Media Publik – Jakarta. Dalam
melaksanakan tugasnya sebagai penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja
Kecamatan Tanjung Priok melakukan razia Pedagang Kaki lima di seputar
Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya , Jum’at (08/05).
Manpol PP Kecamatan Tanjung Priok Siti Mulyani mengatakan penertiban
ini dilakukan sebagai penegakan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang
ketertiban umum, untuk itu Satpol PP sesuai fungsi melakukan penertiban
pedagang kaki lima di seputar Danau Sunter Selatan , tuturnya.
“Melihat dari seringnya terjadi macet di seputar Jalan Danau Sunter
Selatan, yang disebabkan maraknya PKL yang berjualan di Danau Sunter,
dan maraknya para pemancing yang memarkir kendaraannya di Jalan Danau
sunter, sedangkan Jalan Danau Sunter merupakan salah satu titik Adipura
Tingkat Kecamatan , untuk itu Satpol PP Kecamatan melakukan opersasi PKL
dan menegur pemancing untuk memarkir kendaraannya pada tempat yang
telah disediakan “ jelasnya.
“Setelah penertiban ini kami akan terus menjaga wilayah Danau Sunter
untuk tidak dipergunakan lagi oleh PKL, dan akan memberikan Papan
pengumuman bahwa dipinggir Danau Sunter dilarang untuk memancing , bila
ada pemancing yang mau memancing silahkan memancing pada tempat yang
telah ada dan kendaraannya silahkan diparkir pada tempat yang ada, ini
dilakukan untuk menjaga Wilayah Danau Sunter bersih dan terbebas dari
kemacetan” pungkasnya.
Sementara itu Nirwan Warga Bahari Kelurahan Tanjung Priok merasa
kesal dan jengkel kok Danau dilarang untuk dipancing, inikan mengganggu
kesenangan dan hobi seseorang, memang saya salah dengan memarkir
kendaraan dipinggir jalan, saya mohon janganlah dibuat larangan
memancing , pasti nanti kendaraan saya akan saya parkir ditempat yang
telah disediakan” pintanya. (eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar