Jumat, 15 Mei 2020

Didampingi LSM LEKEM KALIMANTAN, POLDA Kalsel Bagikan Ratusan Paket Sembako


Keterangan Gambar : Membentang Spanduk BANTUAN SOSIAL POLDA KALSEL 


MEDIA PUBLIK - KALSEL, Guna meringankan beban hidup masyarakat kurang mampu terutama mereka terkena dampak dari VIRUS CORINA COVID–19 Polda Kalsel melalui Bidang Politik Intelkam didampingi LSM LEKEM KALIMANTAN membagikan ratusan paket sembako di Kampung Handil Kuin Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.





 Keterangan Gambar : wawancara AKBP. Agus Wahyudi, SE




Kasubdit Politik Direktorat Intelkam Polda Kalsel, AKBP. Agus Wahyudi, SE kepada sejumlah wartawan, Jum’at (15/05/2020) mengatakan bahwa kegiatan sosial ini bertujuan membantu masyarakat dan sebelumnya pihak kelurahan sudah mendata warga mana saja yang dinyatakan layak dan berhak menerima bantuan tersebut.

“Ya Alhamdulillah hari ini kita bisa sedikit berbagi kebahagiaan ditengah pandemi COVID–19,” kata Agus.

Ia menambahkan, semoga bantuan sembako ini bisa.bermanfaat bagi saudara-saudara kita, perlu diketahui bersama semua orang terpukul merasakan dampak dari mewabahnya Virus Corona ini terutama disektor ekonomi karena banyak kehilangan mata pencaharian. Bantuan ini pula pengganti bagi masyarakat berhak tapi justru tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, namun hal penting dari semua kegiatan sosial ini adalah edukasi pentingnya mencegah penularan COVID -19 ini.

“Insya Allah kegiatan bantuan serupa dilaksanakan berkesinambungan jika ada rezeki lebih,” terang pria murah senyum ini.

Ketarangan Gambar : Irham Yamin saat diwawancarai


Pejabat Pambakal Kertak Hanyar II yang juga Lurah Menarap Lama, Kabupaten Banjar, Irham Yamin mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Kalsel atas bantuan sembako, karena disituasi serba sulit seperti sekarang ini tentu bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus melengkapi bantuan serupa dari pemerintah.




Keterangan Gambar : Nini Masnun (70)

Nini Masnun (70) mengaku sangat senang dapat bantuan sembako ini, karena bisa dimanfaatkan untuk memenuhi keperluan hidup sehari- hari, apalagi ia sudah tidak bekerja hanya hidup bersama satu anaknya.

“Syukur banar dapat bantuan sembako semoga Allah membalas kebaikan yang lebih banyak,” sebutnya.

 Ketarngan Gambar : Wawancara Aspihani Ideris








Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN, Aspihani Ideris mengapresiasi langkah yang diambil rekan-rekan dari pihak Polisi Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) atas programnya membagikan sembako di Desa Kertak Hanyar II Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Saya aprisisasi langkah pihak kepolisian Kalsel dengan membantu masyarakat di Kertak Hanyar ini.” ujar tokoh aktivis Kalimantan serta dosen Fakultas Hukun UNISKA ini memaparkan.

Didampingi para petinggi LEKEM KALIMANTAN lainnya, seperti Asmuni, SH, S.Pd.I, MM, M.Kom, H. Marli, SH dan Hj. Illa, SH, tokoh Advokat/Pengacara Kalsel ini mengatakan, bantuan sembako yang diberikan pihak Polda Kalsel dapat meringankan beban hidup masyarakat yang terdampak COVID–19 khususnya masyarakat kurang mampu dengan tudak mendapatkan pekerjaan tetap, janda tua, termasuk para manula yang tidak bisa bekerja optimal lagi.

“Semoga program pihak Polda Kalsel ini berjalan secara terus menerus, karena dengan adanya pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Banjar dan Banjarmasin ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan kebutuhan hidupnya. Semoga para dermawan lainnya juga ikut berpartisipasi menyusul sebagaimana program dari Polri ini, ” harap Aspihani seraya menutup pembicaraannya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan arahan melalui konferensi video kepada jajaran Kapolda se-Indonesia pada Kamis 23 April 2020. Sejumlah arahan tersebut yakni meminta jajaran untuk memastikan kelancaran distribusi logistik dan bantuan sosial, mengedepankan tindakaan preemtif, preventif dan humanis dalam menerapkan kebijakan PSBB.

Idham Azis menginstruksikan jajaran Polres untuk menyisir dan mendata warga yang belum terdata mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.

Sebanyak 500 Polres pun diminta menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk dibagikan kepada warga terdampak COVID-19 dan belum terdata tersebut.

“Seluruh Polres menyiagakan 10 ton beras dan sembako lain untuk bisa segera disalurkan bagi masyarakat yang belum sempat mendapatkan bansos.” kata Jenderal Idham saat sebagaimana dilanser berbagai media online saat itu.

Ditegaskannya, dana kontinjensi dari Mabes Polri pun siap dikucurkan ke tiap-tiap Polres untuk membeli beras dan bahan pokok tersebut. “(Anggaran) dari Mabes Polri”. (red)

Rakyat Indonesia Menangis, Iuran BPJS Naik Dalam Kondisi COVID-19




Tokoh Banua GAMBUT RAYA, Aspihani Ideris



MEDIA PUBLIK – KALSEL. Tokoh Pergerakan Banua Kalimantan, Aspihani Ideris mengkritisi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan pemerintahan menaikan Iuran BPJS disaat dunia dilanda bencana yang cukup menakutkan penduduk dunia, yakni Wabah Pandemi Virus Corona atau Covid-19 dinilainya sangat tidak manusiawi dan membuat rakyat Indonesia menangis. 


Ketua Umum Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Aspihani Ideris mengatakan, saat ini untuk hidup rakyat Indonesia serba sulit mendapatkan kebutuhan hidup, disayangkan iuran BPJS dinaikan disaat rakyat sedang sulit akibat dampak Virus Corona. 


"Jangan biarkan rakyatmu menangis wahai bapak Presiden. Untuk mendapatkan kebutuhan hidup saja akibat dampak penyebaran COVID-19 rakyat Indonesia sangat kesulitan, momentum kenaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang menghadapi permasalahan kesehatan dan masalah ekonomi, sangat tidak tepat dan terkesan kurang sensitif terhadap permasalahan yang sedang dihadapi rakyat. Saya rasa kebijakan kenaikan iuran BPJS tersebut di batalkan saja disaat kondisi seperti ini," papar Aspihani. 


Menurut Dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini, imbas dan kondisi corona membuat jutaan rakyat kehilangan pekerjaannya yang seharusnya rakyat saat ini memerlukan bantuan dari pemerintah guna bisa bertahan hidup, dan tidak seharusnya iuaran BPJS dinaikan, kata Aspihani kepada sejumlah media, Jum`at (15/05/2020) dalam sebuah relesannya via WhatsApp. 


“Sebelumnya saya mengapresiasi dan lega pada saat RDP dengan Direksi BPJS adanya iuran BPJS yang turun, tuh sekarang dalam kondisi yang serba sulit malahan iuaran BPJS naik lagi, terkesan pemerintah bersuka ria diatas penderitaan rakyatnya dengan berdalihkan bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sudah memenuhi aspirasi dari wakil rakyat sendiri, khususnya para anggota Komisi IX di DPR RI, serta atas dasar menjalankan putusan Mahkamah Agung. Benarkah demikian? Kemana wakil rakyat kami yang lainnya di parlemen, wahai para anggota DPD, dan DPR RI, buktikan jika kalian benar-benar berjuang untuk kami sebagai wakil dari rakyat Indonesia, tugas kalian merupakan kepanjangan tangan dari kami, rakyat menolak iuaran BPJS dinaikan, karena saat ini untuk makan saja terengah-engah, apalagi demikian, jika DPR RI dan Presiden perpihak ke rakyat, maka BATHALKAN KENAIKAN IURAN BPJS ini,“ tegas tokoh Advokat / Pengacara Banua ini. 


Aspihani mengaku sangat terkejut dengan adanya kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS yang drastis mengalami kenaikan disaat kondisi negeri dalam serangan wabah virus corona, dimana untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Untuk kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. 


“Kenaikan iuaran BPJS ini menandakaan pemerintah saat ini sangat tidak bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan, apalagi kenaikan iauaran BPJS terkesan dilakukan secara diam-diam disaat kondisi rakyat dalam kesusahan akibat virus corona ini. Siapapun orangnya pasti mengatakan kebijakan pak presiden menaikan iuaran BPJS ini terkesan menentang suara rakyatnya. Karena saat ini rakyat dalam kesengsaraan, dan kalau mereka mengetahuinya akan semakin menangis atas kebijakan kenaikan iuaran BPJS tersebut,“. ulas Aspihani yang merupakan salah satu tokoh GAMBUT RAYA ini seraya menutup relesannya. (Red) 




Rabu, 13 Mei 2020

Buya Al-Banjari Buka Donasi Penanganan COVID-19


Gambar Ilustrasi Coronavirus Disease (COVID-19)


MEDIA PUBLIK - PENANGANAN kasus Coronavirus Disease (COVID-19) tidak cukup dengan mengandalkan kinerja pemerintah dan tenaga medis. Oleh karenanya masyarakat juga harus terlibat dalam upaya melawan pandemi dengan mengikuti arahan pemerintah untuk tinggal di rumah. Hal ini disampaikan langsung oleh Buya Ahmad Sugian Noor, AA, Al-Banjari kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Guna maksimalnya misi Pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini untuk DIAM DIRUMAH AJA, maka pihaknya membentuk sebuah YAYASAN MAHABBAH KALIMANTAN SELATAN guna memberikan bantuan langsung kepada warga banua di zona terdampak virus corona, diantaranya yaitu untuk mereka Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, Anak-anak Panti Asuhan, Para Jompo, Janda-Janda Miskin, Fakir Miskin, dan lain-lainnya.

Menurut Buya Ahmad Sugian Noor, AA, Al-Banjari, hasil donasi para donatur nantinya juga akan disalurkan untuk biaya penanggulangan pandemi tersebut dengan menyiapkan pengadaan barang-barang berupa masker dan alat kesehatan lainnya serta guna memotivasi kinerja tenaga medis kita akan memberikan bantuan berupa material kepada mereka.

Menurut Abuya panggilan akrab Buya Ahmad Sugian Noor, AA, Al-Banjari, pihaknya melihat kalangan yang terdampak pandemi COVID-19 sangat terkendala permasalahan ekonomi. “Pekerja lepas dan mereka yang mencari penghasilan harian sangat merasakan tekanan finansial dalam kondisi saat ini. Siapa lagi yang perduli jika tidak kita-kita,” ujar Abuya.

Pendirian yayasan peduli masyarakat terimbas Coronavirus Disease (COVID-19) ini atas dukungan beberapa orang tokoh masyarakat Kalimantan Selatan sendiri, diantara atas dukungan bapak H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH (Habib Aspihani Assegaf) – bapak Drs. H.M. Yamani, M.Pd.I (Buya Yamani) dan lain-lainnya.

Bagi para dermawan yang ingin bersedeqah dengan sukarela dan ikhlas, donasi dapat ditransfer ke No. Rek. Bank BRI :1060-01-002908-53-0 Atas Nama : YAYASAN MAHABBAH KALIMANTAN SELATAN. Untuk konfirmasi bantuan, para donatur bisa menghubungi No. HP /WA : +62 852-4950-9379 dan +62 812-132-6646. (red TIM)

Minggu, 01 Desember 2019

Aspihani Lantik 46 Calon Advokat P3HI di Hotel Banjarmasin International




Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH dalam pidatonya
saat pelantikan advokat P3HI di HBI, Minggu (1/12/2019)








MEDIA PUBLIK. Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Indonesia (P3HI) melantik 46 calon advokat/pengacara baru di ruang CONVENTION HALL Hotel Banjarmasin International, Jalan A. Yani Km. 4,400 Banjarnasin, Kalimantan Selatan, Minggu Malam (1/12/2019).

Pelantikan advokat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris SAP SH MH didampingi Sekretaris Jenderal Wijiono SH MH dengan disaksikan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Setiawandi SH MH, Anggota Dewan Pembina dan Penasehat P3HI Dr Said Ali Fachir Assegaff SH MH dan Zulfa Asma Vikra SH MH. 

Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris, mengatakan, P3HI dalam melaksanakan pelantikan kepada 46 orang advokat sudah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003, dimana dijelaskan seseorang yang dilantik oleh organisasi advokat sebelumnya harus melalui tahapan seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dipastikan lulus dalam Ujian Profisi Advokat yang diharuskan bekerjasama dengan perguruan tinggi.

Jebolan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum – Jombang Jawa Timur tahun 2010 ini menjelaskan dalam pidatonya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat mengabulkan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pasal 2 ayat (1) UU Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum.

“Syarat perguruan tinggi untuk bekerjasama adalah fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B, dan saat ini DPN P3HI sudah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM)”, ujar Aspihani.

Setelah selesai melakukan ujian profisi advokat, organisasi advokat baru menentukan kelulusan peserta calon advokat dan peserta yang lulus baru berhak di lantik sebagai advokat oleh organisasi advokat.

“Mereka tidak langsung berprofisi sebagai advokat, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya harus magang dikantor hukum, baik kantor advokat maupun LBH selama dua tahun, dengan berusia minimal 25 tahun, tidak berstatus sebagai pejabat negara, anggota TNI/Polri atau pegawai negeri, tidak pernah menjalani pidana. Setelah semua persyaratan dijalani, baru organisasi advokat mengusulkan kepada Pengadilan Tinggi untuk dilaksanakan Sumpah Advokat, “Kalau sudah dilaksanakan Sumpah Advokat, mereka sudah resmi berprofisi sebagai advokat dan sudah dapat menjalankan profisinya,” jelas Aspihani dalam sambutannya.




Dijelaskannya, P3HI ini terlahir sejak tahun 2018, dan diprakarsai oleh putra-putra banua Antasari. Dan alasan didirikannya P3HI di karenakan ia merasa terpanggil membantu putra-putra banua berlatar belakang pendidikan hukum untuk berprofisi sebagai advokat.

“Selama ini putra-putra daerah khususnya putra borneo sangat kesulitan menjadi advokat, baik dari segi dana yang lumayan cukup banyak harus dikeluarkan, disisi lain itupun belum tentu mereka bisa lulus dalam Ujian Profisi Advokat, sehingga keinginan mereka untuk berprofisi sebagai advokat terhalang lagi. Kan untuk meluluskan ujian profesi advokat adalah pimpinan pusat atau pimpinan nasional organusasi, kebetulan kita disini merupakan pimpinan nasional, walau berdomisili di daerah, Insya Allah kita bisa membantu untuk kelulusan, namun semua itu tak terlepas dari ketentuan yang diamanah Undang-undang,” ujar Aspihani memaparkan dalam sambutannya di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Minggu malam (1/12/2019).

Dalam sambutannya juga, dosen fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini memaparkan, karenanya ia berkeinginan dan mengharapkan putra dan putri banua di Kalimantan ini bisa menyalurkan niatan cita-citanya untuk berprofesi sebagai advokat, dari itu P3HI terbuka dengan jalur harapan mereka dipermudah, namun semuanya sesuai prosedural sesuai UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Jebolan P3HI Insya Allah bisa terjamin bisa beracara, karena bukti seorang advokat itu adalah KTA yang dikeluarkan oleh organisasi advokat dan berita acara sumpah yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi, namun saya meminta saudaraku sekalian nantinya yang akan berprofisi sebagai advokat, berbuatlah jujur dalam melakukan pendampingan hukum, jangan sampai alumni P3HI tercoreng dikarenakan kita melakukan pendampingan hukum bermain dengan istilah dua kaki, dan juga jangan sampai uang jasa habis, penanganan kasusnya juga habis alias tidak jalan lagi, karena itu jelas-jelas melanggar kode etik advokat. Buktikan bahwa kalian profesional dalam berprofisi sebagai advokat nantinya jika sesudah diambil Sumpah Advokat oleh pihak Pengadilan Tinggi ditahun depan,” tambahnya.
Hingga sampai saat ini anggota P3HI lebih dari 200 orang yang tersebar diseluruh nusantara, namun di hanya sekitar 40 orang. “Alhamdulillah yang dilantik saat ini tidak hanya dari orang , ada dari NTB, NTT, Bali, Ambon, Batam, , , dan lainnya jumlahnya sebanyak 46 orang calon advokat. Dan ini adalah pelantikan advokat P3HI tahap ke 5 kalinya dan tahap ke 3 kalinya di wilayah hukum Kalimantan Selatan. Dari itu saya berharap dalam menangani sebuah perkara berbuatlah yang jujur dan amanah serta menjalankan profisi dijalan yang benar sshibgga kita mendapatkan ridha-Nya Allah SWT. Karena dengan menjalankan kebenaran dan amanah, Insya Allah masyarakat bisa mempercayai anda-anda sekalian, masyarakat tidak melihat dari organisasi advokatnya, pasar melihat dari kinerja advokatnya itu sendiri,”ujarnya.


Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Setiawandi SH MH, mengharapkan advokat yang terlahir dari P3HI diharapkan bisa mengedepankan nilai kejujuran dalam menjalankan profesinya. “Selama ini kita dengar banyak advokat di Kalsel dalan penangangan kasus putus dijalan, jangan sampai setengah jalan penanganan kasus putus. Uang Jasanya habis, habis juga penanganan kasusnya, padahal perjalanan penanganan perkaranya masih dalam perjalanan, sehingga perbuatan tersebut membuat marwah advokat dapat tercoreng dimata masyarakat, namun kita percaya, advokat P3HI mengedepankan nilai kejujuran. Saya pun jika jadi advokat ingin bergabung lewat organisasi P3HI ini,” tutupnya.

Dinusantara saat ini berdiri 25 Organisasi Advokat, yakni : 1).Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); 2).Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN); 3).Kongres Advokat Indonesia (KAI); 4).Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI); 5).Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI); 6).Asosiasi Advokat indonesia (AAI); 7).Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI); 8).Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI); 9).Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN); 10).Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI); 11).Perkumpulan Lawyer dan Legal Konsultan Indonesia (LAWYER & LEGAL); 12).Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI); 13).Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM); 14).Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI); 15). Serikat Advokat Indonesia (SAI); 16). Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI); 17).Serikat Pengacara Indonesia (SPI); 18).Perkumpulan Pengacara Indonesia (PERARI); 19).Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI); 20).Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); 21).Perhimpunan Pengacara Konstitusi, Perdata dan Tata Usaha Negara (PERSIDATUN); 22).Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI); 23).Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN); 24).Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) dan yang baru lahir terakhir adalah Organisasi Advokat bernama 25).Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN).

Semua Organisasi Advokat tersebut terlahir berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.” (TIM)

Senin, 11 Februari 2019

Selingkuhi Istri Orang, Sekda Pecat Ade Resa Sebagai Anggota Satpol PP Banjar



Gambar Ade Resa G (Anggota Satpol PP Kabupaten Banjar)

MEDIA PUBLIK – KALSEL. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Ir H Nasrunsyah MP menegaskan, menindak tegas dengan memecat pegawai honorer Satpol PP Kabupaten Banjar bernama Ade Resa G dikarenakan terbukti menyelingkuhi beberapa istri orang.

Gambar Ade Resa G

Ade Resa G merupakan salah satu tenaga honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang berdinas di Kantor Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan terbukti melakukan perselingkuhan dengan istri orang.

Menurut Nasrun, hasil pemeriksaan yang di lakukan jajarannya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP berdinas di Kantor Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar ini (Ade Resa) mengakui telah menyelingkuhi istri orang.


Dijelaskannya, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan merupakan sebuah kabupaten yang relegius sehingga mendapat julukan merupakan kota santri, dan juga serambi Mekkah.

“Pemeriksaan sudah kami laksanakan, ia (Ade Resa) mengakui bahwa ia benar-benar telah menyelingkuhi beberapa istri orang dan beberapa perempuan cantik lainnya,” ujar Nasrunsyah saat di hubungi awak media ini via telepon, Senin (11/2/2019).


Dari itu sangat tidak pantas aknum pegawainya melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyelingkuhi istri orang, ucap Nasrun.


Nasrunsyah mengharapkan, perbuatan salah satu tenaga honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP (Ade Resa) ini dapat menjadikan pelajaran penting dan berharga bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Banjar, sehingga perbuatan keji tersebut jangan sampai terjadi terhadap pegawai-pegawai lainnya.


“Walaupun ia mengakui khilaf dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan lagi, serta bersedia meminta maaf kepada suami dan keluarga perempuan yang diselingkuhinya kita tetap berhentikannya sebagai pegawai di Pemkab Banjar. Sejak sekarang perpanjangan SK honorernya tidak kita perpanjang lagi. Dan dia sudah bukan salah satu bagian dari pegawai di wilayah Pemerintah Kabupaten Banjar lagi,” tegas Nasrunsyah kepada wartawan.

Salah satu warga tetangga Ade Resa yang mana namanya minta tidak disebutkan, saat di tanya awak media ini mengatakan, rumah tersebut milik Misran pegawai di Dinas Kehutanan dan merupakan orang tua kandung Ade Resa.

Saat awak media ini menelusuri dan bertandang kerumah tempat tinggal Misran yang merupakan orang tua kandung dari Ade Resa G di Jalan A. Yani Km 30,5 Komplek Sidodadi RT O5 RW 02 No 08 Loktabat Utara Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan mau konfirmasi terkait kasus yang melilitnya, rumah salah satu pegawai di Dinas Kehutanan tersebut tertutup rapat dan tidak ada orang yang membukakan pintu saat diketok rumahnya. Dan saat yang bersangkutan di hubungi dengan dua nomot via telepon +6285750612604 dan +628125002503 tidak mengangkat.


Gambar salah satu diantara sekian kekasih Ade Resa G

“Itu benar rumah Misran ayahnya Ade Resa. Ayahnya tu pegawai di Kehutanan. Rumah itu jarang terbuka pintunya, Ade itu kerja sebagai Satpol PP mas, kalau tidak salah tugasnya di Kantor Camat Gambut,” ujar salah satu warga tetangga disekitar rumah tersebut sambil menunjuk kerumah bernomor 08 di Komplek Sidodadi RT 05 RW 02 Loktabat Banjarbaru ini. (red)


Minggu, 02 September 2018

Deklarasi Damai Untuk Indonesia di Lakukan Dua Kubu TIM Relawan Capres-Cawapres


MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Relawan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno di Kalsel, menyatakan sikap agar pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung nanti saling menjaga persatuan dan kesatuan.


Deklarasi dengan diselingi pembacaan pernyataan sikap bersama ini dilakukan di Hotel Victoria Banjarnasin, Minggu (2/9/2018) yang dihadiri sedikitnya 100 orang oleh tim sukses dari kubu calon presiden Jokowi dan Prabowo yakni, Anang Rosadi (Partai Golkar), Aspihani Ideris (Gerindra), Syamsul Daulah (PBB), Abdussani (Partai Demokrat), Andi Nurdin (PAN), Abdullah M Saleh ((PDIP), Anang Misran Hidayatullah (Perindo), dan Anang Tony (FPI) serta lain-lainnya.

Dihadiri sedikit nya 100 orang kedua kubu, “Deklarasi Damai Dari Kalsel Untuk Indonesia” ini dilaksanakan agar tidak ada gesekan antar kedua kubu, sehingga pelaksanaan Pilpres 2019 yang sudah diambang mata dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sukses.

Ketua DPD Gardu Prabowo Kalsel, H Aspihani Ideris S.AP SH MH mengatakan, dilaksanakannya deklarasi ini guna meningkatkan persaudaraan antar para pendukung dan simpatisan dari masing-masing calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2019 ini, ucap Caleg Gerindra DPRD Kalsel Dapil Kalsel II Wilayah Kabupaten Banjar ini.

"Dilaksanakannya deklarasi ini untuk mendamaikan para simpatisan dan pendukung kedua pasangan Capres-Cawapres yang lagi berpolemik di media sosial. Kalsel sudah damai, namun perdamaian dibumi Lambung Mangkurat ini harus ditingkatkan,” tegas Aspihani yang merupakan relawan pendukung dari kubu Prabowo Subianto ini dengan bersemangat.

Senandung irama juga, Ketua Tim Relawan Jokowi-Ma'ruf Kalsel, Ir Anang Rosadi Adenansi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menghilangkan polemik yang terjadi khususnya di media sosial sehingga pelaksanaan hajatan besar tersebut dapat berjalan dengan damai, Aman dan lancar.

“Dengan deklarasi damai antar pendukung ini kami berharap Pilpres nanti tidak ada yang bertindak anarkis dan mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan kehendak masyarakat, serta hajat masyarakat banyak,” imbuhnya.

Anang berharap, baik relawan Jokowi maupun relawan Prabowo di Kalsel tak melakukan kampanye saling hujat, hasut, fitnah dan SARA serta memanfaatkan agama.

“Relawan capres Jokowi dan Prabowo, tak ingin membuat pernyataan yang bisa menimbulkan perpecahan dan anti pati dengan saling menghujat dan menjelek-jelekan baik Jokowi dan Prabowo. Relawan Jokowi dan Prabowo di Kalsel akan menjaga kebersamaan dalam ajang kontestasi pilpres, yang dama dan bermartabat,” tegas Anang Rosadi Adenansi salah satu tim sukses Jokowi.

Sementara, Drs Syamsul Daulah dari PBB yang juga mendukung relawan sukses Prabowo, berharap pelaksanaan pilpres sebagai ajang mengadu gagasan dan tak menebar kebencian, fitnah dan saling menjelek-jelekan antar pasangan pilpres.

“Semua pihak yang terlibat dalam proses pilpres agar menjunjung tinggi azas demokrasi yang santun dan menyejukkan. Menghindari saling hujat menghujat dan saling fitnah. Yang pada gilirannya justru menimbulkan perpecahan, ajang lima tahunan meski berjalan dengan riang gembira bukan tebar ketakutan,” katanya. (TIM)

Jumat, 31 Agustus 2018

Diduga Korupsi RPU, Polda Kaltim Periksa Ketua DPRD Balikpapan




MEDIA PUBLIK - BALIKPAPAN. Pemeriksaan maraton kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas Balikpapan (RPU) terus digelar oleh pihak Polda Kaltim.

Kali ini pemeriksaan giliran Ketua DPRD Balikpapan Abdullah diperiksa penyidik Tipidkor Polda Kaltim, Jum'at (31/8/2018).

Pantauan awak media ini Ketua DPRD Balikpapan, Abdullah tiba di kantor Tipidkor Polda Kaltim sekitar 08.30 Wita.

Ia didampingi salah satu kuasa hukum dan ajudannya, Abdullah masuk keruangan pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas Balikpapan (RPU) ini kali kini pihak Penyidik Polda Kaltim memeriksa sebanyak 7 Orang.

Salah satu dari 7 orang tersebut, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Balikpapan ini ikut terseret kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi RPU Balikpapan.

Kabar itu berhembus usai rekan satu partainya, AW lebih dulu ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Bahkan 2 hari sebelumnya, Faisal Tola yang juga anggota DPRD Balikpapan Fraksi Golkar kena panggil penyidik Polda Kaltim juga.

Sekedar diketahui, Abdullah merupakan orang ke-7 yang dipanggil penyidik Tipidkor Polda Kaltim, usai mereka mengobok-obok kantor DPRD Balikpapan, dan kantor Pemkot Balikpapan.

Sebanyak 6 orang sudah diperiksa penyidik pasca penggeledahan yang dilakukan di kantor dewan dan pemerintah kota pekan lalu.

Perihalnya jelas, dimintai keterangan berkenaan dengan dugaan korupsi RPU Balikpapan yang tengah santer jadi pembicaraan publik Kaltim.

"Kemarin (pasca penggeledahan) ada sekitar 6 orang kembali diperiksa penyidik," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (30/8/2018) malam.

Namun, usai penggeledahan penyidik melakukan pemeriksaan maraton orang-orang yang dipercaya mengetahui duduk perkara kasus tersebut.

"Proses penyidikan maraton dilakukan. Kemungkinan bertambah (tersangka) tentu ada, tergantung dengan pengembangan yang dilakukan penyidik," ujarnya.

Pemeriksaan ini dilakukan secara maraton atas desakan publik yang ingin kasus dugaan korupsi terungkap.

"Polda dalam hal ini maunya tuntas. Jika tuntas penyidikan tentu akan dilakukan ekspose publikasi," jelas Ade yang dihubungi tengah di luar kota.

Direktur Daerah Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Kalimantan Timur, Hilman S.Sos menilai, langkah cepat yang dilakukan oleh Polda Kaltim melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Rumah Potong Unggas Balikpapan (RPU) merupakan sebuah penegakan hukum yang baik.

Dalam konsep negara Hukum tersebut,diidealkan bahwa yang sepatutnya dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, dan bukan bidang lainnya, ujar Hilman kepada wartawan.

Karena pada prinsipnya, hukum dibuat untuk memberikan pelayanan kepada warga negara dengan tujuan terciptanya sebuah ketertiban, keamanan, kesejahteraan dan rasa keadilan yang sebenarnya.

"Tindakan Polda Kaltim ini sangat baik sebagai contoh bagi Polda-Polda lainnya bahwa hukum itu wajib ditegakan tak memandang aktur intelektualnya sehingga jangan sampai terkesan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Indonesia jangan biarkan Korupsi merusak bangsa," kata Hilman.

Dikatakannya, profesionalisme seorang penyidik polri untuk melaksanakan tugasnya secara cepat, akuntebel dan transparan, menjadi salah satu jalan untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap kinerja Polri yang terus menerus disorot.

"Kami apresiasi kepada Polda Kaltim benar-benar tegas melakukan menindakan hukum, dan tak memandang siapa pelaku pelanggar hukum itu sendiri," tukas Hilman. (TIM)