribadi dan berbicara disini saya atas nama wakil rakyat Kalsel menyatakan menolak RUU HIP tersebut di sahkan menjadi Undang-undang. Intinya RUU HIP itu wajib cabut guna menghindari akan terjadinya perpecahan rakyat Indonesia,” ujar Aspihani dengan nada tinggi kepada sejumlah wartawan.

Ketua DPRD Kalsel, Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH meyakinkan bahwa dirinya dan DPRD Kalsel sebagai Wakil dari Rakyat Kalimantan Selatan dengan tegas menolak RUU HIP ditetapkan menjadi Undang-undang.

Menurutnya, DPRD Kalsel yang berkantor di Jalan Lambung Mangkurat No.18, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terbuka luas untuk rakyat Kalsel dalam menyampaikan aspirasinya, ucap Supian kepada wartawan.

Didampingi Sekretaris DPRD Kalsel, H AM Rozaniansyah, Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini mengatakan, bahwa kedudukan Pancasila sudah ada di batang tubuh UUD 1945 sehingga tidak perlu dijabarkan pada RUU HIP yaitu menjadi Trisila dan Ekasila, ujar Supian HK.

Supian HK menegaskan keberadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS)1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunisme, Marxisme dan leninisme yang bertentangan dengan Pancasila yang mana TAP ini tidak dimasukan pada RUU HIP, tuturnya, Kamis, (9/7/2020)

“Saya sudah komunikasi dengan Ketua MPR RI dan menyampaikan rakyat Kalsel dan segenap anggota DPRD Kalsel menolak RUU HIP dan meminta mencabutnya,” tegasnya. (ahmad)


Senin, 22 Juni 2020

Hindari Perpecahan Rakyat Indonesia, P3HI Tegaskan DPR Segera Cabut RUU HIP




PERKUMPULAN Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Penegasan ini disampaikan guna menghindari dampak negatif hingga mengakibatkan terjadinya perpecahan terhadap rakyat Indonesia.

Keterangan Foto : Aspihani Ideris (Ketua Umum P3HI) dan Wijiono (Sekretaris Jenderal P3HI)


“Saat ini bangsa Indonesia dilanda virus Corona, ditambah persoalan bangsa dibuai berbagai issu yang menggema, seperti ketahanan pangan, ekonomi dan bangkitnya PKI, hal ini terkesan bangsa ini sudah terpuruk, sehingga membuat P3HI merasa terpanggil untuk membahas masalah kebangsaan yang terbelah gara-gara produk DPR RI berencana mensahkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi Undang-Undang, dari itu P3HI meminta sebelum di Paripurnakan dan diketok di DPR, RUU HIP tersebut dicabut dari program legislasi nasional,” ucap Aspihani Ideris yang merupakan Ketua Umum P3HI ini kepada wartawan media online, lewat Call WhatsApp di +6281-2211-6884, Senin (22/06/2020).

Menyikapi kondisi sosial-politik terkait adanya RUU HIP yang saat ini menyeruak dikalangan masyarakat, baik di dunia internet seperti di Group-Group WhatsApp, Facebook, Twitter dan lain-lainnya, maupun di warung kopi, serta tempat berkumpul lainnya, Aspihani mengharapkan DPR sebagai wakil dari rakyat Indonesia membatalkan rencana pengesahan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila tersebut.

Menurut Advokat dan Pengacara Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, diantara sekian banyak produk legislasi DPR RI yang ada saat ini, sebuah produk terburuk dan diduga dapat menjadikan perpecahan rakyat Indonesia adalah RUU HIP.

“Kami sangat prihatin terhadap produk DPR tentang RUU HIP ini hanya menimbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat Indonesia, oleh karenanya P3HI akan bersikap tegas dengan berkirim SOMASI ke lembaga legislatif nasional tersebut. Kalau pun toh DPR memaksakan diri mensahkannya, baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, maka P3HI akan melakukan gugatan terhadap lembaga yang terhormat ini,” kata Aspihani.

Ia memaparkan, pelanggaran yang dilakukan jikalau Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR RI sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP, pada Pasal 107a, Jo Pasal 107d ; yaitu :

Pertama,  Pasal 107 a : "Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun". 

Kedua, Pasal 107 d : "Barangsiapa yang secara melaean hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun".

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini, Pancasila selama ini menjadikan dasar negara dan melandasi organisasi-organisasi di Indonesia, dari apapun alasannya harus tetap dipertahankan. Jangan ada pihak-pihak yang mengganggu, melemahkan, atau mengubah Pancasila melalui cara apa pun juga, tutur Aspihani yang merupakan juga seorang tokoh Aktivis pergerakan berdarah Dayak/Banjar-Arab ini dengan marga Assegaff.


Senada juga, Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono saat dihubungi oleh awak media ini via telepon +62813-4961-8193 mengatakan dengan tegas sangat tidak setuju dan mengutuk keras terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Kalau Pancasila dirubah dengan sebagaimana RUU HIP ini, negara kita ini mau jadi apa? Pancasila juga sudah menjadi landasan organisasi kita P3HI dan organisasi lainnya. Kalau Pancasila dirubah, mau dikemanakan arah organisasi ini kalau DPR sampai teledor dan kecolongan,” ucap Wijiono kepada awak media ini, Senin (22/06/2020).

Menurut Wijiono, dalam rancangan UU HIP tidak ada mencantumkan Tap MPRS soal Pelarangan PKI dan Komunisme dalam konsideran dan juga adanya frasa ‘Ketuhanan yang berkebudayaan’ dalam Pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam Pasal 7 ayat (2) yang dinilainya sangat mengesampingkan kepentingan warga negara dalam beragama.

“Sebagaimana P3HI sebuah organisasi advokat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan tegas saya katakan atas nama organisasi P3HI, menghimbau dan meninta DPR RI membatalkan dan mencabut terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini sangat berpolimik dan berpotensi perpecahan serta kegaduhan ditengah kondisi negara dilanda Covid-19 ini,’. ujar Wijiono.

Ditegaskannya bahwa P3HI menolak keras RUU HIP tersebut menjadi Undang-Undang, selain menolak, organisasi advokat asal Kalimantan Selatan dan berkantor pusat di Banjarmasin ini akan melakukan kajian mendalam dampak negatif jikalau RUU HIP sampai disahkan oleh DPR RI, suguh salah satu Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini.
  
Diketahui sebelumnya hasil Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/05/2020) sore. mengesahkan Haluan Ideologi Pancasila menjadi Rancangan Undang-Undang Usulan Inisiatif DPR RI. Pengesahan itu dilakukan setelah DPR juga mengesahkan RUU Minerba dan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan COVID-19 menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Haluan Ideologi Pancasila merupakan RUU Usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dengan dibahas di dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU itu akan berubah menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dan masuk ke pembahasan menuju Undang-Undang. (TIM)

Jumat, 15 Mei 2020

Didampingi LSM LEKEM KALIMANTAN, POLDA Kalsel Bagikan Ratusan Paket Sembako


Keterangan Gambar : Membentang Spanduk BANTUAN SOSIAL POLDA KALSEL 


MEDIA PUBLIK - KALSEL, Guna meringankan beban hidup masyarakat kurang mampu terutama mereka terkena dampak dari VIRUS CORINA COVID–19 Polda Kalsel melalui Bidang Politik Intelkam didampingi LSM LEKEM KALIMANTAN membagikan ratusan paket sembako di Kampung Handil Kuin Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.





 Keterangan Gambar : wawancara AKBP. Agus Wahyudi, SE




Kasubdit Politik Direktorat Intelkam Polda Kalsel, AKBP. Agus Wahyudi, SE kepada sejumlah wartawan, Jum’at (15/05/2020) mengatakan bahwa kegiatan sosial ini bertujuan membantu masyarakat dan sebelumnya pihak kelurahan sudah mendata warga mana saja yang dinyatakan layak dan berhak menerima bantuan tersebut.

“Ya Alhamdulillah hari ini kita bisa sedikit berbagi kebahagiaan ditengah pandemi COVID–19,” kata Agus.

Ia menambahkan, semoga bantuan sembako ini bisa.bermanfaat bagi saudara-saudara kita, perlu diketahui bersama semua orang terpukul merasakan dampak dari mewabahnya Virus Corona ini terutama disektor ekonomi karena banyak kehilangan mata pencaharian. Bantuan ini pula pengganti bagi masyarakat berhak tapi justru tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, namun hal penting dari semua kegiatan sosial ini adalah edukasi pentingnya mencegah penularan COVID -19 ini.

“Insya Allah kegiatan bantuan serupa dilaksanakan berkesinambungan jika ada rezeki lebih,” terang pria murah senyum ini.

Ketarangan Gambar : Irham Yamin saat diwawancarai


Pejabat Pambakal Kertak Hanyar II yang juga Lurah Menarap Lama, Kabupaten Banjar, Irham Yamin mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Kalsel atas bantuan sembako, karena disituasi serba sulit seperti sekarang ini tentu bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus melengkapi bantuan serupa dari pemerintah.




Keterangan Gambar : Nini Masnun (70)

Nini Masnun (70) mengaku sangat senang dapat bantuan sembako ini, karena bisa dimanfaatkan untuk memenuhi keperluan hidup sehari- hari, apalagi ia sudah tidak bekerja hanya hidup bersama satu anaknya.

“Syukur banar dapat bantuan sembako semoga Allah membalas kebaikan yang lebih banyak,” sebutnya.

 Ketarngan Gambar : Wawancara Aspihani Ideris








Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN, Aspihani Ideris mengapresiasi langkah yang diambil rekan-rekan dari pihak Polisi Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) atas programnya membagikan sembako di Desa Kertak Hanyar II Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Saya aprisisasi langkah pihak kepolisian Kalsel dengan membantu masyarakat di Kertak Hanyar ini.” ujar tokoh aktivis Kalimantan serta dosen Fakultas Hukun UNISKA ini memaparkan.

Didampingi para petinggi LEKEM KALIMANTAN lainnya, seperti Asmuni, SH, S.Pd.I, MM, M.Kom, H. Marli, SH dan Hj. Illa, SH, tokoh Advokat/Pengacara Kalsel ini mengatakan, bantuan sembako yang diberikan pihak Polda Kalsel dapat meringankan beban hidup masyarakat yang terdampak COVID–19 khususnya masyarakat kurang mampu dengan tudak mendapatkan pekerjaan tetap, janda tua, termasuk para manula yang tidak bisa bekerja optimal lagi.

“Semoga program pihak Polda Kalsel ini berjalan secara terus menerus, karena dengan adanya pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Banjar dan Banjarmasin ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan kebutuhan hidupnya. Semoga para dermawan lainnya juga ikut berpartisipasi menyusul sebagaimana program dari Polri ini, ” harap Aspihani seraya menutup pembicaraannya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan arahan melalui konferensi video kepada jajaran Kapolda se-Indonesia pada Kamis 23 April 2020. Sejumlah arahan tersebut yakni meminta jajaran untuk memastikan kelancaran distribusi logistik dan bantuan sosial, mengedepankan tindakaan preemtif, preventif dan humanis dalam menerapkan kebijakan PSBB.

Idham Azis menginstruksikan jajaran Polres untuk menyisir dan mendata warga yang belum terdata mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.

Sebanyak 500 Polres pun diminta menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk dibagikan kepada warga terdampak COVID-19 dan belum terdata tersebut.

“Seluruh Polres menyiagakan 10 ton beras dan sembako lain untuk bisa segera disalurkan bagi masyarakat yang belum sempat mendapatkan bansos.” kata Jenderal Idham saat sebagaimana dilanser berbagai media online saat itu.

Ditegaskannya, dana kontinjensi dari Mabes Polri pun siap dikucurkan ke tiap-tiap Polres untuk membeli beras dan bahan pokok tersebut. “(Anggaran) dari Mabes Polri”. (red)

Rakyat Indonesia Menangis, Iuran BPJS Naik Dalam Kondisi COVID-19




Tokoh Banua GAMBUT RAYA, Aspihani Ideris



MEDIA PUBLIK – KALSEL. Tokoh Pergerakan Banua Kalimantan, Aspihani Ideris mengkritisi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan pemerintahan menaikan Iuran BPJS disaat dunia dilanda bencana yang cukup menakutkan penduduk dunia, yakni Wabah Pandemi Virus Corona atau Covid-19 dinilainya sangat tidak manusiawi dan membuat rakyat Indonesia menangis. 


Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Aspihani Ideris mengatakan, saat ini untuk hidup rakyat Indonesia serba sulit mendapatkan kebutuhan hidup, disayangkan iuran BPJS dinaikan disaat rakyat sedang sulit akibat dampak Virus Corona. 


"Jangan biarkan rakyatmu menangis wahai bapak Presiden. Untuk mendapatkan kebutuhan hidup saja akibat dampak penyebaran COVID-19 rakyat Indonesia sangat kesulitan, momentum kenaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang menghadapi permasalahan kesehatan dan masalah ekonomi, sangat tidak tepat dan terkesan kurang sensitif terhadap permasalahan yang sedang dihadapi rakyat. Saya rasa kebijakan kenaikan iuran BPJS tersebut di batalkan saja disaat kondisi seperti ini," papar Aspihani. 


Menurut Dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini, imbas dan kondisi corona membuat jutaan rakyat kehilangan pekerjaannya yang seharusnya rakyat saat ini memerlukan bantuan dari pemerintah guna bisa bertahan hidup, dan tidak seharusnya iuaran BPJS dinaikan, kata Aspihani kepada sejumlah media, Jum`at (15/05/2020) dalam sebuah relesannya via WhatsApp. 


“Sebelumnya saya mengapresiasi dan lega pada saat RDP dengan Direksi BPJS adanya iuran BPJS yang turun, tuh sekarang dalam kondisi yang serba sulit malahan iuaran BPJS naik lagi, terkesan pemerintah bersuka ria diatas penderitaan rakyatnya dengan berdalihkan bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sudah memenuhi aspirasi dari wakil rakyat sendiri, khususnya para anggota Komisi IX di DPR RI, serta atas dasar menjalankan putusan Mahkamah Agung. Benarkah demikian? Kemana wakil rakyat kami yang lainnya di parlemen, wahai para anggota DPD, dan DPR RI, buktikan jika kalian benar-benar berjuang untuk kami sebagai wakil dari rakyat Indonesia, tugas kalian merupakan kepanjangan tangan dari kami, rakyat menolak iuaran BPJS dinaikan, karena saat ini untuk makan saja terengah-engah, apalagi demikian, jika DPR RI dan Presiden perpihak ke rakyat, maka BATHALKAN KENAIKAN IURAN BPJS ini,“ tegas tokoh Advokat / Pengacara Banua ini. 


Aspihani mengaku sangat terkejut dengan adanya kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS yang drastis mengalami kenaikan disaat kondisi negeri dalam serangan wabah virus corona, dimana untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Untuk kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. 


“Kenaikan iuaran BPJS ini menandakaan pemerintah saat ini sangat tidak bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan, apalagi kenaikan iauaran BPJS terkesan dilakukan secara diam-diam disaat kondisi rakyat dalam kesusahan akibat virus corona ini. Siapapun orangnya pasti mengatakan kebijakan pak presiden menaikan iuaran BPJS ini terkesan menentang suara rakyatnya. Karena saat ini rakyat dalam kesengsaraan, dan kalau mereka mengetahuinya akan semakin menangis atas kebijakan kenaikan iuaran BPJS tersebut,“. ulas Aspihani yang merupakan salah satu tokoh GAMBUT RAYA ini seraya menutup relesannya. (Red) 




Rabu, 13 Mei 2020

Buya Al-Banjari Buka Donasi Penanganan COVID-19


Gambar Ilustrasi Coronavirus Disease (COVID-19)


MEDIA PUBLIK - PENANGANAN kasus Coronavirus Disease (COVID-19) tidak cukup dengan mengandalkan kinerja pemerintah dan tenaga medis. Oleh karenanya masyarakat juga harus terlibat dalam upaya melawan pandemi dengan mengikuti arahan pemerintah untuk tinggal di rumah. Hal ini disampaikan langsung oleh Buya Ahmad Sugian Noor, AA, Al-Banjari kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Guna maksimalnya misi Pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini untuk DIAM DIRUMAH AJA, maka pihaknya membentuk sebuah YAYASAN MAHABBAH KALIMANTAN SELATAN guna memberikan bantuan langsung kepada warga banua di zona terdampak virus corona, diantaranya yaitu untuk mereka Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, Anak-anak Panti Asuhan, Para Jompo, Janda-Janda Miskin, Fakir Miskin, dan lain-lainnya.

Menurut Buya Ahmad Sugian Noor, AA, Al-Banjari, hasil donasi para donatur nantinya juga akan disalurkan untuk biaya penanggulangan pandemi tersebut dengan menyiapkan pengadaan barang-barang berupa masker dan alat kesehatan lainnya serta guna memotivasi kinerja tenaga medis kita akan memberikan bantuan berupa material kepada mereka.

Menurut Abuya panggilan akrab Buya Ahmad Sugian Noor, AA, Al-Banjari, pihaknya melihat kalangan yang terdampak pandemi COVID-19 sangat terkendala permasalahan ekonomi. “Pekerja lepas dan mereka yang mencari penghasilan harian sangat merasakan tekanan finansial dalam kondisi saat ini. Siapa lagi yang perduli jika tidak kita-kita,” ujar Abuya.

Pendirian yayasan peduli masyarakat terimbas Coronavirus Disease (COVID-19) ini atas dukungan beberapa orang tokoh masyarakat Kalimantan Selatan sendiri, diantara atas dukungan bapak H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH (Habib Aspihani Assegaf) – bapak Drs. H.M. Yamani, M.Pd.I (Buya Yamani) dan lain-lainnya.

Bagi para dermawan yang ingin bersedeqah dengan sukarela dan ikhlas, donasi dapat ditransfer ke No. Rek. Bank BRI :1060-01-002908-53-0 Atas Nama : YAYASAN MAHABBAH KALIMANTAN SELATAN. Untuk konfirmasi bantuan, para donatur bisa menghubungi No. HP /WA : +62 852-4950-9379 dan +62 812-132-6646. (red TIM)

Minggu, 01 Desember 2019

Aspihani Lantik 46 Calon Advokat P3HI di Hotel Banjarmasin International




Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH dalam pidatonya
saat pelantikan advokat P3HI di HBI, Minggu (1/12/2019)








MEDIA PUBLIK. Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Indonesia (P3HI) melantik 46 calon advokat/pengacara baru di ruang CONVENTION HALL Hotel Banjarmasin International, Jalan A. Yani Km. 4,400 Banjarnasin, Kalimantan Selatan, Minggu Malam (1/12/2019).

Pelantikan advokat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris SAP SH MH didampingi Sekretaris Jenderal Wijiono SH MH dengan disaksikan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Setiawandi SH MH, Anggota Dewan Pembina dan Penasehat P3HI Dr Said Ali Fachir Assegaff SH MH dan Zulfa Asma Vikra SH MH. 

Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris, mengatakan, P3HI dalam melaksanakan pelantikan kepada 46 orang advokat sudah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003, dimana dijelaskan seseorang yang dilantik oleh organisasi advokat sebelumnya harus melalui tahapan seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dipastikan lulus dalam Ujian Profisi Advokat yang diharuskan bekerjasama dengan perguruan tinggi.

Jebolan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum – Jombang Jawa Timur tahun 2010 ini menjelaskan dalam pidatonya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat mengabulkan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pasal 2 ayat (1) UU Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum.

“Syarat perguruan tinggi untuk bekerjasama adalah fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B, dan saat ini DPN P3HI sudah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM)”, ujar Aspihani.

Setelah selesai melakukan ujian profisi advokat, organisasi advokat baru menentukan kelulusan peserta calon advokat dan peserta yang lulus baru berhak di lantik sebagai advokat oleh organisasi advokat.

“Mereka tidak langsung berprofisi sebagai advokat, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya harus magang dikantor hukum, baik kantor advokat maupun LBH selama dua tahun, dengan berusia minimal 25 tahun, tidak berstatus sebagai pejabat negara, anggota TNI/Polri atau pegawai negeri, tidak pernah menjalani pidana. Setelah semua persyaratan dijalani, baru organisasi advokat mengusulkan kepada Pengadilan Tinggi untuk dilaksanakan Sumpah Advokat, “Kalau sudah dilaksanakan Sumpah Advokat, mereka sudah resmi berprofisi sebagai advokat dan sudah dapat menjalankan profisinya,” jelas Aspihani dalam sambutannya.




Dijelaskannya, P3HI ini terlahir sejak tahun 2018, dan diprakarsai oleh putra-putra banua Antasari. Dan alasan didirikannya P3HI di karenakan ia merasa terpanggil membantu putra-putra banua berlatar belakang pendidikan hukum untuk berprofisi sebagai advokat.

“Selama ini putra-putra daerah khususnya putra borneo sangat kesulitan menjadi advokat, baik dari segi dana yang lumayan cukup banyak harus dikeluarkan, disisi lain itupun belum tentu mereka bisa lulus dalam Ujian Profisi Advokat, sehingga keinginan mereka untuk berprofisi sebagai advokat terhalang lagi. Kan untuk meluluskan ujian profesi advokat adalah pimpinan pusat atau pimpinan nasional organusasi, kebetulan kita disini merupakan pimpinan nasional, walau berdomisili di daerah, Insya Allah kita bisa membantu untuk kelulusan, namun semua itu tak terlepas dari ketentuan yang diamanah Undang-undang,” ujar Aspihani memaparkan dalam sambutannya di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Minggu malam (1/12/2019).

Dalam sambutannya juga, dosen fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini memaparkan, karenanya ia berkeinginan dan mengharapkan putra dan putri banua di Kalimantan ini bisa menyalurkan niatan cita-citanya untuk berprofesi sebagai advokat, dari itu P3HI terbuka dengan jalur harapan mereka dipermudah, namun semuanya sesuai prosedural sesuai UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Jebolan P3HI Insya Allah bisa terjamin bisa beracara, karena bukti seorang advokat itu adalah KTA yang dikeluarkan oleh organisasi advokat dan berita acara sumpah yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi, namun saya meminta saudaraku sekalian nantinya yang akan berprofisi sebagai advokat, berbuatlah jujur dalam melakukan pendampingan hukum, jangan sampai alumni P3HI tercoreng dikarenakan kita melakukan pendampingan hukum bermain dengan istilah dua kaki, dan juga jangan sampai uang jasa habis, penanganan kasusnya juga habis alias tidak jalan lagi, karena itu jelas-jelas melanggar kode etik advokat. Buktikan bahwa kalian profesional dalam berprofisi sebagai advokat nantinya jika sesudah diambil Sumpah Advokat oleh pihak Pengadilan Tinggi ditahun depan,” tambahnya.
Hingga sampai saat ini anggota P3HI lebih dari 200 orang yang tersebar diseluruh nusantara, namun di hanya sekitar 40 orang. “Alhamdulillah yang dilantik saat ini tidak hanya dari orang , ada dari NTB, NTT, Bali, Ambon, Batam, , , dan lainnya jumlahnya sebanyak 46 orang calon advokat. Dan ini adalah pelantikan advokat P3HI tahap ke 5 kalinya dan tahap ke 3 kalinya di wilayah hukum Kalimantan Selatan. Dari itu saya berharap dalam menangani sebuah perkara berbuatlah yang jujur dan amanah serta menjalankan profisi dijalan yang benar sshibgga kita mendapatkan ridha-Nya Allah SWT. Karena dengan menjalankan kebenaran dan amanah, Insya Allah masyarakat bisa mempercayai anda-anda sekalian, masyarakat tidak melihat dari organisasi advokatnya, pasar melihat dari kinerja advokatnya itu sendiri,”ujarnya.


Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Setiawandi SH MH, mengharapkan advokat yang terlahir dari P3HI diharapkan bisa mengedepankan nilai kejujuran dalam menjalankan profesinya. “Selama ini kita dengar banyak advokat di Kalsel dalan penangangan kasus putus dijalan, jangan sampai setengah jalan penanganan kasus putus. Uang Jasanya habis, habis juga penanganan kasusnya, padahal perjalanan penanganan perkaranya masih dalam perjalanan, sehingga perbuatan tersebut membuat marwah advokat dapat tercoreng dimata masyarakat, namun kita percaya, advokat P3HI mengedepankan nilai kejujuran. Saya pun jika jadi advokat ingin bergabung lewat organisasi P3HI ini,” tutupnya.

Dinusantara saat ini berdiri 25 Organisasi Advokat, yakni : 1).Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); 2).Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN); 3).Kongres Advokat Indonesia (KAI); 4).Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI); 5).Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI); 6).Asosiasi Advokat indonesia (AAI); 7).Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI); 8).Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI); 9).Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN); 10).Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI); 11).Perkumpulan Lawyer dan Legal Konsultan Indonesia (LAWYER & LEGAL); 12).Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI); 13).Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM); 14).Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI); 15). Serikat Advokat Indonesia (SAI); 16). Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI); 17).Serikat Pengacara Indonesia (SPI); 18).Perkumpulan Pengacara Indonesia (PERARI); 19).Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI); 20).Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); 21).Perhimpunan Pengacara Konstitusi, Perdata dan Tata Usaha Negara (PERSIDATUN); 22).Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI); 23).Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN); 24).Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) dan yang baru lahir terakhir adalah Organisasi Advokat bernama 25).Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN).

Semua Organisasi Advokat tersebut terlahir berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.” (TIM)