Rabu, 09 Mei 2012

PERADILAN ISLAM

Oleh : Aspihani Ideris MH
Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan

Pengadilan adalah merupakan tumpuan sebuah harapan terakhir pencari keadilan atau pihak pihak yang bersengketa. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pegadilan mempunyai tugas-tugas utama, yaitu 1) Memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi kepada pencari keadilan, 2) Memberi pelayanan yang simpatik dan bantuan yang diperlukan bagi pencari kedailan dan 3) Memberikan penyelesaian perkara secara efektif, efesien, tuntas dan final sehingga memuaskan kepada pihak-pihak dan masyarakat.

Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa : "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah konstitusi".

Sebagai salah satu pranata dalam memenuhi hajat hidup anggota masyarakat untuk menegakkan hukum dan keadilan Peradilan Agama mengemban tugas khusus pada bidang-bidang keperdataan Islam. Dimana ia berfungsi untuk menerima, memeriksa dan memutus ketetapan hukum antara pihak-pihak yang bersengketa dengan putusan yang dapat menghilangkan permusuhan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dengan tetap mempertimbangkan dasar-dasar hukum yang ada.

Peradilan Agama adalah peradilan Islam di Indonesia, sebab dari jenis jenis perkara yang menjadi kewenangannya seluruhnya adalah jenis perkara yang didasarkan kepada agama Islam. Selain itu Peradilan Agama juga dikhususkan bagi mereka yang beragama Islam dan/atau mereka yang menyatakan diri tunduk kepada hukum Islam.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi Peradilan Agama dipegang oleh Pengadilan Agama untuk tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama untuk tingkat banding, yang masing masing mempunyai kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

Kewenangan dimaksud antara lain meliputi kewenangan terhadap jenis perkara yang disebutkan dalam pasal 49 dan 50 Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah di amandemen dengan Undang undang Nomor 3 tahun 2006 yang berbunyi:
Pasal 49
"Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. kewarisan
c. wasiat
d. hibah
e. wakaf
f. zakat
g. infak
h. sedekah; dan
i. ekonomi syari'ah.
Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau sengketa lain dalam perkara perkara sebagaimana yang dimaksud dalam  pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
(2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang
(3) Beragama Islam. Objek sengketa tersebut diputuskan oleh Pengadilan Agama bersama perkara yang dimaksud pasal 49.
Khusus mengenai ekonomi syari'ah pada penjelasan pasal 49 huruf (i) disebutkan bahwa : "Yang dimaksud dengan ekonomi syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
a. Bank syari'ah
b. Lembaga keuangan mikro syari'ah
c. Asuransi syari'ah
d. Reasuransi syari'ah
e. Reksa dana syari'ah
f. Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah
g. Sekuritas syari'ah
h. Pembiayaan syari'ah
i. Pegadaian syari'ah
j. Dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan
k. Bisnis syari'ah.

Selain itu menurut Undang-Undang No 21 tahun 2008  tentang perbankan  syariah bahwa penyelesaian sengketa tentang perbankkan syariah dilaksanakan melalui Peradilan agama sebagaimana Pasal 55 yang berbunyi :
(1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam  lingkungan Peradilan Agama.

Dengan demikian, Peradilan Agama diberi wewenang penuh untuk menyelesaikan sengketa-sengketa ekonomi syari'ah dalam bidang bidang tersebut di atas. Tidak terkecuali bidang Perbankan/Pegadaian/Perasuransian/Koperasi Syariah.

UU No 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, membawa implikasi besar terhadap perundang-undangan yang mengatur harta benda,  bisnis dan perdagangan secara luas. Pada pasal 49 point i disebutkan, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.

Amandemen ini membawa implikasi dalam sejarah hukum ekonomi Islam di Indonesia. wewenang untuk menangani perselisihan atau sengketa dalam bidang ekonomi syariah  diselesaikan di PN yang notabene belum bisa dianggap sebagai hukum syari’ah. Dalam aplikasinya, sebelum amandemen UU No 7/1989  ini,  penegakkan hukum kontrak bisnis di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut mengacu pada ketentuan KUH Perdata.

 Secara historis, norma-norma yang bersumber dari hukum Islam di bidang perikatan (transaksi) ini telah lama memudar dari perangkat hukum yang ada akibat politik penjajah yang secara sistematis mengikis keberlakuan hukum Islam di Indonesia. Akibatnya lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya, sangat terbiasa menerapkan ketentuan Buku Ke tiga BW (Burgerlijk Wetboek) yang sudah diterjemahkan. Sehingga untuk memulai suatu transaksi secara syariah tanpa pedoman teknis yang jelas akan sulit sekali dilakukan.

Selama ini sebelum berlaku di Pengadilan Agama, sebelum kasus sengketa dibawa ke Pengadilan Negeri, masalah perselisihan ditangani terlebih dahulu oleh Basan Arbitrase Syariah. Namun, peran dan fungsi Badan Arbitrase ini tidak optimal dan tidak memadai untuk menyelesaikan setiap kasus perselisihan, karena lembaga artbitrase tidak memiliki daya paksa untuk menyeret orang yang digugat ke Pengadilan, sehingga tidak mengherankan jika ratusan bahkan mungkin ribuan kasus gugatan perselisihan di bidang ekonom syariah yang tercecer, karena berada di luar kewenangan Badan Arbitrase Syariah.  Banyaknya kasus gugatan di bidang ekonomi syari’ah yang tidak bisa diselesaikan Badan Atbitrase Syari’ah, karena Badan Arbitrase bukanlah lembaga Pengadilan.

Dengan demikian, untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa yang senantiasa muncul, kedudukan lembaga atbitrase ini sangat lemah Dilaporkan saat ini paling tidak ratusan kasus komplain ke bank dan lembaga keuangan syariah yang diajukan ke Bank Indonesia yang tidak bisa ditangani oleh Badan Arbitrase.

            Lemahnya kedudukan arbitrase untuk menyesailan kasus-kasus sengketa karea memang atbitrase adalah lembaga tahkim, bukan lembaga pengadilan itu sendiri. Keputusan arbitrase baru memiliki kekuatan hukum, apabila kedua belah pihak telah bersepakat membawa kasus itu ke Badan Arbitrase Syariah dan mereka sepakat pula untuk menerima keputusan badan arbitrase tersebut.***


LUTFI PIMPIN PERSATUAN LSM KALIMANTAN PERIODE 2012-2014


Berita Media Publik – Banjarmasin. Karena kepercayaan dimata masyarakat selama ini LSM sudah berkurang, maka para elite-elite Lembaga Swadaya Masyarakat se Kalimantan menyatukan visi-misi LSM-LSM se Kalimantan untuk bertekad memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam sebuah wadah perkumpulan Persatuan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan yang digelar pertemuannya tersebut selama dua hari Rabu dan Kamis, 9-10 Mei 2012 di Hotel Permata Banjarmasin.

Sekedar diketahui gagasan pembentukan Persatuan LSM ini digagas oleh aktifis muda Kalsel Aspihani Ideris dengan mengajak beberapa tokoh-tokoh LSM Kalsel lainnya seperti Fahmi Anshari, Ahmad Yani, Nordiansyah dan Kastalani Ideris. Gagasan pembentukan penyatuan LSM di Kalimantan ini pada akhirnya terjadilah pertemuan petinggi-petinggi LSM dan OKP se Kalimantan ini di prakarsai oleh sembilan tokoh-tokoh LSM di Kalsel seperti Sjazli Arsyad Abdis (Aliansi Pengawas Korupsi "APEK"), H Suripno Sumas SH MH (Gerakan Masyarakat Penegak Amanat Reformasi "GEMPAR"), HM Lutfi Saifuddin Rais S.Sos (Pemerhati Tambang dan Korupsi "PETAK"), M Yusuf S.Sos MAP (Himpunan Masyarakat Pemerhati Alam dan Lingkungan "HIMPAL"), Aspihani Ideris MH (Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan "LEKEM KALIMANTAN"), Ahmad Yani (Forum Gerakan Amanat Masyarakat "F GAM TALA), H Bahrudin/Udin Palui (Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Hulu Sungai Tengah "KSHNM HST"), Badrul Ain Sanusi Al Afif SH.I MS MH (Bina Lingkungan Hidup Indonesia "BLHI Kalimantan") Kastalani Ideris (Lembaga Pemantau Korupsi "LEMPEKOR") dan Fahmi (Kajian Alam dan Lingkungan "KALIH").

Hasil dari pertemuan para elite-elite LSM dan OKP tersebut berujung pemilihan Direktur Eksekutif lembaga tersebut dengan 4 (empat) orang kandidat yang siap memperebutkan posisi pimpinan tertinggi dikalangan LSM dan OKP se Kalimantan yaitu 1) Ahmad Yani, 2) HM Lutfi Saifuddin Rais S.Sos, 3) Umar N, S.MHK, SH, 4) Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH.I, MS, MH.

Aspihani Ideris SAP MH selaku Ketua Panitia Pelaksana menyampaikan dalam sambutannya bahwa pemilihan pimpinan tertinggi lembaga Persatuan LSM Kalimantan ini akan dilaksanakan secara demokrasi, mengingat peserta yang hadir disini semuanya para elet-elet pimpinan LSM dan OKP se Kalimantan.

Dalam acara hari ini tercatat 47 LSM dan OKP dan 98 orang yang hadir sebagai pesertanya yang memiliki hak suara dalam menentukan seorang pemimpin di lembaga Persatuan LSM Kalimantan ini, ujar Aspihani dalam pidatonya.

Insya Allah musyawarah ini direncanakan berlangsung dua hari dari hari ini Rabu tanggal 9 sampai hari Kamis tanggal 10 Mei 2012 ini kita akan menyatukan tekad dulu dan dilanjutkan dengan mengadakan pemilihan Direktur Eksekutif untuk kepemimpinan 2 (dua) tahun kedepan dan 9 (sembilan) orang Direktur Presidium serta Sekretaris Jenderalnya beserta kepengurusan lainnya yang menduduki lembaga perkumpulan Persatuan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan ini, lanjut Aspihani.  

Aspihani menuturkan bahwa Persatuan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan ini juga mempunyai Visi Mempererat Hubungan antar Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kalimantan pada khususnya dan warga Kalimantan pada umumnya, pungkas aktifis yang suka berdemo ini.

DR. Drs Abdul Sani, M.Pd selaku pimpinan sidang menututurkan bahwa dalam pemilihan ini akan diramaikan 4 (empat) orang kandidat yaitu Ahmad Yani dari LSM Forum Gerakan Amanat Masyarakat Tanah Laut, HM Lutfi Saifuddin Rais S.Sos dari LSM Pemerhati Tambang dan Korupsi, Umar N, S.MHK, SH dari LSM Forum Masyarakat Kota Kalimantan, dan Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH.I, MS, MH dari LSM Bina Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan.

Sebelum para calon berlanjut kepemilihan, mereka (para calon Direktur Eksekutif) terlebih dahulu menyampaikan berkas kesiapan pencalonannya sebagai syarat dari sebuah kompetisi perebutan pimpinan tertinggi dilembaga ini serta nantinya menyampaikan visi dan misinya, ujar Abdul Sani Dosen Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin ini.

Pantauan media ini dalam musyawarah tersebut dilaksanakan sangat alot diperdebatkan dalam pembahasan penamaan organisasi, lambang organisasi, syarat-syarat pencalonan pimpinan dan syarat yang berhak duduk sebagai kepengurusan di organisasi Persatuan LSM Kalimantan yang termaktub dalam rancangan AD-ART organisasi tersebut.

Sebagaimana di dapat dari pantauan media ini bahwa dalam penyampaian visi misi para calon 2 (dua) orang calon Ahmad Yani dan Badrul Ain Sanusi Al-Afif mengundurkan diri dari pencalonannya dan mendukung penuh salah satu calon terkuat serta pada akhirnya terpilih sebagai Direktur Eksekutif Persatuan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan ini adalah HM Lutfi Saifuddin Rais S.Sos dengan kepemimpinan masa bakti 2012-2014 mendapatkan 83 % (persen) suara dan Umar mendapatkan 17 % (persen) suara dari semua hasil suara yang sah. Selain itu pula pada saat itu juga peserta Musyawarah Anggota Persatuan LSM Kalimantan mengadakan pemilihan langsung Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umumnya disepakati secara aklamasi. Hasil pemilihan secara aklamasi tersebut terpilihlah Aspihani Ideris sebagai Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umumnya dijabat oleh Fahmi Anshari.

Menurut Informasi dari salah seorang moderator sidang H Abdullah Sani SH (H. Dudung) ketika diwawancarai wartawan disela-sela rehat akhir kegiatan berlangsung, bahwa Untuk perampungan penyusunan kepengurusan lembaga Persatuan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan Selatan ini akan di lanjutkan besok hari Jum`at di sebuah Caffe ternama di Banjarmasin oleh para formatur terpilih yang beranggotakan 9 orang tersebut.

Insya Allah hari Jum`at besok TIM Formatur akan bisa menyelesaikan penyusunan kepengurusan presidium dari sebuah lembaga Persatuan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan ini, minimal 20% (persennya) sudah bisa diselesaikan penyusunannya, ujar H Dudung yang juga Ketua DPD LPPN RI Kalsel.

Langkah awal tim formatur dalam penyusunan kepengurusan tersebut menurut H Dudung adalah menghubungi para calon pengurus yaitu para pimpinan LSM/OKP yang ada di Kalimantan dan menyerahkan draf surat pernyataan kesedian sebagai pengurus dan surat kesediaannya yang dibubuhi matrai Rp. 6000,- untuk menguatkan dalam kepengurusan nantinya, ungkap senior LSM Kalimantan ini.

Menurut H Dudung dalam penyusunan kepengurusan organisasi Persatuan LSM Kalimantan ini sebagaimana terdapat dalam Anggaran Dasar (AD) organisasi yang disepakati bersama dalam pasal 28 ayat 1 nantinya meliputi jabatan Badan Pengawas dan Personalia Eksekutif serta Deputi-Deputi berlaku kurun waktu 2 (dua) tahun sejak dipilih melalui Musyawarah Anggota (MUSTA).

Lanjut H Dudung bahwa Tim Formatur tersebut terdiri dari 9 (Sembilan) orang anggota yaitu HM Lutfi Saifuddin Rais S.Sos, Umar N S.MHK, SH, Ahmad Yani, Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH.I MS MH, DR Drs Abdul Sani M.Pd, H. Abdullah Sani Dudung SH, Syamsul Mu`arif SAg, Aspihani Ideris S.AP MH, dan H Hasan Rasad S.AB. (TIM)

SEJARAH ISLAM DI INDONESIA

BERITA MEDIA PUBLIK. SEJARAH ISLAM. Berbicara mengenai peradaban yang lahir dan tumbuh dengan landasan agama di suatu bangsa atau negara berarti berbicara mengenai proses perkembangan pengetahuan dan kecakapan manusia yang lahir dari sebuah pemahaman terhadap nilai-nilai ideologi, dan tentunya tidak dapat dipisahkan dengan masuknya agama pada bangsa atau negara tersebut.
Begitu juga ketika berbicara mengenai peradaban Islam di Indonesia tentu tidak bisa dipisahkan dengan proses perkembangan pengetahuan dan kecakapan kaum muslimin yang lahir dari sebuah pemahaman terhadap nilai-nilai Islam yang kemudian dikembangkan oleh masyarakat, selain itu juga tidak dapat dipisahkan dari masuknya Islam di Indonesia, karena sering terjadi sejarah masa kini sebagian dibentuk oleh masa lalu dan masa depan dibentuk oleh hari ini. 
Islam masuk ke Indonesia pada abad VIII hijriah atau abad XIV masehi lewat proses penetrasi damai (panetration pasifique) yakni lewat jalur perdagangan melalui pedagang yang datang dari Gujarat India, dari aktifitas perdagangan inilah lahir proses interaksi yang kuat antara pedagang asing dengan masyarakat pribumi khususnya yang berada pada wilayah Sumatera sehingga proses penyebaran agama pun berlangsung dengan mudah karena tidak dilalui dengan pertumpahan darah. 
Proses penyebaran dan pembelajaran agama yang dimulai dari proses interaksi pada waktu melakukan aktifitas perdagangan berlanjut dengan adanya perkawinan antara pedagang tersebut dengan masyarakat pribumi, sehingga masyarakat muslim pun semakin berkembang dengan pesat di bumi nusantara ini yang pada akhirnya melahirkan sebuah peradaban.
Berbeda dengan Islam yang masuk lewat proses penetrasi kekerasan (penetration violente) yakni dengan pertumpahan darah dan merusak struktur serta tatanan sosial atau disebut juga dengan proses “Futuhah” seperti di Andalusia yang melahirkan peradaban Islam yang begitu cepat mengalami kemajuan dan juga dalam waktu yang relatif singkat mengalami kehancuran, karena kelahiran peradaban sangat dipengaruhi oleh penguasa yang notabene sejak pengambil alihan kekuasaan telah mampu mengambil sebuah kebijakan yang harus ditaati oleh penduduknya, maka di Indonesia peradaban Islam sangat dipengaruhi oleh budaya, karena masuknya Islam di Indonesia lewat proses penetrasi damai (penetration pasifique), sehingga Islam pun dapat meresap ke dalam sanubari masyarakat dan dapat bertahan lebih lama yang pada akhirnya peradabannya pun mengalami berbagai dinamika.
Secara garis besar periodesasi peradaban Islam di Indonesia dapat dibagi pada tiga periode yakni pada masa masuknya Islam atau sebelum penjajahan, peradaban Islam pada masa kolonial atau masa penjajahan dan peradaban Islam pasca kemerdekaan. Dalam makalah ini penulis akan memaparkan mengenai peradaban Islam di Indonesia pasca kemerdekaan yang pembahasannya akan diklasifikasikan dalam beberapa sub bahasan yaitu bagaimana hubungan Islam dengan negara, apa saja peninggalan peradaban Islam yang ada di Indonesia, dan peradaban Islam yang dilihat dari berbagai bidang kehidupan seperti dalam bidang pendidikan, ekonomi dan dalam bidang hukum.***

Minggu, 06 Mei 2012

RUSAKNYA LINGKUNGAN DAMPAK TAMBANG BATUBARA

BERITA MEDIA PUBLIK – KALSEL. Kerusakan lingkungan hidup di Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan Rantau Nangka, Rantau Bakula Sungai Pinang Kabupaten Banjar semakin parah, dan dampak dari pola pengelolaan lingkungan yang salah dan eksploitasi alam yang tak bertanggung jawab membuat kondisi semakin memprihatinkan. Hampir setiap tahun berbagai cerita duka akibat rusaknya lingkungan hidup mewarnai ditempat ini, seperti bencana banjir, limbah sawit, limbah tambang dan lain-lain, Hal demikian terungkap ketika Petinggi Presidium Persatuan LSM Kalimantan investigasi ke beberapa pertambangan di daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan daerah Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Minggu (6/5).

Ahmad Yani Direktur LSM F GAM TALA, angkat bicara, “Permasalahan penanganan dan penegakan hukum atas perusakan lingkungan hidup justru sangat lemah. Hukum Lingkungan Hidup nyaris tumpul dan tak berdaya menghadapi berbagai perkara kejahatan lingkungan” katanya Minggu (6/5) ketika diminta tanggapannya oleh beberapa wartawan.

Yani menjelaskan permasalahan hukumnya adalah bahwa perbuatan pelaku hanya dapat dipidana bila akibatnya sudah muncul, yaitu terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan. Perumusan materil ini dinilai sangat membahayakan lingkungan hidup dan dianggap bahwa instrumen hukum pidana terlalu terlambat diterapkan bila baru bergerak setelah timbul akibat yang berupa perusakan atau pencemaran lingkungan. Ujar aktivis yang gencar mengkretiki kebijakan pemerintah ini.

Muhammad Yusuf, S.Sos, M.AP memaparkan bahwa penegakan hukum  di beberapa daerah di Kalimantan Selatan ini terkesan tebang pilih, pungkasnya, Minggu (6/5).

“Dalam RUU dirumuskan secara formil, yaitu merumuskan perbuatannya saja tanpa merumuskan akibatnya. Artinya seseorang sudah dapat dipidana sepanjang perbuatannya sudah melanggar larangan yang dirumuskan tanpa harus ada akibat dari perbuatannya tersebut”. Ujar Yusuf yang juga Ketua Umum LSM HIMPAL Tanah Bumbu.

Lebih rinci Muhammad Yusuf  mengungkapkan “Dalam pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah”.ujarnya.

Aspihani Ideris MH seorang Pemerhati Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan angkat bicara, Minggu (6/5) "saya rasa kerusakan-kerusakan yang timbul dari akibat tambang batubara ini perlu menjadi pekerjaan perioritas dari badan penanganan dampak lingkungan hidup kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar untuk menyikapinya" katanya.

“Saya melihat seperti di daerah Rantau Nangka Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar para penambang seakan-akan tidak memperhatikan dari dampak kerusakan lingkungannya, seperti yang terjadi di lokasi tambang PT. MADANI banyaknya kebun-kebun para petani yang rusak akibat dari dampak pertambangan itu sendiri,” ujar pengacara muda ini kepada wartawan Media Publik.

Selain di Sungai Pinang kami lihat sepanjang jalan daerah pertambangan seperti di Kecamatan Pengaron dan Sambung Makmur banyaknya hasil aktivitas pertambangan yang menganga luasannya seakan-akan menjadi sebuah danau yang tak bertuan, hal ini membuktikan tidak jalannya reklamasi seperti yang di programkan dalam sebuah  peraturan pertambangan itu sendiri, nah fakta ini siapa yang bertanggung jawab dengan kehancuran alam kita ini? Apakah pemerintah daerah atau para pengusaha pertambangannya?, kesah Aspihani dengan nada keras.

"Kalau kita semua diam, saya yakin 20 tahun kedepan alam kabupaten Banjar ini akan hancur dan masyarakat akan merasakan dampak buruknya dari hasil aktivitas pertambangan batu bara ini".

Lebih lanjut Aspihani menuturkan bahwa selain di Rantau Nangka di daerah yang sama yaitu di desa Rantau Bakula Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar juga saya lihat sungai Riam Kiwa seakan-akan hilang dengan masuknya pertambangan PT. PAMA akibat dari sebuah aktivitas penambangan yang begitu sangat dekat dengan bibir sungai”, pungkasnya.

"Nah oleh karena itu juga saya berharap dari kementerian lingkungan hidup jangan sampai tutup mata dengan perlakuan buruk yang diakibatkan pengusaha-pengusaha penambang batubara ini, kan ada aturan-aturannya dalam pelaksanaan penambangan itu?, ungkap Aspihani Ideris yang juga Sekretaris Jenderal Persatuan LSM Kalimantan ketika di minta tanggapannya oleh wartawan Media Publik.

Aspihani Ideris yang juga Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN "Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan" lebih rinci menuturkan bahwa, “dalam pengelolaan pertambangan batubara itu sudah jelas diatur didalam Peraturan pemerintah (PP) terbaru seperti yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 29, tambahan Lembaran Negara RI Nonror 5111) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 95, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5142)”. Pungkas alumnus Magester Hukum UNISMA Malang ini. (Tim )

Jumat, 04 Mei 2012

LSM KALIMANTAN SATUKAN TEKAD BANGUN PERSATUAN LSM SE KALIMANTAN



BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Karena Koalisi Lintas LSM Kalsel anggota organisasinya membubarkan dari Koalisi itu sendiri dan mengingat kepercayaan dimata masyarakat selama ini LSM sudah berkurang, maka para elet-elet Lembaga Swadaya Masyarakat se Kalimantan merencanakan menyatukan visi-misi LSM-LSM se Kalimantan untuk bertekad memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam sebuah wadah perkumpulan Persatuan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan yang akan digelar pertemuannya tersebut selama dua hari Rabu dan Kamis, 9-10 Mei 2012 di Hotel Permata Banjarmasin.

Pertemuan petinggi-petinggi LSM se Kalimantan ini di prakarsai oleh sembilan tokoh-tokoh LSM di Kalsel seperti Sjazli Arsyad Abdis (Aliansi Pengawas Korupsi "APEK"), H Suripno Sumas SH MH (Gerakan Masyarakat Penegak Amanat Reformasi "GEMPAR"), Drs HM Lutfi Saifuddin Rais (Pemerhati Tambang dan Korupsi "PETAK"), M Yusuf S.Sos MAP (Himpunan Masyarakat Pemerhati Alam dan Lingkungan "HIMPAL"), Aspihani Ideris MH (Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan "LEKEM KALIMANTAN"), Ahmad Yani (Forum Gerakan Amanat Masyarakat "F GAM TALA), H Bahrudin/Udin Palui (Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Hulu Sungai Tengah "KSHNM HST"), Badrul Ain Sanusi Al Afif SH.I MS MH (Bina Lingkungan Hidup Indonesia "BLHI Kalimantan") Kastalani Ideris (Lembaga Pemantau Korupsi "LEMPEKOR") dan Fahmi (Kajian Alam dan Lingkungan "KALIH").

Ahmad Yani mengungkapkan bahwa Insya Allah Landasan ideal Persatuan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan ini adalah Pancasila dan UUD 1945 serta sedangkan landasan gerakan Persatuan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan adalah Akhlakul Karimah, ujarnya kepada media ini ketika dihubungi via telepon.

Insya Allah pertemuan yang direncanakan dua hari dari tanggal 9 sampai tanggal 10 Mei 2012 ini kita akan menyatukan tekad dulu kesungguhan membentuk organisasi berupa Persatuan LSM Kalimantan Selatan dan menyatakan pembubaran Koalisi Lintas LSM Kalsel dan dilanjutkan dengan mengadakan pemilihan koordinator Eksekutif dan kepengurusan lainnya yang menduduki lembaga perkumpulan Persatuan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan ini, ujar Yani.  

Lebih lanjut Yani sapaan akrabnya menuturkan bahwa Persatuan Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan ini juga mempunyai Visi Mempererat Hubungan antar Lembaga Swadaya Masyarakat pada khususnya dan warga Kalimantan pada umumnya, pungkasnya. (TIM)

Rabu, 02 Mei 2012

NAGIH UANG BAGIAN, NYAWA MELAYANG

Berita Media Publik - Satui. Syamsudin alias Udin Tato (32), warga Desa Salaman Kecamatan Kintap, tewas mengenaskan setelah dikeroyok rekannya sendiri. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 Wita, Rabu (2/5), di jalan PLN Lama Gg. Dahlia, Desa Sungai Danau,  Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, korban bersama temannya mendatangi kediaman Edi Hariyanto alias Anto dengan membawa sebilah parang. Maksud kedatangan korban untuk menagih uang bagian dari hasil kerja samanya yang hanya selalu dijanjikan oleh Anto. Entah terbawa emosi atau rasa kesal terhadap masalah tersebut, sehingga korban begitu betemu langsung menyerang dengan sebilah parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan korban.

Mendapat serangan tersebut, Anto berusaha menghindar dan menangkis, sehingga ia terluka di bagian tangan. Namun pada saat itu ia berhasil menendang korban hingga terjatuh. Bertepatan pada waktu itu muncul M Yasa dengan M Yani alias Amat yang merupakan paman dari Anto.
Melihat peristiwa yang mengancam keponakannya, M Yani pun mengambil sebatang kayu balok ulin dan memukulkanya ke bagian depan kepala. Korban pun terjatuh, dan parang ditanganya ikut terlepas. Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh M Yasa untuk mengambil parang milik korban, dan langsung membacokannya berkali-kali ke tubuh korban hingga tewas.

Kapolsek Satui, IPTU Mars Suryo beserta Kanit Reskrim, IPDA H Sunaryo dan beberapa anggota yang begitu mendapat laporan, langsung turun ke TKP. Dan karena cepat dalam menanggapi masalah/laporan warga, pihak Polsek Satui berhasil menangkap dan mengamankan ke-3 pelaku di TKP, setelah sebelumnya melakukan evakuasi terhadap korban dan menyita beberapa barang bukti yang salah satunya sebilah parang yang berlumur darah dan kayu balok ulin yang digunakan para pelaku terhadap korban.

M Yasa dan M Yani masing-masing dijerat pasal 338 sub 170 KUHP, sementara Edi Hariyanto dijerat dengan pasal 338 sub 55 dan 56 jo 351 ayat 3 KUHP. Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolsek Satui dan jenazah korban Syamsudin alias Udin Tato begitu selesai divisum di Puskesmas Satui, langsung dibawa pulang pihak keluarganya untuk dikebumikan di kampung halamannya. (TIM)

Selasa, 01 Mei 2012

BUPATI BANJAR TANDATANGANI MoU ASET DAERAH DENGAN DJKN

Banyaknya aset daerah yang tidak terkelola dengan maksimal kadang membuat pemerintah daerah kewalahan dalam menanganinya,sehingga tidak jarang muncul dugaan bahwa pejabat daerah tersebut melakukan tindakan korupsi.

Itulah yang disampaikan Bupati Banjar Haji Pangeran Khairul Saleh pada saat penandatanganan MoU Penilaian Aset Daerah dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Hady Purnomo, Selasa, 01 Mei 2012 , di ruang kerja Bupati Banjar.

“Ini untuk terakhir kalinya ada permasalahan tentang aset daerah, untuk ke depannya tidak akan lagi mendapat opini Tidak Wajar”, harap Khairul Saleh.

Menurutnya, Pemerintah daerah telah berupaya dengan maksimal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Banyak dugaan pejabat daerah melakukan tindak korupsi padahal tidak, itu dikarenakan permasalahan aset daerah yang belum selesai bukan pejabat yang korupsi, tegasnya.

Setelah penandatangan MoU, Hady Utomo mengatakan, dengan adanya MoU ini diharapkan pemerintah bisa melaporkan aset daerahnya dengan secara rinci dan benar. Ia juga menambahkan, banyaknya dugaan aset yang fiktif merupakan permasalahan yang harus diselesaikan,bila ada aset yang belum terdata segera lakukan pendataan. “Jangan dibiarkan berlarut-larut sehingga menimbulkan isu-isu yang tidak jelas,” katanya.

Adapun Kepala Kantor PPKAD Kabupaten Banjar, Drs Syahrialuddin menjelaskan, ini adalah langkah awal bekerjasama dengan DJKN untuk penilaian aset. Sementara ini penilaian masih mengenai aset-aset pasar tapi target mendatang semua aset akan dinilai. “Baik itu aset yang sumbernya dari PAD ataupun hibah dari pihak lain sehingga semuat aset akan muncul nilainya pada neraca”, ujarnya mengakhiri. (TIM)