Sabtu, 10 Oktober 2009

KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT ULAH TANGAN MANUSIA

Aspihani.... Kapankah kita Peduli terhadap Lingkungan disekitar kita?
MEDIA PUBLIK-Tanah Bumbu, Kerusakan lingkungan hidup di Satui semakin parah, dan dampak dari pola pengelolaan lingkungan yang salah dan eksploitasi alam yang tak bertanggung jawab membuat kondisi semakin memprihatinkan. Hampir setiap tahun berbagai cerita duka akibat rusaknya lingkungan hidup mewarnai ditempat ini, seperti bencana banjir, limbah sawit, limbah tambang dan lain-lain, Ujar Aspihani Ideris (10/09).

Namun ironisnya, kata Aspihani Ideris seorang pengamat lingkungan ketika dimintai konfirmasinya menyatakan, permasalahan penanganan dan penegakan hukum atas perusakan lingkungan hidup justru sangat lemah. Hukum Lingkungan Hidup nyaris tumpul dan tak berdaya menghadapi ber-bagai perkara kejahatan lingkungan, Artinya, perbuatan pelaku hanya dapat dipidana bila akibatnya sudah muncul, yaitu terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan. Perumusan materil ini dinilai sangat membahayakan lingkungan hidup dan dianggap bahwa instrumen hukum pidana terlalu terlambat diterapkan bila baru bergerak setelah timbul akibat yang berupa perusakan atau pencemaran lingkungan.

Dalam RUU dirumuskan secara formil, yaitu merumuskan perbuatannya saja tanpa merumuskan akibatnya. Artinya seseorang sudah dapat dipidana sepanjang perbuatannya sudah melanggar larangan yang dirumuskan tanpa harus ada akibat dari perbuatannya tersebut.

Dalam pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah.(Fathur, 31/12)

Panja Perpajakan DPR Segera Revisi UU Pajak

BERITA MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Belum genap tiga tahun disahkan, UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) segera direvisi. Penyebabnya, kewenangan Ditjen Pajak yang terlalu luas dinilai sering merugikan wajib pajak (WP).

Ketua Panja Perpajakan Komisi XI DPR Melchias Mekeng mengatakan, pihaknya mendapatkan masukan dari beberapa wajib pajak yang mengeluh karena diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat pajak. ''Salah satu rekomendasi dari panja ini adalah revisi undang-undang perpajakan,'' ujarnya di Komisi XI DPR kemarin. Menurut Mekeng, salah satu poin penting yang akan direvisi adalah kewenangan menteri keuangan dan Dirjen Pajak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan perpajakan. ''Selama ini, kewenangan itu berlebihan,'' katanya.

Padahal, sesuai UUD 1945, seluruh aturan mengenai pemungutan pajak, mulai objek yang dipungut hingga tata cara pemungutannya, harus dilakukan berdasar undang-undang. Bukan hanya peraturan menteri atau surat edaran Dirjen Pajak. ''Praktik selama ini bisa dikatakan tidak sesuai undang-undang sehingga harus segeradirevisi,terangnya.

Poin lain yang akan direvisi adalah pasal penjelasan dalam UU KUP. Menurut dia, terlalu banyak pasal penjelasan yang hanya menyebut ''cukup jelas''. ''Pasal penjelasan ini harus diperjelas. Kata-kata 'cukup jelas' harus dihilangkan dan diberi deskripsi yang benar-benar jelas. Dengan begitu, saat berhadapan dengan aparat, wajib pajak paham maksud aturannya seperti apa. Jangan sampai ketidakjelasan itu justru dimanipulasi oleh oknum,'' ujarnya. 

Item lain yang akan direvisi adalah pengusutan perkara pajak. Menurut dia, saat ini penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak tidak diatur secara jelas. ''Akibatnya, kasus perpajakan bisa terkatung-katung. Pengumpulan bukti permulaan saja bisa sampai bertahun-tahun,'' katanya. 

Padahal, sudah ada prosedur untuk pengusutan kasus perpajakan. Misalnya, bukti permulaan bisa dilihat dari identifikasi data dan laporan pengaduan. ''Kalau sudah sampai periode tertentu Ditjen Pajak tidak bisa menemukan bukti kuat pelanggaran pajak, ya harus dilepas. Jangan dibuat terkatung-katung,'' paparnya. 

Mekeng mencontohkan kasus sengketa pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS), perusahaan trader minyak sawit di Medan yang dituduh mengemplang pajak Rp 300 miliar dengan modus faktur fiktif. Kasusnya berlangsung sejak 2007 dan tidak kunjung tuntas. ''Kalau berlarut-larut seperti ini, kasihan wajib pajaknya,'' ujarnya. 

Kemarin manajemen PT PHS dipanggil Panja Perpajakan Komisi XI DPR untuk dimintai keterangan. Direktur PT PHS Johnny Virgo mengklaim, dalam kasus tersebut, justru pihaknya yang menjadi korban. Sebab, yang bersalah adalah supplier-nya.

Bahkan, Johnny menyebut, pihaknya justru dirugikan karena hak restitusi pajak Rp 530 miliar hingga kini masih ditahan Ditjen Pajak. ''Ini mengganggu likuiditas perusahaan,'' katanya.

Mekeng menilai, revisi UU perpajakan tidak akan mengganggu target penerimaan. Justru sebaliknya, jika wajib pajak diperlakukan dengan semestinya, kepatuhan membayar akan meningkat. ''Dengan demikian, penerimaan pajak justru meningkat,'' ujarnya. 

Revisi UU Perpajakan juga ditanggapi positif pengamat perpajakan Darussalam. Menurut dia, kewenangan Ditjen Pajak yang diatur dalam UU KUP memang terlalu luas. ''Akibatnya, banyak aturan pajak yang mendapat resistensi oleh wajib pajak. Karena itu, memang semestinya diperbaiki,'' tegasnya. (TIM)

Rabu, 07 Oktober 2009

AKTIVITAS TAMBANG PT. ABE GANGGU KETENANGAN MASYARAKAT

Media Publik - Batulicin. Aktivitas Tambang PT. Autum Beringin Energi di soalkan akibat aktivitas yang mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

Menurut pantauan LSM Lembaga Pemerhati Masyarakat (LEMPEMA) yang di Pimpin oleh Fathur Rahman Ketua LEMPEMA Tanah Bumbu saat dicross cek kelapangan mendapatkan fakta bahwa hal demikian benar-benar sudah meresahkan warga setempat akibat debu, bisingan, dan dekat jalan raya, tambang tersebut di lokasi jalan provinsi (Karantina) RT 07 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu 09/7

Pihak LSM Masyarakat Pemerhati Masyarakat ( LEMPEMA ), ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi karena sudah melampaui batas kenerja Pertambangan tersebut yang pelangaran UU No. 23 Tahun 1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 Kehutanan dan UU No. 26 Tahun 2007 Tata Ruang.

Oleh pihak Pewarta Hoki, gabungan bebarapa jurnalis dari Suara Kalimantan, Media Publik, Banjar TV, Radar Banjarmasin dan Banjarmasin Post juga turun kelapangan sudah nyatakan benar bahwa pertambangan itu sudah dekat jalan raya sekitar 25 meter udah jaraknya, gimana bisa memperluas penduduk lahannya udah di gali Tambang PT. Autum Beringin Energi yang udah hampir habis tanahnya di ambil “ tegas Fathur rahman”.

Saat di hubungi kepala Distapem Gunung Tinggi Drs. H. Muhammad Amin, MT setempat melalaui via telpon ternyata sibuk, tidak bisa di konfirmasi. (Team)

Sabtu, 19 September 2009

GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP)

Berita Media Publik - Gabungan tindak pidana (Samenloop Van Starfbare Feiten) terdiri atas tiga macam gabungan tindak pidana, yaitu :

1. Seorang dengan satu perbuatan melakukan beberapa tindak pidana, yang dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan “ gabungan berupa satu perbuatan” (eendaadsche samenloop), diatur dalam pasal 163 KUHP.


2. Seorang melakukan bebrapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu sama lain, dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan (Voortgezette handeling), diatur dalam pasal 64 KUHP.


3. Seorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain, dan yang masing-masing merupakan tindak pidana; hal tersebut dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakn “gabungan beberapa perbuatan “(meerdaadsche samenloop), diatur dalam pasal 65 dan 66 KUHP.


SOURCE : P.A.F. Lamintang,Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990, hlm. 594.

Rabu, 09 September 2009

CARA PENGAMBILAN FOTO YANG BAIK

Redaksi Media Publik
Oleh : Aspihani Ideris
Bagaimana cara membuat seseorang tersenyum di depan kamera?
Pastikan subyek yang Anda foto dalam kondisi atau mood yang baik untuk difoto. Misalnya Anda ingin membuat foto seorang anak kecil, maka pastikan bahwa ia tidak dalam kondisi lelah atau lapar. Juga pastikan subyek yang Anda foto tidak dalam kondisi lelah karena dapat membuat wajah dan matanya menjadi lebih tegang. Anda dapat memberikan sedikit waktu untuk beristirahat atau menikmati makanan ringan sebelum sesi pemotretan dimulai.

Dengan memberi waktu jedah istirahat sambil menikmati cemilan, Anda akan membangun interaksi yang baik dengan subyek foto Anda. Bersikap ramah dan berbicaralah dengannya yang akan membantunya lebih rileks.

Namun jangan membuat situasi menjadi lucu hingga subyek tersebut tertawa terbahak-bahak. Karena hal ini dapat membuat matanya menjadi juling dan membuat aliran darah di wajah lebih banyak. Cobalah mengambil gambar dengan ekspresi wajah yang berbeda-beda. Semakin banyak foto yang Anda buat, semakin banyak kesempatan memperoleh foto terbaik yang menampilkan karakter orang tersebut.***

TIHNIK CARA MENGETAHUI JENIS KELAMIN BAYI DALAM KANDUNGAN

Media Publik

Cara mengetahui jenis kelamin bayi dalam kandungan, merupakan tema yang sudah banyak diungkap dengan beragam metode mulai dari cara tradisional sebagai warisan leluhur sampai cara modern sebagai perkembangan kemajuan tekhnologi masa kini.

Anda boleh mencoba tipe ini, yaitu ada dua caya :

Cara Yang Pertama

Untuk cara tradisional biasanya dengan mengenali ciri fisik atau perilaku ibu hamil, sedang cara modern diantaranya dengan menggunakan alat USG (Ultrasnografi), Mengambil cairan ketuban, CVS (Chorionic Villus Sampling) atau menggunakan sampel darah bayi. Dari cara tersebut diatas memang ada yang akurat, terutama dengan cara modern, hanya saja cara ini ada konsekuensi ekonomi, jadi bagi sebagian masyarakat kecil menghindarinya karena keterbatasan biaya.

Lantas bagaimana caranya jika kita tetap ingin mengetaui jenis kelamin bayi dalam kandungan yang akurat, tetapi tidak ada biaya? Cara berikut mungkin bisa menjadi alternative dan sudah banyak dilakukan sebagian masyarakat termasuk saya. Awalnya saran dari teman, hanya sekedar iseng tetapi karena penasaran saya coba juga dan hasilnya 100% akurat. Selanjutnya saya sarankan kebeberapa teman (sekalian riset), sampai saat ini sudah tiga kali uji coba dengan orang yang berbeda hasilnya 100% akurat, dan masih berjalan beberapa teman yang mau untuk dijadikan sampel riset.

Mungkin anda sudah tau, dan pernah baca dari artikel atau postingan di blog, cara ini dinamakan “Bandul Cincin”, berikut langkahnya:
Siapkan cincin (saya gunakan cincin emas) dan seutas benang (sekitar 15 cm), kemudian ikatkan ujung benang pada cincin yang sudah disiapkan. Berikutnya baringkan istri anda terlentang, jangan lupa buka bajunya sedikit (semuanya juga boleh) terutama dibagian pusar, kemudian gantungkan cincin tadi tepat diatas pusar, diberi jarak sekitar 2 cm, diamkan sejenak sekitar 2 sampai 3 menit, selanjutnya cincin akan bergerak dengan sendirinya. Gerakan inilah yang akan menunjukkan jenis kelamin bayi. Ada dua gerakan yang berbeda yaitu:
a) Jika laki-laki, cincin akan bergerak maju mundur
b) Jika perempuan, cincin bergerak memutar

Riset
1 Usia Kehamilan 5 bulan Cincin Maju mundur, jenis kelamin bayinya Laki-laki
2 Usia Kehamilan 7 bulan Cincin Memutar, enis kelamin bayinya Perempuan
3 Usia Kehamilan 6 bulan Cincin Maju mundur, enis kelamin bayinya Laki-laki
4 Usia Kehamilan 8 bulan Cincin memutar, enis kelamin bayinya perempuan

Cara Yang Ke Dua

Orangtua yang ingin tahu jenis kelamin calon bayinya biasanya akan melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) saat trimester kedua. Tapi ada juga lho cara-cara yang tidak ilmiah yang dipercaya turun temurun hampir kebanyakan perempuan di dunia.

Tes USG memang tidak bisa menjamin akurasi 100 persen untuk menentukan jenis kelamin tapi dipercaya masih cara yang paling baik. Walaupun hingga kini masih banyak yang merasa tidak perlu mengetahui jenis kelamin bayi lewat USG biar ada kejutan saat kelahiran.

Meski begitu cara-cara tradisional atau naluri ibu banyak pula dilakukan perempuan untuk sekedar menebak buah hatinya. Hasilnya memang tidak dijamin 100 persen, tetapi banyak perempuan hamil yang telah membuktikannya selama beratus-ratus tahun.

Seperti dilansir eHow, beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menebak jenis kelamin tersebut adalah:

1. Mengalami mual-mual parah selama trimester pertama itu pertanda akan mendapat bayi perempuan. Sebaliknya jika tidak mengalami mual-mual parah atau tingkat mualnya rendah pertanda anak laki-laki.

2. Tonjolan perut tinggi (runcing) pertanda anak lelaki. Sebaliknya jika tonjolan perut rendah pertanda anak perempuan.

3. Tubuh terasa lebih bengkak terutama pada paha dan pinggul dipercaya sebagai tanda anak perempuan yang sedang mengambil kecantikan ibunya. Tapi jika kelebihan berat badan cenderung ke depan itu pertanda anak lelaki.

4. Lebih suka makanan yang mengandung protein seperti daging serta suka makanan yang asin dan asam itu pertanda anak lelaki. Sebaliknya jika suka makanan manis dan buah-buahan pertanda anak perempuan.

5. Posisi tidur jika lebih suka arah utara dipercaya pertanda anak laki-laki, tapi sebaliknya jika lebih senang tidur ke arah selatan pertanda anak perempuan.

Memang belum ada bukti ilmiahnya, tapi dari pengalaman perempuan-perempuan hamil ciri-ciri tersebut terjadi saat mereka mengandung anak lelaki atau perempuan.

Selamat mencoba dan boleh melengkapi table diatas

Mengatasi Dan Penyebab Keputihan Pada Wanita

Keputihan Pada Wanita ini pada dasarnya sangat mengganggu aktivitas seseorang jika mengalaminya.

Penyebab Keputihan adalah semacam slim yang keluar terlalu banyak, warnanya putih seperti sagu atau tepung yang agak kental dan agak kekuning-kuningan. Slim adalah lendir kalau tidak banyak memang tidak bermasalah, namun kalau sudah melebihi dan menyebarkan bau tak sedap. Penyebabnya adalah terjadinya peradangan dan infeksi pada alat kelamin wanita.

Banyak sekali hal – hal yang dapat menyebabkan keputihan patologis, tapi umumnya disebabkan oleh infeksi saluran reproduksi. Infeksi tersebut dapat berasal dari :

Penyebab Keputihan
a. Jamur Candida atau Monilia
Keputihan akibat jamur ini akan berwarna putih susu, kental, berbau agak keras, disertai rasa gatal yang dominan pada vagina. Akibatnya, mulut vagina menjadi kemerahan dan meradang. Keputihan ini biasanya dipicu oleh kehamilan, penyakit kencing manis, pemakaian pil KB, dan rendahnya daya tahan tubuh. Bayi yang baru lahir juga bisa tertular keputihan akibat jamur Candida ini karena tanpa sengaja tertelan cairan ibunya yang adalah penderita saat persalinan.

b. Parasit Trichomonas Vaginalis
Ditularkan terutama lewat hubungan seks sehingga termasuk salah satu dalam Penyakit Menular Seksual (PMS), namun selain hal itu juga dapat lewat perlengkapan mandi, atau bibir kloset yang telah terkontaminasi. Cairan keputihan sangat kental, berbuih, berwarna kuning atau kehijauan dengan bau anyir. Keputihan karena parasit ini tidak menyebabkan gatal, tapi nyeri bila liang vagina ditekan.

c. Bakteri Gardnella
Sebagian besar wanita yang mengalami infeksi vagina bakterial tanpa gejala – gejala berarti disebabkan oleh bakteri ini. Keputihan biasanya encer, berwarna putih keabu-abuan, berair, berbuih, dan berbau amis (fishy odor). Bau akan lebih menusuk setelah melakukan hubungan seksual dan menyebabkan darah menstruasi berbau tidak enak. Jika ditemukan iritasi daerah vagina seperti gatal biasanya bersifat lebih ringan daripada keputihan yang disebabkan oleh Candida albicans atau Trichomonas vaginalis.

d. Virus
Keputihan akibat infeksi virus juga sering ditimbulkan penyakit kelamin seperti condyloma, herpes, HIV/AIDS. Condyloma ditandai tumbuhnya kutil-kutil yang sangat banyak disertai cairan berbau. Penyakit ini sering menjangkiti wanita hamil. Sedangkan virus herpes ditularkan lewat hubungan badan. Gejalanya seperti luka melepuh, terdapat di sekeliling liang vagina, mengeluarkan cairan gatal, dan terasa panas. Perlu diwaspadai karena keputihan akibat virus karena virus yang menginfeksi dapat menjadi salah satu faktor pemicu kanker rahim.

Keputihan akibat infeksi yang dibiarkan tidak diobati dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kemandulan. Hal ini dikarenakan infeksi meluas ke rongga rahim, ke saluran telur dan kemudian sampai ke indung telur dan bisa menyebar sampai ke dalam rongga panggul.

Mengatasi Keputihan
Obat untuk mengatasi keputihan sudah banyak dijual di apotek (anda dapat juga konsultasikan ke Dokter), Namun tidakada salahnya anda juga mengenal cara mengatasi keputihan dengan resep tradisonal sebagai berikut:

* Ambillah 10 lembar daun beluntas, sepotong kayu rapet jenis pulosari sepanjang 5-6cm, 1 batang temu kunci, sepotong ujung kelingking kunir dan temu lawak sebesar jari kelingking.
* Semua ramuan di rajang, ramuan temu kunci dan temu lawak diiris tipis-tipis masukkan ke dalam panci bersama daun beluntasdan diisi dengan 2 mangkok air bersih, direbus sampai mendidih hingga airnya tinggal sepertiga mangkok
* Ambil air godokan tersebut dan di minum hangat-hangat. Pakailah ramuan ini selama 10 hari dengan teratur maka keputihan tersebut lenyap dan sembuh.

Selamat mencoba....!!!