BERITA MEDIA PUBLIK_TANAH BUMBU. PT. Borneo Indobara (BIB) yang merupakan anak perusahan
PT. Sinar Mas Group yang bergerak dibidang pertambangan batubara melakukan penyerobotan
lahan milik masyarakat Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban Kabupaten
Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, menggarap dan melakukan kegiatan
pertambangan tanpa ijin pemilik hak atas tanah di atasnya.
Menurut
Derektur Eksekutif LEKEM Kalimantan, Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menuturkan hasil
investigasi Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) beberapa
yang lalu ke lapangan bahwa benar sekali H.Rustam adalah salah satu warga
masyarakat Sebamban Baru, pemilik hak atas tanah yang lahan miliknya seluas
500Ha diserobot dan digarap oleh PT. Borneo Indobara (BIB) tanpa ijin.
Informasi
yang kami dapat bahwa kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh PT. Borneo
Indobara (BIB) ini telah berlangsung selama enam bulan lebih, hanya negosiasi
dan perundingan belaka yang didapat tanpa ada penyelesaian yang berarti,
sedangkan aktifitas produksi tambang batubara tetap keluar, tanah warga hancur,
hak masyarakat diabaikan dan ini sama dengan perampasan terorganisir, ”Kasus
penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT.Borneo Indobara (BIB) didalam konsensi
PKP2B PT. BIB sendiri, dan sangat jelas lahan tersebut milik H. Rustam”, ujarnya.
Selain
itupula kami sangat mempertanyakan keterlibatan aparat TNI atau oknum Militer
dalam hal ini juga harus menjadi perhatian serius dan perlu dipertanyakan,
bicara sebagai pengamanan sah-sah aja tapi dalam batas kewajaran, mereka juga
harus tahu fungsi dan tugas mereka sebenarnya, kalo mereka melindungi perusahan
untuk berbuat kejahatan dan menindas rakyat, itu sangat tidak dibenarkan,
karena kita tahu semua tugas dari TNI itu mengamankan Negara bukan pengamankan
perusahaan dan semua ada aturan dan juknis serta prosedur nya tidak
sembarangan, sangat aneh dan ajaib sekali kalau ternyata militer menjadi
“SATPAM” mengawal orang sipil dan usaha bisnis swasta, dan jelas sekali
indikasinya ada semacam komando dan relasi kerja”, pungkas Advokad muda ini.
H.
Rustam ketika ditemui dirumahnya menyampaikan dan membenarkan atas kejadian
yang terjadi selama ini yang dilakukan PT.BIB terhadap hak milik atas tanah
lahannya,” PT.BIB telah mengerjakan lahan saya pa, dan mereka tahu, mereka mau
membuang disposal saja minta ijin saya,giliran garap tanah saya dan sudah
berproduksi batubara nya tidak mengeluarkan hak saya, itu kan sama juga maling,
bahkan kurang lebih 4.000 batang pohon Kelapa Sawit yang saya tanam sendiri
dilahan saya habis digusur dan dirobohkan tanpa ganti rugi, tapi hanya janji
janji belaka”.
Lebih
lanjut H Rustam menjelaskan”Ini pa, dasar pengelolaan hak milik atas tanah
tersebut, saya mengelola dan menggarap tanah tersebut sebelum HPH Jayanti dan
saya merasa sangat aneh saat ini berubah menjadi HPH Hutan Rindang Banua (HRB)”,
seraya memperlihatkan beberapa dukument lama yang dimilikinya kepada beberapa
wartawan.
Dijelaskannya juga bahwa beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 26 Maret 2014 saya pernah mendatangi kantor PT. Borneo Indobara (BIB) di Angsana dan disana saya ditemui oleh legal PT. Borneo Indobara (BIB) saudara Anton, chips keamanan dan security Altisto, Letda Baisori dari TNI-AD Yonif Rindam 621 Barabai, setelah itu juga mereka ke rumah saya pa sekitar bulan Mei dan bulan Juni dengan tujuan kata mereka mau bersilaturrahmi dan menyelesaikan masalah lahan milik saya yang digarap oleh PT. Borneo Indobara (BIB), dalam pertemuan tersebut mereka sudah menawar harga royalti dan ganti rugi pohon sawit yang sudah dirobohkan, tapi jujur sampai hari ini dan detik ini tidak ada tindak lanjutnya, melaikan hanya janji palsu. (Fathur)