Minggu, 27 November 2011

KABURNYA DANA REKLAMASI TAMBANG BATUBARA DI KALIMANTAN SELATAN




DANA REKLAMASI MERUPAKAN SEBUAH DANA SETORAN DARI PARA PENGUSAHA-PENGUSAHA BATUBARA UNTUK PERBAIKAN SEBUAH LAHAN TAMBANG BATUBARA YANG SUDAH DIGARAP.
Zakir… Apakah Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan dan Dinas Pertambangan setempat tidak bertanggung jawab dengan kerusakan-kerusakan lingkungan itu?...

MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Kemana kaburnya dananya reklamasi yang sudah disetorkan oleh para penambang-penambang batubara yang sudah di setorkan oleh mereka…? Kasian para pengusaha-pengusaha tambang batubara itu yang sudah menyetorkan dana reklamasi itu ke Dinas Pertambangan setempat kalau ternyata dananya tidak digunakan sebagaimana mestinya, ungkap Abdul Kahar Muzakir MA salah seorang tim investigasi Koalisi Lintas LSM Kalsel, Minggu (27/11) di markas LSM Jalan Gatot Subroto Banjarmasin.

Abudul Kahar Muzakir MA yang juga petinggi LSM Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH), lebih rinci mengungkapkan, “Ketika kami investigasi kelapangan Minggu, (20/11) kemaren itu kami banyak menemukan pelanggaran-pelanggaran yang semuanya itu berasal dari sebuah hasil aktivitas penambangan batubara, aduh…!!! menyeramkan sekali lobang bekas galian tambang batubara itu, dan kami lihat tidak ada aktivitas reklamasi di bekas galian tambang tersebut”, katanya.

“Bekas lobang galian tambang batubara itu sangat besar, bahkan ada yang sebesar danau tak bertuan bergelombang bak lautan. Apakah Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan dan Dinas Pertambangan setempat tidak bertanggung jawab dengan kerusakan-kerusakan lingkungan itu?... Amdalnya aja tidak beres dan WALHI yang konon katanya sih peduli dengan lingkungan ternyata omong kosong saja dan cuma namanya saja, mereka mandul dilapangan, ada apa ya dengan WALHI...???”. Kata Zakir.

Zakir menambahkan, “Dengan adanya tambang batubara yang carut marut diharapkan aparat penegak hokum setempat bekerja sebagaimana mestinya dan tentunya jangan sampai backing-backingan, selain itu juga kami mengharapkan pak Gubernur dan para Bupati jangan tutup mata dengan adanya kehancuran lingkungan alam kita di bumi Lambung Mangkurat ini”, ungkapnya.

Senada dengan Aspihani Ideris MH Direktur Eksekutif LSM LEKEM Kalimantan, “Saya rasa instansi berwenang harus jeli dan tanggap melihat permasalahan reklamasi ini dengan benar-benar membuka mata hati agar tersentuh dengan kerusakan alam akibat dari sebuah pertambangan di Kalimantan Selatan”, katanya Minggu (27/11) di markas LSM.

Lebih lanjut Aspihani menambahkan, "Reklamasi itukan sebagaimana diatur dalam sebuah Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 146 Tahun 1999 merupakan sebuah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali bekas tambang lahan dalam kawasan hutan yang rusak akibat dari kegiatan usaha pertambangan itu sendiri agar kawasan tersebut dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya kembali," cetusnya.

“Kan dana reklamasi itu sudah disetorkan oleh para panambang batubara, mau dibawa dikemana dana itu?, kalau tidak dikerjakan sebagaimana mestinya yang rugi kita sendiri sebagai warga dari Kalimantan Selatan”, imbuh Aspihani.

Aspihani Ideris menambahkan, “Padahal di dalam Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas mengatur bagaimana cara memperbaiki kerusakan lingkungan hidup dari hasil aktivitas pertambangan ini, toh kami lihat malah semakin parah, apakah ini dampak dari pola pengelolaan lingkungan yang salah dan eksploitasi alam yang tak bertanggung jawab membuat kondisi semakin memprihatinkan,” cetusnya.

"Pengrusakan lingkungan tersebut tidak lain merupakan dampak langsung dari kejahatan lingkungan itu sendiri dan sudah jelas pengaturan hukumnya di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan secara jelas tindak pidana kejahatan lingkungan hidup mulai dari Pasal 90 sampai Pasal 120. Secara garis besar yang dimaksud dengan unsur tindak pidana kejahatan lingkungan hidup itu adalah setiap orang atau badan hukum, melakukan perbuatan, yang merusak lingkungan". ungkap Aspihani Ideris seraya menutup pembicaraan dengan wartawan. (Team)

Jumat, 25 November 2011

ANANG SIAPKAN CINCIN BERLIAN PINANG ASHANTY

MEDIA PUBLIK - PUBLIK PIGUR. Pelesir ke Negeri China, penyanyi Anang Hermansyah diam-diam sudah mempersiapkan sebuah cincin berlian untuk meminang Ashanty di atas kapal pesiar atau cruise.

Lamar Ashanty, Anang Minta Ide Aurel!

Pelesir ke Negeri China, penyanyi Anang Hermansyah diam-diam sudah mempersiapkan sebuah cincin berlian untuk meminang Ashanty di atas kapal pesiar atau cruise.

Menurut Ashanty, mantan suami Krisdayanti tersebut, datang kepadanya saat detik-detik terakhir liburan di negeri panda itu usai. Saat itu, Anang datang dengan sebuah cincin berlian ketika Ashanty tengah berbicara dengan Aurel.

" Yah kita di Beijing 3 hari, Sanghai 3 hari juga. Kita moment liburan, dan ada moment spesial, aku ngelamar dia di sana," papar Anang.

" Aku lagi ngobrol sama Aurel, itu dilakukan malam terakhir dan paginya kita pulang. Tiba-tiba dia ngelamar kasih cincin. Aku nggak tau, ternyata Mas Anang, dateng di sana kasih cincin. Jadi nanti tinggal Mas Anang ke rumah aku ketemu sama keluarga," sambung Ashanty saat ditemui di SCTV Awards 2011, Balai Sarbini, Jakarta, Kamis (25/11).

Menanggapi sang ayah yang melamar seorang gadis di hadapannya, putri Anang, Aurel menyatakan dukungannya dengan memberi sumbangsih ide kepada Anang untuk melamar pasangan duetnya tersebut.

" Aku sih seneng, spesial juga kan.pengen cepet Pipi ada yang nemenin," jelas Aurel. (kpl/buj/sjw)

Kamis, 24 November 2011

Jual Dump Truck HINO (10 Roda) Tahun 2008



SEGERA DI JUAL 65 UNIT DUMP TRUCK HINO (10 RODA) TAHUN 2008 MASIH GRESS, NEW DI JAKARTA.
HARGA @ Rp. 700 JT/UNIT, HARGA SUDAH TERMASUK PEMBUATAN STNK ATAS NAMA PEMBELI.

ANDA BERMINAT, HUBUNGI BAPAK AHMAD SUGIAN NOOR AL-AYDRUS (ABUYA)
No. HP : 081349707987

Senin, 21 November 2011

Waspadalah, AIDS di Kota Medan Diprediksi Bakal Jadi Bom Waktu

Pemprovsu dan Pemko Medan Harus Segera Berlakukan Perda AIDS
Peringatan Hari AIDS Sedunia Harus Disemarakkan


MEDIA PUBLIK - MEDAN. Mengingat peningkatan jumlah penderita AIDS yang mengkhawatirkan di Kota Medan, maka Pemko Medan dan Pemprovsu didesak segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) AIDS. Jangan menunggu jatuh korban lebih banyak lagi baru Pemko Medan dan Pemprovsu peduli terhadap penyakit yang mematikan ini.

Waspadalah, karena kasus AIDS ini diprediksi bakal jadi bom waktu dan menjadi setan yang menghantui warga masyarakat di daerah ini, bila pemerintah daerah kurang peduli terhadap fenomena penyebaran AIDS yang drastis di Kota Medan serta daerah lainnya.

Demikian dikatakan Ketua Umum LSM-PERINTIS, Hendra Silitonga, mencermati kasus AIDS dan peningkatan jumlah penderita AIDS yang meningkat tajam di Kota Medan dan sejumlah kota lainnya di Sumatera Utara, Minggu (20/11).

Dikatakan, LSM-PERINTIS sebagai salah satu lembaga non pemerintah yang peduli tentang kasus AIDS ini bertekad akan tetap konsen dan selalu siap membantu pemerintah dalam memerangi wabah penyakit yang hingga kini belum ditemukan obatnya.

“Walau selama ini tanpa adanya apresiasi dari Pemko Medan, LSM-PERINTIS bertekad akan terus aktif menggelar program Sosialisasi dan Penyuluhan HIV/AIDS di Kota Medan serta daerah lainnya secara berkesinambungan,“ tegas Hendra.

Dikatakannya, hendaknya Walikota Medan serius dalam menangani dan menuntaskan kasus AIDS di wilayah kerjanya, karena kasus ini menyangkut wibawa Pemko Medan, apalagi diberitakan Kota Medan merupakan daerah paling teratas tingkat penderita AIDS di Sumatera Utara.

“Tingginya jumlah penderita AIDS di Kota Medan membuktikan Walikota Medan selama ini tutup mata dengan kasus AIDS. Karena jelas semua itu tidak terlepas dari peran pejabatnya sendiri, apabila Walikotanya benar-benar serius pasti penderita AIDS tidak setinggi itu,”ungkapnya.

Melihat fenomena penyebaran penderita AIDS yang cukup dahsyat di Kota Medan, LSM-PERINTIS kembali menggelar program penyuluhan AIDS di kota yang sama. Targetnya pun kalangan pejara SMA/sederajat yang bertujuan agar pelajar yang dalam masa pancaroba itu bisa terhindar dari korban berikutnya.

“LSM-PERINTIS telah sukses menggelar program penyuluhan AIDS di SMA Martadinata Medan, Kamis (17/11), serta penyuluhan AIDS kepada masyarakat umum di depan Kantor DPC LSM-PERINTIS Kota Medan Jalan Yos Sudarso Medan, Jumat (18/11).

Dalam Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS di Medan ini, LSM-PERINTIS berhasil mendatangkan narasumber dari Dinas Kesehatan Medan, Dinas Kesehatan Sumut, BKKBN Provsu, dengan materi acara berupa Penyuluhan dan Tanya-Jawab tentang HIV/AIDS.

Bahkan untuk memeriahkan acara yang dihadiri Kapolsekta Medan Barat AKP Nasrul pasaribu, Kanit Bimmas AKP R Sihombing, Danramil ini sengaja dikemas dengan berbagai perlombaan ketangkasan untuk siswa TK-SD-SMP, Pidato/Puisi tingkat SMA, Pemutaran Film Dokumenter, serta hiburan Keyboard.

Hendaknya Walikota Medan bisa terbelalak matanya dan turut memprioritaskan pengentasan kasus AIDS tersebut. Jumlah penderita AIDS meningkat tajam di Kota Medan, akibat kurang pedulinya para pejabatnya. Buktinya, undangan yang telah dikirimkan ke Walikota, Camat, Lurah, dan Kepling ternyata tidak satupun yang hadir.

“Inilah yang dikatakan Bom Waktu AIDS karena tidak pedulinya Pemko Medan. Padahal dalam Permendagri 20 Tahun 2007 ditegaskan agar semua instansi pemerintah dan swasta wajib mendukung program ini,” tegasnya lagi. (Tim)

Minggu, 20 November 2011

MARAKNYA PENAMBANG LIAR DI SATUI TANAH BUMBU

MEDIA PUBLIK – TANAH BUMBU. Pekerjaan yang bersifat sacral sudah merupakan hal yang lumrah di lakoni oleh seseorang untuk mendapatkan sebuah hasil yang lebih banyak lagi walaupun si pekerja itu sendiri mengetahuinya bahwa pekerjaan tersebut penuh dengan reseko tinggi. Hal demikian terjadi pada para penambang batubara elegal diwilayah Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.

Aspihani Ideris MH (Direktur Eksekutif LSM LEKEM KALIMANTAN “Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan”) menyatakan ketika diwawancarai wartawan Media Publik. “Banyaknya laporan dari masyarakat masalah penambang liar di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tanah Laut membuat kami terjun investigasi pada hari tadi Sabtu Malam (19/11)”. Katanya.

“Hasil investigasi LSM LEKEM KALIMANTAN yang beranggotakan 6 orang tim investigasi ini guna mengungkap misteri penambang liar yang hasil dari laporan masyarakat”.

“Kami (Tim Investigasi LSM LEKEM KALIMANTAN) sudah lakukan investigasi ke wilayah Halamunda Jayanti dan wilayah Simpang 4 Sumpul sampai ke pelabuhan BBI malam tadi (19/11).” Kata Aspihani.

Lebih rinci Aspihani Ideris MH mengungkapkan, “Malam tadi mobil truk dengan No. Pol. DA 9856 AU, DA 2345 KB, DA 9927 LB, DA 9695 KA dan banyak lagi yang belum sempat kami catat Nopolnya pengangkut batubara elegal tersebut kami ikuti sampai salah satu kesebuah pelabuhan di daerah Kintap, ujarnya.

"Mobil truk itu kami ikuti sampai ketempat salah satu pelabuhan, mereka itu sudah sangat melanggar aturan, selain menambang elegal mereka mengangkutnya sudah berani melewati jalan negara, nah itukan jelas-jelas sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, yang ternyata apabila mereka telah melangar kena sanksi Penjara 6 Bulan dan Denda Lima Puluh Juta Rupiah.” Ungkap Aspihani (20/11).

Aspihani Ideris yang juga redaktur media mingguan Suara Kalimantan menambahkan, “Sudah selayaknya pihak instansi terkait jangan tutup mata dengan keadaan begini dan perlu secepatnya mengambil tindakan tegas untuk menghalau penambang-penambang liar ini” tegasnya.

Kalau mereka (Para Penegak Hukum/ Instansi Terkait) melakukan pembiaran dengan maraknya aktivitas penambang liar tersebut berarti mereka itu sudah kemasukan angin alias main mata, tegas alumnus Magester Hukum UNISMA Malang ini.

Informasi dan pengakuan para penambang tanpa izin (PETI) ini bahwa mereka sudah berkordinasi dengan aparat, bahkan mereka membayar opeti berkisaran 30-50ribu pertonnya bahkan ada yang lebih dari itu ke KP-3 (KAPOLSEK - KAPOLRES - KAPOLDA) sebagai bentuk uang koordinasi, ungkap para penambang menyampaikan ke pihak kami sewaktu investigasi kelapangan, bahkan koordinasi tersebut menurut pengakuan para penambang ada yang sampai ke MABES POLRI, ujar Aspihani

Para PETI itu menambang ada dua system yang kami temui, ada system tradisional alias manual karung-karungan, ada yang sudah super canggih pakai alat tehnelogi tinggi, "Coba anda lihat kedalam di daerah Serindai Kintap, (ucap Aspihani kepada mas media), pasti anda akan menemukan banyak para penambang elegal disana...????

"Jelasnya di perbatasan dua kabupaten ini antara Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu sangat marak aktivitas pertambangan tanpa izin alias PETI, dan mereka itu sudah terlindungi oleh oknum-oknum penegak hukum", Nah dari hal ini perlulah ada langkah yang tepat bagi Pemerintah daerah untuk memberikan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan para PETI ini, ujar penggagas pembentukan penyatuan LSM-LSM di Kalimantan ini.

“Dari hasil temuan kami ini Insya Allah kami mengumpulkan data-data selengkapnya dulu sebagai bahan laporan ketingkat penegak berwenang yang lebih tinggi lagi dalam pengambilan sikap terhadap para PETI dan untuk investigasi ke daerah lainnya kami lakukan dalam waktu sepekan ini”. kata Aspihani pagi tadi Minggu (20/11) diketika makan bareng bersama beberapa mas wartawan di sebuah warung makan di Sungai Danau.

Salah seorang Tim Investigasi, Badrul Ain Sanusi Al-Afif MS. MH (Wakil Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN) mengatakan, "Pemerintah daerah harus benar-benar mengambil sikap tegas terhadap pengusaha yang memakai jalan umum tersebut". katanya (20/11) disela-sela makan bersama seusai investigasi.

"Kan sudah dijelaskan didalam Perda nomor 3 tahun 2008 tersebut bahwa setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum". tegas Badrul.

Tambah Badrul, "Selain mereka melanggar Perda Nomor 3 tahun 2008, dalam melakukan kegiatan menambang tersebut mereka tidak memperdulikan kerusakan yang timbul akibat tambang batubara itu", cetusnya.

Anang seorang warga Satui angkat bicara “Kami sebenarnya sudah lama mengetahui banyaknya penambang liar di daerah kami, mau berbuat apa kami, kamikan orang kecil?”. Ungkapnya (20/11).

“Mudah-mudahan dengan adanya investigasi LSM LEKEM KALIMANTAN ini semua permasalahan pertambangan ilegal ini bisa di atasi dengan maksimal”. kata Anang.

Kapolsek Satui ketika mau diminta tanggapannya oleh wartawan MEDIA PUBLIK saat itu berada di luar, begitu juga instansi dinas perhubungan yang berkantor di Satui ketika wartawan MEDIA PUBLIK ingin minta tanggapannya pegawai disana tidak bisa memberikan penjelasannya, Minggu (20/11).

Salah seorang penambang ilegal di Sungai Danau yang minta namanya dirahasiakan ketika diminta keterangannya oleh wartawan MEDIA PUBLIK menjelaskan, "Jujur kami menambang ilegal di sini karena kami butuh pekerjaan, masa yang nambang bisanya hanya orang asing (red PT AI)", katanya Senin (20/11).

"Alhamdulillah kami selama menambang ini tidak pernah kena razia dari pihak penegak hukum".

Lebih lanjut sipenambang ilegal itu menjelaskan, "Setiap dari pihak Mabes Polri mau razia kami pasti sebelumnya diberitahu sehari sebelum razia tersebut digelar dan disaat tersebut kami langsung mengamankan alat-alat berat yang kami punya", ungkapnya.

"Mengenai mobil pengangkut alat berat kami tinggal telpon dan paling lama satu jam sudah datang untuk mengamankan alat yang kami punya", katanya dengan nada minta namanya dirahasiakan.

Dijelaskannya "Memang kalau masalah upeti kami bayar dalam perton berkisar mencapai Lima Puluh Ribu Rupiah, dan uang tersebut di ambil langsung oleh instansi yang mungkin kawan-kawan wartawan pasti mengetahuinya sendiri", ungkapnya sambil tersenyum.

"Mereka yang mendapatkan "P" atau upeti atau uang koordinasi tersebutlah yang memberikan pengamanan terhadap kami sebagai penambang batubara ilegal ini, rincinya.(Tim)

Kamis, 17 November 2011

Polri Selidiki Pembantaian Orang Utan Kalimantan

MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Mabes Polri telah menerjunkan tim dari Direktorat V Tindak Pidana Tertentu untuk mengusut pembantaian orang utan di Kaltim. Polri masih menunggu hasil penyelidikan tim di lapangan.

"Tim dari Dir V sudah turun. Masih di lapangan," ujar Kadivhumas Polri Irjen Saut Usman Nasution di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2011).

Saut belum bisa memberikan hasil perkembangan penyelidikan tim di lapangan. Yang jelas saat ini tim sudah bekerja.

Pembantaian satwa orang utan Kalimantan jenis Morio (Pongo Pygmeus Morio), diduga kuat terjadi di areal kebun sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), anak usaha Metro Kajang Holdings Bhd asal Malaysia.

Informasi yang diperoleh, tim Mabes Polri beranggotakan 7 orang, berada di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. (Team)

Rabu, 16 November 2011

TRADISI SEJAK DAHULU JUAL BELI PASAL UU DI DPR

MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak pernah menyebut berapa jumlah pasal undang-undang (UU) yang dibuat berdasar pesanan pihak tertentu di DPR.

Karena yang disebutnya ada 406 perkara yang diuji materi (judicial review) UU ke MK sejak 2003, dan 97 perkara dikabulkan, pihaknya menyatakan jumlah itu adalah pasal bermasalah dan inkonstitusional. "Jadi saya tak menyebut jumlah pasal yang dijualbelikan," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (17/11).

Menurut Mahfud, jumlah 97 perkara dengan konsekuensi ratusan pasal yang dibatalkan MK itu menandakan begitu buruknya pembuatan UU. Karena jika kualitasnya baik, sangat tidak mungkin MK membatalkan sampai 97 kali. Salah satu sebab buruknya UU karena ada jual beli pasal.

Sebab lain, kata Mahfud, pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR, tidak paham isi konstitusi, dan ada juga tukar menukar sikap alias saling mendukung antar pemain politik. "Jadilah kualitas UU buruk karena hasil pesanan," katanya. Meski begitu, ia menegaskan proses jual beli pasal itu memang ada di DPR.

DPR menyatakan tidak benar jika ada jual beli pasal dalam penyusunan atau revisi sebuah undang-undang. Hal itu dinilai tidak mungkin terjadi, karena keputusan di DPR dilakukan secara kolektif-kolegial.

"Sulit untuk melakukan jual-beli pasal," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari PPP, Dimyati Natakusuma, saat dihubungi, Selasa (15/11).

Menurutnya, pembuatan atau revisi sebuah undang-undang melibatkan seluruh anggota DPR yang jumlahnya lebih dari 500 orang. Pertama adalah pembahasan di komisi atau badan legislasi, kemudian dilanjutkan di paripurna.

Dia bertanya-tanya apakah mungkin semua anggota DPR disuap untuk mengesahkan pembuatan atau revisi sebuah undang-undang. Dia menilai hal itu tidak mungkin. "Kalau setelah diparipurnakan kemudian ada ayat yang hilang bisa saja hal itu terjadi karena jual beli pasal," paparnya.

Dia juga bertanya-tanya undang-undang apakah yang dibentuk atau direvisi dengan menggunakan praktik jual-beli pasal. "Tunjukkan kepada kami, nanti akan ditindaklanjuti," jelasnya.

Dimyati menyatakan jangankan praktik jual beli pasal, menggoalkan satu pasal saja yang berasal dari aspirasi masyarakat di sebuah daerah itu sulit. "Ini karena undang-undang itu dibentuk demi kepentingan nasional, bukan daerah, kita memaklumi itu semua," paparnya.
Dimyati menyatakan kalau memang ada praktik jual-beli pasal, maka dipastikan hal itu sama saja dengan penyuapan. Pelakunya bisa dijerat dengan KUHAP. "Silahkan saja diproses hukum jika memang terbukti ada yang melakukan penyuapan," jelasnya.

Marzuki Alie yang juga Ketua DPR RI angkat bicara, “Apabila Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tidak bisa menjelaskan dan membuktikan maksud dari pernyataannya yang menyebut bahwa ada praktik jual beli undang-undang di DPR, hal itu dianggap sebagai upaya politisasi Mahfud MD”. Sanggahnya, Kamis (17/11/2011).
"Ya, bisa diartikan demikian," ujar Ketua DPR, Marzuki Alie dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Pimpinan DPR sendiri, kata Marzuki, sudah meminta data-data yang dimaksud Mahfud MD tersebut. Hanya saja isinya tidak jelas.
"Sudah saya sampaikan, tapi enggak jelas, katanya itu forum ilmiah, ceramah di kampus," pungkasnya.

Tudingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD terkait adanya praktik jual beli pasal dalam UU diyakini benar. Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri menduga praktik tersebut memang ada.

Tetapi untuk membuktikannya perlu ada sejumlah bukti yang mengonfimasi hal tersebut. "Persoalannya, praktik jual beli pasal sulit dibuktikan, apalagi dalam alur pembahasan RUU, tersedia ruang kondusif yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung," katanya (16/11).

Menurutnya, pengertian jual beli pasal dalam UU tidak bisa dideskripsikan secara sempit dalam artian penggelontoran sejumlah uang. Adapula karena tarik menarik kepentingan kelompok seperti partai politik atau pemangku kepentingan tertentu.
Hingga pada akhirnya disepakati rumusan final atas UU. "Inilah yang lazim dan banyak ditemukan dalam pembahasan RUU," katanya.

Ia memberikan dugaanya perihal praktik jual beli saham. Yakni saat pembahasan RUU Notaris pada DPR periode 2004-2009. Saat itu, muncul dugaan atau isu yang berkembang bahwa untuk memastikan hanya ada satu organisasi profesi notaris yang diakui, mengalirlah sejumlah uang kepada anggota DPR dari sekelompok notaris. Bahkan pembahasan RUU-nya hanya butuh waktu dua minggu.

Pembahasan itu sangat instan dibandingkan rata-rata pembahasan RUU. Kalaupun dibahas dalam satu masa sidang, untuk pembahasan hingga pengesahan pasti lebih dari dua minggu. "Ya dugaan seperti inilah yang muncul ke permukaan, tanpa bisa dibuktikan," katanya.

“Hal itu bisa dilihat dari banyaknya uji materi undang-undang yang diajukan publik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak 2003 hingga 2011, terdapat 406 kali pengujian undang-undang ke MK.”, kata M Yusran ST, Direktur Daerah Surabaya LSM LEKEM Kamis (17/11/2011), ketika dihubungi wartawan via telpon.

"Dari jumlah itu, 97 di antaranya dikabulkan atau dinyatakan tidak konstitusional. Tidak berlebihan jika Mahfud MD mengeluhkan buruknya praktik legislasi karena terjadi praktik jual beli kepentingan dalam pembentukan UU," Katanya.

"Jual beli pasal ini benar adanya dan populernya disebut juga korupsi legislasi, yang merupakan bentuk penyimpangan kewenangan legislasi DPR, Pemerintah, maupun pemerintahan daerah yang menghamba pada kepentingan kelompok tertentu," ungkap Yusran.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan, saat masih menjadi Ketua Badan Legislasi DPR pernah mendapati praktik jual beli ayat dalam penyusunan undang-undang. (Team)

Rabu, 09 November 2011

APLIKASI DOWNLOAD SEMUA JENIS VIDEO DI INTERNET

Media Publik. Bagi Anda yang suka mendownload video atau film di Internet sekarang ini sangat mudah, apalagi jika Anda pengguna Ipad atau iPhone.

Caranya sangat mudah dan tidak perlu ketrampilan khusus cukup download aplikasi video downloader (banyak tersedia baik yang gartis ataupun berbauar) pada ikon apps yang disediakan Ipad atau iPhone yang Anda miliki , kemudian jika sudah selesai download Anda tinggal ketik di browser jenis film atau video atau alamat situs yang yang ingin Anda, misalnya http:// youtube.com  kemudin masuk kepencarian ( search) kalau sudah ketemu klik atau tap tulisan  download yang berwarna merah maka proses download berjalan.

APLIKASI DOWNLOAD SEMUA JENIS VIDEO DI INTERNET

Media Publik. Bagi Anda yang suka mendownload video atau film di Internet sekarang ini sangat mudah, apalagi jika Anda pengguna Ipad atau iPhone.

Caranya sangat mudah dan tidak perlu ketrampilan khusus cukup download aplikasi video downloader (banyak tersedia baik yang gartis ataupun berbauar) pada ikon apps yang disediakan Ipad atau iPhone yang Anda miliki , kemudian jika sudah selesai download Anda tinggal ketik di browser jenis film atau video atau alamat situs yang yang ingin Anda, misalnya http:// youtube.com  kemudin masuk kepencarian ( search) kalau sudah ketemu klik atau tap tulisan  download yang berwarna merah maka proses download berjalan.

APLIKASI DOWNLOAD SEMUA JENIS VIDEO DI INTERNET

Media Publik. Bagi Anda yang suka mendownload video atau film di Internet sekarang ini sangat mudah, apalagi jika Anda pengguna Ipad atau iPhone.

Caranya sangat mudah dan tidak perlu ketrampilan khusus cukup download aplikasi video downloader (banyak tersedia baik yang gartis ataupun berbauar) pada ikon apps yang disediakan Ipad atau iPhone yang Anda miliki , kemudian jika sudah selesai download Anda tinggal ketik di browser jenis film atau video atau alamat situs yang yang ingin Anda, misalnya http:// youtube.com  kemudin masuk kepencarian ( search) kalau sudah ketemu klik atau tap tulisan  download yang berwarna merah maka proses download berjalan.

Senin, 07 November 2011

HEBOH KEMALUAN DIPOTONG MAHLUK HALUS

MEDIA PUBLIK - SRAGEN. Warga Dukuh Sukorejo, RT 10, Ngepringan, Jenar, Sragen, Jawa Tengah, dihebohkan kabar alat vital seorang anak disunat (khitan) secara gaib saat tidur.

Anehnya, Ariel Fadlullah (6), anak tunggal pasangan Sutiyo (36) dan Harmi (29), tidak mengeluarkan darah sedikit pun saat disunat. Saat bangun tidur, kemaluan siswa kelas 1 SDN 2 Ngepringan ini sudah berubah layaknya pria sudah dikhitan.

Harmi, ibu Ariel, menceritakan setiap malam anak semata wayangnya itu tidur bersamanya. Saat tertidur pulas, Ariel mengaku bermimpi aneh. Dia didatangi seorang nenek yang berpakaian serba putih. Nenek itu menanyai Ariel apakah sudah dikhitan atau belum.

“Kamu sudah dikhitan? Kalau belum apa kamu mau dikhitan,” ucap Harmi menirukan cerita Ariel. Dalam mimpi itu, Ariel menjawab belum dikhitan.

Ariel baru menyadari terjadi perubahan pada alat kelaminnya saat buang air kecil keesokan harinya.

Kendati terjadi perubahan pada alat kelamin, Ariel saat itu tidak langsung mengadukan ke orangtuanya. Hingga pulang sekolah, bocah itu masih bermain seperti biasa, tidak mengeluhkan sakit dan mengeluarkan darah.

“Saya baru tahu bila ada yang berubah pada alat kemaluan Ariel saat mandi sore. Saya kaget dan langsung menanyakannya ke Ariel,” ujar Harmi.

Tidak percaya dengan penjelasan anaknya, mereka menanyakan kepada Kiai Munir, pengasuh Pondok Pesantren Darul Falah. Harmi mengaku lega dengan jawaban pengasuh ponpes tersebut yang menjelaskan kejadian itu wajar dan hal biasa.

“Kejadian itu memang hal biasa, sudah dijelaskan dalam berbagai cerita memang ada istilah disunat secara gaib,” ungkapnya seraya menambahkan keluarga segera menggelar syukuran atas dikhitannya Ariel.

Keanehan yang sama dialami Kevin Cahyo, bocah kelas 2 SD di Kota Malang, Jawa Timur. Saat bangun dari tidur siang, Kevin mendapati alat vitalnya sudah dikhitan.

Orangtua langsung membawa Kevin ke dokter dan dipastikan bocah delapan tahun anak pasangan Budi dan Dewi itu, sudah dikhitan. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan hasil khitan rapi dan kini telah memasuki masa peneyembuhan.

Menurut Kevin, saat tidur siang pada Minggu kemarin, dia bermimpi didatangi seorang kakek tua berjenggot. Sang kakek mengajaknya ke sebuah tempat dan mengatakan akan mengkhitannya. Kevin mengaku melihat seluruh proses khitan tanpa rasa sakit.

Sementara itu Dewi menuturkan, anaknya memang sudah lama meminta dikhitan. “Mungkin keinginan yang begitu kuat ditambah kebesaran Sang Pencipata, khitan mimpi ini bisa terjadi. Kami menganggap ini mukjizat,” cetus Dewi. (Tim)

Sabtu, 05 November 2011

BOCAH DOYAN MAKAN TANAH

MEDIA PUBLIK - CILACAP. Rizki Ayu Sekarwati, bocah berusia empat tahun ini mempunyai kebiasaan yang unik. Riski sangat suka memakan makanan yang tak lazim yakin tanah.

