Media
Publik – Satui (Tanah Bumbu). Puluhan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
dan tokoh pemuda Satui menolak kegiatan yang dilakukan oleh PT Arutmin
Indonesia (AI) dengan agenda konsultasi public, amdal du – 322 Mulia -Perintis-
Jombang, karena adanya indikasi sengaja dilakukan untuk tujuan lain yang terselubung (12/9).
Hal
ini terlihat dari kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Danau terkesan sangat janggal, kenapa demikian? karena para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dipilih khusus oleh pihak AI sendiri dan tidak terbuka untuk umum, serta tidak melibatkan elemen-elemen masyarakat
secara kesuluruhan, LSM dan Muspika, baik Camat, Kapolsek maupun Danramil setempat.
Menurut
perwakilan LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan) Tanah
Bumbu, Fathurrahman menjelaskan bahwa dari data yang kami dapat adalah mengacu
dari Surat Perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :
J2/JI.DU/45/81 tertanggal 2 November 1981 beroperasi selama 35 tahun, maka
PKP2B PT Arutmin Indonesia akan habis dan berakhir pada tahun 2016 sisa kurang
lebih 3 tahun lagi, ujarnya.
Oleh
karena itu semua ketentuan perjanjian karya yang berlaku sebelumnya (PKP2B)
akan kembali mengikuti ke Undang Undang Minerba nomor 4 tahun 2009 dan secara
otomatis harus kembali ke Pemerintah Daerah sebagai hak otonom. kata Fathur.
Fathurrahman
menegaskan bahwa oleh sebab adanya pengumpulan tanda tangan dan daftar hadir
dalam acara ini membuat kami para aktivis LSM dan tokoh Pemuda di Satui merasa khawatir
dan terbodohi, serta takut tanda tangan yang telah kami lakukan disalah gunakan
sereta dikirim ke Pemerintah Pusat bahwa mereka masih setuju dengan PKP2B AI,
padahal cara mendapatkanya tidak benar, tanpa memberi tahu dan penjelesan
secara terbuka kepada kami dalam acara yang digelar pihak Arutmin sendiri.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar