Tokoh Banua GAMBUT RAYA,
Aspihani Ideris
MEDIA
PUBLIK – KALSEL. Tokoh Pergerakan Banua Kalimantan, Aspihani Ideris mengkritisi
terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan
iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan pemerintahan menaikan Iuran BPJS disaat dunia
dilanda bencana yang cukup menakutkan penduduk dunia, yakni Wabah Pandemi Virus
Corona atau Covid-19 dinilainya sangat tidak manusiawi dan membuat rakyat
Indonesia menangis.
Ketua
Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Aspihani Ideris mengatakan, saat
ini untuk hidup rakyat Indonesia serba sulit mendapatkan kebutuhan hidup,
disayangkan iuran BPJS dinaikan disaat rakyat sedang sulit akibat dampak Virus
Corona.
"Jangan
biarkan rakyatmu menangis wahai bapak Presiden. Untuk mendapatkan kebutuhan
hidup saja akibat dampak penyebaran COVID-19 rakyat Indonesia sangat kesulitan,
momentum kenaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang menghadapi permasalahan
kesehatan dan masalah ekonomi, sangat tidak tepat dan terkesan kurang sensitif
terhadap permasalahan yang sedang dihadapi rakyat. Saya rasa kebijakan kenaikan
iuran BPJS tersebut di batalkan saja disaat kondisi seperti ini," papar
Aspihani.
Menurut
Dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini, imbas dan
kondisi corona membuat jutaan rakyat kehilangan pekerjaannya yang seharusnya
rakyat saat ini memerlukan bantuan dari pemerintah guna bisa bertahan hidup,
dan tidak seharusnya iuaran BPJS dinaikan, kata Aspihani kepada sejumlah media,
Jum`at (15/05/2020) dalam sebuah relesannya via WhatsApp.
“Sebelumnya
saya mengapresiasi dan lega pada saat RDP dengan Direksi BPJS adanya iuran BPJS
yang turun, tuh sekarang dalam kondisi yang serba sulit malahan iuaran BPJS
naik lagi, terkesan pemerintah bersuka ria diatas penderitaan rakyatnya dengan berdalihkan bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sudah memenuhi aspirasi dari wakil rakyat sendiri, khususnya para anggota Komisi IX di DPR RI, serta atas dasar menjalankan putusan Mahkamah Agung. Benarkah demikian? Kemana wakil rakyat kami yang lainnya
di parlemen, wahai para anggota DPD, dan DPR RI, buktikan jika kalian
benar-benar berjuang untuk kami sebagai wakil dari rakyat Indonesia, tugas
kalian merupakan kepanjangan tangan dari kami, rakyat menolak iuaran BPJS
dinaikan, karena saat ini untuk makan saja terengah-engah, apalagi demikian,
jika DPR RI dan Presiden perpihak ke rakyat, maka BATHALKAN KENAIKAN IURAN BPJS ini,“ tegas tokoh Advokat / Pengacara
Banua ini.
Aspihani
mengaku sangat terkejut dengan adanya kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS yang
drastis mengalami kenaikan disaat kondisi negeri dalam serangan wabah virus corona, dimana untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima
upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi
Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Untuk kelas II meningkat menjadi Rp
100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga
naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp
16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
“Kenaikan
iuaran BPJS ini menandakaan pemerintah saat ini sangat tidak bijaksana dalam
mengambil sebuah keputusan, apalagi kenaikan iauaran BPJS terkesan dilakukan
secara diam-diam disaat kondisi rakyat dalam kesusahan akibat virus corona ini.
Siapapun orangnya pasti mengatakan kebijakan pak presiden menaikan iuaran BPJS
ini terkesan menentang suara rakyatnya. Karena saat ini rakyat dalam
kesengsaraan, dan kalau mereka mengetahuinya akan semakin menangis atas
kebijakan kenaikan iuaran BPJS tersebut,“. ulas Aspihani yang merupakan salah satu tokoh GAMBUT RAYA ini seraya menutup relesannya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar