MEDIA PUBLIK-JAKARTA. Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno didakwa melakukan korupsi  dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hal itu terungkap dalam  sidang pertama kasus dugaan korupsi dana pengadaan mobil pemadam  kebakaran dengan terdakwa Hari Sabarno di Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi, Jakarta, Senin (5/9). 
Dalam dakwaannya jaksa menjerat mantan Mendagri itu dengan Undang-undang  Antikorupsi yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Hari didakwa  terlibat pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 provinsi saat menjabat  sebagai Mendagri. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 86  miliar.  
Saat menjabat Mendagri, Hari diduga menyebarkan radiogram ke tiap daerah  melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah ketika itu, Oentarto Sindung,  untuk menunjuk langsung perusahaan pengadaan mobil pemadam kebakaran  pimpinan Henky Samuel Daud. Radiogram inilah yang menjadi pangkal  perkara korupsi yang kini melilit Hari. (ADO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar