Senin, 30 Januari 2012

Anggota DPRD Banjar Lakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Ustazd

MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Anggota DPRD merupakan seorang yang terhormat, ternyata bertulak belakang terhadap diri Muaddin anggota DPRD Banjar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP), telah melakukan perkara tindak pidana Penganiayaan terhadap seorang tokoh masyarakat, seorang ustazd Abdul Malik Ilyas terjadi di tengah pasar depan Ponsel Abdul Hadi, Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu 07 September 2011.
 
H Hamidun Hamid seorang tokoh masyarakat Sambung Makmur, sangat menyayangkan dengan sikap seorang yang terhormat telah melakukan perbuatan keji yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota DPRD, katanya Senin (30/1).

“Seharusnya seorang yang terhormat tersebut bisa menjaga sikap arogannya tersebut, kan Muaddin itu anggota dewan, masa bisa dengan mudahnya bersikap premanisme seperti itu” cetus Midun panggilan akrabnya.

Lanjut Hamidun menututurkan, “Sungguh perbuatan itu sangat tidak terpuji, dan yang seharusnya beliau itu seorang wakil dari kami, kok sampai tidak habis pikir telah tega melakukan penganiayaan terhadap seorang tokoh masyarakat, ustazd lagi,” ujar Midun dengan nada keras logat Maduranya.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH, MH, seorang Pemerhati Hukum angkat bicara, “Selama ini opini masyarakat hukum itu terkesan  tajam kebawah dan tumpul keatas. Dari itu jangan sampai hanya seorang anggota Dewan hukum di Kabupaten Banjar ini mandul jadinya,” ujar Badrul.

“Kita lihat fakta dimasyarakat bawah seseorang melakukan tindak pidana melanggar pasal 351 atupun 352 pelakunya langsung ditahan penjara, sedangkan kasus penganiayaan terhadap seorang ustazd ini pelakunya hanya dikenakan tahanan kota saja, sungguh hal ini tidak adil,” tegas Badrul kepada wartawan Media Publik.

Senada dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris, S.AP, MH dalam kesempatannya juga mengingatkan, “Sangat di sayangkan sekali, seorang Anggota Dewan yang terhormat berbuat keji sedemikian itu, sungguh perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan Muaddin ini,” katanya.

Lanjut Aspihani Ideris, Seharusnya seorang anggota Dewan itu memberikan contoh tauladan yang baik terhadap masyarakat, bukannya berbuat dan bertindak prilaku preman seperti itu, hal demikian sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang yang terhormat demikian, ujar Aspihani.

Aktivis yang satu ini merasa terpanggil dan berkewajiban untuk membantu kaum yang lemah dan memantau jalannya persidangan, agar suprimasi hukum dapat berjalan dengan adil di wilayah hukum Kabupaten Banjar ini, terangnya dengan nada penuh harap agar di dengar oleh pejabat hukum yang berwenang.

“Memang kalau kita melihat dari kacamata hukum perbuatan itu hanya tindak pidana ringan, akan tetapi kita melihat pelakunya seorang anggota Dewan, seorang yang seharusnya memberikan contoh yang baik, dari sinilah saya menilai bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus besar,” tegas Aspihani Ideris.

Aspihani Ideris berharap, penuntutan pidananya mengacu kepasal 351 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, bukan mengarah kepasal 352 ayat 1 dengan ancaman hanya 3 bulan penjara. Kalau mengacu ke pasal 352 ayat 1 saya rasa itu sebuah pencorengan terhadap konstitusi hukum di daerah kita ini, dan otomatis si pelaku dapat bebas dari jeratan hukuman penjara, ujar Aspihani.


Senada juga dengan pendapat aktivis Martapura Abdul Kahar  Muzakir, MA salah satu Aktivis Front  Borneo Raya Kalimantan Selatan yang peduli terhadap korban penganiayaan seorang ustazd tersebut mengharapkan penegakan hukum yang positif di Kabupaten Banjar, ujarnya.

Lebih lanjut Zakir mengungkapkan, “Saya mengharapkan Jaksa Penuntut Umum tentunya dari Kejari Martapura bisa benar-benar menuntutnya dengan pidana yang setimpal, karena kan juga JPU berperan penting dalam penegakan supremasi hukum. Jangan sampai terjadi kongkalingkong dalam kasus ini. Kemungkinan besar, yang melakukan penganiayaan, yakni oknum wakil rakyat, sarat kepentingan dan tidak beraninya hakim menindak yang bersangkutan,”ungkapnya.
 
Sementara itu, Abdul Malik Ilyas seorang korban penganiayaan tersebut  miminta, ia selaku korban mengharapkan penagakan hukum yang benar dan adil walaupun pelakunya seorang pejabat. Menurutnya, hal tersebut sangat penting guna mewujudkan komitmen pemerintah pusat khususnya dalam penegakan hukum di Kabupaten Banjar, ujarnya. 

Lebih lanjut Abdul Malik mengungkapkan, “Saya mengharapkan Jaksa Penuntut Umum bisa benar-benar menuntutnya dengan pidana yang setimpal dengan tuntutan sebagai efek jera yang sebenarnya, karena kan juga JPU berperan penting dalam penegakan supremasi hukum,”ungkap Malik.

"Secara islam saya memaafkan Muaddin, tetapi saya mengharapkan proses hukum dapat berjalan" ujar Ustazd Malik.

“Kejadian itu sangat cepat dan sangat tidak saya duga sama sekali, ketika itu baju saya ditarik oleh Muaddin hingga kancing baju saya lepas, dan kemudian ia memukul saya dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi tangannya mengepal atau menggenggam sebanyak 5 kali pukulan tepat kena pelipis kepala sebelah kanan saya” ungkap Abdul Malik. (Tim)


Minggu, 29 Januari 2012

Tokoh Ormas Islam Masuk Bursa Capres 2014

MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Beberapa nama tokoh ormas Islam sudah mulai digulirkan untuk masuk dalam bursa Capres 2014. Mereka adalah Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Jibril.

Menurut Suara Islam, sebuah tabloid yang terbit di Jakarta adalah yang memulai pengguliran ini. Tabloid tersebut bahkan meminta umat muslim di Indonesia mengirimkan SMS kembali kepada mereka satu dari tiga nama tersebut yang mereka dukung.

“Ini semacam uji elektabilitas,” ujar Sekjen DPP FPI Ahmad Sobri Lubis beberapa waktu lalu.

Tiga nama itu, kata Ahmad, memang sengaja digulirkan oleh tabloid tersebut untuk mengetahui sejauh mana respons muslim sebagai pemilih di Indonesia ini. Baik FPI maupun Rizieq, kata Lubis, tidak keberatan dengan uji elektablitas itu.

“Hanya saja secara organisasi FPI belum menyatakan pencalonan,” jelas Lubis.
Meski sedang ada uji elektabilitas, FPI tidak memerintahkan para anggotanya untuk harus merespons uji tersebut lewat SMS balik.

“Jadi melalui pesan SMS tersebut, kita juga mau tau seperti apa respon teman-teman FPI dan Ormas Islam lainnya ketika ketiga tokoh ini dimunculkan sebagai capres. Namun, karena SMS itu merupakan gawe dari Tabloid Suara Islam, sehingga saya sebagai Sekjend tak bisa memerintahkan kepada seluruh anggota FPI untuk mendukung Rizieq, tapi dibiarkan mengalir secara alami,” jelasnya.

