Mayat Nusri alias Inus di dalam mobil pick up
Tanah
Bumbu Kalsel – Media Publik. Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang
berdukacita atas meninggalnya Nusri alias Inus (35) pada hari Selasa (21
Oktober 2014), seorang warga adat Dayak Meratus, di Kalimantan Selatan. Nusri
diduga terkena tembakan polisi saat mengambil kayu atau rotan dihutan
pegunungan Meratus. “Saya turut berdukacita atas meninggalnya seorang warga
adat Dayak dan juga sangat prihatin atas terlukanya tiga orang yang lain di
Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,” kata Teras Narang, kepada wartawan di
Palangkaraya via telepon, (22/10).
Teras
meminta aparatur Kepolisian Kalimantan Selatan untuk segera mengusut tuntas
perkara itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Selaku Presiden
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), saya minta kepada warga Dayak se-Kalimantan
agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang akan
memperkeruh suasana, biarkan para penegak hukum bekerja mengusut tuntas pelaku
pembunuhan tersebut dan juga menuntut agar pihak perusahaan PT Kodeco Timber
dan PT Jhonlin Bratama yang berada di wilayah kejadian itu bertanggung jawab
terhadap peristiwa ini." tegas Teras kepada wartawan.
Menurut
beberapa pemberitaan bahwa Inus meninggal terkena tembakan di bagian kepala dan perut
saat mengambil kayu di hutan pada Selasa (21/10/2014) disaat bertepatan pihak
Kepolisian dalam operasi penertiban penebangan kayu ilegal di Kecamatan
Mentewei, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Operasi
itu dilakukan oleh jajaran Polres Tanah Bumbu dengan melibatkan 35 personel.
"Saya selaku Presiden MADN mendesak kepada pemerintah pusat untuk
menuntaskan masalah hak adat, tanah adat, hutan adat, serta hak-hak adat di
atas tanah adat sehingga menghindari konflik dan terciptanya kepastian hukum
bagi semua pihak," ujar Teras, yang juga Gubernur Kalimantan Tengah.
Hasil
investigasi kelapangan dan informasi yang didapat bahwa telah terjadi
Penembakan terhadap Warga MHA Malinau Loksado yang bernama Nusri (35 Tahun)
sekitar Jam 22.00 wita tadi malam 21 Oktober 2014, ucap Ipriani Suleman Al
Kaderi.
Menurut
Ipriani Suleman Al Kaderi, Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat
Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini bahwa meninggalnya Inus tersebut diakibatkan
prilaku oleh beberapa anggota Brimob serta Anggota Kepolisian Polres Tanah
Bumbu, Kalimantan Selatan yang melakukan penembakan secara brutal dan membabi
buta disaat Nusri alias Inus sepulang dari bekerja mengambil rotan di hutan
pegunungan Meratus dan mayatnya baru di evakuasi sekitar jam 10:00 wita 22
Oktober 2014 . Ujarnya.
Informasi
yang kami dapat pula bahwa pihak Kepolisian yang melakukan penembakan terhadap
Inus dan kawan-kawan tersebut secara membabi buta dalam jarak kurang dari 30 meter dan tanpa alasan yang jelas
disaat warga Dayak ini pulang bekerja mencari rotan di hutan pegunungan Meratus,
serta diduga kuat para aparat yang menembaki Inus dan kawan-kawan ini
membekingi Perusahaan PT Kodeco Timber dan PT Jhonlin Bratama, ucap Ipri.
“Disaat
para warga Dayak pegunungan Meratus pulang dari kerja mencari rotan di hutan
pegunungan Meratus tiba-tiba mereka dalam perjalanan dihadang oleh lebih dari tiga puluh anggota
Kepolisian Polres Tanah Bumbu bersenjata api laras panjang dan tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu puluhan
anggota Polisi tersebut langsung membrondung tembakan membabi buta kearah Nusri
dan kawan-kawan, dan pada akhirnya Nusri terkena tembakan mengakibatkan dirinya
tewas seketika”.
Lebih
lanjut Ipriani menuturkan bahwa diantara sekitar sepuluh warga Dayak Meratus
yang berada di dalam mobil pick up tersebut Nusrilah yang terkena tembakan
dibagian Kepala dan Perut sehingga Korban Meninggal Dunia. Ketika itu Nusri
yang membawa mobil tersebut dan tempat kejadian perkara berada diwilayah Desa
Batu Raya, Kecamatan Mentewi, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan
Selatan. Tegas Aktivis berambut gondrong ini.
Kejadian
pembunuhan masyarakat adat ini berpotensi terus terulang, terlebih hingga kini
belum ada payung hukum setingkat Undang Undang (UU) yang memberikan pengakuan
dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Pemerintah dan DPR periode 2009-2014
telah gagal mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) menjadi UU dan mudah-mudahan payung
hukum tersebut bisa disahkan oleh DPR RI di tahun 2015 ini, ujar Ipri.
Kita
sangat berharap pihak berwajib menuntaskan kasus ini dan jangan sampai
menanganannya tajam kebawah tumpul keatas agar hukum tidak pandang bulu dan
benar-benar ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini siapapun pelaku
dan actor intelektualnya wajib diadili agar keadilan benar-benar ditegakkan di bumi Borneo ini, ucap Ipriani dengan nada keras kepada wartawan Media
Publik.
Senada dengan Wakil Sekjen LEKEM KALIMANTAN, Fauzi Noor yang merupakan Direktur Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan menegaskan bahwa tindakan semena-mena oknum Polisi Tanah Bumbu ini merupakan sebuah presiden buruk bagi penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayumi masyarakat, bukan sebaliknya memusuhi masyarakat, ucapnya.
Meninggalnya seorang warga Dayak ini merupakan tindakan yang jelas-jelas sangat mencederai institusi Kepolisian itu sendiri dan para oknum yang melakukan menembakan ini harus benar-benar diadili seadil-adilnya dan harus lepas baju dari kedinasan instansi Kepolisian itu sendiri, jika ingin Polisi di CAP sebagai institusi mengayumi dan melindungi masyarakat, pungkas Fauzi Noor. (TIM)
Senada dengan Wakil Sekjen LEKEM KALIMANTAN, Fauzi Noor yang merupakan Direktur Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan menegaskan bahwa tindakan semena-mena oknum Polisi Tanah Bumbu ini merupakan sebuah presiden buruk bagi penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayumi masyarakat, bukan sebaliknya memusuhi masyarakat, ucapnya.
Meninggalnya seorang warga Dayak ini merupakan tindakan yang jelas-jelas sangat mencederai institusi Kepolisian itu sendiri dan para oknum yang melakukan menembakan ini harus benar-benar diadili seadil-adilnya dan harus lepas baju dari kedinasan instansi Kepolisian itu sendiri, jika ingin Polisi di CAP sebagai institusi mengayumi dan melindungi masyarakat, pungkas Fauzi Noor. (TIM)
Tegakjan Hukum walaupun Pelanggar Hukumnya Oknum Penegak Hukum itu sendiri...
BalasHapus