Selasa, 27 Agustus 2013

LEKEM KALIMANTAN LAKUKAN INVESTIGASI KE PELABUHAN MARTAPURA BARU BANJARMASIN

DCT ANGGOTA DPRD PROVINSI KALSEL DAPIL II



MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan II yang meliputi Kabupaten Banjar, dari 12 Partai Politik yang berkompetisi di Pemilu 9 April 2014 hanya Partai Golkar menempatkan perempuan pada nomor urut satu. Selebihnya atau 11 partai politik (Parpol) lain peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 di "Bumi Barakat" Banjar itu, menempatkan Calegnya laki-laki pada nomor urut satu sebagai calon anggota DPRD Kalsel tersebut, namun  di nomor urut berikutnya banyak nama-nama tokoh tercantum ikut berkompetisi di pemilu 2014 ini.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menunjukan, dari 12 Parpol peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Banjar atau Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II masing-masing ada sembilan kader mereka yang masuk DCT, kecuali Partai Amanat Nasional (PAN) hanya 7 (tujuh) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Cuma 5 (lima) orang.

Selain itu, pada posisi nomor urut satu dapil II Kalsel tersebut, dari 12 parpol, diantaranya ada yang menampilkan orang lama atau pindahan partai lain yang juga sudah dikenal publik. Sebagai contoh nomor urut satu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Ibnu Sina SPi, MSi, yang sudah dua periode sebagai anggota DPRD Kalsel, dengan dapil yang sama. Kemudian Hj Syarifah Rugayah dari Partai Golkar, yang saat menjadi wakil rakyat tingkat provinsi tersebut periode 2004 - 2009 berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta KH P Wardiansyah SH dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang sebelumnya dari Partai Bintang Reformasi (PBR).

Menurut informasi yang didapat dari KPU Kalsel di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan II yang meliputi hanya satu kabupaten ini yaitu Kabupaten Banjar, terdapat beberapa tokoh partai politik pindahan, seperti KH P Wardiansyah SH sebelumnya di PBR pindah ke PBB dengan nomor urut 1 (satu), Aspihani Ideris SAP SH MH dengan nomor urut 5 (lima) sebelumnya di PAN pindah mencalonkan diri ke Partai Gerindra, dan Hj Syarifah Rugayah dulunya di PKB sekarang pindah ke Partai Golkar mendapatkan posisi nomor urut 1 (satu). Aspihani Ideris SAP SH MH dikenal sebagai seorang tokoh LSM Kalimantan Selatan dan juga diketahui seorang tokoh pemuda Kabupaten Banjar serta sebagai mantan Anggota DPRD Kabupaten Banjar 2004-2009 (di kenal sebagai vokalis dari Fraksi PAN).

DCT anggota DPRD Kalsel Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II selengkapnya sebagai berikut :

 1. Partai NasDem
 1. Drs H Noor Fauzi Iberahim MM (L)
 2. Muhammad Ihsan SE (L)
 3. Noor Hidayah Fitri S.Th.I (P)
 4. Anang Fadhilah (L)
 5. H Mardiansyah SE MM MAP (L)
 6. Hj Fatmawati SE MAP (P)
 7. Surya Rivanie SH (L)
 8. Gusti Mardayani (L)
 9. Yohana (P)

 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
 1. H Pribadi Heru Jaya, SPi (L)
 2. Drs HM Saleh Yusran (L)
 3. Hj Gusti Laila Faridah (P)
 4. KH Muhammad Aini HM (L)
 5. Gusti Eddy Rosihan Noor (L)
 6. Hawariyah Diana SPd (P)
 7. Abdullah Mansyur (L)
 8. Dra Hj Noor Hasanah (P)
 9. Ir Hastirullah Fitrah MP (L)

 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
 1. Ibnu Sina SPi, MSi (L)
 2. Ir Danu Ismadi Saderi MS (L)
 3. Annisa Zahra SPi (P)
 4. Totok Daerahto SH (L)
 5. Pahmi (L)
 6. Siti Mujayanah SPd (P)
 7. Maslani (L)
 8. Zainal Arifin SE (L)
 9. Menik Sri Harimurti (P)

 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
 1. H Achmad Rivani S.Sos (L)
 2. Mardian Susanto HB (L)
 3. Hj Wilna Anggraini SE (P)
 4. Surya Purnomo SP (L)
 5. Kursani (L)
 6. Yuliana Permana Sari (P)
 7. HM Heriyadi S.AP (L)
 8. Rosidah (P)
 9. H Sukanro SIP (L)

 5. Partai Golkar
 1. Hj Syarifah Rugayah (P)
 2. H Gusti Rudiansyah Sm Hk (L)
 3. H Gusti Zulkarnain SE (L)
 4. Dessi Ariani Mukhyar S.Sos (P)
 5. Murdiansyah Herman S.Sos MAP (L)
 6. Ernawati SH (P)
 7. Ir H Hasmy Fadillah Akbar MM (L)
 8. H Fakhruddin AM S.T MAP (L)
 9. Widya Meilinda Verawaty (P)

 6. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
 1. Drs Muharram (L)
 2. Iskandar Z SPi (L)
 3. Hj Khairiah SPi MS (P)
 4. Heldi Ariadi (L)
 5. Aspihani Ideris SAP SH MH (L)
 6. Nurul Khatimah ST (P)
 7. Ir HM Rosehan Zufri (L)
 8. Drs HM Chazairin Sy (L)
 9. Hj Hasunah S.Pd.I (P)

 7. Partai Demokrat
 1. Masrur Auf Jafar SH MKn (L)
 2. Ali Akbar Wijaya ST MM (L)
 3. Hj Siti Hairunisa SE (P)
 4. Sunardi DP ST (L)
 5. Suprapti SH MKn (P)
 6. H Khairil Azhar S.Pd (L)
 7. Hasan Baseri SH (L)
 8. Meliyana (P)
 9. Rustam Effendi (L)

 8. Partai Amanat Nasional (PAN)
 1. Ir H Gusti Kadarusman (L)
 2. Soraya SH (P)
 3. Syofyan Noor SH SE (L)
 4. Rakhmat Nopliardy SH MH (L)
 5. Hasyim (L)
 6. Noor Arbayah (P)
 7. Barlian (P)

 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
 1. Asbullah SH (L)
 2. Ritawati SAg (P)
 3. H Mawardi Abbas S.Sos (L)
 4. H Muhammad Fahmi Masum SPi (L)
 5. Didit Frediansyah BSc (L)
 6. Syam Nurul Hidayah (P)
 7. Masbukhin (L)
 8. H Muhammad Amin SHI (L)
 9. Tuti Hasanah SE.I (P)

 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
 1. HM Huderiani SH (L)
 2. Ir Nurul Fakhriah Abdis (P)
 3. H Marli SH (L)
 4. Herliani Makmur (P)
 5. Maslian (P)
 6. Yulfarizi SE (L)
 7. Cariansyah Askar NN SH(L)
 8. Apriyana Arifin (P)
 9. H. Asmara Yanto SH (L)

 14. Partai Bulan Bintang (PBB)
 1. KH P Wardiansyah SH (L)
 2. Yohana AMd (P)
 3. Hernawati (P)
 4. Timbul Pamungkas S Hut (L)
 5. Rasmiah (P)
 6. Akhmad Hanifkhan Akbar (L)
 7. HM Sugianoor (L)
 8. Gusti Rismaliawati SP (P)
 9. Mansyah (L)

 15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
 1. Teja Sukmana (L)
 2. H Muhammad Thoha (L)
 3. Naimah (P)
 4. Murysalim (L)
 5. Mardiana (P)

Pada Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II yang meliputi hanya 1 (satu) kabupaten, 19 (sembilan belas) kecamatan dan 290 (dua ratus sembilan puluh) kelurahan/desa dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 197.426 dan 193.449 pemilih perempuan dengan total pemilih sebanyak 390.875 suara yang terdapat 1.320 TPS terseber se wilayah kabupaten Banjar yaitu kabupaten Banjar ini keterwakilan perempuan dari masing-masing parpol berkisar antara 33 persen sampai 44 persen saja. (TIM)

  



CALON DPD RI PERWAKILAN KALIMANTAN SELATAN PADA PEMILU 2014

http://www.kpu.go.id/dmdocuments/63.KALSEL_DPD.pdf

Senin, 26 Agustus 2013

LEKEM KALIMANTAN WACANA PERADILKAN KADISTAMBEN TALA TERKAIT DUGAAN ADANYA GRATIFIKASI



Logo LBH LEKEM KALIMANTAN



MEDIA PUBLIK - PELAIHARI. Adanya dugaan kuat gratifikasi terulang kembali di instansi basah Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Laut ini terungkap ketika beberapa LSM dibawah koordinator LEKEM KALIMANTAN melakukan investigasi kelapangan beberapa waktu yang lalu. Hal ini diketahui ketika LSM LSM tersebut hari ini, Senin (26/8) telah melakukan rapat khusus di markas Persatuan LSM Kalimantan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.          

Menurut Badrul Ain S Al Afif MH ketua TIM investigasi yang juga Direktur LBH, Investigasi dan Lingkungan LEKEM Kalimantan, menuturkan bahwa temuan kita ini akan kita bawa keranah hukum sesuai per Undang-undang yang berlaku. "dalam waktu dekat kita akan laporkan kasus ini ke instansi penegak hukum dan tentunya kasus ini agar bisa berjalan dengan maksimal maka kitapun akan kawal sampai tuntas", ujarnya kepada wartawan Media Publik seusai memimpin rapat koordinasi pembahasan hasil investigasi temuan adanya gratifikasi di instansi Distamben Tala.   

Semua data kita rasa sudah lengkap didapatkan, kan dalam penentuan kaidah hukum dua alat bukti sudah bisa menjadikan seseorang menjadi tersangka dan sangat wajarlah kita sampaikan ke KPK dan instansi lainnya untuk memproses perkara ini, kata Badrul panggilan Akrabnya.  

Insya Allah dalam waktu secepatnya kasus ini akan kita sampaikan baik ke KPK maupun keinstansi hukum lainnya guna penindakan penyelidikan dan penyidikan lanjutan, sesudah data tersusun dalam bentuk laporan, tegas Badrul Ain dalam wawancaranya dengan kro Media Publik.

Senada dengan Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan Aspihani Ideris MH menyampaikan bahwa perkara kasus yang terjadi di instansi ini sudah sangat jelas membawa yang bersangkutan ke ranah hukum, karena dugaan kami yang bersangkutan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini yaitu telah menerima suap atau gratifikasi dari beberapa perusahaan terkait penerbitan rekomendasi SKAB yang diberikan kepada pemohon.

Dugaan kami ujar Aspihani hasil investigasi kawan-kawan bahwa pihak pemohon rekomendasi SKAB tentunya pihak perusahaan pertambangan ini telah memberikan sejumlah uang kepada pemberi rekomendasi, dan hal demikian sama saja dengan istilah korupsi dan jelas melanggar ketentuan hukum dalam penyalagunaan tugas dan jabatan yang diembannya. Hal ini jika telah kita laporkan ke instansi penegak hukum, maka merupakan sejarah di instansi yang sama dan ditempat yang sama LEKEM Kalimantan melaporkan yang kedua kalinya dengan kasus yang sama, namun berbeda pimpinan instansi tersebut.

Dugaan Gratifikasi Tentang Penerbitan Rekomendasi SKAB menurut pengetahuan kacamata hukum yang kami ketahui bahwa pemberi rekomendasi tersebut telah melakukan pelanggaran UU RI No.8 Tahun 2010, Tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian Uang, terdapat dalam Bab II, Pasal 3, 4 dan Pasal 5, UU RI No.31 Tahun 1999 Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 sebagaimana diubah menjadi UU RI No.20 Tahun 2011 tentang permasalahan  Pemberantasan Korupsi, jo  pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP "mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana tersebut", jo pasal 64 KUHP. ujar Alumnus Magester Hukum Unisma Malang ini.

Lebih lanjut Aspihani Ideris menuturkan bahwa diketahui kepala Kadistamben Tanah laut Muhammad Ilyas beserta stafnya dalam keputusan sidang hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 yang lalu telah di pidana dengan penjara 5 tahun dan denda Rp.100juta karena telah melakukan tindak pidana gratifikasi seperti dugaan yang akan dilaporkan TIM Investigasi LSM-LSM di bawah koordinator LEKEM Kalimantan ini.  Dan kasus Kadistamben Tala M. Ilyas dan stafnya tersebut lembaga LEKEM Kalimantan yang mengawal sampai akhir vonis, akunya.

Dalam kasus Kadistamben yang terdahulu Mabes Polri menggeledah kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Tanah Laut dan menyita 59 jenis dokumen dan telah beberapa kali Muhammad Ilyas Mantan Kadistamben Tala tersebut Mabes Polri menahannya di Polda Metro Jaya, dalam hal itu Mabes Polri menetapkan Muhammad Ilyas sebagai tersangka dan membawanya ke Kalsel langsung ditahan di LP Teluk Dalam Banjarmasin pada 23 Januari 2013 dan akhirnya tepat pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 pengadilan Tipikor menetapkan bersangkutan bersalah dan mempidanya. (TIM)


Minggu, 25 Agustus 2013

PNS PEMKO BANJARMASIN EDARKAN SHABU


Aan akui telah lama berprofesi sebagai pengedar Shabu-shabu dikarenakan gaji yang diperoleh sebagai PNS di Pemkot Banjarmasin tidak mencukupi kebutuhan rumah tangganya....


MEDIA PUBLIK BANJARMASIN - SeorangPegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemko Banjarmasin dibekuk anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis (22/8) sekitar pukul 20.15 Wita.

Pelaku yang diketahui Aan (35) ditangkap di rumahnya di jalan  9 Oktober,  Gang Jemaah II RT 9 No 53, Banjarmasin Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celananya  petugas menemukan 2 paket sabu siap edar dengan berat bersih 0,29 gram. Selain itu petugas juga menemukan 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu.

Tertangkapnya Aan yang mengaku berdinas di Pemerintahan kota Banjarmasin bagian Tapem (Tata Pemerintahan) ini dari informasi dihimpun, setelah petugas sebelumnya berhasil meringkus seorang oknum anggota TNI berpangkat Pelda berinisial ER, di sekitar kawasan jalan Veteran, Banjarmasin Tengah,  tepatnya di sekitar kawasan Tempekong, Kamis (22/8) sekitar pukul 16.00 Wita.

Oknum TNI tersebut saat ditangkap sempat mencoba menghilangkan barang bukti sabu yang baru dibelinya dari Aan dengan cara menelan. Karena itu oknum tersebut terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.  

Sebelum dibawa ke rumah sakit, oknum TNI tersebut sempat menyebut bahwa barang tersebut didapatnya dari sesorang bernama Aan. Kemudian petugas segera meringkus Aan di kediamannya.

Ketika dimintai keterangan oleh petugas, Aan mengakui telah lama meggeluti profesi sebagai pengedar. Pekerjaan ini terpaksa ia lakoni lantaran gaji yang ia peroleh sebagai seorang PNS tidak cukup untuk menghidupi keluarga.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP I Made Wijana membenarkan telah mengamankan seorang oknum PNS dan seorang oknum anggota TNI. “Untuk oknum anggota TNI penanganannya sudah kita serahkan ke POM,” ujarnya.

Sedangkan Aan, jelas Made,  saat ini masih dalam pemeriksaan. “Selain Aan, isterinya bernama H Suryani juga turut diamankan tapi sementara ini masih sebagai saksi,” imbuhnya.(kas)

Sabtu, 24 Agustus 2013

CAMAT TAKISUNG DICOPOT




MEDIA PUBLIK Tanah Laut - Meski hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus penggerebekan narkoba di kawasan Jln Datu Insad Balirejo, Kota Pelaihari beberapa waktu lalu, Camat Takisung Muhammad Fadli tetap harus menanggung akibatnya.  Jumat (23/8) kemarin, jabatannya dicopot dan digantikan oleh Aan Norhuda SSos dalam sebuah prosesi pelantikan di Aula Sarantang Saruntung, di kawasan Perkantoran Bupati Tanah Laut.  Sedangkan Fadli selanjutnya bertugas sebagai tenaga fungsional di Kantor Bappeda.

Usai pelantikan, Bupati Tala H Bambang Alamsyah mengatakan, pelantikan ini sedikit banyak ada keterkaitan dengan persoalan penangkapan narkoba. "Sedikit banyak adalah," ujar Bambang.

Namun, lanjut Bambang pergantian dan mutasi jabatan hal biasa dalam korps kepegawaian. "Yang terpenting adalah keutamaan pelayanan dan kesungguhan kita memberi pelayanan," katanya.

Wakil Bupati Tala H Sukamta menambahkan, dalam kasus ini yang menjadi perhatian adalah insiden tersebut terjadi pada saat jam kerja, dimana yang bersangkutan tidak berada di wilayah kerjanya.

Hal ini menurutnya sudah melanggar aturan kedisiplinan PNS pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010.
"Makanya, untuk sementara yang bersangkutan kita tarik dulu," ujarnya.

Adapun untuk Dili, oknum Satpol PP yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Tala dalam kasus narkoba, berdasarkan informasi dari Kasat Pol PP Pemkab Tala Rudi Ismanto, SK penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan sudah ditandatangani oleh Bupati. "Namun sanksi ini tidak terkat dengan masalah narkobanya, tapi juga soal disiplin, sanksinya diturunkan pangkat selama satu tahun dari golongan 2A ke 1D," tambahnya.

Sedangkan terkait dengan masalah narkoba, masih menunggu status hukum yang bersangkutan dari Polres.

Sekadar mengingatkan, Senin (19/8) lalu pukul 13.00 Wita, di sebuah rumah sewaan di Jalan Datu Insad, satuan Resnarkoba Polres Tala melakukan penggerebekan di sebuah rumah sewaan.  Saat itu, ada tiga orang yang diamankan, yakni seorang camat, seorang anggota satpol PP dan seorang warga.  Namun setelah dilakukan tes urine, hanya oknum Satpol PP yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sementara dua rekannya dijadikan saksi(kas)