Seperti yang di lanser Tabloid Suara Islam adalah tabloid yang diterbitkan oleh ormas Forum Umat Islam (FUI). Dalam keterangan mereka lewat situs,  berdasarkan penghitungan sementara nyaris 99% pengirim SMS memilih Rizieq sebagai calon pemimpin Indonesia mendatang.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al-Khaththath mengatakan bahwa umat Islam Indonesia agar memberikan dukungan kepada salah satu dari tiga nama itu. Semua ini adalah sebagai ikhtiar untuk merubah Indonesia menjadi negara yang bersyariah dan dipimpin oleh orang yang amanah. Sebab sudah 66 tahun lebih setelah merdeka negeri ini telah mengabaikan terhadap Islam dan urusan kaum muslim. katanya. (TIM)

Bupati dan Walikota Di Kalsel, Tersangka Kasus Pidana

Media Publik - Banjarmasin. Bupati dan Walikota di Kalsel jadi tersangka kasus gratifikasi. Walikota Banjarmasin H Muhidin diduga memberi uang sebesar Rp 5 milyar kepada Bupati Tanah Laut H Adriansyah untuk izin pertambangan. Gratifikasi atau suap?

Kedua orang kepala daerah ini dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan di Banjarmasin. Kedua orang ini diketahui saat ini sebagai seorang Ketua Partai Politik besar di Kalsel, H Muhidin saat ini menduduki Ketua DPW PAN Kalsel, dan sedangkan H Adriansyah menduduki Ketua DPD PDI-P Kalsel.

Status tersangka kedua kepala daerah ini disampaikan lansung oleh kejaksaan Tinggi Kalsel, namun sangat aneh sampai berita ini diturunkan tidak ada pemberitahuan dari pihak Polda Kalsel. (Abau)

ATURAN TENDER DALAM SEBUAH PROYEK

Media Publik, Oleh Syahminan (Abau) Wartawan Media Publik

1. Tujuan dari persyaratan nilai KD (Kemampuan Dasar)dalam suatu tender adalah sebagai bahan penilaian (seleksi) kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha rekanan/bidder Pelelangan Umum pada sub. bidang pekerjaan yang sesuai untuk Bukan Usaha Kecil dalam kurun waktu 7 tahun terakhir.

Untuk pengadaan barang/jasa usaha bagi Usaha Kecil tidak menggunakan nilai KD karena sebagai bahan penilaian (seleksi) kualifikasi atas kompetensi dan
kemampuan usaha rekanan/bidder (non-pelelangan umum) pada sub. bidang pekerjaan yang sesuai
untuk Usaha Kecil dalam kurun waktu dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub. kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (tanpa melengkapi pengalaman).

Untuk pengadaan jasa konsultansi, pengalaman dinilai tak hanya pada kualifikasi tapi juga pada bobot dalam tahapan evaluasi teknis, yaitu sbb :
Unsur Bobot (%)

- Pengalaman Perusahaan Konsultan: 10 - 20

- Pendekatan dan Metodologi : 20 - 40

- Kualifikasi Tenaga Ahli : 50 – 70

Jumlah : 100

Jadi KD menjadi persyaratan yang bisa meloloskan/mendiskualifikasi rekanan/bidder yang gak bisa memenuhinya sebelum memasukkan penawaran pada prakualifikasi dan setelah memasukkan penawaran pada pasca kualifikasi pelelangan umum. panitia lelang bertugas menyeleksi KD dari daftar isian kualifikasi yang diisi oleh rekanan/bidder bukan usaha kecil.

Maka penerapan di lapangan bagi usaha kecil dan bukan usaha kecil yang baru berdiri agar dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa biasanya diberikan pengalaman terlebih dahulu secara bertahap berupa pengadaan barang/jasa dengan kategori mulai dari yang terkecil baru beranjak ke yang lebih besar lagi secara berurutan :
a. Faktur kwitansi (Rp. 0,- s/d Rp. 5.000.000,-)
b. Penunjukan langsung (Rp. 10.000.000,- s/d 50.000.000,-)
c. Pemilihan langsung (Rp. 50.000.000,- s/d 100.000.000,-)
d. Pelelangan terbatas (Rp. 100.000.000,- s/d 1.000.000.000,-)
e. Pelelangan Umum ( >Rp. 1.000.000.000,-)
Walaupun sebenarnya semua pemilihan penyedia barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan pelelangan
umum.

Dasar peraturan :
BAB II
PROSES PENGADAAN BARANG/JASA YANG MEMERLUKAN PENYEDIA BARANG/JASA

b. Pasca Kualifikasi dan Prakualifikasi
Pada prinsipnya penilaian kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha peserta pelelangan umum, dilakukan dengan pascakualifikasi. Khusus untuk pekerjaan yang kompleks dapat dilakukan dengan prakualifikasi.
i) Memiliki kemampuan pada bidang dan sub. bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:
(1) Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 * NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt: nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil
dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
(2) Untuk pengadaan barang/jasa lainnya memenuhi KD = 5 * NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt: nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;

BAB II
PENGADAAN YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA

Paragraf Ketiga
Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 11
(1) Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut:
f. dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub. kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
h. tidak masuk dalam daftar hitam;

Bagian Kelima
Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Paragraf Pertama
Prinsip-Prinsip Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Pasal 14
(1) Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta
pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan
penawaran.
(2) Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.

Jasa konsultansi
k. Evaluasi Teknis
1) Penilaian penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka terhadap unsur penawaran teknis dengan memperhatikan bobot yang diberikan pada unsur-unsur yang dinilai;
2) Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: pengalaman konsultan, pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli;
3) Penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur yang telah ditentukan dalam dokumen seleksi umum. Pada saat menyusun dokumen seleksi umum, acuan yang digunakan untuk pembobotan sesuai dengan rentang sebagai berikut:
Unsur Bobot (%)
- Pengalaman Perusahaan Konsultan : 10 - 20
- Pendekatan dan Metodologi : 20 - 40
- Kualifikasi Tenaga Ahli : 50 – 70
Jumlah : 100

1. Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
a. Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
1) Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum;

2. Ketetapan nilai tender (pagu anggaran instansi itu rahasia loh) yang mensyaratkan nilai KD sebagai aspek yang dapat mendiskualifikasi bidder adalah kategori nilai Pelelangan Umum ( > Rp. 1.000.000.000,-). Untuk nilai dibawahnya cukup pengalaman

3. Nilai KD memang dipersyaratkan dan dapat mendiskualifikasi bidder karena gak punya pengalaman pas pra atau pasca kualifikasi atau dia salah mengisi formulir isian kualifikasi pada pasca kualifikasi. ini tidak memberikan nilai pagu anggaran tetapi nilai HPS. Nilai HPS/OE/EE harus diumumkan supaya peserta tender bisa mengetahui/menyadari kemampuannya sebelum mengikuti/mendaftar suatu tender yang mempersyaratkan KD. karena HPS/OE/EE. Dari nilai HPS bisa di breakdown komponen-komponen harga barang/jasa. selain itu kan rekanan/bidder punya klasifikasi usaha kecil/bukan usaha kecil, sudah pasti dia sadar sendirinya.
Contohnya dimisalkan :
nilai HPS/OE/EE di suatu instansi pemerintah : Rp. 5.000.000.000,-
Berarti instansi tersebut mengambil margin 25 % dari harga barang dengan komponen harganya sbb :
harga barang (100 %) : 4.000.000.000,-
PPN/PPH (11,5 %) : 460.000.000,-
ROK (resiko, overhead & keuntungan: 10 %) : 400.000.000,-
jumlah : 4.860.000.000,-

Berarti kalau rekanan/bidder itu sanggup dan ingin menang ya dia harus menawar di kisaran < Rp. 5.000.000.000,- yaitu antara Rp. 4.860.000.000,- s/d Rp. 4.999.999.999,- atau dia atur lelangnya dengan membawa pembanding yang sudah direkayasa. kalau tidak ada yang sanggup menawar dibawah Rp. 5.000.000.000,- berarti harus lelang ulang karena harganya gak wajar. Makanya HPS jadi acuan wajar atau tidaknya.

Sesuai peraturan HPS/OE/EE harus diumumkan dan KD harus digunakan. Kalo nilai HPS gak diumumkan oleh panitia berarti terjadi pelanggaran, lelangnya sengaja dibuat samar-samar. Mungkin aja ada pelanggaran gak diumumkannya nilai HPS soalnya banyak banget bentuk pelanggaran misalnya : lelang yang direkayasa, pengumuman lelang sengaja dibuat telat, semua koran yang ada isinya pengumuman lelang diborong oleh pemenang lelang yang sudah diatur, dll. kalo gak puas kan rekanan/bidder bisa mengajukan sanggahan secara tertulis (terkadang ada juga yg ngirim surat kaleng) kepada Presiden/Mentri/Pengawasan (misalnya : KPK) dan ada sanksi perdata dan pidanyanya sesuai poin dalam Keppres no. 80 tahun 2003 terlampir.

Sesuai Keppres No. 80 tahun 2003 ada pengecualian untuk pengadaan barang dan jasa untuk militer dan daerah konflik/bencana. Kalo barang yang customize selain yang tadi itu, dimana hanya beberapa vendor tertentu yang tahu harga perkiraannya insyaALLAH bisa kita cari tahu harganya Pak. beberapa barang yang benar-benar original memang cuma beberapa vendor yang punya Pak, kan vendor itu punya surat keagenan dari Departeman Perdagangan yang menerangkan kalo dia distributor tunggal di Indonesia. kalo tiba-tiba distributor tunggal itu melihat ada user yang pake barang dengan brand dia tapi belinya gak lewat dia kan dia bisa nuntut kalo barang yang dipake user itu aspal/gak original Pak. di zaman teknologi informasi ini kan kita bisa manfaatkan berbagai media informasi yang ada dan procurement kan juga punya organisasi profesi dan kita bisa minta tolong kepada rekan-rekan kita di milis migas ini.

BAB II
PROSES PENGADAAN BARANG/JASA YANG MEMERLUKAN PENYEDIA BARANG/JASA

(7) Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman lelang, maka kepada:
a) panitia/pejabat pengadaan dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b) penyedia barang/jasa yang terlibat dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah selama 2 (dua) tahun, dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan sanksi administrasi adalah:
1. Sanksi administrasi kepada aparat pemerintah/BUMN/BUMD meliputi sanksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 untuk Pegawai Negeri Sipil, dan sanksi untuk anggota TNI, sanksi untuk anggota Polri dan sanksi untuk pegawai BUMN/BUMD, serta sanksi untuk pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sanksi administrasi bagi penyedia barang/jasa meliputi : pembatalan sebagai pemenang, pembatalan kontrak, dimasukkan dalam daftar hitam.

Source :Net

4. Nilai NPT harus sesuai dengan sub. bidang pengadaan barang/jasa, boleh pada pekerjaan yang tidak sejenis tapi masih dalam satu lingkup sub. bidang yang sama. Sub. bidang ini dapat dilihat pada SIUP/company profile si rekanan. Detail sub. bidang bisa dilihat di dalam Lampiran Buku Kedua No. MP-003 PTK 007.
contohnya misalnya : ada lelang pengadaan barang genset 1.000 KVA maka kita pilih rekanan harus dengan SIUP dan pengalaman dengan sub. bidang :
Sub. bidang : 04. Peralatan/suku cadang mekanikal serta elektrikal;
Dengan contoh pengalaman sesuai dengan sub. bidang :
boleh mekanikal, misalnya : pernah mengadakan barang pipa cs
boleh elektrikal, misalnya : pernah mengadakan barang kabel MV
tapi tidak boleh yang berbeda sub. bidangnya misalnya pernah mengadakan pelumas, karena pelumas sub. bidangnya yaitu : 01. Bahan kimia, bahan bakar, pelumas dan cat.

KEJAHATAN TERSELUBUNG DALAM MEMENANGKAN TENDER

Media Publik

Oleh : Syahminan (Abau) Wartawan Media Publik

Kontraktor yang baik belum tentu bisa menang jika mengikuti proses lelang atau tender secara benar,mengapa?. Tetapi ada baiknya kita mengenal berbagai praktek kotor atau jahat dalam proses Lelang atau tender seperti dengan membaca tulisan dibawah ini....


Kejahatan selama proses lelang Atau Tender

1. Membuat pengumuman lelang yang sifatnya kurang informatif, tidak begitu jelas, informasinya bertingkat sehingga setelah membaca pengumuman di suatu media, diminta untuk membaca pengumuman di tempat lain (lanjutan) demikian seterusnya, sehingga cenderung memakan waktu, pada hal waktu memang sangat terbatas itu. Melakukan berbagai rekayasa bersama dengan pihak penyedia media tempat dimana suatu pengumuman akan diumumkan, yang intinya adalah agar pengumuman itu lebih sulit untuk ditemukan dan diakses. Ini jenis kejahatan klasik, dan hampir berulang setiap tahun.

2. Melalui lobi rekanan yang berpengaruh, pada saat acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing), seluruh calon peserta lelang sepakat untuk tidak secara bersama-sama dengan panitia untuk melakukan peninjauan lokasi pekerjaan (aanwijzing lapangan). Kejahatan ini kemudian akan sangat merugikan banyak peserta lelang, terutama mereka yang tidak mengenal kondisi lapangan.

3. Panitia, bekerja sama dengan pihak tertentu di internal pemerintah, menyediakan jasa pembuatan dokumen penawaran dengan bayaran lumayan mahal. Banyak peserta lelang terjebak dengan menggunakan jasa ini, karena merasa bahwa penawaran yang dibuat oleh pihak internal ini sudah aman, baik dari sisi kelengkapan maupun kewajaran harga. Padahal, jasa ini akan dipergunakan oleh banyak peserta lelang untuk paket kegiatan/pekerjaan yang sama. Kejahatan ini sering menimpa peserta lelang yang tidak punya kemampuan untuk membuat sendiri penawarannya, dan peserta pemula.

4. Atas pengaruh pihak tertentu, beberapa waktu menjelang pemasukan penawaran akan terjadi hal-hal di luar perkiraan peserta lelang. Seperti; hilangnya materai dari pasaran termasuk di Kantor Pos, layanan photocopy tutup atau tidak menerima order lagi karena sudah kelebihan order, listrik dari PLN sewaktu-waktu padam, hidup dan padam lagi, sehingga menyulitkan bagi peserta lelang tertentu yang tidak mengantisipasi persoalan ini dari awal. Ada lagi kegiatan pertunjukann kesenian, pertandingan olah raga yang dibuat sangat menarik dalam rentang waktu tertentu, sehingga banyak peserta lelang yang menunda-nunda penyelesaian dokumen penawaranya.

5. Banyaknya dokumen dan kelengkapan administrasi penawaran yang tidak otentik. Hal ini banyak terlihat pada dokumen neraca dan kekayaan, tenaga ahli perusahaan, peralatan dan pengalaman perusahaan. Kejahatan ini dilakukan oleh peserta lelang yang tidak professional yang memang tidak memiliki tenaga ahli, peralatan dan manajemen yang baik.

6. Munculnya berbagai spekulasi tentang harga penawaran yang wajar. Issu semacam ini sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi pihak lain. Biasanya, pihak yang mempercayai issu ini akan segera merombak nilai penawarannya. Bahkan ada diantaranya, berulang kali merobah nilai penawaran sampai menjelang waktu pemasukan penawaran. Karena terlalu terburu-buru, tidak sempat untuk memeriksa kebenaran pengetikan dalam penawarannya.

7. Ada pihak tertentu yang menawarkan jasa kepada calon peserta lelang agar tidak ikut lelang, atau mau mengalah, dengan imbalan sejumlah uang. Jika cara ini tidak berhasil, maka akan ada intimidasi, terror dan ancaman fisik, baik terhadap diri, keluarga, maupun terhadap perusahaan. Ini tergolong kejahatan yang berani.

8. Secara terang-terangan menghadang dan menghalang-halangi peserta lain untuk tidak bisa memasukkan dokumen penawaran kedalam kotak penawaran. Kejahatan ini biasa dilakukan oleh pihak tertentu yang sudah mengeluarkan biaya cukup banyak untuk mengamankan suatu paket kegiatan.

9. Menyebarkan terror kepada pihak panitia dan memberi ancaman bila perusahaan tertentu tidak menang. Meskipun kejahatan yang berbau premanisme ini hanya dilakukan oleh sebahagian kecil peserta lelang, namun kejahatan inilah yang paling sering diekspos oleh media.

10. Panitia melakukan kerja sama dengan rekanan tertentu untuk memperbaiki berbagai kesalahan dalam dokumen penawaran, tanpa sepengetahuan peserta lelang yang lain. Kejahatan ini sangat halus. Hanya ketidak kompakan panitia lelang saja yang bisa membongkar kejahatan ini. Tapi apabila seluruh anggota panitia kompak dan menutupi kasus ini, maka sudah dapat dipastikan akan berjalan mulus.

11. Panitia memutuskan pemenang lelang berdasarkan hasil evaluasi. Namun evaluasi ini sangat subjketif karena memang idak ada ukuran kuantitatif yang bisa mengukur sebuah penawaran lebih baik dari penawaran yang lain, baik dari sisi teknis administratif, kewajaran harga, maupun tingkat responsif. Jadi panitia memang punya kewenangan untuk menentukan pemenang bila memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Kewenangan inilah yang sering disalah gunakan untuk kepentingan tertentu. Kejahatan ini mungkin kejahatan yang paling sering dijumpai dalam setiap proses lelang.

12. Jika suatu paket pekerjaan sulit untuk ditentukan pemenangnya, misalnya akibat beberapa pihak ngotot untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, maka panitia akan melakukan penyelesaian kompromi, dengan menunjuk pemenang bersama antara pihak-pihak yang ngotot. Setelah kompromi dicapai, kemuddian secara resmi akan menunjuk salah satu perusahaan dari orang-orang yang berkrompomi itu.

13. Panitia akan memenangkan perusahaan yang harga, syarat teknis dan adminsitratifnya dalam batas ambang layak dimenangkan. Kepada perusahaan tersebut, panitia meminta sejumlah kompensasi, yaitu selisih antara harga penawaran perusahaan tersebut dengan harga terendah.


Kejahatan setelah lelang
1. Jual beli paket pekerjaan/kegiatan antara pemeneng lelang dengan peserta lelang lain, atau dengan panitia lelang, atau dengan pihak internal pemilik kegiatan. Kejahatan ini tergolong sangat sering terjadi, terutama dilakukan oleh pihak yang memang tidak punya kemampuan untuk bekerja. Mereka ini hanya ingin mendapatkan uang secara instant. Biasanya paket pekerjaan dijual dengan harga tertentu sehingga bisa menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti lelang plus keuntungan. Akibat kejahatan ini, rekanan yang lebih professional akhirnya tidak mendapatkan pekerjaan.

2. Bagi peserta lelang yang kalah, kemudian merasa tidak puas dengan kekelahannya, diberi hak untuk menyampaikan sanggahan sebagaimana diatur dalam ketentuan lelang. Tetapi, banyak diantara peserta lelang yang memilih untuk mengancam panitia, melakukan penganiayaan secara fisik, merusak harta benda, bahkan sampai melakukan perusakan terhadap asset pemerintah. Ini adalah kejahatan yang sering terjadi pasca tender.


3. Peserta lelang yang merasa tidak puas, bekerja sama dengan panitia lelang, dan atau dengan pihak internal satuan kerja, membongkar semua kecurangan yang dilakukan oleh rekan panitia lain, membuat laporan dan pengaduan kepada pihak kepolisian dan kejaksaaan. Meskipun hal ini, di satu sisi bersifat positif, akan tetapi tujuannya lebih banyak kerana rasa dendam. Tidak jarang yang membuat laporan adalah peserta lelang yang memang tidak layak dimenangkan, baik karena kesalahan teknis, administratif, bahkan mereka sebenarnya juga telah melakukan kejahatan dengan memalsukan berbagai dokumen.


Itulah beberapa diantara kejahatan lelang yang mesti diwaspadai oleh para pengusaha jasa konstruksi yang ingin mengikuti pelelangan/tender project pemerintah.

Sabtu, 28 Januari 2012

MENURUNNYA POPULARITAS PARTAI DEMOKRAT AKIBAT KADER TERBELIT PERSOALAN HUKUM

MEDIA PUBLIK-JAKARTA. Banyaknya Kader-kader/Petinggi Partai Demokrat yang terbelit dalam persoalan kasus hukum di beberapa tahun ini membuat citra partai menurun, menurut pengamat politik Indo Barometer Qodari sebaiknya tokoh Demokrat yang dianggap bermasalah dikeluarkan atau dinonaktifkan saja guna perbaikan citra partai dimata masyarakat, Sabtu (28/1).

"Partai Demokrat saat ini sedang terjepit, tokoh-tokoh yang dianggap bermasalah sebaiknya dikeluarkan atau dinonaktifkan saja," ujar Qodari dalam acara Polemik bertema 'Demokrat Terguncang' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2012).

Qodari menjelaskan, memang saat ini Anas Urbaningrum belum menyandang status sebagai tersangka. Namun, jika Anas tetap pada posisinya maka dikhawatirkan publik akan menilai citra Partai Demokrat menjadi partai yang paling Korupsi dimata mereka, karena banyaknya kader-kader/petinggi Partai Demokrat tersebut yang tersandung berbagai kasus korupsi. "Jika dicopot dari jabatannya, maka citra Partai Demokrat akan lebih berubah," tandas Qodari.

Menurut Survey Elektabilitas, Qodari menambahkan, selama dua tahun belakangan ini, kinerja pemerintah yang dipimpin Presiden SBY-Boediono dalam bidang perekonomian dan pemberantasan korupsi sangat menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, apalagi partai Demokrat tersandung terbelit persoalan hukum, sangat berimbas pada partai itu sendiri. "Jadi tidak hanya partai saja yang popularitasnya menurun tapi jugaberimbas terhadap pemerintahan SBY," tegas Qodari. (TIM)

PEMKAB TANAH BUMBU TUTUP AKTIVITAS TAMBANG PT TIA

MEDIA PUBLIK-BATULICIN. Permasalahan pertambangan yang di garap oleh PT Tunas Inti Abadi (PT TIA) yang terdapat di daerah Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu dalam sebuah rapat gabungan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, Kapolres Tanah Bumbu, Danlanal Tanah Bumbu, Ketua Pengadilan Tanah Bumbu, Instansi terkait, pihak perusahaan PT Tunas Inti Abadi (PT TIA),  para pemegang kuasa pemilik lahan, petinggi LSM-LSM dan tokoh-tokoh masyarakat, di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu hari ini, Sabtu 28 Januari 2012.

Dalam rapat membahas menyangkut penyelesaian lahan yang di tambang oleh PT TIA, pada kesempatan itu pihak perusahaan menyampaikan sebuah penawaran akan membayarkan bentuk tali asih kemasyarakat pemilik lahan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perbulan, namun berbagai pertimbangan, maka  kami menolaknya, ucapnya Abdullah Audah salah seorang penerima kuasa dari pemilik lahan tambang tersebut  di sela-sela rapat gedung dewan, Sabtu 28 januari 2011.

Abdullah Audah yang juga seorang tokoh masyarakat Tanah Bumbu ,mengungkapkan dengan bentuk tali asih yang mau ditawarkan pihak PT TIA itu kami anggap itu sebuah bentuk santunan belaka, jujur kami disini tidak meminta-minta, kami menuntut hak dari kami sendiri, ujar Audah. 

Lanjut Audah panggilan akrabnya, dengan tawaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perbulan itu jelas merupakan sebuah kebijakan legal iksternal dari PT TIA saja, sementara para petinggi-petinggi PT TIA yang sebenarnya itu kemungkinan besar tidak mengetahuinya,seyogyanya selama aktivitas penambangan PT TIA berjalan, maka selama itupula seakan-akan di anggap tidak ada bermasalah, cetusnya.

Abdullah Audah yang juga mantan Ketua Fraksi PAN DPRD Tanah Bumbu Periode 2004-2009 itu menututurkan, kami memohon kepada DPRD Tanah Bumbu agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Tanah Bumbu untuk penghentian sementara kegiatan penambangan oleh PT TIA itu, tegasnya.

Fajar Syahrani salah satu anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDI-P dalam rapat tersebut langsung menanggapi positif tanggapan Abdullah Audah ini, “ Saya sangat mendukung apa yang diminta salah seorang tokoh masyarakat ini,” pungkas Fajar.

“hasil dari rapat ini kami selaku DPRD Tanah Bumbu, disaat ini juga memohon kepada Ketua DPRD Tanah Bumbu untuk memutuskan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara kegiatan tambang tersebut, tegas Fajar dengan nada keras, dan di Amini oleh anggota Dewan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA, SE, MH mengungkapkan, kami DPRD Tanah Bumbu hari ini juga (Sabtu 28 Januari 2012) kami akan memberikan rekomendasi yang di minta masyarakat pemilik lahan tersebut, kami sebagai wakil dari masyarakat tentunya merupakan sebuah kewajiban untuk memperjuangkan dari aspirasi masyarakat ini, ujar Supiansyah.

“Rekomendasi tersebut kami tujukan ke Bupati Tanah Bumbu untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT TIA dari tanggal dikeluarkan surat ini, serta meminta pihak PT TIA menyelesaikan permasalahan dengan pemilik lahan dalam tempo waktu terhitung satu bulan,” tegas Supiansyah vokalis dari Fraksi PDI-P ini.

Lanjut Supiansyah, “Apabila dalam kurun waktu satu bulan pihak PT TIA tidak bisa menyelesaikan permasalahan lahan tersebut dengan masyarakat pemilk lahannya, maka SIUP PT TIA (Tunas Inti Abadi) akan di cabut”, tegasnya.

Supiansyah juga mengharapkan dan meminta kepada masyarakat untuk bisa menahan diri dan menjaga ketertiban serta menarik diri dari lokasi tambang, selain itu pula kami meminta juga kepada Kapolres Tanah Bumbu untuk dapat mengamankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Tanah Bumbu nantinya, cetusnya dengan penuh harap.

Kami hari ini juga akan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara kegiatan tambang PT. TIA, ucapnya Ir. R. Dwidjono, PHS, Kepala Dinas/Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang Kabupaten Tanah Bumbu di sela-sela rapat dewan tersebut, Sabtu 28 Januari 2012.

Lanjut Dwidjono, perusahaan sebelum melakukan aktivitas penambangan terlebih dahulu berkewajiban menyelesaikan seluruh hak hak atas lahan tersebut dan silahkan saja batubara yang ada di stockpile milik PT TIA itu untuk melakukan penjualannya, ujarnya.

Aspihani Ideris, S.Ag, S.AP, MH, Direktur Eksekutif, Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), angkat bicara ketika diwawancarai oleh beberapa wartawan “Saya menilai keputusan yang di ambil oleh Legeslatif dan Eksekutif Tanah Bumbu ini merupakan sebuah kebijakan yang pantas dapat acungan jempol,” ujar Aspihani.

“Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Tanah Bumbu Nomor : 540/019/DPRD-TB dan surat rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Nomor : 545/048/PU/TAMBEN/2012 merupakan sebuah fakta dilapangan bahwa mereka itu benar-benar peduli dengan masyarakatnya” ujar Aspihani Ideris. (TIM)



Jumat, 27 Januari 2012

JEMBATAN ALTERNATIVE DI KAPUAS TENGAH SANGAT MENGKHAWATIRKAN

MEDIA PUBLIK – KAPUAS. Jembatan merupakan sebuah tempat alternative penyeberangan, sungguh memperihatinkan sebuah jembatan yang panjangnya 200 meter kondisinya sangat mengkhawatirkan dan dapat membahayakan penyeberangnya yang terdapat di Kecamatan Kapuas Tengah arah menuju ke desa Pojon Provinsi Kalimantan Tengah.

Khaidir Rahman Assegaf salah seorang petinggi Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) menuturkan, “Saya sangat khawatir ketika saya menyeberangi jembatan sepanjang 200 meter di daerah Kapuas Tengah diketika saya mau ke Pojon,” ujar Khaidir Kamis (26/1).

“Diketika saya menyetir mobil yang saya bawa menyeberangi jembatan tersebut, waduh ngeri sekali!!!... Jembatan itu banyak bolong-bolongnya dan menimbulkan bunyi seperti mau runtuh diketika kami lewati,” ungkap Khaidir panggilan akrabnya.

Lanjut Khaidir kepada wartawan Media Publik, “Jembatan ini merupakan jalan satu-satunya menuju daerah Pojon dan tidak ada jalan lain lagi, saya berharap perlu perhatian serius dan perioritas dari pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaikinya,” harap Khaidir seraya menutup pembicaraannya.

Senada dengan Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH MH MS seorang pengamat lingkungan angkat bicara ketika di hubungi via telepon , Jum`at (27/1), ”Ya memang benar jembatan ini merupakan jalan alternative dan satu-satunya untuk mencapai daerah pojon dan sekitarnya,” cetus Ibad panggilan akrabnya.

Ibad merupakan seorang warga Desa Jangkang, Kecamatan Kapuas Tengah mengharapkan pemerintah daerah harus secepatnya memperbaiki secara permanin jembatan ini sebelum timbulnya jatuh korban dari masyarakat yang menyeberangi, harapnya.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif yang juga seorang advokat ini berharap, perbaikan jembatan tersebut sangat perlu di perioritaskan pembangunannya dan harus sesegera mungkin di anggarankan baik APBD Provinsi Kalimantan Tengah maupun ABPD Kabupaten Kuala Kapuas pada pembahasan mendatang ini, katanya dengan penuh harap. (Tim)


DEWAN ADAT DAYAK DESAK BENTUK PROVINSI KALIMANTAN UTARA

MEDIA PUBLIK - PALANGKARAYA. Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Timur meminta pemerintah segera meresmikan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. “Karena saat ini sejumlah persyaratan sudah diselesaikan dan terpenuhi untuk pembentukan provinsi baru,” ujar Pembina Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, Yurnalis Ngayoh, di Palangkaraya, Jumat 27 Januari 2012.

Rombongan Dewan Adat datang menemui Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang juga Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, untuk melaporkan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. “Tujuan pembentukan provinsi baru ini adalah sebagai bentuk mendekatkan pembangunan bagi masyarakat di daerah perbatasan yang saat ini terlalu jauh dari pemerintah Kalimantan Timur,” kata Yurnalis.

Semua persyaratan bagi terbentuknya sebuah provinsi baru sudah terpenuhi. Salah satunya adalah telah bergabungnya lima kabupaten, yaitu Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tindung. “Rencana ibu kota berada di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan,” ujarnya.

Secara terpisah Ketua Tim Masyarakat Kalimantan Utara Bersatu, M. Yusuf, menyatakan RUU hak inisiatif DPR sudah ditetapkan pada 3 Desember 2011 lalu dengan penjelasan hanya dari 20 calon pemekaran yang murni telah selesai adalah Provinsi Kalimantan Utara. “Jadi karena Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki 11 kecamatan di wilayah perbatasan, ini mestinya menjadi prioritas yang tinggi untuk segera disahkan pembentukannya,” kata Yusuf.

Menurut dia, sesuai dengan hasil pertemuan antara Presiden dan pimpinan DPR RI, Komisi II DPR pada Juli tahun lalu, daerah perbatasan merupakan prioritas pemekaran. “Namun saat ini seakan-akan status kita disandera dan ini yang akan kita laporkan kepada Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang,” ujarnya.

Dia mengatakan selama empat dekade daerah di 11 kecamatan yang merupakan perbatasan dan serambi NKRI itu belum tersentuh pembangunan sama sekali. “Jangankan tersentuh pembangunan dari pemerintah pusat di Jakarta, pembangunan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak tersentuh mengingat luasnya wilayah Kalimantan Timur itu,” kata Yusuf.

Menurut dia, dengan melaporkan masalah ini dan mendapat restu dari Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, persoalan ini akan dibawa ke DPR RI. “Hanya untuk menyampaikan satu pertanyaan, mengapa calon daerah pemekaran Kalimantan Utara disandera, apa kekurangan, padahal seluruh persyaratan PP 28 sudah dipenuhi,” kata Yusuf. (Tim)

Kamis, 26 Januari 2012

Miranda Goeltom Tuding KPK Dapat Tekanan dari Media dan Publik

Media Publik - Jakarta. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menjalankan tugasnya dengan baik meskipun menurut Miranda lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad tersebut kerap mendapat tekanan.

"Saya percaya betul bahwa KPK dengan kewenangan yang dimiliki dia akan menjalankan tugasnya dengan baik sehingga meskipun begitu banyak tekanan, saya yakin semuanya akan berjalan dengan baik," kata Miranda kepada wartawan Media Publik di kediamannya di Jalan Sriwijaya, Jakarta, Kamis (26/1).

Namun, dosen pengajar di Universitas Indonesia ini ketika ditanya siapakah yang telah menekan KPK hingga menetapkan dirinya sebagai tersangka pada kasus cek pelawat saat pemilihan dirinya menjadi Deputy Senior Gubernur Bank Indonesia, menjawab. "Tekanan dari media dan publik. Kan media yang paling senang dan berbahagia sekali," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Deputy Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat. Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Namun sejauh ini KPK belum menahan mantan petinggi BI ini karena dalam proses penyidikan.(TIM)

Rabu, 25 Januari 2012

ENAM MEDIA ONLINE LANGGAR ETIKA PERS

Media Publik - Jakarta. Dewan Pers mengundang enam media pers yang diadukan masyarakat karena beritanya memuat identitas korban kejahatan susila, pada Rabu (25/1/2012), di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.

Enam media tersebut adalah detik.com, liputan6.com, poskota.co.id, okezone.com, mediaindonesia.com, dan metrotvnews.com


Berita media-media tersebut terkait pemberitaan tentang pemerkosaan terhadap perempuan di mobil angkutan kota (angkot) yang terjadi di Depok dan Jakarta belum lama tadi.

Dewan Pers menilai penyebutan identitas korban kejahatan susila, yang dilakukan keenam media ini, melanggar Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila…”.

Penafsiran Pasal ini menyebut “identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.”

Wakil dari keenam media menerima penilaian Dewan Pers dan bersedia melakukan ralat atas beritanya. Mereka juga berjanji tidak mengulang kesalahan yang sama. (tim)

Selasa, 24 Januari 2012

ISSU PERKELAHIAN ETNIS DI BATULICIN BIKIN WARGA RESAH

Media Publik - Tanah Bumbu.  Issu perkelahian berbau Etnis/Suku yang melibatkan dua etnis Dayak dan Bugis di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, ditepis unsur muspida Tanah Bumbu dan para tokoh warga dua etnis, duduk satu meja hari ini, Selasa (24/1) Saling bertemu bertempat di Hotel Ebony yang di fasilitasi oleh sebuah perusahaan tambang batubara besar, yang diduga memiliki lahan sengketa dengan masyarakat adat setempat.

Pantauan media ini, pertemuan tersebut telah diliput banyak wartawan berbagai media. Dalam pertemuan ini di hadiri Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Winarto, Komandan Kodim Tanah Bumbu Letkol ARH Sinthu Bas Ignatius, APP-GMTPS Kalteng F Nongken, Ketua Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Kalsel Hairani Sinang SH MH dan beberapa Petinggi LSM - OKP yang ada di Kalimantan Selatan.

Pertemuan ini juga disaksikan oleh perwakilan kedua etnis, Dayak dan Bugis, beberapa LSM-OKP yang ada di Kalimantan Selatan, pejabat tinggi tanah Bumbu dan para tokoh-tokoh pemuda, masyarakat serta tokoh-tokoh agama.

Mereka yang hadir bersepakat menghimbau untuk meredam issu perang antar itnes yang telah meresahkan warga di Wilayah Tanah Bumbu pada khususnya dan Wilayah Kalimantan pada umumnya, dengan kesepakatan yang disampaikan Hairani Sinang SH MH sebagai berikut :

 "Kami berharap tidak ada warga yang terpancing dengan penyebaran sms, atau lainnya, yang berisi rencana penyerangan atau pembantaian etnis tertentu terhadap etnis lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu. Sebab tiupan issu yang berkembang tidak pernah terjadi sama sekali di daerah kita ini",

 “Bahwa semua berita-berita tersebut adalah kabar bohong belaka dan ditimbulkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada bahkan tidak akan pernah ada penyerangan baik dari pihak manapun kepada siapa pun di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru dan sekitarnya”, 

“Kesepakatan juga menghendaki agar masyarakat tetap menjalankan aktivitas sehari-hari sebagaimana mestinya, agar melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya pihak-pihak yang sengaja menyebarkan berita-berita bohong tersebut”,  tegas Hairani disela-sela kesepakatan bersama tersebut, Selasa (24/1) kepada wartawan Media Publik. 

Hairani Sinang bahkan menjamin tidak akan terjadi konflik antara etnis di Tanah Bumbu. "Kita bersama-sama akan mencari dalang yang menyebarkan issu yang meresahkan masyarakat ini," ujarnya seraya menutup pembicaraan.

Drs. Ahmad Sugian Noor Al-Aydrus, seorang Petinggi  Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) yang selalu memantau perkembangan issu berbau Etnis/Suku ini menuturkan ke beberapa mas media, “Saya rasa issu rencana penyerangan dan pembantaian etnis tertentu itu bertujuan untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok dan penyebar issu ini sengaja ingin memecah belah kerukunan dan ketenteraman hidup masyarakat di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu dan sekitarnya yang selama ini kehidupan mereka itu rukun-rukun saya”, ujarnya. 

Drs. Ahmad Sugian Noor Al-Aydrus yang akrabnya dipanggil Abuya ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Batulicin dan sekitarnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan berita-berita bohong dan menyesatkan tersebut.

“Saya berharap masyarakat Batulicin dan sekitarnya jangan sampai termakan oleh hasutan issu yang sangat menyesatkan ini, kita semua disini sudah hidup berpuluh-puluh tahun berdampingan dengan rukun dan damai. Kita ini sudah seperti bersaudara walau berbeda suku, tetapi tetap dalam sebuah ikatan kerukunan dan kesatuan”, tegas Abuya, Selasa (24/1).

Imbauan bersama itu ditandatangani oleh Mardani H Maming (Bupati Tanah Bumbu), Letkol ARH Sinthu Bas Ignatius (Dandim Kotabaru/Tanah Bumbu), AKBP Winarto (Kapolres Tanah Bumbu), Harani Sinang SH MH (LMMD-KS), Pawahisah Mahabattan (LPMTB), Drs Frederick Nongken (APP-GMTPS Kalteng), dan beberapa petinggi LSM-OKP serta tokoh warga lainnya.

Kapolres Tanbu AKBP Winarto menegaskan, Kesepakatan bersama ini salah satu upaya mempertahankan situasi kondusif di Batulicin, saat ini polisi terus menyelidiki penyebar issu ini. Kepolisan Tanah Bumbu sudah dibantu Polda Kalsel, Bareskrim, Mabes Polri, dan bidang tertinggi di Kepolisian untuk mengungkap pelaku penyebar issu tersebut. "," katanya. (TIM)


Senin, 23 Januari 2012

ISSU HANGAT TRAGEDI BATULICIN BERDARAH, GEMPARKAN MASYARAKAT KALIMANTAN

MEDIA PUBLIK – TANAH BUMBU. Sebuah bentrokan masal masalah lahan di saat ini sudah merupakan permasalah yang marak-maraknya terjadi di Republik Indonesia di era Orde Reformasi, salah satu timbulnya sebuah permasalahan itu akibat muncul oleh otoreternya sebuah perusahaan dalam menggarap hasil yang didapat dari lahan tersebut, sehingga tidak menoleh siapa pemilik lahan yang sebenarnya alias asal rampas saja. Hal ini juga terciumnya oleh mas media yang di indikasikan sedang terjadi di Batulicin, tepatnya di lokasi pertambangan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Menurut Ketua Dewan Adat Dayak Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mundut DM, menepis adanya perpecahan dan konflik etnis antara Suku Dayak vs Suku Bugis, baik di Tanah Bumbu maupun di Kotabaru.

Menurutnya, Informasi yang beredar saat ini hanyalah sekedar issu dari pihak yang tidak bertanggungjawab penyebar fitnah, bahwa mengatakan, terjadi perang suku antara Dayak dengan Bugis dan bahkan mengatakan issu tersebut saat ini sudah berjatuhan korban dari pihak Bugis. Hal ini tidak benar terjadi. Ia berharap, semua pihak tidak termakan issu sesat tersebut, kata Mundut dengan tegas.

Yang beredar di masyarakat, terkait konflik etnis Bugis vs Dayak, semua itu tidak betul, semua hanya issu yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kami minta masyarakat tidak terprovokasi dengan keadaan seperti ini dan kita harus bisa menjaga kedamaian antara sesama," kata Mundut kepada beberapa wartawan hari ini di Batulicin (23/1).

Sementara itu, berita sebelumnya, Kapolres Tanah Bumbu sudah memastikan tidak pernah ada kejadian seperti yang disebarkan di masyarakat Batulicin dan sekitarnya. "Semua hanya issu," ucapnya.

Sebelumnya media kami mendapatkan SMS berbunyi, "PEMBERITAHUAN, Kepada masyarakat Batulicin diberitahukan bahwa para suku Dayak sudah melakukan penyerangan dan sudah memakan korban 10 orang tewas di villa milik H. Isam. Jadi berhati-hatilah bagi keluarga anda yang bekerja di PT. JHONLIN BRATAMA. Karena mereka akan membunuh semua karyawan... dss...".

Mendapat SMS tersebut redaksi SKU/Online "Media Publik" langsung mengirim wartawannya untuk memantau kebenaran dari bunyi kalimat SMS tersebut, hasil dilapangan sampai berita ini diturunkan kro kami tidak mendapatkan bukti yang pasti tentang benar tidaknya kejadian issu konflik itu.

Pantauan kro kami dilapangan hanya Rabu ini 25 Januari 2012 akan di adakan demo konon besar-besaran ke lokasi tambang PT. Tunas Inti Abadi (PT. TIA) Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Bumbu tuntutan minta pembayaran Fee lahan yang di garap, berdasarkan kesepakatan perjanjian/kontrak antara PT. TIA dan pihak pemilik lahan tersebut.

Menurut Abdullah Audah, seorang tokoh masyarakat Tanah Bumbu, ketika ditemui kro kami untuk mendapatkan informasi, mengatakan "Memang ada warga dari Suku Dayak yang di tangkap, tetapi itu bukan peperangan seperti issu yang memanas ini, melainkan masalah membawa senjata tajam dan kasus perkelahian belaka, jadi ini murni tindakan pidana, bukan terkait konflik etnis Bugis vs Dayak seperti issu yang beredar," tegasnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan Aspihani Ideris S.AP SH sMH menanggapi permasalah ini, "Saya rasa issu ini benar-benar dahsyat dan kalau memang benar hal demikian merupakan hanya sebuah issu kenyataannya, perlu verifikasi langsung dari pihak Muspida Kabupaten Tanah Bumbu untuk memberitahukan kemasyarakat agar masyarakat sekitar dapat beraktivitas dengan tenang." ujarnya, senin, (23/1) yang terjun langsung kelapangan memantau situasi kebenaran issu tersebut.

"Sedikit banyaknya issu ini membikin masyarakat terganggu dan merasa was-was dengan keselamatannya dan bahkan siapa tau bisa mengancam jiwanya," ungkap Aspihani. (TIM)

Istanbul Dan Pantai Aegean


MEDIA PUBLIK - ISTANBULLautan Marmara berpendar ke kanan saya, polong lumba-lumba bermain improbably di feri-dan kapal tanker-tersedak Bosporus selat, dan menara menusuk jet-lag kabut saya pada malam pertama Istanbul saya.
 
Berjalan menyusuri jalan utama di kota tua Istanbul keesokan harinya, aku ditarik keluar dari lamunan ketika seorang pria, tua berkumis sangat bersandar jendela mobil reyot dan menggelegar, "Amerika?"

  
Tiba-tiba menyadari lengan pendek saya dan rok dalam perjalanan musim panas lalu untuk sebuah kota di mana banyak perempuan memakai mantel panjang bahkan dalam cuaca panas, aku tersenyum malu-malu. "Ah, memiliki hari yang baik!" teriaknya dalam bahasa Inggris, melanggar senyum lebar, yang bisa saya lakukan adalah jawaban "cok iyi," yang berarti sangat baik, kata-kata Turki yang telah saya pelajari pada hari pertama saya di pelajaran dadakan dari seorang sopir taksi.

Dan sehingga keramahan dari orang asing Turki menemani saya selama tiga minggu saya habiskan di Istanbul dan bersama Turki Aegean pantai, di mana saya menemukan banyak barang antik, arsitektur dan seni dengan kesejajaran beberapa di Mediterania, belum lagi laut mustahil biru dan hari raya piring kecil dikenal sebagai mezes di non-euro harga.


Dari Istanbul, saya membuat drive sepanjang hari untuk Aegea utara menakjubkan desa Assos. Kolam dari pantai berkerikil ke dalam kosong hijau-biru air, di bawah tebing dihiasi dengan pohon zaitun dan bersenandung dengan jangkrik, dekat reruntuhan dikunjungi oleh Aristoteles dan St Paulus, adalah kesempurnaan sehingga aku hampir menghabiskan sisa liburan saya di sana. Setelah semua, unta unta saya melihat menghirup batang pohon dan daun dari jalan berdebu tampak senang tinggal di mana dia.

Tapi Yunani-Romawi situs, karya seni Bizantium dan Islam, dan pemandangan Mediterania tersentuh memberi isyarat, dan mana-mana, orang keluar dari jalan mereka untuk membuat orang asing ini diterima. Yunani-Romawi Splendor: Untuk mengeluh, karena buku wisata banyak dilakukan, bahwa tidak banyak yang bisa dilihat di Troy ini mirip dengan panggilan Menara Eiffel tumpukan batangan besi. Benar, secara teknis, tapi itu adalah mengabaikan perasaan terengah-engah menatap dinding dan kolom di mana pahlawan Homeric hidup 3.000 tahun yang lalu, dari melihat dari atas kue polos sama dibudidayakan di panas tengah hari.


Peradaban Yunani Kuno dibangun acropolises beberapa jam selatan dari Troy, tidak ada yang lebih "kota tinggi" dari Pergamum, di mana sisa-sisa sebuah candi yang luar biasa dan teater dari abad ketiga SM yang diukir di atas sebuah gunung tandus. Tak jauh dari reruntuhan menggugah dari tiga kota Ionia, termasuk teater raksasa dari Miletus dan kolom berukir candi Dydima, begitu tinggi bahwa Anda merasa kecil sekali. Favorit saya adalah Priene, berbaring di sisi sebuah bukit pinus yang tertutup sehingga benar-benar off rute wisata bahwa kebisingan hanya saya dengar adalah denting lonceng domba di tengah 2.300 tahun jalan.


Tak satu pun dari situs-situs, atau reruntuhan yang paling kuno di mana saja, dapat atas kegembiraan yang berlebihan dari Efesus terdekat, kota Romawi di tengah pantai Aegean yang mendominasi dunia Timur klasik. Anda masih bisa berjalan jalan marmer utamanya ke perpustakaan kaya diukir dan teater raksasa, kotak terakhir, patung, dan apa yang pasti apartemen penthouse Roma terkaya '.


Bahkan di Roma hampir tidak ada yang mewah kuno begitu banyak pada layar seperti di teras rumah-rumah, dengan ruang tertutup panel marmer, lukisan dinding realistis dan lantai mosaik rumit adegan mistis.


Bizantium dan Ottoman: Pertama Bizantium, maka kerajaan Ottoman memberi bobot lebih mengesankan dan gemerlap untuk modal mereka, Istanbul, di era keemasan mereka pada abad keenam dan 16. Untuk kemegahan belaka, yang stunners adalah Bizantium Haghia Sophia dan Masjid Biru Ottoman '. Saya menghabiskan banyak malam merenungkan mereka dari teras atap hotel kecil Sultanahmet saya, seperti burung camar menukik di antara lampu sorot mencuci lebih stadion berukuran mereka kubah. Sementara itu, concierge, Erhan Orkun, sibuk untuk mendapatkan saya sebuah kemewahan abad ke-21: nirkabel tanpa cela.


Anda bahkan tidak menyadari betapa emas sangat tinggi dan luas Haghia Sophia ubin tertutup kubah sampai Anda mendaki jalan setelah jalan tangga ke galeri, dan mosaik tetap terlihat jauh. Mosaik Byzantium terbaik tersembunyi di tepi pusat Istanbul, di gereja Kariye permata-kotak. Saya tidak pernah menemukan itu seorang wanita sepenuhnya terselubung saya berhenti di sebuah jalan sepi tidak berjalan satu mil dari jalan saya untuk memimpin sebuah warren gang.


Interior bersinar dengan abad ke-14 mosaik menggambarkan cerita Injil dengan realisme sehingga Anda merasa ragu-ragu Mary saat ia berdiri di luar rumah Yusuf sebagai pengantin baru, meremas-remas tangannya. Demikian pula, sementara langit-mendominasi raksasa seperti Suleymaniye masjid dan istana Topkapi, selama 400 tahun tempat tinggal yang luas sultan-sultan ', terkesan dengan bermain besar mereka bentuk, favorit saya Ottoman adalah sebuah masjid kecil yang tersembunyi di dekat Spice Bazaar, Rustem Pasa.


Ruang gelap, didinginkan oleh angin dari Golden Horn, semburan ke blues hidup dan hijau dari ubin Iznik berharga yang mencakup dalam motif bunga abstrak dan rumit. APOLLO'S RENANG LUBANG: Anda bisa menyelam ke dalam biru yang hidup di laut lepas Oludeniz alam taman, dimana Aegean memenuhi Mediterania. Dikelilingi oleh pegunungan tinggi tertutup sikat harum dan pinus, dengan gumpalan awan ber
tengger di puncak mereka, rasanya seperti lubang renang para dewa kuno.

Bukan berarti tidak ada persaingan untuk pecinta laut. Saya menghabiskan satu hari jelajah Bosporus di perahu berlayar teman, menenggak ayran, minuman yoghurt tanda tangan asin, melewati istana dan benteng Ottoman. Dari sebuah teluk kecil di semenanjung sedih overdeveloped Bodrum, anak-anak terlibat saya dalam sebuah kompetisi gaya bebas melalui air kristal sebagai neneknya, mengenakan di baju lengan panjang pirus, biru dan pink Crocs mie, dengan sabar mencoba beberapa stroke.


Dari teras saya di salah satu dari banyak hotel semenanjung mewah, Lavanta, menghadap Yalikavak pelabuhan, aku menyaksikan matahari terbenam di pulau-pulau Yunani sebagai panggilan muadzin untuk shalat tercium lebih desa bercat putih sampai kincir angin topping perbukitan tandus.


Jika Bodrum memiliki luxe, semenanjung Datca hanya ke selatan memiliki kesendirian. Dekat reruntuhan Knidos, sebuah abad ketujuh SM Kota Yunani, saya menghabiskan jam mengambang di air transparan tanpa melihat jiwa.


Beberapa jam selatan sana, di Patara, saya menemukan mil dari pantai berpasir populer dengan penyu laut, melewati lengkungan dan reruntuhan lain dari sebuah kota kuno Lycian. Ini adalah panggilan yang sulit, tapi saya mungkin punya tepung yang terbaik dari perjalanan di Patara, di bawah punjung anggur restoran St Nicholas. Mezes terus mengalir, mulai dari keju tajam peynir Beyaz (versi Turki feta) untuk ikan bakar dan domba ke berbagai menyilaukan hidangan dibuat dengan terong ("patlican," yang berarti terong, adalah kosa kata Turki esensial).


Dan tentu saja, akhirnya aku berbicara serius dengan putra pemilik, seorang pemuda hanya keluar dari sekolah arsitektur, yang berbagi mimpinya perkembangan hijau di Patara sehingga "dalam lima tahun Anda mungkin membaca dari saya.
Cok iyi," kataku, dan aku berharap bahwa pertama sopir taksi Istanbul akan bangga".***