Sabtu, 22 November 2014

Mulai 1 Desember 2014 Malaysia Akan Hapus Subsidi BBM

Kualalumpur Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Malaysia akan dihapuskan sepenuhnya mulai 1 Desember untuk jenis premium RON95 dan diesel, dan penetapan harga eceran dibuat mengikuti harga pasaran dunia.

Langkah tersebut dinilai akan memberi peluang masyarakat menikmati harga lebih murah dari sekarang yaitu 2,30 ringgit per liter (Rp8.500) untuk premium RON95 dan 2,20 ringgit (Rp8.100) per liter untuk diesel, menyusul anjloknya harga minyak mentah dunia saat ini.

Menteri Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Konsumsi Datuk Seri Hasan Malek seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Sabtu mengatakan setelah 1 Desember nanti tidak ada lagi subsidi atas kedua jenis BBM tersebut.

Rapat kabinet pada Jumat (21/11) menetapkan sepakat melaksanakan skema tersebut sebagaimana ditetapkan atas penjualan premium RON97 sejak Juli 2010, katanya.

“Tidak ada lagi subsidi setelah 1 Desember dan BBM dijual mengikuti pasaran. Tapi sekarang ia (harga minyak mentah dunia) menunjukkan tren menurun,” katanya.

erdasar kajian pemerintah sejak 1 November mendapati harga rata-rata RON95 di bawah Mekanisme Harga Otomatis (APM) turun menjadi 2,27 ringgit per liter (Rp8.400) atau lebih rendah daripada harga eceran saat ini.

Pemerintah akan memantau harga pasaran pada 20 hingga 30 November sebelum menentukan harga eceran untuk Desember, katanya.
Pada 1 Oktober, pemerintah mengumumkan pengurangan subsidi RON95 dan diesel sebanyak 20 sen sehingga harga RON95 menjadi 2,30 ringgit per liter dan diesel 2,20 ringgit per liter.

Harga pasaran tanpa subsidi untuk RON95 saat ini ialah 2,58 ringgit (Rp9.500) per liter dan diesel 2,52 ringgit (Rp9.300) per liter.

Pada Selasa (18/11) pemerintah menurunkan harga eceran RON97 sebanyak 20 sen dari 2,75 ringgit per liter menjadi 2,55 ringgit per liter, menyusul penurunan harga minyak mentah dunia. (foxy- Antara – Kabar24.Com)

Senin, 17 November 2014

KERANDA KALIMANTAN AUDENSI KE DPRD KOTA BANJARMASIN TERKAIT PERDA THM

 
Ilustrasi di THM

MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. DPRD Banjarmasin kedatangan rombongan warga yang mengaku dari LSM Kerukunan Rakyat Nasional Daerah (KERANDA) KALIMANTAN. Mereka datang untuk mempersoalkan Perda No 19 Tahun 2011 tentang Usaha Penyelenggaran Kegiatan Hiburan dan Rekreasi di Banjarmasin.

Dua hal yang mereka soroti dari Perda tersebut yaitu permasalahan jam operasional THM serta persoalan minuman keras yang beredar tanpa adanya rekomendasi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Mereka menilai tak adanya pengawasan yang maksimal terhadap peredaran minuman beralkohol dan Narkotika serta jam tayang THM di Banjarmasin yang melebihi batas ketentuan dari Perda No 19 Tahun 2011. Selain itu, para penyampai aspirasi juga meminta revisi perda tersebut untuk memaksimalkan kekuatan hukum Perda itu sendiri.

“Lihat saja aturan yang terdapat dalam Perda No 19 Tahun 2011 masih timpang dan wajib direvisi, denda maupun sanksi lainnya tidak diatur,” ujar Aspihani Ideris yang mewakili kelompok LSM KERANDA KALIMANTAN.

Menurutnya, Perda tersebut tidak mengatur sanski bagi pelanggar dan harus disempurnakan dalam sebuah revisi guna mengoftimalkan penegakan Perda itu sendiri. 

Selain itu pihak Pemkot Banjarmasin kata Aspihani, harus serius bekerja dalam menjalankan penegakan Perdanya, jika mereka tidak menindak berarti bisa diduga kuat sudah kemasukan angin alias adanya kerjasama dengan para pengusaha THM itu sendiri. "coba anda lihat sendiri di THM di Banjarmasin sangat marak peredaran Narkotika, dan transaksinya ya di THM itu sendiri seperti di Toilet THM, bahkan jam tayangnya sudah sering mulur alias melanggar dari ketentuan yang diamanahkan oleh Perda".

Lebih lanjut Aspihani menuturkan bahwa didalam THM itu selain pelanggaran seperti pemiaran narkotika tamu didalamnya yang menjadi korbannya masih banyak anak-anak dibawah umur, nah ini wajib jadi perhatian kita semua, jika tidak sekarang kapan lagi kita sikapi. ujar alumnus Magister Hukum UNISMA Malang ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Musaffa Zakir mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan revisi perda seperti yang dianjurkan saudara Aspihani Ideris tanpa adanya koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Masalah Perda harus dirembukan dengan SKPD terkait. Masalah direvisi atau tidaknya lihat nanti saja. Namun, aspirasi masyarakat kali ini tetap kami tampung,” ujarnya di gedung DPRD Banjarmasin, kemarin.

Ia pun berjanji akan melakukan pengawasan terhadap SKPD terkait dengan maksimal. “Kami akan dorong Satpol PP untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan Perda tersebut secara maksimal. Biarkan Satpol PP yang bekerja, kami akan terus mengawasinya,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP yang berhadir pada saat itu, Kepala Bidang Trantib Apiluddin Noor mengatakan, pihaknya siap bekerja lebih baik lagi. Ia pun memaklumi jika ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. “Ini artinya kami dituntut untuk bekerja lebih baik lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olahraga Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menegaskan, berdasarkan Perda tersebut jam operasional THM paling lambat pukul 02.00 Wita. Sedangkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan Pemerintah Kota Banjarmasin hingga pukul 03.00 Wita.

“Kalau untuk mengamankan pelanggaram Perda mengenai jam operasional adalah Satpol PP. Untuk mengawasi peredaran miras itu tugasnya Disperindag,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Ersya Zain mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai pelaku usaha yang belum mengurus perizinan. “Kami hanya memberikan rekomendasi saja dan sepengetahuan saya selama ini belum ada THM-THM yang minta rekomendasi peredaran Miras dari kami, jadi peredaran ataupun penjualan Miras di THM-THM Banjarmasin ini boleh dikatakan ellegal dan penindakan hukumnya bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian dan perizinannya tetap BP2TPM yang melaksanakan,” tandasnya. (TIM)

Senin, 03 November 2014

Organda Trisakti Realisasikan Misi Kerja


MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Belum lagi sebulan masa kepengurusan baru berjalan, Organda Trisakti sudah melaksanakan aksinya pertama dengan menempati kantor baru. Diharapkan para anggota dalam organisasi ini betul-betul bersemangat dalam mendukung kegiatan organisasi untuk lebih baik lagi melakukan kemudahanan dan cepat dalam melakukan bongkar muat.

Ada lima item yang dikerjakan dari 7 misi yang kita rencanakan yakni membenahi strukutr unit kerja, kedua merekonstruksi sitem administrasi , mendata ulang keanggotaan , mengontrol mengawasi percepatan bongkar muat baik kontiner maupun kargo , penanggulangan masalah BBM agar mudah didapat. Ujar Ketua Organda Trisakti Suharianoor.

Dia berharap pada Pemko. Banjarmasin sekiranya dapat mensupport untuk diberikan supply BBM didaerah kota Banjarmasin pada jam-jam tertentu dapat mudah didapat sehingga dapat melakukan percepatan arus bongkar muat di Pelabuhan Trisakti , suply BBM bisa ditambah menjadi 2 titik dari titik yang sudah dilayani.

Sementara ini belum ada tambahan, untuk itu kita mengusulkan 2 titik pengisian BBM adalah dilokasi SPBU Basirih 2 yang diperlukan terutama untuk divisi toronton, telelar , Puso, mobil truk sedang colt diesel dan pick up.

Titik kedua pengisian adalah di teluk dalam SPBU dekat Tower dengan pengaturan waktu dari jam 9 s/d jam 14.00. Kalua itu bisa direalisasikan maka jumlah keseluruhan pengisian di SPBU menjadi 4 titik. Semoga waliota Banjarmasin dan Pertamina dapat memberikan dukungan untuk perwujudan pemenuhan pelayanan bbm ini.

Sebab bila tidak maka akan terjadi keterlambatan dalam bongkar muat yang berakibat tak menutup kemungkinan akan terjadi lonjakan harga pada Sembilan bahan pokok dipasaran, tukas laki-laki yang dekat dengan wartawan ini.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah maka kedepan organda Trisakti akan menertibkan anggota organda yang berplat luar daerah, mereka yang beroperasi diwilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin harus dapat memakai Nomor Polisi Kalsel. (TIM)