Jumat, 08 Mei 2015

SATPOL PP TANJUNG PRIOK RAZIA PEDAGANG KAKI LIMA

Media Publik – Jakarta. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok melakukan razia Pedagang Kaki lima di seputar Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya , Jum’at (08/05).

Manpol PP Kecamatan Tanjung Priok Siti Mulyani mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai penegakan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, untuk itu Satpol PP sesuai fungsi melakukan penertiban pedagang kaki lima di seputar Danau Sunter Selatan , tuturnya.

“Melihat dari seringnya terjadi macet di seputar Jalan Danau Sunter Selatan, yang disebabkan maraknya PKL yang berjualan di Danau Sunter, dan maraknya para pemancing yang memarkir kendaraannya di Jalan Danau sunter, sedangkan Jalan Danau Sunter merupakan salah satu titik Adipura Tingkat Kecamatan , untuk itu Satpol PP Kecamatan melakukan opersasi PKL dan menegur pemancing untuk memarkir kendaraannya pada tempat yang telah disediakan “ jelasnya.

“Setelah penertiban ini kami akan terus menjaga wilayah Danau Sunter untuk tidak dipergunakan lagi oleh PKL, dan akan memberikan Papan pengumuman bahwa dipinggir Danau Sunter dilarang untuk memancing , bila ada pemancing yang mau memancing silahkan memancing pada tempat yang telah ada dan kendaraannya silahkan diparkir pada tempat yang ada, ini dilakukan untuk menjaga Wilayah Danau Sunter bersih dan terbebas dari kemacetan” pungkasnya.

Sementara itu Nirwan Warga Bahari Kelurahan Tanjung Priok merasa kesal dan jengkel kok Danau dilarang untuk dipancing, inikan mengganggu kesenangan dan hobi seseorang, memang saya salah dengan memarkir kendaraan dipinggir jalan, saya mohon janganlah dibuat larangan memancing , pasti nanti kendaraan saya akan saya parkir ditempat yang telah disediakan” pintanya. (eko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar