Kamis, 21 Februari 2008

Zulhadi Safitri Noor SH MH Gantikan Amir Yanto SH MH MM Sebagai Kejari Martapura


Media Publik – Martapura. Dalam perjalanannya dalam memangku jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura, mulai dilantik pada tahun 2006 hingga Pebruari 2008 ini tepatnya selama 2 tahun 4 bulan 28 hari, telah banyak pengalaman yang sangat berharga telah didapatkan, selain itu selama memangku jabatan tersebut ia bersama keluarga banyak pula mendapat sahabat, rekan-rekan kerja serta kawan-kawan baik itu dari level pejabat, tokoh masyarakat, pengusaha hingga masyarakat biasa yang turut membantu dalam menjalankan tugas sehari-hari selaku Kejari Martapura.
 
Hal tersebut di katakan mantan Kepala Kejari Martapura Amir Yanto, SH. MH. MM saat acara pisah sambut dengan Kejari Martapura yang baru Zulhadi Safitri Noor SH. MH , Rabu  (21/2), di Swiss Bell Hotel Borneo Banjarmasin.

Menurutnya, kurun waktu selama  2 tahun 4 bulan 28 hari tersebut merupakan sebuah perjalanan karir yang terasa sangat singkat, hal tersebut dikarenakan adanya sebuah hubungan yang harmonis antara Kejari Martapura bersama unsur Muspida Banjar, serta dengan semua lapisan masyarakat daerah setempat dalam kegiatan sehari-hari.

Selain itu, selama memangku jabatan sebagai Kejari Martapura Amir Yanto atas nama seluruh keluarga serta semua unsur perangkat kerja Kejari Martapura mengharapkan permintaan maaf apabila selama bertugas serta aktivitas sehari-hari terdapat kesalahan serta kekhilapan.

Bupati Banjar Ir. HG. Khairul Saleh, MM  mengungkapkan, “Walaupun Amir Yanto tidak menjabat sebagai Kejari Martapura lagi, akan tetapi kerjasama serta hubungan baik yang telah terbina selama ini hendaknya dapat terjalin terus berkelanjutan,” kata Bupati.

Lebih lanjut Ir. HG. Khairul Saleh, MM menuturkan,  “Selama ini peran serta dari Kejari Martapura di bawah kedali Amir Yanto banyak kemajuan yang telah dicapai, salah satu diantaranya pada bidang kesadaran serta pengetahuan masyarakat di bidang hukum dan penegakan keadilan,” ungkap Bupati Banjar.

Untuk itu, kepada pejabat Kejari Martapura yang baru HG. Khairul Saleh mengharapkan agar pengetahuan serta penyadaran masyarakat pada bidang hukum dan per Undang-Undangan dapat terus berlanjut, sehingga dapat mewujudkan tatanan mayarakat Kabupaten Banjar yang aman, nyaman serta jauh dari hal-hal yang bersifat negative.

Pada acara tersebut Bupati Banjar HG. Khairul Saleh di dampingi sang Istri Hj. Raudatul Jannah juga memberikan hadiah kenang-kenangan kepada mantan Kejari Martapura Amir Yanto yang akan menempati posisi baru di Kejaksanaan Agung di Jakarta.

Sementara itu, Kejari Martapura yang baru  Zulhadi Safitri Noor, SH. MH pada acara tersebut miminta, ia selaku pejabat yang baru dalam tatanan pemerintahan di Kabupaten Banjar tentunya harus banyak belajar dengan pemerintah setempat serta pejabat perangkat kerja Kejari Martapura. Menurutnya, hal tersebut sangat penting guna mewujudkan komitmen pemerintah pusat khususnya dalam penegakan hukum serta memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Banjar. 

Anggota DPRD Banjar Aspihani Ideris, S.AP dalam kesempatannya juga mengingatkan, “Seorang Kejari itu sebenarnya mengemban tugas yang mulia jika bisa tahan dengan godaan dalam bertugas, karena Kejari juga berperan penting dalam penegakan supremasi hukum yang selama ini terkesan tajam kebawah dan tumpul keatas,” ujar Aspihani.

Aspihani Ideris yang juga Wakil Ketua Komisi IV serta Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional itu mengharapkan, “Mudah-mudahan Kejari yang baru memiliki komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta tanpa menoleh siapapun actor yang melanggar hokum tersebut,” cetusnya. (Tim)

Rabu, 06 Februari 2008

LAHIRNYA PARTAI GERINDRA

Berita Media Publik - Gerindra. Bermula dari Keprihatinan, Partai Gerindra lahir untuk mengangkat rakyat dari jerat kemelaratan, akibat permainan orang-orang yang tidak peduli pada kesejahteraan. GERINDRA lahir untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa dengan 5 pilar demokrasi yaitu NKRI, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Ekonomi Kerakyatan sebagai landasan gerakannya.

 

Selain itupula GERINDARA memiliki 5 Ikrar Kader, yaitu : 1)  Siap sedia melanjutkan perjuangan pendiri bangsa untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republiuk Indonesia 17 Agustus 1945. 2) Siap sedia membela Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. 3) Siap sedia membela kepentingan rakyat Indonesia diatas kepentingan pribadi maupun golongan. 4) Senantiasa setia kepada cita-cita luhur partai. 5) Tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat dan kekompakan partai.


Dalam sebuah perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, terjadi obrolan antara intelektual muda Fadli Zon dan pengusaha Hashim Djojohadikusumo. Ketika itu, November 2007, keduanya membahas politik terkini, yang jauh dari nilai-nilai demokrasi sesungguhnya. Demokrasi sudah dibajak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki kapital besar. Akibatnya, rakyat hanya jadi alat. Bahkan, siapapun yang tidak memiliki kekuasaan ekonomi dan politik akan dengan mudah jadi korban. Kebetulan, salah satu korban itu adalah Hashim sendiri. Dia diperkarakan ke pengadilan dengan tudingan mencuri benda-benda purbakala dari Museum radya Pustaka, Solo, Jawa tengah. “Padahal Pak Hashim ingin melestarikan benda-benda cagar budaya,“ kata Fadli mengenang peristiwa itu. 
Bila keadaan ini dibiarkan, negara hanya akan diperintah oleh para mafia. Fadli Zon lalu mengutip kata-kata politisi inggris abad kedelapan belas, Edmund Burke: “The only thing necessary for the triumph [of evil] is for good men to do nothing.” Dalam terjemahan bebasnya, “kalau orang baik-baik tidak berbuat apa-apa, maka para penjahat yang akan bertindak.“ terinspirasi oleh kata-kata tersebut, Hashim pun setuju bila ada sebuah partai baru yang memberikan haluan baru dan harapan baru. tujuannya tidak lain, agar negara ini bisa diperintah oleh manusia yang memerhatikan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan golongannya saja. Sementara kondisi yang sedang berjalan, justru memaksakan demokrasi di tengah himpitan kemiskinan, yang hanya berujung pada kekacauan.

Gagasan pendirian partai pun kemudian diwacanakan di lingkaran orang-orang Hashim dan Prabowo. Rupanya, tidak semua setuju. Ada pula yang menolak, dengan alasan bila ingin ikut terlibat dalam proses politik sebaiknya ikut saja pada partai politik yang ada. Kebetulan, Prabowo adalah anggota Dewan Penasihat Partai Golkar, sehingga bisa mencalonkan diri maju menjadi ketua umum. Namun, ketika itu Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla adalah wakil presiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Mana mau Jusuf Kalla memberikan jabatan Ketua Umum Golkar kepada Prabowo?” kata Fadli.

Setelah perdebatan cukup panjang dan alot, akhirnya disepakati perlu ada partai baru yang benar-benar memiliki manifesto perjuangan demi kesejahteraan rakyat. Untuk mematangkan konsep partai, pada Desember 2007, di sebuah rumah, yang menjadi markas IPS (Institute for Policy Studies) di Bendungan Hilir, berkumpulah sejumlah nama. Selain Fadli Zon, hadir pula Ahmad Muzani, M. Asrian Mirza, Amran Nasution, Halida Hatta, Tanya Alwi dan Haris Bobihoe. Mereka membicarakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang akan dibentuk. “Pembahasan dilakukan siang dan malam,” kenang Fadli. Karena padatnya jadwal pembuatan AD/ART , akhirnya fisik Fadli ambruk juga. Lelaki yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif di IPS ini harus dirawat di rumah sakit selama dua minggu.

Fadli tidak tahu lagi bagaima-na kelanjutan partai baru ini. Bahkan dia merasa pesimistis bahwa gagasan pembentukan partai baru itu akan terus berlanjut. Namun diluar dugaan, ketika Hashim datang menjenguk di rumah sakit, Hashim tetap antusias pada gagasan awal untuk mendirikan partai politik. Akhirnya, pembentukan partai pun terus dilakukan secara maraton. Hingga akhirnya, nama Gerindra muncul, diciptakan oleh Hashim sendiri. Sedangkan lambang kepala burung garuda digagas oleh Prabowo Subianto.

Pembentukan Partai Gerindra terbilang mendesak. Sebab dideklarasikan berdekatan dengan waktu pendaftaran dan masa kampanye pemilihan umum, yakni pada 6 Februari 2008. Dalam deklarasi itu, termaktub visi, misi dan manifesto perjuangan partai, yakni terwujudnya tatanan masyarakat indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan yang berlandaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945.

Budaya bangsa dan wawasan kebangsaan harus menjadi modal utama untuk mengeratkan persatuan dan kesatuan. Sehingga perbedaan di antara kita justru menjadi rahmat dan menjadi kekuatan bangsa indonesia. Namun demikian mayoritas rakyat masih berkubang dalam penderitaan, sistem politik kita tidak mampu merumuskan dan melaksanakan perekonomian nasional untuk mengangkat harkat dan martabat mayoritas bangsa indonesia dari kemelaratan. Bahkan dalam upaya membangun bangsa, kita terjebak dalam sistem ekonomi pasar. Sistem ekonomi pasar telah memporak-porandakan perekonomian bangsa, yang menyebabkan situasi yang sulit bagi kehidupan rakyat dan bangsa. Hal itu berakibat menggelembungnya jumlah rakyat yang miskin dan menganggur. Pada situasi demikian, tidak ada pilihan lain bagi bangsa indonesia ini kecuali harus mencip-takan suasana kemandirian bangsa dengan membangun sistem ekono-mi kerakyatan.

Nah, Partai Gerindra terpanggil untuk memberikan pengabdiannya bagi bangsa dan negara dan bertekad memperjuangkan kemakmuran dan keadilan di segala bidang. (TIM)

Selasa, 25 Desember 2007

SEJARAH KALIMANTAN TIMUR

MEDIA PUBLIK – KALTIM. Sebelum masuknya suku-suku dari Sarawak (Malaysia) dan suku-suku pendatang dari luar pulau, wilayah ini sangat jarang penduduknya. Suku asli pada awalnya hanya ada dua suku, yaitu suku Dayak, Kutai dan Banjar. Sebelum kedatangan Belanda terdapat beberapa kerajaan yang berada di Kalimantan Timur, diantaranya adalah Kerajaan Kutai (beragama Hindu), Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Pasir dan Kesultanan Bulungan.

Hari jadi Provinsi Kalimantan Timur ini 1 Januari 1957. Beragam suku yang ada di Kalimantan Timur, seperti Jawa (29,55%), Bugis (18,26%), Banjar (13,94%), Dayak (9,91%), Kutai (9,21%), Madura (1,24%), Tionghoa (1,16%), dan Lain-lain (16,73%), dan bahasa sehari-hari di gunakan bahasa Indonesia, Banjar dan Dayak dengan rumah tradisional rumah Lamin. Kalimantan Timur adalah wilayah yang berstatus provinsi di Indonesia. Provinsi ini merupakan salah satu dari empat provinsi di Kalimantan.

Kalimantan Timur merupakan provinsi terluas kedua di Indonesia, dengan luas wilayah 245.237,80 km2 atau sekitar satu setengah kali Pulau Jawa dan Madura atau 11% dari total luas wilayah Indonesia. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.

Wilayah Kalimantan Timur meliputi Pasir, Kutai, Berau dan juga Karasikan diklaim sebagai wilayah taklukan Maharaja Suryanata, gubernur Majapahit di Negara Dipa (Amuntai) hingga masa Kesultanan Banjar. Sebelum adanya perjanjian Bungaya, Sultan Makassar pernah meminjam tanah untuk tempat berdagang meliputi wilayah timur dan tenggara Kalimantan kepada Sultan Mustain Billah dari Banjar sewaktu Kiai Martasura diutus ke Makassar dan mengadakan perjanjian dengan Sultan Tallo I Mangngadaccinna Daeng I Ba’le’ Sultan Mahmud Karaeng Pattingalloang, mangkubumi dan penasehat utama bagi Sultan Muhammad Said, Raja Gowa tahun 1638-1654 yang akan menjadikan wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat berdagang bagi Kesultanan Makassar (Gowa-Tallo) sejak itulah mulai berdatanganlah etnis asal Sulawesi Selatan. Sejak 13 Agustus 1787, Sunan Nata Alam dari Banjar menyerahkan Kalimantan Timur mejadi milik perusahaan VOC Belanda dan Kesultanan Banjar sendiri dengan wilayahnya yang tersisa menjadi daerah protektorat VOC Belanda.

Sesuai traktat 1 Januari 1817, Sultan Sulaiman dari Banjar menyerahkan Kalimantan Timur, Kalimatan Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan (termasuk Banjarmasin) kepada Hindia-Belanda. Pada tanggal 4 Mei 1826, Sultan Adam al-Watsiq Billah dari Banjar menegaskan kembali penyerahan wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Pada tahun 1846, Belanda mulai menempatkan Asisten Residen di Samarinda untuk wilayah Borneo Timur (sekarang provinsi Kalimantan Timur dan bagian timur Kalimantan Selatan) bernama H. Von Dewall. Kaltim merupakan bagian dari Hindia Belanda. Kaltim 1800-1850. Dalam tahun 1879, Kaltim dan Tawau merupakan Ooster Afdeeling van Borneo bagian dari Residentie Zuider en Oosterafdeeling van Borneo. Dalam tahun 1900, Kaltim merupakan zelfbesturen (wilayah dependensi) Dalam tahun 1902, Kaltim merupakan Afdeeling Koetei en Noord-oost Kust van Borneo. Tahun 1942 Kaltim merupakan Afdeeling Samarinda dan Afdeeling Boeloengan en Beraoe.

provinsi Kalimantan Timur selain sebagai kesatuan administrasi, juga sebagai kesatuan ekologis dan historis. Kalimantan Timur sebagai wilayah administrasi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 dengan gubernurnya yang pertama adalah APT Pranoto.

Sebelumnya Kalimantan Timur merupakan salah satu karesidenan dari Provinsi Kalimantan. Sesuai dengan aspirasi rakyat, sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Daerah-daerah Tingkat II di dalam wilayah Kalimantan Timur, dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1955 No.9).
Lembaran Negara No.72 Tahun 1959 terdiri atas :
  • Pembentukan 2 kotamadya, yaitu :
1.     Kotamadya Samarinda, dengan Kota Samarinda sebagai ibukotanya dan sekaligus sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
2.     Kotamadya Balikpapan, dengan kota Balikpapan sebagai ibukotanya dan merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur.
  • Pembentukan 4 kabupaten, yaitu :
1.     Kabupaten Kutai, dengan ibukotanya Tenggarong
2.     Kabupaten Pasir, dengan ibukotanya Tanah Grogot.
3.     Kabupaten Berau, dengan ibukotanya Tanjung Redeb.
4.     Kabupaten Bulungan, dengan ibukotanya Tanjung Selor.

Berdarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1981, maka dibentuk Kota Administratif Bontang di wilayah Kabupaten Kutai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1989, maka dibentuk pula Kota Madya Tarakan di wilayah Kabupaten Bulungan. Dalam Perkembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, maka dibentuk 2 Kota dan 4 kabupaten, yaitu :

1.     Kabupaten Kutai Barat, beribukota di Sendawar
2.     Kabupaten Kutai Timur, beribukota di Sangatta
3.     Kabupaten Malinau, beribukota di Malinau
4.     Kabupaten Nunukan, beribukota di Nunukan
5.     Kota Tarakan (peningkatan kota administratif Tarakan menjadi kotamadya)
6.     Kota Bontang (peningkatan kota administratif Bontang menjadi kotamadya)

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2002, maka Kabupaten Pasir mengalami pemekaran dan pemekarannya bernama Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada tanggal 17 Juli 2007, DPR RI sepakat menyetujui berdirinya Tana Tidung sebagai kabupaten baru di Kalimantan Timur, maka jumlah keseluruhan kabupaten/kota di Kalimantan Timur menjadi 14 wilayah. Pada tahun yang sama, nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser berdasarkan PP No. 49 Tahun 2007. ***

Selasa, 18 Desember 2007

SUAMI SERING PUKUL , ISTRI BAKAR SUAMINYA

MEDIA PUBLIK – JAMBI. Karena sering dipukuli suaminya, seorang ibu muda (ibu rumah tangga) Eriyani (24 Tahun) di Jambi nekad membakar suaminya Dedi Ferdianto dengan terlebih dahulu menyiramkan bensin kesekujur tubuh suaminya diketika tertidur lelap. Akibat perbuatan nekad seorang istri ini hampir seluruh tubuh suaminya menderita lukar bakar yang cukup serius.

Eriyani merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Legok RT.01 Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi ini terpaksa meringkuk ditahanan Polsek setempat karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seseorang walaupun itu suaminya sendiri.

“Saya merasa sangat dendam dengan suami saya tersebut, karena kadang-kadang hanya persoalan sepeli saya sering dipukulinya, bahkan masalah dari luarpun kemarahannya di tumpahkan dengan menganiaya saya,” ungkap Eriyani kepada wartawan Media Publik.

Lanjut Eriyani, “Disaat ada kesempatan diketika suami saya sedang nonton televisi dan tertidur lelap didepannya, saya ambil bensin dan saya siramkan kesekujur tubuhnya dan lantas saya sulutkan korek api kebadannya hingga api tersebut membakar tubuhnya, “ ungkapnya.

Saya sadar dengan perbuatan saya tersebut, dan saya merasa sangat puas sudah bisa membakarnya hidup-hidup, cetus Eriyani dengan nada keras.

Akibat dari perbuatan ibu muda tersebut, sang suami terpaksa dilarikan kerumah sakit Theresia Jambi, karena mengalami luka bakar yang cukup parah. (Tim)

Minggu, 16 Desember 2007

BUPATI MAGETAN LAKUKAN PENYELEWENGAN PEMBANGUNAN GEDUNG MILIK PEMKAB

MEDIA PUBLIK – MAGETAN. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan telah memvonis Bupati Magetan Jawa Timur, Saleh Muljono dengan hukuman penjara selama empat tahun dan diharuskan membayar denda sebesar Rp.200 juta subside empat bulan penjara.

Pak Bupati, Saleh Muljono terbukti telah melakukan penyelewengan penggelembungan harga bangunan terhadap pembangunan gedung Gelanggang Olahraga Ki Mageti dan pembangunan gedung Kantor DPRD Kabupaten Magetan yang harga bangunannya tidak mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), melaikan berdasarkan Standar Harga Khusus, yang merugikan Negara sebesar Rp.7,5 milyar.

Hasil pantauan Media Publik, bahwa, Bupati Magetan Saleh Muljono dalam pengerjaan proyek bangunan tersebut telah memerintahkan penunjukan langsung pelaksana proyek yaitu CV. Budi Karya Mandiri dan CV. Budi Bersaudara, tanpa tender, namun dibuat seolah-olah melalui mekanisme tender, padahal dalam proyek berskala besar dengan nominal angka melebi Rp.100 juta harus melalui tender terbuka.

Vonis yang ditujukan terhadap Saleh Muljono ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman penjara selama empat tahun dan diharuskan membayar denda sebesar Rp.200 juta subside empat bulan penjara.

Bupati Magetan Saleh Muljono atas tuntutan Jaksa juga diharuskan mengembalikan atau membayar ganti rugi sebesar Rp.7,5 milyar tersebut, namun tidak di Kabulkan oleh Majekis Hakim. (TIM)

Sabtu, 15 Desember 2007

ANGGOTA DPRD SEKADAU DITAHAN, KERENA KASUS PEMALSUAN

MEDIA PUBLIK – SEKADAU. Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, ditahan Kepolisian karena telah melakukan pemalsuan tanda tangan partainya sendiri.

“Yohanes Adji merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) kemaren ditahan pihak kepolisian setempat karena telah melakukan pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana bantuan partai Tahun Anggaran 2006,” kata Kapolres Sekadau, AKB (Pol) Apry Y, . Sabtu (15/12) Kepada wartawan Media Publik.

Lanjut Kapolres Sekadau, “Tersangka ditahan sejak hari ini, karena adanya laporan dari pengurus PPDI Kabupaten Sekadau terhadap pemalsuan tanda tangan Sekretaris dan Bendahara PPDI Kabupaten Sekadau untuk mendapatkan pencairan dana bantuan partai tahun anggaran 2006 yang nilainya Rp.19,5 juta,” katanya.

Ditambahkan Apry bahwa, “Terkuaknya sebuah kasus ini adalah setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa adanya aliran dana kepartai PPDI Kabupaten Sekadau,” ungkapnya.

Ketika di konfirmasi wartawan Media Publik (2/11) kepartai PPDI baik pengurusnya, Sekretaris maupun Bendaharanya tidak mengetahui hal itu. Tiga hari kemudian mereka melapor Ke Polres Sekadau pada tanggal 5 Nopember 2007.

“Berdasarkan pengembangan dari laporan inilah diketahui diduga kalau telah terjadi sebuah pelanggaran pidana terhadap anggota DPRD Sekadau ini,” kata Apry seraya menutup pembicaraan. (Tim)

Rabu, 12 Desember 2007

BUPATI GARUT KORUPSI DANA APBD

MEDIA PUBLIK – GARUT. Lagi-lagi seorang kepala daerah tersandung korupsi. Bupati Garut, Provinsi Jawa Barat Agus Supriadi salah satu Bupati di Indonesia yang tersandung korupsi dana APBD dan sekarang kasusnya mulai diadili di Pengadilan Tindak Korupsi.

Pantauan SKU “Media Publik”, Agus Supriadi tersandung korupsi dana APBD Kabupaten Garut yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.10,8 milyar dengan dakwaan pri,er pasal 2 ayat 1 dan subside pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejaksaan menilai bahwa Agus Supriadi terbukti memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2004-2007 dan dana bantuan Provinsi Jawa Barat. Bukti dari penggunaan dana tersebut adalah Agus Supriadi terbukti menggunakan dana APBD tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya seperti cicilan, pembelian rumah dan pembelian mobil mewah merk Nissan X – Trail. (Tim)