Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH dalam pidatonya
saat pelantikan advokat P3HI di HBI, Minggu (1/12/2019)
saat pelantikan advokat P3HI di HBI, Minggu (1/12/2019)
MEDIA PUBLIK. Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum
 Indonesia (P3HI) melantik 46 calon advokat/pengacara baru di ruang 
CONVENTION HALL Hotel Banjarmasin International, Jalan A. Yani Km. 4,400
 Banjarnasin, Kalimantan Selatan, Minggu Malam (1/12/2019).
Pelantikan advokat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris SAP SH MH didampingi Sekretaris Jenderal Wijiono SH MH dengan disaksikan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Setiawandi SH MH, Anggota Dewan Pembina dan Penasehat P3HI Dr Said Ali Fachir Assegaff SH MH dan Zulfa Asma Vikra SH MH. 
Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris, mengatakan, P3HI dalam melaksanakan
 pelantikan kepada 46 orang advokat sudah berdasarkan Undang-undang 
Nomor 18 tahun 2003, dimana dijelaskan seseorang yang dilantik oleh 
organisasi advokat sebelumnya harus melalui tahapan seperti Pendidikan 
Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dipastikan lulus dalam Ujian Profisi 
Advokat yang diharuskan bekerjasama dengan perguruan tinggi.
Jebolan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum – Jombang Jawa 
Timur tahun 2010 ini menjelaskan dalam pidatonya, Mahkamah Konstitusi 
(MK) secara bulat mengabulkan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun
 2003 tentang Advokat terkait penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi 
Advokat (PKPA). Pasal 2 ayat (1) UU Advokat dinyatakan inkonstitusional 
bersyarat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan PKPA 
adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan
 tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum.
“Syarat perguruan tinggi untuk bekerjasama adalah fakultas hukumnya 
minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal 
terakreditasi B, dan saat ini DPN P3HI sudah bekerjasama dengan 
Universitas Lambung Mangkurat (ULM)”, ujar Aspihani.
Setelah selesai melakukan ujian profisi advokat, organisasi advokat 
baru menentukan kelulusan peserta calon advokat dan peserta yang lulus 
baru berhak di lantik sebagai advokat oleh organisasi advokat.
“Mereka tidak langsung berprofisi sebagai advokat, ada beberapa 
tahapan yang harus dilalui, diantaranya harus magang dikantor hukum, 
baik kantor advokat maupun LBH selama dua tahun, dengan berusia minimal 
25 tahun, tidak berstatus sebagai pejabat negara, anggota TNI/Polri atau
 pegawai negeri, tidak pernah menjalani pidana. Setelah
 semua persyaratan dijalani, baru organisasi advokat mengusulkan kepada 
Pengadilan Tinggi untuk dilaksanakan Sumpah Advokat, “Kalau sudah 
dilaksanakan Sumpah Advokat, mereka sudah resmi berprofisi sebagai 
advokat dan sudah dapat menjalankan profisinya,” jelas Aspihani dalam 
sambutannya.
Dijelaskannya, P3HI ini terlahir sejak tahun 2018, dan diprakarsai oleh putra-putra banua Antasari. Dan alasan didirikannya P3HI di karenakan ia merasa terpanggil membantu putra-putra banua berlatar belakang pendidikan hukum untuk berprofisi sebagai advokat.
“Selama ini putra-putra daerah khususnya putra borneo sangat kesulitan menjadi advokat, baik
 dari segi dana yang lumayan cukup banyak harus dikeluarkan, disisi lain
 itupun belum tentu mereka bisa lulus dalam Ujian Profisi Advokat, 
sehingga keinginan mereka untuk berprofisi sebagai advokat terhalang 
lagi. Kan untuk meluluskan ujian profesi advokat adalah pimpinan pusat 
atau pimpinan nasional organusasi, kebetulan kita disini merupakan 
pimpinan nasional, walau berdomisili di daerah, Insya Allah kita bisa 
membantu untuk kelulusan, namun semua itu tak terlepas dari ketentuan 
yang diamanah Undang-undang,” ujar Aspihani memaparkan dalam 
sambutannya di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Minggu malam 
(1/12/2019).
Dalam sambutannya juga, dosen fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini memaparkan, 
karenanya ia berkeinginan dan mengharapkan putra dan putri banua di 
Kalimantan ini bisa menyalurkan niatan cita-citanya untuk berprofesi 
sebagai advokat, dari itu P3HI terbuka dengan jalur harapan mereka 
dipermudah, namun semuanya sesuai prosedural sesuai UU Nomor 18 tahun 
2003 tentang Advokat.
“Jebolan P3HI Insya Allah bisa terjamin bisa beracara, karena bukti seorang advokat itu adalah KTA yang dikeluarkan oleh organisasi advokat dan berita acara sumpah
 yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi, namun saya meminta saudaraku 
sekalian nantinya yang akan berprofisi sebagai advokat, berbuatlah jujur
 dalam melakukan pendampingan hukum, jangan sampai alumni P3HI tercoreng
 dikarenakan kita melakukan pendampingan hukum bermain dengan istilah 
dua kaki, dan juga jangan sampai uang jasa habis, penanganan kasusnya 
juga habis alias tidak jalan lagi, karena itu jelas-jelas melanggar kode
 etik advokat. Buktikan bahwa kalian profesional dalam berprofisi 
sebagai advokat nantinya jika sesudah diambil Sumpah Advokat oleh pihak 
Pengadilan Tinggi ditahun depan,” tambahnya.
Hingga sampai saat ini anggota P3HI lebih dari 200 orang yang tersebar diseluruh nusantara, namun di Kalsel hanya sekitar 40 orang. “Alhamdulillah yang dilantik saat ini tidak hanya dari orang Kalsel, ada dari NTB, NTT, Bali, Ambon, Batam, Kaltim, Kalteng, Kalbar
 dan lainnya jumlahnya sebanyak 46 orang calon advokat. Dan ini adalah 
pelantikan advokat P3HI tahap ke 5 kalinya dan tahap ke 3 kalinya di 
wilayah hukum Kalimantan Selatan. Dari itu saya berharap dalam menangani sebuah perkara berbuatlah yang jujur dan amanah serta menjalankan profisi dijalan yang benar sshibgga kita mendapatkan ridha-Nya Allah SWT. Karena dengan menjalankan kebenaran dan amanah, Insya Allah masyarakat bisa mempercayai anda-anda sekalian, masyarakat tidak melihat dari organisasi advokatnya, pasar melihat dari kinerja advokatnya itu sendiri,”ujarnya.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Setiawandi
 SH MH, mengharapkan advokat yang terlahir dari P3HI diharapkan bisa 
mengedepankan nilai kejujuran dalam menjalankan profesinya. “Selama ini 
kita dengar banyak advokat di Kalsel dalan penangangan kasus putus 
dijalan, jangan sampai setengah jalan penanganan kasus putus. Uang 
Jasanya habis, habis juga penanganan kasusnya, padahal perjalanan 
penanganan perkaranya masih dalam perjalanan, sehingga perbuatan 
tersebut membuat marwah advokat dapat tercoreng dimata masyarakat, namun
 kita percaya, advokat P3HI mengedepankan nilai kejujuran. Saya pun jika
 jadi advokat ingin bergabung lewat organisasi P3HI ini,” tutupnya.
Dinusantara saat ini berdiri 25 Organisasi Advokat, yakni : 1).Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); 2).Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN); 3).Kongres Advokat Indonesia (KAI); 4).Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI); 5).Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI); 6).Asosiasi Advokat indonesia (AAI); 7).Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI); 8).Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI); 9).Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN); 10).Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI); 11).Perkumpulan Lawyer dan Legal Konsultan Indonesia (LAWYER & LEGAL); 12).Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI); 13).Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM); 14).Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI); 15).   Serikat Advokat Indonesia (SAI); 16).   Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI); 17).Serikat Pengacara Indonesia (SPI); 18).Perkumpulan Pengacara Indonesia (PERARI); 19).Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI); 20).Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); 21).Perhimpunan Pengacara Konstitusi, Perdata dan Tata Usaha Negara (PERSIDATUN); 22).Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI); 23).Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN); 24).Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) dan yang baru lahir terakhir adalah Organisasi Advokat bernama 25).Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN).
Semua Organisasi Advokat tersebut terlahir berdasarkan Undang-Undang 
Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Organisasi
 Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan 
mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan 
maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.” (TIM)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar