BERITA MEDIA PUBLIK .Pemberhentian Seorang Anggota KPU Kabupaten Tapin Oleh KPU Provinsi
Kalimantan Selatan Terkait Pembacaan Hasil Rekapitulasi Yang Berbeda
Dengan Hasil Rekapitulasi Di Tingkat Kabupaten.
Berdasarkan Surat Tembusan Dari KPU Provinsi Yang Diterima Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan Dan Panwaslu Kabupaten /Kota Di Banua Ini
Dijelaskan Tentang Pemberhentian Sementara Terhadap Anggota Kpu
Kabupaten Tapin Berinisial Mz , Karena Ia Duga Telah Karena Diduga Telah
Melakukan Pelanggaran Dengan Mencederai Pelaksanaan Pemilu Yang Bersih
Dan Berintegritas. “ Bawaslu telah menerima salinan surat tembusan yang
disampaikan KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Komisioner Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah ( 26/04/2014).
Menurut Erna Kasypiah Pada Saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Di
Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Anggota Kpu Kabupaten Tapin Tersebut
Pada Saat Membacakan Rekapitulasi Dihentikan Oleh Ketua Kpu Provinsi
Kalimantan Selatan Samahuddin Muharram ,Karena Yang Dibacakan Berbeda
Dengan Laporan Hasil Rekapitulasi Yang Diterima,Sehingga Dapat
Menguntungkan Salahsatu Peserta Pemilu Dan Merugikan Yang Lain .
Kemudian Tegas Erna Kasypiah Ketua Kpu Provinsi Kalimantan Selatan
Meminta Diganti Orang Yang Membacakannya.
Sementara Itu Ketika Disinggung Terkait Pelanggaran Pemilu Di Kalimantan
Selatan Erna Kasypiah Menjelaskan / Bawaslu Kalsel Menangani 14.137
Kasus Pelanggaran Pemilu, Masing Masing, 8 Kasus Sengketa, 4 Kode Etik,
19 Pidana Pemilu Dan 14.106 Kasus Administrasi. (Abau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar