MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Antusias sejumlah tokoh di Kalimantan Selatan dalam menyemarakan bursa Walikota - Wakil Walikota Banjarmasin semakin ramai. Diantaranya salah satu pasangan Drs. H. Abdul Gafar, SH, MH dan Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH yang berhasrat juga maju sebagai Cawali dan Cawawali Banjarmasin pada Pilkada 16 Desember 2015 mendatang.
Keseriuasan mereka ditunjukan dengan mendaftarkan diri ke beberapa Partai Politik yang ada di Kota Banjarmasin dan kemaren Selasa (17/2) mereka mengantarkan berkas lamarannya ke PKB, PAN dan Partai GERINDRA Kota Banjarmasin. Dan hari ini barusan Rabu (17/2) mendaftarkan diri ke Partai HANURA, Partai NASDEM dan PBB. Diketahui Abdul Gafar merupakan seorang pengusaha yang sukses dalam melakoni usahanya dan Aspihani Ideris merupakan seorang tokoh aktivis LSM yang tidak asing lagi di Kalimantan.
Menurut Abdul Gafar keinginannya ikut berkompetisi dalam Pilwali di Kota Banjarmasin adalah ingin memulai untuk berkontribusi terhadap pembangunan Kota Banjarmasin. Terkait ketiga partai ini, memang sudah menjadi pilihan saya sejak awal, dan Insya Allah kita akan mendaftarkan diri lagi ke partai lainnya, ungkap H. Gafar.
Keinginannya maju bersama Aspihani Ideris punya alasan yang kuat, karena beliau (Aspihani Ideris) ini merupakan seorang pemuda yang agamis, dan memiliki pengetahuan yang cukup mempuni serta dikenal ke sosialannya dalam membantu masyarakat lemah dalam berbagai masalah, baik masalah sosial maupun masalah advokasi hukum, ujar Ketua RUIS Nahdhatul Ulama "NU" Kota Banjarmasin ini.
Adapun Visi saya untuk maju sebagai Cawali adalah Banjarmasin Kota seribu sungai berwawasan lingkungan, terdepan dalam kualitas sumber daya manusia, prima dalam pelayanan publik yang didukung dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN serta religius, katanya.
Gafar mengaku akan mengusung konsep religius Islami. "Dengan menegakkan nilai-nilai religius Islami, saya optimis pembangunan di Banjarmasin akan semakin maju. Selain itu, saya juga akan menyempurnakan arah pembangunan Kota Banjarmasin sebagai Kota Niaga alias Kota dagang, karena Banjarmasin merupakan sebuah kota persinggahan di Kalimantan," urai pria yang akrab dipanggil Guru Gafar ini.
Sementara itu Aspihani Ideris sebagai pendamping H. Gafar, menuturkan konsep religius Islami tersebut akan disinergikan dengan konsep pemberdayaan generasi muda yang Islami. "Saya akan berupaya memotivasi kalangan pemuda di Kota Banjarmasin lebih aktif dalam pembangunan Kota Banjarmasin kearah masyarakat Madani," ujarnya.
Disinggung oleh beberapa wartawan yang mewawancarai berkenaan dengan uang mahar dalam pencalonannya, Aspihani Ideris dengan tegas menyampaikan bahwa Partai Politik dan Kandidat Calon Kepala Daerah yang menerima dan atau memberi uang atau sejenisnya hal demikian tidak dibenarkan oleh Undang-undang seperti termaktub Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada melarang Partai Politik menerima imbalan dalam bentuk apapun dan kandidat memberikan imbalan kepada Partai Politik.
Bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang terbukti menerima imbalan akan dilarang mengajukan calon pada Pilkada periode berikutnya di daerah yang sama dan Partai Politik yang menerima imbalan tersebut harus membayar denda sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. ujar Ketua Umum LSM Aliansi Jaringan Anak Kalimantan "AJAK" ini.
Di paparkannya bahwa pabila Partai Politik atau Kandidat Calon Kepala Daerah yang terbukti menerima atau memberi imbalan dalam proses pencalonan Pilkada tersebut bisa diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara. tandas mantan anggota DPRD Kabupaten Banjar ini.
Untuk pemantauan agar proses pencalonan Kandidat Kepala Daerah ke Partai Politik tidak menyalahi jalur kaidah hukum, maka pentingnya pengawasan yang berkesinambungan dan ini tugas institusi hukum agar melakukan pengawasan yang jeli terhadap proses penjaringan sampai kepenetapan calon Kepala Daerah ke Komisi Pemilihan Umum KPU setempat, pungkas alumni Magister Hukum Unisma Malang ini.
Menurut Anang Tony, HUMAS FPI Kalsel yang juga Ketua Umum LSM POKUL, bahwa mendaftarkan dirinya Guru Gafar sebagai Balon Walikota Banjarmasin saat ini merupakan sebuah langkah yang maju guna memajukan Banjarmasin yang religius kearah masyarakat madani, karena Abdul Gafar merupakan tokoh yang sangat dikenal dikalangan masyarakat Banjarmasin dan juga beliau dikenal seorang guru Agama, Penceramah dan bahkan diketahui layak banyak beliau seorang pengusaha sukses.
Sangat tepat H. Gafar maju berpasangan dengan Aspihani Ideris, karena Aspihani Ideris merupakan seorang tokoh pemuda dan tokoh LSM di Kalimantan. Selain itu Aspihani merupakan seorang pemuda yang memiliki SDM cukup baik, selain pintar, cerdas, jujur dan dikenal amanah beliau juga seorang pemuda yang tingkat kesosialannya sangat tinggi, pungkas Anang Tony.
Salah satu anggota Dewan Pembina LSM DPN Aliansi Jaringan Anak Kalimantan "AJAK" H. Saleh Saberan, memberikan aflus atas mendaftarnya H. Abdul Gafar dan Aspihani Ideris kebeberapa Partai Politik yang ada di Banjarmasin, karena mereka berdua dikenal luas sebagai seorang pengusaha sukses dan tokoh pemuda serta tokoh aktivis LSM yang sudah mampuni dibidangnya.
Saya yakin mereka berdua dinantikan masyarakat Banjarmasin untuk memimpin Banjarmasin menuju kesuksesan kearah masyarakat yang madani dan tentunya bisa menjadikan Banjarmasin sebuah kota yang terdepan di Kalimantan, ujar bang Saleh panggilan akrabnya.
Sementara itu Syamsul Ma`rif, S.Ag, Ketua Umum Ormas Kerukunan Rakyat Nasional Daerah "KERANDA" Kalimantan menuturkan rasa bangganya kepada beberapa mas media, terhadap majunya Aspihani Ideris sebagai salah satu kandidat balon pimpinan Kota Banjarmasin "Jujur saya sangat bangga terhadap bung Asfy berani mendaftarkan diri sebagai balon pemimpin Kota Banjarmasin, walaupun beliau maju sebagai bakal orang nomor dua, itu merupakan sebuah pencerahan bagi kami sebagai aktivis LSM", ucapnya.
Aspihani Ideris ini merupakan seorang penggagas terbentuknya Ormas KERANDA Kalimantan dan juga seorang tokoh LSM di Kalimantan, dan kami yakin jika bung Asfy dipercayakan dengan diberikan kesempatan dari bagian pemimpin Kota Banjarmasin, Insya Allah Banjarmasin akan mendapatkan perubahan kearah religius, ujar Acoel panggilan akrab Syamsul Ma`rif.
Karena diketahui, ujar Acoel bahwa bung Asfy ini dikenal merupakan seorang tokoh LSM dan juga seorang tokoh pemuda Kalimantan Selatan yang sangat vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tingkat kesosialannya sangat tinggi serta seorang pemuda yang cerdas berlatar belakang dari karir pengacara muda.
Diketahui Abdul Gafar dan Aspihani Ideris sudah mendafrarkan diri ke beberapa partai politik yang ada di Banjarmasin, yaitu Partai kebangkitan Bangsa PKB, Partai Gerakan Indonesia Raya "GERINDRA", Partai Amanat Nasional PAN. Partai Hati Nurani Rakyat "HANURA", Partai Nasional Demokrat "NASDEM" dan Partai Bulan Bintang PBB. (TIM)
Disinggung oleh beberapa wartawan yang mewawancarai berkenaan dengan uang mahar dalam pencalonannya, Aspihani Ideris dengan tegas menyampaikan bahwa Partai Politik dan Kandidat Calon Kepala Daerah yang menerima dan atau memberi uang atau sejenisnya hal demikian tidak dibenarkan oleh Undang-undang seperti termaktub Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada melarang Partai Politik menerima imbalan dalam bentuk apapun dan kandidat memberikan imbalan kepada Partai Politik.
Bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang terbukti menerima imbalan akan dilarang mengajukan calon pada Pilkada periode berikutnya di daerah yang sama dan Partai Politik yang menerima imbalan tersebut harus membayar denda sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. ujar Ketua Umum LSM Aliansi Jaringan Anak Kalimantan "AJAK" ini.
Di paparkannya bahwa pabila Partai Politik atau Kandidat Calon Kepala Daerah yang terbukti menerima atau memberi imbalan dalam proses pencalonan Pilkada tersebut bisa diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara. tandas mantan anggota DPRD Kabupaten Banjar ini.
Untuk pemantauan agar proses pencalonan Kandidat Kepala Daerah ke Partai Politik tidak menyalahi jalur kaidah hukum, maka pentingnya pengawasan yang berkesinambungan dan ini tugas institusi hukum agar melakukan pengawasan yang jeli terhadap proses penjaringan sampai kepenetapan calon Kepala Daerah ke Komisi Pemilihan Umum KPU setempat, pungkas alumni Magister Hukum Unisma Malang ini.
Menurut Anang Tony, HUMAS FPI Kalsel yang juga Ketua Umum LSM POKUL, bahwa mendaftarkan dirinya Guru Gafar sebagai Balon Walikota Banjarmasin saat ini merupakan sebuah langkah yang maju guna memajukan Banjarmasin yang religius kearah masyarakat madani, karena Abdul Gafar merupakan tokoh yang sangat dikenal dikalangan masyarakat Banjarmasin dan juga beliau dikenal seorang guru Agama, Penceramah dan bahkan diketahui layak banyak beliau seorang pengusaha sukses.
Sangat tepat H. Gafar maju berpasangan dengan Aspihani Ideris, karena Aspihani Ideris merupakan seorang tokoh pemuda dan tokoh LSM di Kalimantan. Selain itu Aspihani merupakan seorang pemuda yang memiliki SDM cukup baik, selain pintar, cerdas, jujur dan dikenal amanah beliau juga seorang pemuda yang tingkat kesosialannya sangat tinggi, pungkas Anang Tony.
Salah satu anggota Dewan Pembina LSM DPN Aliansi Jaringan Anak Kalimantan "AJAK" H. Saleh Saberan, memberikan aflus atas mendaftarnya H. Abdul Gafar dan Aspihani Ideris kebeberapa Partai Politik yang ada di Banjarmasin, karena mereka berdua dikenal luas sebagai seorang pengusaha sukses dan tokoh pemuda serta tokoh aktivis LSM yang sudah mampuni dibidangnya.
Saya yakin mereka berdua dinantikan masyarakat Banjarmasin untuk memimpin Banjarmasin menuju kesuksesan kearah masyarakat yang madani dan tentunya bisa menjadikan Banjarmasin sebuah kota yang terdepan di Kalimantan, ujar bang Saleh panggilan akrabnya.
Sementara itu Syamsul Ma`rif, S.Ag, Ketua Umum Ormas Kerukunan Rakyat Nasional Daerah "KERANDA" Kalimantan menuturkan rasa bangganya kepada beberapa mas media, terhadap majunya Aspihani Ideris sebagai salah satu kandidat balon pimpinan Kota Banjarmasin "Jujur saya sangat bangga terhadap bung Asfy berani mendaftarkan diri sebagai balon pemimpin Kota Banjarmasin, walaupun beliau maju sebagai bakal orang nomor dua, itu merupakan sebuah pencerahan bagi kami sebagai aktivis LSM", ucapnya.
Aspihani Ideris ini merupakan seorang penggagas terbentuknya Ormas KERANDA Kalimantan dan juga seorang tokoh LSM di Kalimantan, dan kami yakin jika bung Asfy dipercayakan dengan diberikan kesempatan dari bagian pemimpin Kota Banjarmasin, Insya Allah Banjarmasin akan mendapatkan perubahan kearah religius, ujar Acoel panggilan akrab Syamsul Ma`rif.
Karena diketahui, ujar Acoel bahwa bung Asfy ini dikenal merupakan seorang tokoh LSM dan juga seorang tokoh pemuda Kalimantan Selatan yang sangat vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tingkat kesosialannya sangat tinggi serta seorang pemuda yang cerdas berlatar belakang dari karir pengacara muda.
Diketahui Abdul Gafar dan Aspihani Ideris sudah mendafrarkan diri ke beberapa partai politik yang ada di Banjarmasin, yaitu Partai kebangkitan Bangsa PKB, Partai Gerakan Indonesia Raya "GERINDRA", Partai Amanat Nasional PAN. Partai Hati Nurani Rakyat "HANURA", Partai Nasional Demokrat "NASDEM" dan Partai Bulan Bintang PBB. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar