MEDIA PUBLIK,
BANJARMASIN. RATUSAN massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis melaksanakan aksi ke kantor DPRD Kalsel menuntut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di CABUT, Jum’at (10/7/2020).
“Tuntutan kami hanya satu, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila di CABUT,” ucap Saleh Saberan singkat dalam orasinya di gedung DPRD Kalsel dalam audiensinya, Jum’at (10/7/2020).
Sementara tokoh aktivis senior Kalsel lainnya, H. Muhammad Hasan menjabarkan, mencermati perkembangan kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara serta setelah mempelajari dengan seksama di Paripurnakan-Nya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU HIP, maka pihaknya menganggap penting sebagai warga negara Indonesia berdarah merah dengan tulang putih secara tegas menolak adanya upaya sekelompok orang ingin merubah Pancasila.
Dalam pase enam tahun terakhir ini, terasa sekali adanya upaya kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan paham komunis di Indonesia. Dan yang lebih buruk dan berbahaya lagi, kebangkitan PKI dan paham komunis tersebut justru difasilitasi oleh para elit politik, baik di eksekutif maupun legislatif, ujar Hasan.
“Apapun alasannya kami sebagai warga negara yang cinta NKRI dan berjiwa patriot ini akan mempertahankan ideologi Pancasila serta bertekad menolak dan meminta RUU HIP itu dicabut,” tutur Haji Hasan.
Dr. H. Supian. HK, SH, MH pun mengatakan sikap bahwa ia bersama lembaga yang ia pimpin menolak dan meninta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini di CABUT.
Menurut Ketua DPRD Kalsel ini, lembaga legislatif Kalimantan Selatan ini akan berkirim surat dengan menyertakan surat pernyataan Sikap dari Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Korupsi ke DPR RI dan MPR RI di Jakarta, tukas Supian HK dalam tanggapannya di depan para aktivis Kalsel lainnya.
Aktivis muda lainnya Irwansah pun mengatakan, semua aktivis di Kalsel yang benar-benar cinta NKRI dan berdarah merah bersatu padu dengan tekat bulat menyatakan sikap bersama menolak dan meminta DPR RI mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini, ucapnya dengan nada tinggi.
“NKRI harga mati bagi kami aktivis Kalsel, dan kami bersepakat menolak dan meminta DPR RI mencabut RUU HIP tersebut tanpa pengecualian dan alasan apapun juga, karena dengan RUU HIP ini dapat menjadikan perpecahan kesatuan dan persatuan rakyat Indonesia,” tegas Iwan panggilan akrabnya sehari-hari.
Senada juga, Humas FPI Kalsel Anang Tony juga bersikap sama dengan pola pikir aktivis lainnya, “Pancasila itu bagian dari dasar negara Indonesia, kalau sekelompok orang mau mencederainya, itu jelas pidana, harus ditangkap dan diadili. Apapun alasannya RUU HIP itu wajib di CABUT,” teriak Anang Tony.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H. Suripno Sumas, SH, MH juga mengatakan dengan tegas, bahwa DPRD Kalsel juga menolak dan meminta RUU HIP tersebut di Cabut.
“Kami sudah bersepakat selaras dengan keinginan Aliansi Masyarakat Anti Komunis menolak dan bersikap tegas RUU HIP itu harus di cabut. Surat pernyataan dukungan serta sikap dari DPRD Kalsel sudah jelas menolak pembahasan RUU HIP. Aspirasi masa ini akan kami teruskan ke DPR RI / MPR RI dan suratnya sudah ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kalsel H. Supian,” ucap salah satu inisiator Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.
Menurut Suripno, sikap DPRD Kalsel juga sudah dibahas sejak Jum’at (10/7/2020) dan mayoritas fraksi-fraksi di dewan bersikap menolak keberadaan RUU HIP selaras dengan aspirasi Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis, tutupnya.
Inisiator gerakan Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH mengatakan, bahwa tujuan mereka datang ke DPRD Kalsel dengan satu tujuan meminta DPRD Kalsel menyampaikan aspirasi masyarakat Kalsel menolak juga meminta RUU HIP tersebut di CABUT.
“Tujuan kita hanya satu Pancasila tetap satu dan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini di CABUT,” tegas Aspihani.
Setelah itu, Aspihani pun memimpin membacakan Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Anti Kimunis dengan 8 (delapan) butir tuntutan diawali dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM dan berharap RAHMAT dan RIDHA Allah Yang Maha Esa, Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis menyatakan sikap tegas :
- Bahwa RUU HIP yang digodok oleh DPR RI saat ini berbau komunis dan menafikan peran agama, serta tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI, seakan-akan DPR RI sudah disusupi oleh anasir PKI/komunis.
- Menolak dengan tegas tanpa pengecualian atas RUU HIP dan juga mendesak Pimpinan DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, dan mendesak Pimpinan DPR RI membubarkan Panitia Kerja (Panja) RUU HIP serta MENCABUT RUU HIP tersebut.
- Mengingatkan kepada yang terhormat bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo dan seluruh jajarannya, terutama aparat TNI/Polri, bahwa TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI hingga detik ini belum dicabut. Dan juga kepastian tersebut dituangkan dalam TAP MPR Nomor 1 tahun 2003. Artinya, Ketetapan MPRS tersebut hingga kini masih utuh berlaku.
- Sesuai bunyi sumpah jabatan Presiden, “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” maka kami Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis mengingatkan, bahwa Presiden Ir. H. Joko Widodo berkewajiban menjalankan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tersebut dengan sungguh-sungguh, murni, dan konsekwen.
- Mendesak Presiden Ir. H. Joko Widodo mengambil kebijakan dan langkah-langkah nyata yang tegas, dan terukur serta bijaksana, sesegeranya memerintahkan aparat hukum dan aparat keamanan untuk mencegah dan mengantisipati kebangkitan paham komunis dan PKI.
- Mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses mereka secara hukum dengan seadil-adilnya.
- Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil serta semena-mena oleh aparat hukum terhadap para ulama, habaib, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik keras teradap penguasa.
- Menyerukan kepada para tokoh agama, habaib, tokoh masyarakat, aktivis, dan seluruh elemen masyarakat diberbagai tingkatan yang setia pada NKRI dan di dadanya tertanam jiwa PANCASILA untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama. Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi dan menolong perjuangan kita dalam membendung serta melawan bangkitnya komunisme dan PKI di negeri tercinta yang religius ini. Aamiin Yaa Rabbal ‘Alamiin..…
Pernyataan sikap ini dibuat bersama di Banjarmasin, 10 Juli 2020 dan penandatangan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Kalsel Dr. (Hc) Supian HK, SH, MH, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH dan puluhan perwakilan LSM, OKP dan Ormas yang berhadir pada audiensi tersebut untuk disampaikan ke DPR RI dan MPR RI di Jakarta.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo menginginkan, aksi yang terjadi ini tak kecolongan untuk pengamanan dan ketertiban. Sehingga, perlu pengamanan yang lengkap agar proses penyampaian pendapat berjalan dengan lancar, aman serta kondusif.
“Personel kita lengkap, ditempatkan di beberapa titik lokasi berkumpulnya massa dalam aksi menuntut RUU HIP dicabut. Sejumlah armada kendaraan anti huru hara, serta anjing pelacak turut disiapkan,” kata dia.
Secara rinci, personil pengamanan gabungan terdiri dari Polresta, Dit Sabhara Polda Kalsel dan Brimob dengan jumlah personil sebanyak 500an.
Nampak oleh awak media ini ratusan masa berbagai Ormas, LSM, OKP dan tokoh-tokoh masyarakat berjejer sepanjang jalan Lambung Mangkurat depan gedung DPRD Kalsel seraya menyampaikan orasinya menuntut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila di cabut. (Hatim Darmawi)