Jumat, 27 Juli 2012

BPK RI SERAHKAN LHP LAPORAN KEUANGAN PEMKAB BANJAR

Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar TA 2011

BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARBARU. BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2011. Penyerahan dilakukan di BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

img_1511i-320x200Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan Jack Anwar Mursidi, Kepala Subauditorat I Subekti, Kepala Subauditorat II Syaiful Bachri, Muh. Rusydi Tuasikal, Aris Asmono dan tim pemeriksa. Sedangkan dari pihak Kabupaten Banjar hadir Ketua DPRD H.M. Rusli, Bupati Banjar Pangeran Khairul Saleh, Sekretaris Daerah, Ir. H. Nasrunsyah, MP,  Inspektur Ir. H. Imam Suharjo, MT beserta para jajarannya.

Kepala Perwakilan, Jack Anwar Mursidi menyerahkan secara langsung LHP tersebut kepada Ketua DPRD H.M. Rusli dan Bupati Pangeran Khairul Saleh. LHP yang diserahkan terdiri dari tiga buku. Buku I memuat opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar TA 2010, Buku II memuat tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pada Tahun ini, Kabupaten Banjar mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan merupakan peningkatan dari opini tahun sebelumnya.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa LKPD merupakan salah satu pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD dimana pasal 31 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM. Rusli menyampaikan rasa terima kasih atas penyerahan ini dan berharap dapat terus mempertahankan opini ini. Dewan  merasa fungsi pengawasan dapat bermanfaat untuk mengubah opini Tidak Wajar yang selama ini diterima. Disamping itu, Bupati Banjar juga menyampaikan rasa terima kasih dan berkat kerja keras BPK, Kabupaten Banjar dapat meraih opini WDP.  Dimasa mendatang Kabupaten Banjar akan memperkuat SDM di bidang akuntansi agar laporan keuangan dapat lebih baik dari yang ada ini, ujarnya. (TIM)

Selasa, 24 Juli 2012

PARA PENCARI KERJA PENUHI MEDICAL CHECK UP RSUD ULIN BANJARMASIN

Media Publik - Banjarmasin. Pekerjaan yang tetap merupakan sebuah impian bagi setiap insan, dari itu beberapa instansi pemerintah di bulan Juli 2012 ini banyak yang membuka farmasi penerimaan CPNS di instansi masing-masing, khususnya di instansi Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia.

Mereka yang berminat untuk mengajukan lamaran kerja tersebut tentunya sangat banyak melakukan pengorbanan, baik dari segi dana, tenaga, dan pikiran. Seperti halnya dalam pengurusan syarat-syarat yang ditetapkan oleh instansi tersebut diantaranya pengurusan surat keterangan tidak tuli, tidak buta warna, tidak bertato dan tentunya harus berbadan sehat.

Mawar salah satu peminat pencari kerja tersebut mengeluhkan persyaratan yang dibebankan oleh instansi Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia, " Aduh cape banget kesana kesini aku ngurus semua persyaratannya, mana pakai duit lagi, untung-untung ada duit dan pelayanannya baik". ujarnya Mawar kepada wartawan Media Publik, Rabu (25/7) di ruang tunggu Medical Check Up RSUD Ulin Banjarmasin.

Wah bayar lagi..., nech bikin surat keterangan tidak tuli aja terpaksa mengeluarkan duit lagi sebesar Rp 138ribu, untung-untung lulus, mana ngantrinya bukan main. pungkas Mawar. (TIM)

TENAGA PENGAJAR DI PERGURUAN TINGGI

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (Undang-undang nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 2).
 
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. (Undang-undang nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 3).

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (Undang-undang nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 2)
 
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. (Undang-undang nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 3)

Minggu, 15 Juli 2012

PLN KELUHKAN KEKURANGAN PASOKAN BATUBARA



Media Publik - JAKARTA. - PLN. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyindir para pengusaha tambang batubara yang lebih senang ekspor dibanding memenuhi kebutuhan pembangkit di dalam negeri.

Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengungkapkan, saat ini banyak pengusaha tambang yang tidak konsisten dalam pemenuhan kebutuhan batubara di dalam negeri. Tidak heran jika banyak pembangkit yang kekurangan pasokan.

“Banyak masalah yang kita hadapi saat ini di proyek power plant karena terjadinya perselingkuhan yang dilakukan pemilik tambang, sehingga pasokan batubara ke pembangkit listrik berkurang,” kata Nur di Jakarta, pagi tadi (15/7).

Menurut dia, tidak konsistennya para pemilik tambang itu dikarenakan harga batubara untuk ekspor lebih mahal dibanding harga jual ke domestik. Kondisi ini membuat para pemilik tambang mengurangi pasokannya untuk pembangkit secara diam-diam.

Padahal, kata Nur, PLN dengan para pemilik tambang sudah meneken kontrak pemenuhan pasokan. “Namun godaan harga yang lebih tinggi ini membuat pemilik tambang sering ingkar janji,” curhatnya.

Nur dalam satu kesempatan juga mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan aturan penjualan batubara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) jangka panjang untuk mengamankan pasokan batubara domestik. “Jangan sampai tambang-tambang batubara habis diekspor,” katanya.

Dia beranggapan, DMO jangka panjang antara 5-10 tahun lebih penting dibanding tahunan yang dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Bagi PLN, DMO jangka panjang itu untuk menjamin komitmen perusahaan guna menaikkan porsi energi batubara yang saat ini baru 50 persen dan akan meningkat menjadi 65 persen pada 2020.

Berdasarkan Data Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2011-2020, PLN menargetkan penggunaan BBM pada 2020 hanya 0,71 persen atau hanya 0,67 juta kiloliter (KL), turun drastis dari pemakaian BBM pada 2011 sebesar 21,12 persen atau 9,06 juta KL.

Sedangkan penggunaan batubara PLN pada 2020 naik tajam menjadi 64 persen atau 125,76 juta kl. Padahal, penggunaan batubara PLN pada 2011 hanya 41,8 juta ton atau 50 persen dari komposisi produksi listrik per bahan bakar. Sedangkan kebutuhan batubara 2012 sebesar 43 juta ton. Kebutuhan untuk 2014 juga diprediksi naik menjadi 90 juta ton menyusul beroperasinya proyek 10.000 mega watt (MW) tahap pertama.

Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy justru mengkritik sikap PLN. Menurutnya, perusahaan pelat merah itu lebih banyak mengeluh dibanding kerjanya.

Dulu, kata Bobby, PLN pernah mengeluh soal minimnya pasokan gas untuk pembangkitnya. Namun, saat permintaan itu dipenuhi, PLN malah tidak mengambilnya. “Dulu minta banyak gas, pas sudah ada nggak diambil,” sindir Bobby.

Hal yang sama juga untuk batubara. Sekarang PLN mengeluh soal pasokan batubara yang minim karena lebih banyak diekspor mengingat harganya lebih tinggi. Padahal, kalau disamakan juga harganya masih jauh lebih rendah dari harga BBM dan gas.

“PLN yang daya serapnya rendah. Dengan berbagai alasan teknis, PLN tetap lebih nyaman pakai BBM,” cetusnya.

Menurut politisi Partai Golkar itu, yang diperlukan saat ini adalah koordinasi dari pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri. Apalagi sudah ada kebijakan DMO, lalu kenapa belum dieksekusi oleh pemerintah.

“Hingga kini belum jelas siapa yang mengumpulkan batubara dari kebijakan DMO tersebut dan di mana tempat mengumpulkannya, serta siapa yang mengangkutnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Nasional (Aspebindo) Ferry J. Juliantono mengatakan, penyerapan batubara dalam negeri masih 30 persen dari total produksi. “Daya serap PLN juga masih rendah. Kalau tidak diekspor kelebihannya mau buat apa,” katanya.

Ferry juga menolak penerapan bea keluar ekspor batubara karena akan berdampak pada kinerja perusahaan dan penerimaan negara. Apalagi kondisi ekonomi global sedang lesu sehingga harga juga turun. (TIM)

Sabtu, 14 Juli 2012

MARAKNYA PEREDARAN KAYU ILLEGAL DI KALSEL

Berita Media Publik – Kalsel. Pantauan beberapa wartawan termasuk wartawan media ini ternyata di Kalimantan Selatan diduga masih marak peredaran kayu illegal dari hasil penebangan liar (illegal logging) yang di bekingi oleh aparat keamanan melalui pungutan liar (Pungli) dengan setoran ditentukan oleh oknum tersebut, Sabtu (14/7).


