Senin, 30 April 2012

KPK Tahan Angelina Sondakh Dengan UU TPPU

BERITA MEDIA PUBLIK – JAKARTA. Partai Demokrat (PD) berharap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak asal komentar bisa menjerat tersangka suap proyek Wisma Atlet dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Partai Demokrat PD khawatir komentar pihak KPK yang tidak didasarkan fakta dan bukti itu akan menggiring opini publik.

"Kami berharap KPK bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Dan KPK tidak bisa mendahului tanpa ada fakta dan bukti. Artinya, sebelum ada fakta dan bukti, KPk tidak boleh mengembangkan opini ke publik bahwa seseorang akan dikenakan TPPU," kata Wakil Sekjen PD, Saan Mustofa, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/4/2012).

Sebelumnya, pihak KPK menyatakan tengah mengembangkan kasus korupsi proyek Wisma Atlet ke arah kejahatan pencucian uang atau money laundring. Jika, bukti pencucian uang ditemukan, KPK akan pelaku dengan menggunakan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Saat ini saja, Angie, Si Putri Indonesia 2001 tersebut, ditahan KPK atas kejahatan korupsi proyek Wisma Atlet dan proyek Kemendikas. Istri mendiang Adjie Massaid itu dijerat Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf (a) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ibu tiga anak itu pun terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta. Ancaman pidana makin bertambah jika Angie dikenakan UU TPPU.

Menurut Saan yang juga anggota Komisi III dan Sekretaris Fraksi PD di DPR ini, jika KPK mengeluarkan pernyataan lebih dulu, tanpa didukung bukti, maka sama saja lembaga superbody tersebut membangun atau mengembangkan opini publik.

Jika itu yang terjadi, maka KPK akan menggunakan segala cara agar bisa menjerat orang yang dibidiknya dengan UU TPPU.

"Untuk lembaga seperti KPK, cara seperti itu tidak bisa digunakan. Menurut saya, sebaiknya KPK bekerja sajalah dulu. Apapun keputasannya, kami akan menghormati," kata Saan.

Ia pun menilai partai binaan Susilo Bambang Yudhoyoni dinilainya masih "aman" dari tudingan mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin, mengingat vonis Nazaruddin atas kasus yang fokus pada kasus penerimaan suap proyek Wisma Atlet sebelumnya, tak menyinggung soal aliran dana korupsi ke Kongres PD di Bandung 2010 lalu.

KPK pekan lalu menahan Angelina Sondakh, tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang dan proyek di universitas. Sejumlah pegiat antikorupsi, seperti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Indonesia Corruption Watch, mendesak KPK menerapkan pasal pencucian uang terhadap Angie. Apalagi sejumlah tersangka kasus Wisma Atlet telah divonis oleh pengadilan. Para pegiat menilai penerapan pasal itu bisa dilakukan dengan kerja sama bersama PPATK.

Ihwal kasus Wisma Atlet, Agus memastikan lembaganya sudah dan terus menyampaikan data yang diperlukan KPK. ”Kami terus menyampaikan data yang terkait berdasarkan temuan dari penelusuran aliran dana,” ujarnya. Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan amanat undang-undang. ”PPATK akan bekerja sama dengan KPK dalam memberantas korupsi.”

Ketua PPATK M. Yusuf menjelaskan, jika terbukti melakukan transaksi mencurigakan, seorang tersangka bisa dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. »Ancaman hukumannya bisa kumulatif,” ujarnya. Meski demikian, dia enggan berkomentar banyak ihwal kasus Wisma Atlet. »Sekarang kan sedang diproses KPK. Jangan diganggu,” ujarnya.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril, menilai, selain dijerat dengan pasal korupsi, pasal pencucian uang perlu diterapkan dalam kasus Angie. Menurut dia, jika KPK mengusut Angie dari kasus korupsinya terlebih dulu, baru diusut unsur pencucian uangnya, hal itu memakan waktu lama.

Dia menegaskan, jika dalam penyidikan Angie tetap ngotot tidak melakukan korupsi, KPK bisa menantang dia dengan mekanisme pembuktian terbalik. Menurut Oce, dengan mekanisme pembuktian terbalik, peluang KPK mengusut adanya tindak pidana pencucian uang akan lebih mudah.

Adapun T. Nasrullah, pengacara Angie, belum memastikan kliennya akan menggunakan mekanisme pembuktian terbalik terhadap harta yang dimiliki Angie. Namun, kata dia, apabila dalam dakwaan jaksa Angie diminta membuktikan kehalalan hartanya, Nasrullah memastikan mempersiapkan bukti-buktinya.

Dia menegaskan, penerapan pasal pencucian uang harus sesuai dengan prosedur dan dibuktikan sesuai dakwaan. »Tidak mudah membuktikan surat dakwaan.” (TIM)


Jumat, 27 April 2012

Laporan Pengaduan Masyarakat Di Abaikan Polisi

BERITA MEDIA PUBLIK - KINTAP. Laporan dan pengaduan Masyarakat tentang lahan mereka yang diserobot untuk penambangan batubara tanpa izin,diabaikan oleh polisi Sektor Kintap,Polres Tanah laut, Polda kalimantan Selatan. Pemilik lahan yang diwakili oleh penjaga lahan tersebut sudah melaporkan ke pihak polisi sektor Kintap, karena tidak ada tanggapan dari polisi sektor Kintap, pihak pelapor akhirnya melaporkan hal itu ke Propam Polda kalsel. Namun, yang terjadi si pelapor disuruh kembali melapor ke Polsek Kintap dan meminta keterangan Kapolsek tentang bagaimana perkembangan dari hasil laporan pengaduan tersebut. 
 
Dalam kasus ini Pihak Pelapor merasa sangat dirugikan oleh pihak Kepolisian Sektor Kintap hingga Propam Kalsel, sebab selama laporan tersebut tidak ditindak lanjuti,pihak terlapor terus menggarap dan merusak lahan mereka untuk penambangan batubara tanpa izin di gunung Balumut Kintap. Masyarakat dan pihak pelapor menduga ada oknum polisi yang membekingi tamabang illegal di atas lahan masyarakat ini, sebab laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian tidak ditanggapi.
Menurut H . Rodi Firdaus Pemilik lahan yang digarap penambang liar tersebut, Kapolsek Kintap AKP Riza Muttaqim,SH, SIK berjanji akan menindak penambang liar diatas lahannya,namun janji tersebut hanya tinggal janji saja. Sebab dua pekan lebih tidak terlihat adanya tindakan yang diambil terhadap penambang tanpa izin tersebut. Sementara itu penambang liar yang menggarap lahan warga tersebut sesumbar dengan mengaku ia orang dari Mabes Polri dan tidak akan tersentuh hukum.

H. Rodi mengaku merasa sangat dirugikan sekali, dan merasa di zalimi sehingga laporannyapun kepolisi setempat tidak ada tanggapan dan lahan miliknya rusak akibat ribuan ton batubara diambil dari lahan yang dilaporkannya tersebut. (TIM)

Kamis, 26 April 2012

Video Porno Politisi PDIP

PONTIANAK - Pemilik rumah di Jl Tani Makmur, Kota Baru, Pontianak, yang disebut-sebut menjadi tempat awal pengunggah video porno yang dikait-kaitkan nama dua politisi PDIP, Karolin Margaret Natasha dan Aria Bima, terkejut.

Alasannya, mereka mengaku tak tahu-menahu siapa yang mengunggah video porno itu. Pemilik rumah Gg. Sambas 76-A yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, hingga kini tak mengetahui persis nama Irvan Rismayadi yang disebut sebagai pengunggah video itu. Pihak keluarga juga mengaku baru mendengar informasi menyebarnya video porno dari televisi nasional beberapa hari terakhir.

"Jujur saya terkejut, karena memang sudah dua orang datang ke rumah kami, mencari nama yang sama, yaitu Irvan. Saya pastikan keluarga saya tak ada yang bernama Irvan, kami tinggal di wilayah ini sudah 22 tahun," tegas pemilik rumah yang mengaku sebagai guru ini, Kamis (26/4/2012) lalu.

Sebagian besar keluarganya, termasuk pejabat, baik bertugas di kepolisian, TNI maupun kejaksaan. Sehingga tak mungkin melakukan perbuatan yang bisa merugikan orang lain, seperti mengunggah video porno yang bisa menjatuhkan pihak-pihak tertentu.

Penjelasan sama diungkapkan keluarga pemilik rumah, Rizal yang mengaku sejak 10 bulan terakhir mendiami rumah tersebut bersama pemilik rumah. Ia mengaku tak mengetahui, jika rumah yang ditempatinya digunakan pihak tertentu untuk kegiatan yang merugikan.

"Dua hari yang lalu juga datang dua orang berpakaian preman, kemungkinan terbesar anggota kepolisian. Mereka menanyakan Irvan kepada saya. Saya katakan di rumah ini tak ada yang namanya Irvan, apalagi terkait video seperti itu saya tak tahu," tandas Rizal.

Ia berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kemunculan video tersebut tak mengkaitkan video dengan rumah yang ditempatinya. Alasannya, mereka tak mengetahui asal usul video tersebut. Sangat mungkin, kalau alamat mereka dipergunakan tanpa sepengetahuan mereka. Ketua RT 3 Jl Tani Makmur, Arifin menyatakan, tiga tahun bertugas sebagai ketua RT di wilayah tersebut juga tak pernah mendengar nama Irvan.

Jumlah KK di wilayahnya sebanyak 66 KK, dengan beberapa rumah dijadikan tempat kos oleh pemiliknya. "Selama saya bertugas, tak pernah dengar nama warga bernama Irvan. Wilayah kerja saya kan meliputi dua gang, yakni Gg. Sambas sendiri dengan Gg Pemangkat 3," tuturnya.

Terkait menyebarnya video porno yang dikait-kaitkan dua nama politisi PDIP, ia mengaku baru mendengar dari televisi. Arifin juga tak tahu kalau kemudian video tersebut diduga diunggah dari wilayah kerjanya, seperti santer disebutkan masyarakat akhir-akhir ini. (TIM)

Rabu, 25 April 2012

FILSAFAT HUKUM DALAM KAITAN PERUNDANG- UNDANGAN


1. Pembukaan UUD 1945
• Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.


• Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
• Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.


• Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.


2. Undang-undang yaitu terdapat dalam Konsideran (pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)


Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum

1. Aliran Hukum Alam
Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi.
Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.

• Plato

• Aristoteles dalam teori dualisme bahwa manusia bagian dari alam dan manusia adalah majikan dari alam

• Thomas Aquinas

• Grotius dengan kosepnya “mare liberium

Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.

2. Aliran Positivisme Hukum

Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).

3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny

4. Aliran Sociological Jurisprudence

Yaitu aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich

5. Aliran Pragmatic Legal Realism
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound

6. Aliran Marxis Yurisprudence

Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.

7. Aliran Anthropological Jurisprudence

Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum mengandung system nilai (Mac Dougall)

8. Aliran Utilitariannism

yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number).
Tokoh : Jhon Lucke

9. Mahzab Unpad, yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.

• Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
• Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.

SOURCE :Dosen : Prof. Dr. H. R. Otje Salman, S.H DAN LAW COMMUNITY

PELANGSIR KUASAI SEMUA SPBU

BERITA MEDIA PUBLIK - PALANGKARAYA. Keberadaan pelangsir di tengah-tengah antrean BBM sudah sedemikian meresahkan. Saat ini tidak ada satupun SPBU di dalam Kota Palangkaraya yang tidak ada pelangsirnya. Hasil pantauan media ini, mereka ini menguasai hampir seluruh antrean di semua SBPU-SPBU di daerah Kota Palangkaraya.

Saat ini SPBU yang ada sudah dikuasai oleh para pelangsir sehingga memang harus segera ditertibkan,” kata Jumatni,  salah seorang anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Komisi II, Selasa (24/4).

Dia menyebutkan, wajar saja apabila saat ini para pedagang eceran di pinggir jalan saat ini banyak yang kosong. Kalau toh ada juga harganya lebih tinggi. Hal ini, lanjut dia,  karena untuk mendapat BBM, para pengecer terpaksa membelinya dari para pelangsir.

Menurut Jumatni, BBM di SPBU  bukannya tidak ada. Berkurangnya kuota sebenarnya tidak terlalu berpengaruh. Hanya saja, yang diperlukan adalah adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat terkait agar jatah BBM di SPBU tidak diserobot seluruhnya oleh para pelangsir.

“Pemerintah harus tegas dalam menyikapi permasalahan ini, sehingga tidak membuat resah warga masyarakat. Begitu juga dengan pihak terkait harus berani melakukan tindakan apabila ada yang melakukan pelangsiran secara besar-besaran,” kata politikus dari PAN ini.

Kondisi BBM yang semakin sulit didapat belakangan ini juga memunculkan reaksi dari para aktivis mahasiswa. Buntutnya, puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Palangkaraya, hari ini Rabu (25/4).

Para pengunjuk rasa ini menyuarakan aspirasinya meminta agar pemerintah Kota Palangkaraya melakukan tindakan terkait kenaikkan Bahan Bakar Minyak di tingkat pengecer. Kondisi ini jelas-jelas sudah sangat merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Saat ini para pengecer menjual dengan harga rata-rata berkisar Rp.7000 perliternya, dan hal ini membuat warga masyarakat semakin resah. Kami meminta pemerintah segera melakukan tindakannya supaya masalah ini tidak berkepanjangan,” kata M Habibi salah seorang aktivis dari salah satu organisasi kemahasiswaan.

Dia meminta semua tuntutan yang diinginkan mahasiswa kepada pemko Palangkaraya untuk dapat menurunkan harga HET di tingkat pengecer dengan harga jual bervariasi. Hal ini, lanjut dia agar  dapat dilakukan pengawasan dan penertiban yang dilakukan instansi terkait Disperindagkop, Satpol PP maupun pihak pemerintah Kota Palangkaraya sebagai pemegang kebijakan. (TIM)

Selasa, 24 April 2012

TIGA TKI DITEMBAK MATI KEPOLISIAN DIRAJA MALAYSIA

BERITA MEDIA PUBLIK – JAKARTA. Penembakan yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia terhadap tiga TKI hingga meninggal, membuat beberapa anggota DPR geram. Pemerintah Indonesia didesak menyampaikan nota keras terhadap pemerintah Malaysia.

"Pihak Kemlu harus sampaikan nota protes terhadap tindakan Kepolisian Diraja Malaysia yang biadab," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, saat dihubungi media ini, senin (23/4).

Lanjut Mahfudz, pemerintah Indonesia harus berani untuk menyelidiki secara mendalam. Apalagi, kasus ini juga menimbulkan spekulasi terjadinya perdagangan organ tubuh dari ketiga TKI yang ditembak mati tersebut.

Politisi PKS ini mengatakan, pemerintah tidak boleh begitu saja mempercayai hasil penyelidikan pihak Malaysia. "Pihak Polri juga harus meminta akses ke pihak Kepolisian Diraja Malaysia untuk menyelidiki masalah ini," katanya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mafiz yang membidangi tenaga kerja, kesehatan, dan transmigrasi mengaku khawatir dan bahkan curiga bahwa mereka korban kejahatan yang sudah terorganisasi.

"Jangan-jangan persoalan jual beli organ ini sudah berlangsung, dan ini kejahatan terorganisasi," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mafiz, saat dihubungi, Selasa (23/4).

Selain itu, tindakan Malaysia ini juga dinilai melanggar konvensi PBB. Apalagi, jika memang terbukti bahwa ada penjualan organ tubuh manusia. "Kriminal berat dan melangar konvensi PBB," ujarnya.

Politikus PPP tersebut meminta pemerintah harus tegas dan tidak boleh merengek kepada Malaysia. "Kita jangan merengek-rengek dan harus tegas kepada Malaysia, jangan hanya wacana," tandas Irgan.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M Jumhur Hidayat menilai Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berbuat sadis.

Pasalnya, PDRM menembak mati tiga TKI asal Pancor Kopong, Pringgasela Selatan, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat NTB yang diduga ingin melakukan penyerangan saat akan ditangkap.

"Penembakan di kepala dan juga memberondong peluru ke tubuh korban hingga meninggal jelas tindakan penanganan yang sangat aneh, barbar, sekaligus sadis," kata Jumhur, Senin (23/4).

Pemerintah Indonesia berang mendengar kabar tiga TKI di ditembak mati Polisi Diraja Malaysia, apalagi jasad ketiganya dikabarkan sudah tidak utuh.

“Kalau memang betul ada unsur kriminal dan terbukti oleh siapa pun, tentu pemerintah harus mengambil tindakan,” ujar Juru bicara Presiden RI Julian Aldrin Pasha, di bina Graha, Jakarta, Selasa (24/4).

Pemerintah Indonesia, kata Julian, dalam menyikapi isu sensitif antar dua negara bertetangga, yakni dengan Malaysia harus lebih hati-hati. Namun Julian mengatakan, pemerintah tegas menyikapi kasus dugaan pembunuhan dan perdagangan organ tubuh TKI di Malaysia.

“Jelas bahwa setiap negara dimanapun pasti akan menegakkan hukum dan keadilan, jadi tidak boleh ada dikotomi, karena itu dilakukan oleh warga negara tertentu, lalu diperlakukan berbeda,” kata Julian.(TIM)

Minggu, 22 April 2012

Bank


Oleh:Andi Nurdin, SH.
Advokasi LEKEM KALIMANTAN

   Bahwa di zaman para sahabat ada yang disebut “baitul mal” sebagai harta bersama di dalam negara dan pemerintahan. Dengan arti bahwa sadaqah para kaum Muslimin, yang disimpan pada “rumah harta bersama” tersebut memang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di dalam mewujudkan cita-cita bersama di dalam mencapai kebahagian Islam.

   Bahwa karena nilai sadaqah untuk jalan Iman dan Islam tidak pernah habis bahkan bertambah. Kalo kita bersadaqah Rp.1000,-maka akan menjadi Rp.10.000,-Kalo kita bersadaqah Rp.10.000, akan menjadi 100.000,-dan jika kita bersadaqah 100.000,-maka akan menjadi 1000.000,-dan jika kita bersadaqah 1000.000,- maka akan menjadi 10.000.000,-.dan seterusnya akan menjadi 100.000.000,- dan pada akhirnya akan menjadi  Rp.!000.000.000,-(satu milyard.).

   Bahwa nilai sadaqah yang kita masukkan di mana saja dengan niat karena Allah SWT di dalam jalan “fi sabilillah” adalah seperti penyimpanan pada sebuah Bank imaginer, di mana Allah SWT yang akan menjaganya dan menghitungnya. Karena kita tahu walaupun tidak terlihat malaikat-malaikat Allah SWT bekerja untuk dan kesucian serta kebesaran Allah SWT.

   Itulah makna dari sebuah hadist yang mengatakan jika manusia meninggal dunia  terputuslah amal seorang manusia, kecuali ada tiga perkara. Yaitu, sadaqah jariyah, ilmu yang berguna dan doa dari seorang anak yang shaleh untuk orang tuanya. Dengan demikian semuanya tidak terlepas dari satu dan lainnya. Adanya sadaqah jariyah yang disertai ilmunya, yaitu ilmu yang benar dan berasal dari tuntunan wahyu. Kemudian semuanya karena ayahnya yang mengajarkannya dengan ajaran Iman dan Islam yang baik dan benar. Lalu anak yang shaleh itu juga berdoa untuk ayahnya di alam barzah.

   Dengan demikan ilmu yang merupakan sesuatu yang dapat disedekahkan dengan pengajaran dan dahwah adalah sebuah ilmu yang sangat berhubungan dengan Tauhid dan kebenaran Rasulullah SAW, yang dengan demikian maka amal-amal sadaqah tersebut, bernilai sadaqah yang jika dhubungkan dengan sadaqah harta atau nilai uang, maka kan terjadi “kesatuan energi” yang dapat menghubungan sebuah doa yang dari seorang anak di dunia ini dengan ayahnya atau ibunya di alam yang lain setelah kematian.

   Itulah kekayaan dalam arti yang sebenarnya. Di mana kekayaan itu tidak akan habis bahkan bertambah. Jika kita terus menerus menghabiskan waktu kita untuk terus mengkaji “kekayaan yang tidak pernah habis”tersebut maka akan banyak berhubungan dengan Al-Qur’an surat Al-Waqiah, karena surat tersebut adalah surat “kekayaan”.

   Di mana di dalam hadist tersebut ada diriwayatkan oleh Baihaqi, yang mengatakan jika”Barang siapa yang membaca surat Al-Waqiah pada tiap-tiap malam hari,tiadalah ia ditimpa kepapaan”.

   Di mana pada hari kiamat, akan terlihat orang yang beruntung atau tidak. Jika mereka selalu menanam, maka kan tumbuh bibit, yang menjadi pohon dan pohon tersebut akan berbuah, kemudian buahnya akan menjadi bibit lagi dan menjadi pohon lagi, sehingga banyak pohon dan semakin menjadi kebun yang lebat yang kebaikannya membawa kebahagiaan yang tidak putus-putusnya. Maka jika Allah menghendaki, terciptalah alam yang tiada pernah ada contohnya.***
  

Sabtu, 21 April 2012

KALSEL ALAMI KELANGKAAN BBM


Berita Media Publik - Banjarmasin. Sudah tiga hari ini BBM jenis premium langka di Banjarmasin pada Khususnya dan di Kalsel pada umumnya membuat aktivitas masyarakat terganggu, kondisi kelangkaan BBM ini semakin hari kian bertambah parah. Bahkan sejak pagi premium sudah kosong. ujar Direktur Eksekutif  LEKEM Kalimantan Aspihani Ideris MH, Sabtu (21/4).

Pantauan kami di SPBU-SPBU di Banjarmasin antrean masyarakat yang mengantre untuk membeli bensin sangat memperihatinkan, antrean yang begitu panjang seakan-akan BBM jenis premium ini tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, harga premium di eceran kembali naik  hingga mencapai Rp.8.000 per liter. Bukan hanya naik, bahkan di eceran pun mulai sulit didapat. ujar Aspihani.

Langkanya BBM di lapangan diduga ada semacam permainan dari pihak PT Pertamina dan sepertinya ada unsur kesengajaan serta pembiaran dari pihak-pihak terkait, pungkas Aspihani Ideris yang juga seorang pengamat lingkungan yang satu ini.

Saya rasa DPRD Kalsel harus segera mengambil langkah dengan melakukan pemanggilan terhadap petinggi pertamina untuk mengetahui permasalahan kelangkaan BBM di Kalsel ini, para legeslatif jangan hanya diam dan terpana di rumah Banjar saja, lakukan tindakan dong!!!... , ujar Aspihani Ideris yang juga Sekretaris Jenderal Persatuan LSM Kalimantan ini dengan nada keras.

Mengingat tidak adanya aturan yang mengatur standar harga BBM di eceran, saya rasa hal ini tugasnya DPRD untuk membuat sebuah peraturan daerah menyangkut pengaturan standarisasi harga BBM eceran di masyarakat dengan mengacu pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presidin RI No.15 tahun 2012 tentang Pembatasan BBM Bersubsidi, kata aktivis yang gencar mengkretiki kebijakan pemerintah ini.

Sebelumnya kata Aspihani Ideris, kami telah menemukan lonjakan harga yang begitu tinggi, seperti BBM jenis Solar dan Bensin dijalanan sudah per leternya mencapai harga Rp.8000. "Agar masyarakat jangan terlalu dibebani oleh permasalahan standar harga dan para pengecer BBMpun bisa mematok harga yang standar". ujar Aspihani.

Selain itu bagi para pelangsir harus ada batasan-batasan standarlah dalam pembelian premium itu, dan perlu adanya pemantauan dari pihak-pihak penegak hukum dan instansi terkait lainnya, kan para pengecer perlu makan juga, lagian mereka butuh pekerjaan tersebut serta hal demikian salah satu pengurangan pengangguran di Kalimantan Selatan ini pada umumnya dan Banjramasin khusunya, pungkas Aspihani.

Lebih lanjut Aspihani Ideris menututurkan bahwa pihak kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) harus benar-benar peduli dengan menambahkan kuota BBM di wilayah Kalimantan Selatan khususnya dan Kalimantan pada umumnya ini sesuai dengan angka kebutuhan rasional yang ada dan pihak kepolisian menindak tegas bagi para oknum atau pengusaha mafia BBM yang bermain di BBM ini agar kebutuhan hajat masyarakat banyak bisa terayumi dengan maksimal, pungkasnya.

Dimana dan kemana para wakil kita di lembaga Legeslatif, suara mereka seakan-akan tidak terdengar keenakan duduk dikursi yang empuk dan seakan-akan mati suri sehingga tidak mendengar dan melihat kondisi yang membuat masyarakat terganggu ini, 90 % masyarakat di perkotaan membutuhkan BBM ini untuk kegiatan mencari sesuap nasi, bagaimana mau lancar kewajiban buat dirumah tangga kalau premium (bensin)  langka dipasaran, pungkas Aspihani Alumnus Magister Hukum UNISMA ini.

Kalau permasalahan kelangkaan BBM ini terus berlanjut, kami dari Persatuan LSM Kalimantan akan melakukan aksi demo besar-besaran nantinya dan tentunya langkah pertama aksi tersebut kami akan menutup arus alur barito tepatnya dibawah jembatan Barito sebagai langkah awal keprihatinan kami terhadap kelangkaan BBM di Kalimantan Selatan pada Khususnya dan Kalimantan pada umunya, tegas Aspihani Ideris seraya menutup pembicaraannya dengan wartawan Media Publik. 

Riswandi (nama samaran seorang pengecer BBM di Banjarmasin) mengatakan bahwa kami menjual premium seharga Rp.8000 perleter karena kami belinya saja dari orang yang beli langsung ke SPBU (istilah calo) sudah seharga Rp.6500 perleternya, kalau kami jual harga Rp.6000 maka kami akan rugi, belum susutnya premium itu sendiri, ujarnya.

Anang (nama samaran yang beli langsung di SPBU) mengungkapkan bahwa, kami membeli premium tersebut perleternya bukan harga yang ditetapkan pemerintah Rp.4500 perleter, melainkan Rp.5000 perleternya,  jadi kami mau tidak mau harus menjualnya harga diatas Rp.5000 tersebut, ujarnya.

Belum lagi ngantrinya di SPBU tersebut, ya minta ampun panjangnya, bahkan kami sampai lebih dari 3 jam ngantrinya saja untuk mendapatkan premium itu, nah seharusnya pemerintah peduli doong dengan kami-kami ini masyarakat bawah, pungkasnya kepada wartawan Media Publik.

Silahkan bapak coba ikut beli langsir di SPBU, nanti bapak akan mengetahui lebih jelasnya, apalagi di SPBU Gambut, orang SPBU Gambut malahan mematok harga lebihnya Rp.1000, jadi kalau harga premium itu seharga Rp.4500, maka mereka menjual kepada para pelangsir sebesar Rp.5500, ungkap Anang dan minta nama aslinya dirahasiakan.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi angkat bicara "Aparat harus menindak tegas. Tutup SPBU yang menjual BBM kepada pelangsir, karena masih banyak ditemui pelangsir yang dengan mudah membeli BBM dalam jumlah besar." katanya , Sabtu (21/4). 

Hal ini diperparah dengan belum adanya pengawasan yang ketat terhadap instruksi pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan roda dua dan roda empat. "Pengawasannya harus lebih diperketat. Sekarang ini pembatasan pembelian BBM juga sulit diterapkan," lanjutnya Riswandi kepada wartawan Media Publik.

Ditambahkannya, masalah kelangkaan ini juga disebabkan kurangnya kuota BBM di Kalsel. Ditambah dengan kurang tegasnya pemerintah untuk menaikkan atau tidak, menyebabkan banyak oknum yang memanfaatkan keadaan.

Seandainya pemerintah tegas, sambung Riswandi, hal seperti ini tak akan terjadi. Bahkan ia mempertanyakan kepada pemerintah pusat, kenapa kuota BBM di Kalimantan tidak mencukupi."Kalau pemerintah tegas, tak akan seperti ini. Makanya banyak timbul para spekulan yang bermain," ujarnya.

Hingga kemarin semua SPBU dipenuhi antrean. SPBU di Jalan Sultan Adam Banjarmasin misalnya, antrean bahkan lebih dari satu kilometer. Selain membuat pemandangan yang kurang enak, hal ini juga menyebabkan kemacetan. Padahal saat pemerintah tak jadi menaikkan harga BBM, antrean sempat normal di awal April lalu, pungkas Riswandi.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Kalsel Fathurrahman, S.Pd mengatakan, naiknya harga premium di tingkat eceran sulit dikendalikan, karena tak ada aturan yang mengatur harga eceran tertinggi. "Harga di eceran tak bisa dikontrol, makanya perlu ada aturan untuk itu. Masalah kelangkaan BBM ini seperti nggak ada habis-habisnya di Kalsel. Harusnya kita di daerah diberi kewenangan untuk menekan Pertamina," cetusnya. (Tim)

Jumat, 20 April 2012

BUPATI BANJAR BERSEPEDA PERINGATI HARI KARTINI

Berita Media Publik - Martapura. Bersepeda merupakan jenis olahraga ringan yang sangat digemari oleh kalangan remaja dan tua, apalagi saat ini banyak komunitas sepeda yang merengkul kalangan- kalangan muda untuk diajak berolahraga bersama atau hanya sekedar nongrong santai di suatu tempat yang asri.

Akan tetapi bersepeda tidak semudah yang seperti orang bicarakan , bersepeda memerlukan keahlian yang cukup agar tidak mengalami cedera ringan sampai cedera berat yang dapat merugikan diri kita sendiri. 

Untuk itu Bupati Banjar Pangeran Khairul Shaleh mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh pegawai lingkup Pemkab Banjar untuk membiasakan hidup sehat dengan sepeda santai yang merupakan olahraga  yang dapat dilakukan setiap saat tanpa harus tergesa-gesa apalagi di saat ini kita ketahui kelangkaan BBM dapat membuat bersepeda merupakan cara efisien untuk membantu program penghematan energi yang selalu disosialisakan pemerintah melalui media televisi dan surat kabar.

Sepeda santai yang merupakan rangkaian acara memperingati hari Kartini ini diadakan oleh DISBUDPARPORA diikuti oleh beberaapa orang penting di Kab. Banjar , diantaranya  Bupati Banjar H. Pangeran Khirul Shaleh beserta keluarga , Wakil Bupati Banjar DR.H.A Fauzan Shaleh M,ag, Sekretaris Pemkab BanjarIr .H. Nasrunsyah, Komandan Kodim Letkol Inf. Bangun Nawoko, Kapolres Banjar Wahyu Dwi Ariwibowo serta Pejabat-pejabat penting lainnya.

Selain mengadakan sepeda santai, pemerintah juga memberikan pelayanan kesehatan gratis seperti Pelayanan KB dan Pelayanan donor /check up darah, dengan diadakan kegiatan ini diharapkan kedepannya Kabupaten Banjar akan memiliki masyarakat yang lebih sehat karena di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. (TIM)

Rabu, 18 April 2012

BAYI PUNYA ENAM KAKI

Berita Media Publik - Pakistan. Seorang bayi laki-laki yang baru lahir berjuang bertahan hidup di Pakistan setelah terlahir dengan kondisi memiliki anggota tubuh tambahan. Bayi ini diduga adalah satu dari sepasang kembar parasit. Ia memiliki bagian tubuh kembarannya yang tidak berkembang sempurna.



Para dokter kini sedang mengawasi kesehatan sang bayi yang kini dipindah ke Karachi untuk menjalani perawatan. Mereka sedang mempertimbangkan untuk meminta bantuan pihak asing untuk operasi menghilangkan bagian tubuh tambahan sang bayi.

Ayah bayi tersebut, Imran Shaikh sudah meminta bantuan dana untuk perawatan anak laki-lakinya. Ibu sang bayi sedang memulihkan diri dari operasi caesar di rumah keluarga mereka di Sukkur, sekitar 450 km dari Karachi, Pakistan.

"Mengoperasi bayi dengan kondisi seperti ini bukanlah tugas mudah, harus ada penilaian menyeluruh akan apa yang harus dilakukan," kata Dr Jamal Razza dari Institut Nasional Kesehatan Anak di Karachi. "Kami harus mengetahui apakah bayi ini memimiliki semua anggota tubuh kembarannya atau anggota tubuhnya sendiri. Kami juga harus menentukan seberapa banyak organ dalam yang sudah berkembang dan ini bisa merumitkan masalah dan menurunkan kans bayi ini untuk hidup." Peluang kondisi ini bisa terjadi kurang dari satu dalam sejuta.

Senin, 16 April 2012

Mobil Dinas Dilarang Gunakan BBM Subsidi

 Berita Media Publik - Banjarmasin. Langkah Pemerintah yang akan menerbitkan aturan larangan mobil plat merah menggunakan BBM bersubsidi, mendapat respon positif dari Anggota DPRD Kota Banjarmasin.
 
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi menegaskan, upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghemat BBM itu sebagai langkah positif. “Itu langkah bagus. Makanya, kita sangat mendukung,” katanya kepada Media Publik, Senin (16/4/2012).

Faisal menambahkan, agar dalam penerapan tak terjadi kesalahan, sebaiknya Pemkot Banjarmasin mengambil langkah cepat dengan membranding semua mobil dinas (Mobdin) milik Pemkot Banjarmasin.

“Misalnya, mobil miliki Dinas Pekerjaan Umum (PU) harus diberi cap mobil PU Banjarmasin. Begitu juga dengan mobil dinas lainnya. Termasuk mobil milik DPRD Banjarmasin,” jelasnya.

Sebagai ibukota provinsi, lanjut Faisal, tentu banyak mobil plat merah dari daerah luar yang masuk dan mengisi bahan bakar di Banjarmasin. “Jadi jelas, mobil yang minum dengan BBM bersubsidi bukan milik kita. Khawatirnya, masyarakat mengira setiap mobil plat merah yang mengisi BBM di Banjarmasin adalah milik Pemkot Banjarmasin,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Ketua DPD PAN Banjarmasin ini, pejabat yang memegang mobil dinas di Banjarmasin pun bisa lebih dikontrol untuk menggunakan mobil dinasnya.

“Mereka sendiri pasti malu mengisi BBM bersubsidi. Selain itu mereka juga malu menggunakan mobil bukan untuk keperluan dinas. Jadi, saya pikir akan banyak dampak positifnya,” ucapnya.

Disinggung mengenai anggaran untuk membranding mobil dinas, Faisal mengatakan, Pemkot Banjarmasin tak akan menggunakan anggaran yang besar. “Kan bisa branding yang biasa saja. Saya rasa itu bukan suatu masalah yang sulit,” pungkasnya.(TIM)

Minggu, 15 April 2012

REALITA HUKUM DAPAT DIPUTAR BALIKKAN

Oleh : Muhammad, SH (Wakil Bendahara LEKEM KALIMANTAN) 
MENGUNGKAP MAFIA PERADILAN SESUAI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI NO.1940/K/Pdt/2003 TANGGAL 10 MEI 2005, SERTA MAFIA TANAH YAKKADA KALSEL CAPLOK TANAH WARGA DENGAN MEMAKAI OBJEK TANAH PALSU DAN NAMA PEMILIK TANAH PALSU.

Nasib yang dialami keluarga Akhmad Ardiansyah Ahli Waris Saberi Bin H.Yusup, seorang warga penduduk Sungai Lulut  Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan. Tanah miliknya yang terletak di Komplek Semenda IV Jalan Pramuka RT.18 dan RT.20 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, ternyata telah diklaim oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Departemen Agama (Yakkada) Kalimantan Selatan, dengan cara memakai objek tanah palsu.
 

Maksud objek tanah palsu disini adalah objek tanah itu tidak benar menurut hukum, objek tanah di wilayah RT.31, ternyata yang menanda tangani di RT.31 itu Ketua RT.7. dan RT.7 ini tidak ada kaitan hukum dengan objek tanah yang berada di RT.31, mestinya yang menanda tangani Ketua RT.31. Sesuai Fakta Surat Keterangan Hak Milik Adat / Perwatasan atas tanah No.201/HAK-II/KP/1978 tanggal 11 April 1978.


Kalau objek tanah palsu, maka nama pemilik tanah itu menjadi pemilik tanah palsu, berarti Saberi tersebut bukan penjual dan bukan pemilik tanah yang sebenarnya, hal ini melainkan Saberi itu adalah sebuah nama yang tersandung pidana keterangan palsu, termasuk H.M. Tolchah bin Abdul Syukur itu bukan pembeli tanah, melainkan sebuah nama yang tersandung tindak pidana keterangan palsu (karena H.M. Tolchah bin Abdul Syukur adalah pembeli tanah palsu). 


Diduga surat itu palsu, yakni tidak pernah dibuat oleh Kepala Kampung Pengambangan, melainkan  hanya Rekayasa Pihak lain, sebab objek tanah di RT.31, yang tanda tangan Ketua RT.7, termasuk SKHMA No.200 A.N Syahran Mansur. Objek tanah diwilayah RT yang kabur alias di RT apa…?  Alias KOSONG…  dan anehnya di RT yang kabur ini ternyata tanda tangan Ketua RT.7. 


Dan fakta lainnya lagi adalah di RT yang kabur itu mengarahkan ke fakta sebenarnya tentang batas tanah Syahran Mansur tidak ada tertera nama Saberi ternyata saksi yang berbatasan dengan tanah Syahran Mansur itu terdapat nama dan tanda tangan Saberi, hal demikian itu jelas bohong atau penipuan. Kalau di RT yang kabur, berarti menurut hukum objek tanah dan pemilik tanah itu dianggap tidak ada. 


Saya Muhammad, SH. Selaku kuasa hukum dari korban yang saat ini menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum Roni Herta Dinata, SH & Partner dan LPHI Kalsel (Lembaga Pemantau Hukum Indonesia) yang dilantik oleh Ketua Dewan Pembina Dokter H. Muhammad Zairullah Azhar, M.Sc pada tanggal 5 April 2012 di Banjarmasin, bertanya… Apakah mungkin Kepala Kampung itu 2 kali berturut-turut membuat SKHMA yang tidak dibenarkan hukum seperti objek tanah kabur, dan objek tanah di wilayah RT berbeda.


Sekali lagi saya katakan, bahwa nama orang tua korban Saberi Bin H.Yusup sebagai pemilik tanah tidak ada kaitan hukum dengan nama Saberi palsu yang tersandung pidana sesuai SKHMA No.201.Bahkan sesuai fakta nama Saberi yang Haram itu dicantumkan di surat perjanjian sewa beli tanah sawah / kebun seperti tanggal 2 Januari 1978 dan tanggal 10 April 1978 yang disebut Saberi sebagai pihak pertama (penjual). Maka kedua perjanjian tersebut dianggap perjanjian palsu, oleh Mahkamah Agung RI. 


Perjanjian palsu tersebut diatas menjadi landasan hukum seperti putusan kasasi Hal.2 alinea ke.2 isi putusan tersebut semakin menambah kuat fakta yang tidak bisa dibantah lagi bahwa yang menyatakan Yakkada tidak ada memiliki tanah di Jalan Pramuka Komplek Semenda IV. Justru adanya Keputusan Kasasi MA sendiri. Seperti tanah milik Syahran Mansur dan Saberi Bin H. Yusuf yang keduanya dibeli Yakkada melalui Saberi bin H. Yusuf berdasarkan surat perjanjian sewa beli tanah sawah/kebun tanggal 2 Januari 1978 dan perjanjian tanggal 10 April 1978.

Setelah diungkap serta ditelusuri, putusan itu tidak sesuai fakta, karena terbukti didalam perjanjian itu tidak ada tertera tanah milik Syahran Mansur, maka putusan Kasasi dianggap bukan hanya bagian dari keterangan palsu tetapi bisa dikatakan putusan yang dibuat Mahkamah Agung RI sebagai alat kejahatan bagi Yakkada untuk ambil tanah korban, termasuk putusan peninjauan kembali (PK) No.01/Pdt/6/2002/PN/BJM Jo No.531/PK/Plt/2008 tertanggal 25 Pebruari 2008 serta penetapan dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan / Eksekusi Pengadilan Negeri No.01/Pdt/G/EKS/2002/PN/BJM itu dianggap bagian memberikan keterangan palsu, maka semua putusan Yudikatif itu tidak ada kaitan hukum dengan tanah milik korban, tetapi putusan lembaga itu hanya memiliki hubungan hukum dengan objek tanah palsu serta pemilik tanah palsu.


Yang lebih palsu lagi adalah H.M. Tolchah ini beli tanah pada tahun 1959, padahal orang tua Saberi itu masih hidup dan tidak meninggal dunia, maka tanah yang diperjual belikan itu ilegal, pada tahun 1959 H.M.Tolchah berusia 22 Tahun Kelahiran Rantau Kabupaten Tapin apakah benar di usia 22 tahun itu di Kota Banjarmasin bisa mendapatkan / beli tanah seluas 34.168.25 M2. Lebih 3 hektar, kapan H.M.Tolchah jadi PNS di Departemen Agama dan menjabat Sekretaris Yakkada, serta pada tahun 1959 H.M.Tolchah A. Syukur benarkah beli tanah A.N Sekretaris Yakkada, kapan Yakkada dibentuk, jelas terjadi jual beli tahun 1959 yang tercantum di SKHMA itu adalah keterangan palsu. Dan tahun 1959 karena tanah bukan hak milik Saberi maka jelas surat perjanjian tanggal 2 Januari 1978 dan tanggal 10 April 1978 adalah surat palsu, kalau di tahun 1959 sudah terjadi jual beli, maka tidak perlu pihak penjual menjual lagi tanah tersebut kepada pembeli dengan cara angsuran kredit, sebab tanah yang dijual itu sudah milik pembeli, maka sangat jelas surat tanggal 2 Januari 1978 dan tanggal 10 April 1978 itu adalah surat keterangan palsu dan surat palsu.


Atas munculnya putusan itu Mahkamah Agung RI Pengadilan Tinggi Banjarmasin (Kalsel) dan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, demi hukum harus bertanggung jawab atas keluarnya putusan yang beralas objek tanah palsu dan pemilik tanah palsu, dan segera menarik dan menyatakan batal, sebab jika dibiarkan putusan itu termasuk bagian melindungi atau mengeksis kejahatan di Republik ini, saya sebagai insan LPHI (Lembaga Pemantau Hukum Indonesia) dan salah satu pengurus LSM terkemuka di Kalimantan Selatan yaitu Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) serta juga termasuk dalam kepengurusan di Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan yang kerjanya di bidang pemulihan hak masyarakat turut menyesalkan Lembaga Yudikatif milik publik yang di hormati di negeri ini ternyata terseret dan terjebak atas olah Yakkada yang mengklaim tanah korban berlindung pada hasil kejahatan nama Saberi palsu, objek tanah palsu serta nama Syahran Mansur palsu dan objek tanah Syahran palsu sesuai SKHMA No.200 dan 201. Serta berlindung pada surat perjanjian palsu. Seharusnya lembaga hukum harus jeli melihat dan menelisik permasalahan hukum sesuai dengan ketentuan per Undang-undangan yang berlaku di NKRI ini.***

Sabtu, 14 April 2012

KOALISI LINTAS LSM RENCANAKAN AUDENSI KE MAPOLDA KALSEL

BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan mau merencanakan kegiatan Audensi ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yang konon kegiatan tersebut berlangsung Senin 16 April 2012.

Surat Audensi yang kami wacanakan dengan target ke Mapolda Kalsel sudah kami layangkan kemaren Jum'at ()13/4) dengan harapan kegiatan tersebut dapat berlangsung dan terlaksana dengan tertib, ujar Muhammad Hatim, salah satu pengurus presidium Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan (15/4) di markas Koalisi LSM kepada wartawan Media Publik.

Lebih lanjut Hatim menututurkan bahwa wacana audensi tersebut adalah guna memperkenalkan keberadaan Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan di Bumi Lambung Mangkurat ini, ujarnya.

Ketika ditanya oleh wartawan ini mengenai tujuan intinya audensi ke Mapolda Kalsel tersebut Hatim menjawab "Mengenai hal-hal lainnya yang mau disampaikan oleh para kawan-kawan yang tergabung di Koalisi LSM nantinya silahkan kawan-kawan wartawan mengikuti kegiatan audensi tersebut besok, ajaknya. (TIM)

USHINDI 'CHAKUPEWA' WA CHAMA CHA MAPINDUZI


MADAI YA WIZI WA KURA YATAWALA MIJADALA
MAJUMBANI, SHULENI, VYUONI, SOKONI, MAOFISINI


Na Ndimara Tegambwage

PUBLIC MEDIA - SITAKI kuwaudhi wanachama wa Chama Cha Mapinduzi (CCM) kwa kuwaambia kuwa aliyeshinda katika uchaguzi mkuu siyo Jakaya Kikwete bali Dk. Willibrod Slaa na kambi ya upinzani.

Pamoja na kutotaka kuwaudhi, sitaki pia kuandika kwa urefu kwa kuwa matukio ya hivi karibuni, yanayohusu uchaguzi, yangali mabichi na wananchi wanahitaji kuyajadili, kuyatafakari na kuyafanyia kazi.

Niseme tu kwamba waliokuwa bado na shaka juu ya uwezekano wa CCM kuwekwa kando, kufungiwa virago na kuondoshwa ikulu, sasa waanze kufikiri upya. Inawezekana!

Kile ambacho kinatangazwa kuwa ushindi wa CCM wa asilimia 61 katika uchaguzi mkuu ndicho hasa kinaonyesha mporomoko wa chama hicho na uwezekano wa kuenguka.

Lini Tanu na CCM viliwahi kufikia asilimia 60 za kinachoitwa “ushindi” hata katika mazingira ya “ushindani wa mwendawazimu” anayekimbia peke yake na hatimaye kudai ameshinda?

Lini, tangu kurejeshwa kwa maneno ndani ya katiba “mfumo wa vyama vingi vya siasa,” lakini kubakia chama kimoja kifikra na kiutendaji, CCM imewahi kupewa asilimia 60?

Nani, miongoni mwa viongzi wa CCM, akiwemo mwenyekiti Jakaya Kikwete, aliwahi kuota Tume inawapa asilimia 60 au kupata kiwango hicho kwa njia zao za abrakadabra?

Hata Kikwete alipokuwa anaanza na kufunga kampeni, alitangaza kuwa atashinda kwa “kishindo kuliko hata ilivyokuwa katika uchaguzi uliopita” – 2005. Yako wapi?

Je, ni mtindo wa watawala wa Uingereza wakati wa Vita Vikuu vya Pili? Walikuwa wakitangaza kuwa tayari vita vimeisha; Wajerumani wamesambaratika na wengine wamejisalimisha.

Nia ilikuwa kuamsha na kujenga morali ya wapiganaji wao na kuzamisha na kufisha morali ya Wajerumani na waliowaunga mkono.

Yawezekana CCM imefikia viwango hivyo? Propaganda za “kyakutinisa kitakulye” – kinachoogopesha lakini kina madhara kidogo au hakina madhara kabisa?

Chukua mfano mmoja. Kwa maamuzi ya haraka na ya dakika ya mwisho, kwamba Dk. Slaa ndiye awe mgombea urais wa Chama cha Demokrasia na Maendeleo (Chadema), chama cha zamani CCM kimetikisika hadi mizizi.

Kwa miezi mitatu tu ya kuwafikia wananchi, hata mahali ambapo chama cha Dk. Slaa hakikuwahi kusikika, elimu ya uraia kwa njia ya mikutano ya hadhara imepenya kwa kasi.

Kwa miezi mitatu tu ya kuwafumbua macho wananchi na kuwasaidia kuchambua matatizo yao, wameelewa kuwa kumbe watawala wao wamekuwa sehemu ya matatizo yao. Hivyo hawana msaada kwao.

Yote hii ni kwa vile kwa miaka mingi wameishi kama wafungwa; wana utulivu ya magereza lakini bila amani. Sasa wameona anayewasaidia kutafakari maisha yao na kwa kiasi fulani kukata baadhi ya minyororo kwa kauli chambuzi.

Kwa mzunguko wa miezi mitatu, ulioongozwa na Dk. Slaa, kwa hoja nzito na kauli za matumaini mapya, CCM imeporomoka kutoka “ushindi wa kishindo” hadi asilimia 61 ilizopewa na Tume ya Taifa ya Uchaguzi (NEC).

Katika baadhi ya maeneo, na hasa kule ambako CCM iliishakuwa serikali, polisi, mahakama na bwana jela, ujumbe wa Chadema na Dk. Slaa umefanya baadhi ya wananchi waone kuwa “kumbe CCM ni chui wa karatasi.”

Miezi mitatu ya kutafuta kuwaamsha wananchi kuchukua serikali yao kutoka kwa waliochoka na walioshindwa kuleta, siyo tu mabadiliko bali hata matumaini, imezaa uelewa mpana.

Ukichukua asilimia 61 za wanaotamba kubakia ikulu na kulinganisha na maarifa – uelewa, ung’amuzi, mwamko, matumaini mapya na utayari wa wananchi kushiriki katika kuleta mabadiliko katika maisha yao, ndipo utagundua kuwa CCM “wameliwa” au “wamejila wenye.”

Chukua mfano mwingine. Profesa Kulikoyela Kahigi alishinda katika kura za maoni ndani ya CCM; jimbo la Bukombe. Akafanyiziwa. Rufaa yake ikazimwa. Vijana na wazee wakasema, “…nenda kule tutakupigia kura hukohuko.” Leo ni Mbunge.

Juhudi za Yusuf Makamba, katibu mkuu wa CCM, kujaribu kugeuza mkondo, zilikwama. Alifikia hatua ya kutukana wanachama na viongozi wake kuwa wamrejeshee mashati yake ya kijani, kama wanakuwa wanachama mchana tu na usiku wanakwenda upinzani. Kyakutinisa kitakulye!

Mfano huohuo unahusika Maswa Magharibi ambako ghiliba na husuda vilikuwa sehemu ya sala ya viongozi wa CCM kwa shabaha ya kumzima John Shibuda.

Shibuda alihama CCM baada ya kuenguliwa. Naye akasema hakuna chama pale na kwamba kilikuwa kinaishi kwa pumzi ya rushwa. Wananchi wamemlinda. Wamemchagua.

Miezi mitatu ya kazi ya Dk. Slaa na chama chake; juu ya kazi ya awali ya sauti ya mageuzi; vimejenga ujasiri usiomithilika nyoyoni mwa umma.

Kila mahali ambako uelewa na maarifa vimesambazwa na kuzama vichwani na nyoyoni mwa wananchi, CCM imedaiwa kuvuna sifuri au kujichukulia “kwa mbinu.”

Wala Dk. Slaa hana sababu ya kusononeka na kulia. Hapana! Ameshinda. Mara hii ushindi wa kishindo; tena ulio halali na tofauti na vungavunga ya CCM.

Kiwewe kilichotembelea CCM kutokana na wimbi kubwa la upinzani na nguvu ya mgombea wa Chadema, vimefanya chama hicho kilichopanga ikulu kiweweseke, kiishiwe nguvu na hata kuwa butu.

Ni kiwewe kilichofanya viongozi wa CCM wajiingize katika kujadili uchumba, ushenga na ndoa ya Dk. Slaa. Ni hichohicho kilichofanya waanzishe mtandao wa vineno vya kashfa na kuvisambaza nchi nzima.

Kiwewe hichohicho ndicho kilifanya CCM wabuni uwongo juu ya Dk. Slaa kuwa ni mbishi, kaidi na anayegombana na vyombo vya ulinzi na usalama na anayetaka kuleta vita.

Walilenga kuwa wananchi wakisikia Dk. Slaa “anagombana na askari,” basi watamkimbia na CCM itakuwa imepona upele ulioletwa na upupu wa ufisadi.

Eti wananchi waogope vita vya kujikomboa lakini wasijali mafisadi wanaowaibia na kufanya maisha yao yatoweke haraka kuliko kama kungekuwa na vita! Kyakutinisa kitakulye.

Ni CCM waliopenyeza katika hotuba zao, madai ya vita na kumbukumbu za vita vya Burundi na Rwanda ili wananchi wakatae mpiganaji wa Chadema.

Ni chama hicho chenye kupanga ikulu, ambacho kilianzisha na kuvumisha kuwa kuna “udini” kikilenga kuzamisha sauti za wapenda mabadiliko.

Wakati askofu wa katoliki anasema, mwaka 2005 kuwa Kikwete, ambaye ni mwislam, ni “Changuo la Mungu,” CCM walikaa kimya. Leo, Kikwete anachuana na mkristo mwenye rekodi nzuri na ambaye hashikiki kwa hoja, CCM inaibua madai ya udini.

Chadema imetumia uchaguzi mkuu huu kuandaa mtaji kwa ajili ya uchaguzi ujao. Kile ilichobakiziwa kwa njia ya idadi ya kura na asilimia, ni ushahidi tu.

Wekezo kuu la Chadema katika uchaguzi ni elimu iliyowaacha wananchi na maarifa mapana; ujasiri wa kusema “hapana” na utashi wa kuchagua chenye thamani na endelevu.

Kwa kutumia mizani hiyo, mbegu ya mabadiliko imepandwa nyoyoni mwa wananchi wengi; haiharibiki kwa ukame wala mafuriko ya kisiasa.

Ndiyo maana ni halali kusema Chadema imevuna; ukitaka – imeshinda. Si kwa asilimia peke yake ambazo zaweza kutiliwa shaka, bali hasa kwa wekezo la maarifa na ujasiri ambavyo ni muhimu kesho, kuanzia ngazi ya kaya. (Team)