Pantauan beberapa media para pembawa kayu illegal itu kerap sekali melintasi jalan Desa Kiram, kawasan gunung Damar Kala, Desa Kiram Atas, Gunung Palasungan dan Mandiangin daerah Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Pambakal Desa Kiram Abdul Halil menjelaskan bahwa jalan di desanya kerap kali dilewati oleh iring-iringan truk-truk pengangkut kayu illegal tersebut, kususnya pada malam hari para truk-truk pengangkut kayu illegal itu menju arah Cempaka dan Banjarbaru, ujarnya.

Jujur kami sangat jengkel dengah ulah para truk-truk penghangkut kayu illegal itu dengan seenaknya menjalani jalan desa kami, nah inikan jalan kami menjadi korban, jalan yang pada mulanya baik akhirnya rusak akibat dari aktivitas lalu lalang para pengankut kayu tidak resmi tersebut, ujar Abdul Halil.

Lebih lanjut Pambakal Kiram Abdul Halil menuturkan bahwa menurut informasi yang saya dapatkan dan keterangan dari para pengangkut kayu illegal itu bahwa aktivitas mereka itu dibantu oleh para aparat keamanan dengan storan satu truknya dikenakan biaya Rp 1 juta, pungkas Halil.

Salah satu pedagang kayu yang minta namanya tidak disebutkan menuturkan bahwa diantara kayu yang diperdagangkan tersebut adalah kayu Meranti dengan harga jual saat ini, Meranti murni legal seharga Rp 35 ribu per papan, Meranti campuran legal seharga Rp 28 ribu per papan, sedangkan kayu Meranti yang illegal lebih murah lagi dari harga yang legal, katanya.

Menurut dia memang instansi Dinas Kehutanan sangat ketat memberikan ijin dan bahkan menolak jika ternyata kayu yang akan diperjual belikan itu tidak dilengkapi oleh surat yang dikeluarkan oleh pambakal setempat, akan tetapi mereka tetap lulus dengan bantuan oknum aparat untuk pengurusan ijinnya, ujar pedagang kayu tersebut.

Aspihani Ideris seorang pengamat lingkungan menuturkan bahwa kegiatan aktivitas penebangan kayu illegal itu nantinya sangat berimbas pada gundulnya hutan-hutan diwilayah kita dan apabila tidak adanya tindakan tegas dari aparat yang berwenang maka tidak menutup kemungkinan daerah disekitar hutan tersebut akan mendapatkan dampak yang sangat buruk, diantaranya kekeringan alam sekitar, bencana banjir dan tanah longsor, ujarnya. 

Selain itupula kata Aspihani, penebangan kayu secara liar (illegal logging) tanpa mengindahkan kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, seperti kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan. ujar Aktivis lingkungan ini.

Aspihani Ideris yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) menuturkan bahwa, “Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan (opprotunity cost)”. katanya.

Ditambahkannya bahwa kegiatan illegal logging tentunya akan mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara sebagaimana berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging atau penebangan liar sudah mencapai Rp 30 trilyun lebih per tahunnya, kata Aspihani. (TIM)



ALIRAN SUNGAI MARTAPURA TERTUTUP SAMPAH

Berita Media Publik - Banjarmasin. Sungguh pemandangan yang sangat tidak enak dipandang sungai yang seharusnya bersih dari sampah ternyata tepatnya dibawah jembatan Pasar Lama Banjarmasin sampah begitu menumpuk dan menutupi arus sungai Martapura ini, Sabtu (14/07)

Waduh ini merupakan sebuah pemandangan yang tidak enak dipandang, ucap aktivis lingkungan Aspihani Ideris kepada wartawan Media Publik.

"Pantas saja kalau Banjarmasin di cap sebagai kota terkotor kalau kita lihat pemandangan seperti ini," ujar Direktur LSM Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH), Sabtu (14/07).

Kasian para pengendara yang melintasi sungai tersebut kalau sampah itu begitu menumpuk, seharusnya pemerintah kota Banjarmasin harus benar-benar tanggap dan menyikapi permasalahan ini dengan serius dan jangan sampai sampah sampai menumpuk seperti itu, pungkas Aspihani. (TIM)  

Senin, 09 Juli 2012

PEGAWAI DI SALAH SATU INSTANSI PEMKO BANJARMASIN ABAIKAN KEWAJIBAN

BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Lagi-lagi kedapan wartawan pegawai disalah instansi Pemerintah Kota Banjarmasin tepatnya di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin sangat santai dalam melakoni pekerjaannya dan kurang melayani masyarakat yang pada saat ini membuat kartu kuning, Senin (9/7).

Aduh pak neh saya mau ngurus kartu kuning mau melamar kerja disalah satu instansi pemerintahan, sapa Ibrahim kepada para bapak-bapak yang lagi asik ngobrol di ruang kerja kantor  Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Senin (9/7).

Para bapak-bapak itu ternyata sangat asik ngobrol sehingga tidak memperdulikan keluhan saya saat itu, padahal neh waktu sudah jam 9:15 Wit, masa bapak-bapak terhormat itu tidak menghiraukan saya, ucap Ibrahim dengan nada kesal kepada wartawan Media Publik.

Wah ini namanya korupsi waktu, PNS makan gaji haram, tegas Ibrahim dengan nada keras meluapkan kekesalannya. (TIM)

Rabu, 04 Juli 2012

KPK Tanyai Anas Soal Kepemilikan Mobil Mewah

MEDIA PUBLIK - Jakarta. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, membenarkan kliennya mendapat banyak pertanyaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu, 4 Juli 2012. Salah satu pertanyaan tersebut mengenai kepemilikan mobil Anas.

"Ya soal kepemilikan mobil. Intinya ditanya soal semuanya," kata Firman di kantor KPK. Namun Firman enggan membeberkan penjelasan kliennya mengenai kepemilikan mobil tersebut. Dia hanya mengatakan, "Semuanya sudah dijelaskan kepada penyidik KPK."

Ihwal kepemilikan mobil, kolega Anas, Muhammad Nazaruddin, membeberkan muasal beberapa mobil Anas. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, satu unit mobil Anas, Toyota Harrier, berasal dari pemberian PT Adhi Karya. Dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet, terungkap bahwa Anas juga menerima tiga unit mobil berupa Toyota Alphard, Camry, dan Harrier dari Permai Grup. Versi Nazar, grup permai adalah perusahaan milik Anas dan dia.

Anas pernah ditanya ihwal pemberian mobil dari Adhi Karya tersebut. Jawaban dia singkat, "Ada-ada saja sampaian ini." Dia menjawab hal itu seusai diperiksa oleh KPK pada 27 Juni lalu dalam pengusutan proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. 

Firman yang dikonfirmasi membantah semua keterangan Nazar tersebut. Namun dia membenarkan jika kliennya dikonfirmasi oleh penyidik seputar kepemilikan mobil tersebut, termasuk Toyota Harrier. 

Dia membenarkan bahwa dalam Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor yang diperlihatkan penyidik bertuliskan nama Anas. Namun dokumen itu dianggapnya keliru. "Alamatnya disebut di Jakarta Selatan, padahal alamat Anas di Jakarta Timur," kata Firman.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan menempuh langkah hukum karena ada beberapa dokumen yang tidak benar. "Proses hukum masih berlangsung, kami lihat saja nanti," katanya menambahkan, "jelas, akan ada upaya hukum yang kami lakukan."

Di samping dokumen kepemilikan mobil, kata Firman, dokumen perusahaan PT Anugrah Nusantara juga bakal dipersoalkan. Sebab Nazar menyebut nama Anas pernah tercatat sebagai pemilik saham PT Anugrah. Padahal pada dokumen yang dipegang oleh Firman, nama Anas sama sekali tidak ada. "Ini dokumen dari 2006-2011," kata Firman sambil membacakan dokumen tersebut.

Versi Nazar, Anas tercatat sebagai pemegang saham Anugrah pada 2007. Anas, kata Nazar, membeli saham miliknya sebesar 30 persen di PT Anugerah. Nazar kala itu memiliki 50 persen saham di Anugrah. Namun versi Nazar ini dibantah oleh Firman. 

Adhi Karya beberapa kali enggan menanggapi kasus ini. Pada 7 Juni 2012, Direktur Utama Adhi Karya, Kismodarmawan, hanya tersenyum tanpa memberikan penjelasan sedikit pun ketika ditanya wartawan soal Hambalang. Sedangkan, mantan Direktur Utama PT Adhi Karya Bambang Triwibowo belum membuka mulut soal kasus Hambalang.(tim)

Minggu, 01 Juli 2012

PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR PARTAI SERIKAT RAKYAT INDEPENDEN (PARTAI SRI)


Partai SRI
Konferensi pers Partai SRI resmi berbadan hukum & siap memenuhi validasi KPU dlm pemilu 2014

PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR PARTAI SERIKAT RAKYAT INDEPENDEN (PARTAI SRI)

Tentang Partai SRI dan Pemilu 2014
1. Bukankah Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) tidak lolos verifikasi badan hukum yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia?
Benar. Dalam proses verifikasi badan hukum November 2011 Partai SRI dinyatakan tidak lolos oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Namun setelah itu Partai SRI menerima tawaran bergabung dari Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat (PDPR) yang sudah berbadan hukum. Setelah bergabung, identitas, azas, dan tujuan partai berubah menjadi Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) dan sudah otomatis berbadan hukum.

2. Apakah Partai SRI sekarang sudah berbadan hukum?
Sudah. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi  Manusia No M.HH-09.AH.11.01 tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012 menyatakan bahwa Partai SRI resmi berbadan hukum.

3. Apakah Partai SRI sudah mempunyai pengurus di luar Jakarta?
Partai SRI saat ini sudah memiliki pengurus di 33 propinsi, lebih dari 440 kabupaten/kota dan lebih dari 3100 kecamatan.

4. Apakah Partai SRI bisa ikut pemilu 2014?
Untuk bisa mengikuti Pemilu 2014 Partai SRI harus lolos dalam verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu persyaratannya adalah Partai SRI harus memiliki anggota sebanyak 1 per mil dari jumlah penduduk, atau minimal 1000 orang di setiap Kabupaten/Kota.

5. Kapan verifikasi KPU dilaksanakan?
Pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada Agustus 2012. Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual atas partai politik yang ingin mengikuti pemilu. Tahapan ini diperkirakan selesai di bulan Desember 2012.

6. Kapan Pemilu 2014 diadakan?
Pemilu legislatif akan dilaksanakan sekitar bulan April 2014. Pemilu Presiden sekitar bulan Juli 2014.

7. Apa makna “Sapu Lidi dalam Genggaman” pada logo Partai SRI? Mengapa sapu lidi nya menghadap ke atas?
Sapu Lidi dalam Genggaman melambangkan kesiapan untuk bekerja membersihkan yang kotor-kotor di negeri ini terutama korupsi. Sapu lidi menghadap ke atas berarti pembersihan harus dimulai dari pemimpin yang paling atas.

8. Kemana saya harus kontak jika saya ingin mendapatkan cinderamata Partai SRI?
Silakan komunikasi via email ke info@PartaiSRI.or.id atau SMS ke  081-180-72270

Tentang Partai SRI dan Sri Mulyani
1. Siapa tokoh yang mendirikan Partai SRI?
Partai SRI didirikan oleh Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI Keadilan) yang di dalamnya terdapat nama-nama yang cukup dikenal karena integritasnya antara lain Rahman Tolleng, Wimar Witoelar, Rocky Gerung, Robertus Robet, Todung Mulya Lubis dll.

2. Apakah Partai SRI akan mengusung Sri Mulyani jadi calon presiden 2014?
Iya. Partai SRI sejak jauh-jauh hari sudah menyatakan secara terbuka akan mengusung Sri Mulyani sebagai calon presiden di pemilu presiden 2014.

3. Apakah Sri Mulyani mau dan mampu memimpin Indonesia?
Sri Mulyani mengatakan “Saya mencintai Republik. Saya merasa terhormat jika ada orang yang menaruh harapan dan percaya bahwa saya bisa memberikan yang terbaik untuk Indonesia. Negeri ini memiliki potensi untuk berkembang pesat. Kita harus mengurusnya dengan baik.”

4. Saya mendukung Sri Mulyani jadi Presiden RI. Selain mendaftar sebagai anggota Partai SRI dukungan atau bantuan apa yang bisa saya berikan untuk Partai SRI?
Anda boleh mengajak keluarga, teman kantor, teman bisnis, teman sekolah, teman arisan, teman-teman komunitas untuk bergabung menjadi anggota Partai SRI. Itu bentuk dukungan nyata yang paling dibutuhkan saat ini.

Tentang Keanggotaan Partai SRI
1. Apa tugas anggota Partai SRI?
a)  Berjuang untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, majemuk, dan adil.
b)  Aktif mempromosikan partai agar dapat ikut dalam Pemilu 2014.
c)  Menerima “integritas” sebagai nilai politik utama.
d)  Memperoleh pendidikan dan pelatihan

2. Apakah saya bisa mendapatkan AD/ART Partai SRI?
Bisa. Silakan hubungi pengurus partai untuk mendapatkan buku AD/ART Partai SRI atau unduh via internet di website Partai SRI www.partaisri.or.id

3. Jika saya ingin menyumbang dana untuk mendukung Partai SRI kemana harus ditransfer?
Anda dapat mentransfer sumbangan Anda ke Bank Mandiri No Rek. 122-00-0587157-7 atas nama Partai Serikat Rakyat Independen.

4. Jika saya ingin mendukung dana bagi kegiatan Partai SRI apakah saya bisa transfer ke rekening selain rekening atas nama Partai SRI?
Bisa. Anda bisa transfer ke rekening di Bank Mandiri. No 103-00-0572631-6   atas nama LSM Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI Keadilan).

5. Untuk menjadi anggota Partai SRI apakah dipungut bayaran?
Tidak. Untuk menjadi anggota Partai SRI tidak dipungut bayaran dan tidak dibayar.
6. Syarat Menjadi Anggota Partai SRI:
a)      Warga Negara Indonesia;
b)      Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah;
c)      Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Program Partai serta Peraturan Partai;
d)      Tidak menjadi anggota partai lain;
e)      Mengisi formulir permohonan menjadi anggota.

Kapolri Perintahkah Kapolda Metro Jaya Periksa Penyidik Penganiayaan Edih


Media Publik - Jakarta. Kapolri Jenderal Timur Pradopo diminta memerintahkan Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S. Radjab untuk memeriksa para penyidik yang dituduh menyiksa Edih Kusnadi, terpidana 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Permintaan tersebut disampaikan Suheri, adik dari Edih Kusnadi, saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (30/5/2012). Sebelumnya, Edih mengaku disiksa penyidik Polda Metro Jaya Ajun Komisaris AT, Ajun Komisaris AJ, dan Ajun Komisaris YJ, saat proses pemeriksaan dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba.

Edih dipaksa mengaku sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Atas penyiksaan itu, Edih melalui Suheri mengadukan tiga penyidik tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri sebagaimana surat Nomor SPS2/525/II/RENMIN tanggal 20 Februari 2012. "Lima bulan sudah laporan kami tidak ditindaklanjuti pimpinan propam," tambah Edih.

Dia berharap propam segera memeriksa dirinya sebagai pelapor sekaligus korban guna memiliki keterangan untuk memeriksa penyidik yang dilaporkan. "Saya ingin keadilan ditegakkan sesuai semangat kepolisian yang melayani dan mengayomi masyarakat," kata dia.

Menurut Edih, penyidik telah menganiaya dan mengeroyoknya sewaktu dalam pemeriksaan, sehingga dia mengalami patah tulang tangan yang dibuktikan dengan foto rontgen, foto bekas luka pukulan, serta foto bekas luka setruman yang dikeluarkan dokter kepolisian.

Dia juga menunjukan bukti surat pengantar orang sakit atas nama Edih Kusnadi tertanggal 27 Mei 2011 yang dikeluarkan Poliklinik Polda Metro Jaya bernomor Bidokkes/187/V/2011 dan secarik surat resep dokter.

"Saya disiksa penyidik agar saya mengakui perbuatan pidana yang tidak pernah saya lakukan. Saya ini korban salah tangkap," ungkap Edih.

Edih meminta kapolri menegakkan keadilan bukan hanya kepada pelaku kejahatan, atau orang yang dijadikan korban salah tangkap, tapi juga kepada penyidik yang telah menyiksanya.

Penganiyaan kepada Edih bermula dari penangkapan perantara narkoba, Iswandi Chandra alias Kiting, dan Kurniawan alias Buluk, pada 13 Mei 2011 di kawasan Jakarta Timur. Edih mengaku hanya mengenal Iswandi. Sedangkan yang satunya lagi dia tidak kenal.

Ketika itu polisi menyita narkoba jenis sabu 54 gram dari mereka. Namun, mereka mengaku sabu itu milik Riki untuk diserahkan kepada Edih Kusnadi, pemesan. Pada 14 Mei 2011, polisi melalui penyamaran di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, menangkap Edih di depan Gajah Mada Plaza, sewaktu dia turun dari mobil.

"Polisi tidak menemukan barang bukti, waktu kakak saya ditangkap," kata Suheri.Meski demikian, Edih tetap dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Saat itulah Edih dianiaya penyidik agar mau mengakui bahwa ia memesan narkoba. Meski tidak bersalah, Edih tetap diajukan ke pengadilan. Untuk itulah, ia mengajukan kasasi ke MA atas putusan pengadilan tinggi. (Yeh)