Jika dikumpulkan dalam sehari, bocah perempuan anak pasangan Oman Rudiansyah dan Wiwit Septiana, warga Desa Karangreja, Kecamatan Maos, Cilacap, Jawa Tengah, ini bisa menghabiskan satu piring tanah.

Bocah yang tinggal bersama neneknya karena ditinggal orangtuanya merantau ini, biasanya mencari tanah di halaman rumahnya. Setiap harinya, bocah perempuan ini memakan tanah di manapun berada, meski saat bermain bersama teman-temanya.

Biasanya sebelum memakan, Riski mencari tanah yang kering dan langsung dimakannya.

Kebiasaan Riski ini dimulai ketika dia berusia 11 bulan. Saat itu, Riski yang sudah mulai berjalan bermain di halaman rumahnya dan memakan tanah, namun rupanya kebiasaan memakan tanah ini berlanjut hingga sekarang.

Menurut neneknya, Basiyah, meski cucunya memiliki kebiasaan buruk namun tidak membuatnya khawatir. Pasalnya, selama bertahun-tahun memakan tanah Riski tidak pernah mengeluh sakit ataupun adanya kelainan pada kesehatannya akibat kebiasaan tersebut.

Meski kebiasaan buruk Riski tidak mengganggu kesehatanya, namun orangtuanya berharap agar kegemaranya memakan tanah dapat berhenti. Orangtua Riski mengaku, sudah berusaha menghilangkan kebiasaan buruknya baik melalui medis maupun pengobatan alternative, namun kebiasaan memakan tanah masih saja dilakukanya hingga sekarang. (Tim)

Jumat, 04 November 2011

DPRD MEDAN ANGGARKAN BANGUN GEDUNG BARU Rp. 70 M

MEDIA PUBLIK - MEDAN - Pembangunan Gedung baru DPRD Medan berbiaya Rp70 miliar akan dianggarkan secara bertahap setiap tahunnya (multiyears). Untuk tahun 2012, Pemerintah Kota Medan telah menganggarkan sebesar Rp25 miliar dari perkiraan anggaran pembangunan fisik yang dibutuhkan mencapai Rp70 miliar.

Alokasi anggaran tersebut sudah tertera dalam Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pemko Medan tahun 2012 ke DPRD Medan. Langkah ini dilakukan guna menghindari alokasi anggaran yang terlalu besar untuk pembangunan Gedung baru DPRD Medan daripada anggaran belanja langsung dan tidak langsung lainnya yang lebih dibutuhkan.

“Untuk tahap awal pembangunan gedung dewan yang baru itu dianggarkan sebesar Rp25 miliar. Pembangunan ini nantinya akan dilakukan secara multiyears, karena terlalu besar anggarannya kalau diserap dalam satu tahun anggaran yang sama. Kita takut alokasi anggaran ke sektor lain khusus untuk pembangunan publik jadi minus,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga, hari ini.

Untuk biaya konsultan perencana Detail Engineering Desain (DED) Gedung DPRD Medan yang baru tersebut sudah dianggarkan di tahun anggaran 2011 sebesar Rp200 juta sampai Rp300 juta oleh PT Arenco Centra asal Jakarta.

Irwan menjelaskan dari perkiraan Pemko Medan, anggaran untuk gedung baru DPRD Medan ini berkisar Rp70 miliar hingga Rp100 miliar. Namun, pihaknya mengaku anggaran pembangunan ini dimaksimalkan mencapai Rp100 miliar dengan alokasi setiap tahun selama tiga tahun anggaran.

"Kepastian anggarannya masih menunggu dari hasil DED yang dikerjakan konsultan pelaksana itu. Karena mereka saat ini pun masih bekerja menghitung luas lahannya dan desain yang pasti untuk bangunan fisiknya," ujarnya.

Mantan Staf Ahli Pemko Medan ini menjelaskan dari alokasi anggaran tahap awal Rp25 miliar itu, pastinya akan kembali bertambah dalam Perubahan APBD (PAPBD) 2012. Namun, tetap saja tidak bisa diserap dalam satu tahun anggaran.

“Pasti di dalam PAPBD nanti anggarannya akan bertambah tetapi tetap saja kita perkirakan harus multiyears. Namun, jika ada nanti kontraktor yang sanggup menyelesaikan pembangunannya dalam satu tahun di tahun 2012 ini. Itu silahkan saja, tapi pembayaran proyeknya, kita lakukan secara multiyears,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan, Iriady Irawady mengaku untuk desain bangunan gedung DPRD Medan yang baru saat ini belum selesai seluruhnya. Bahkan, desain yang ada saat ini hanya berupa desain awal yang ditawarkan konsultan pada Anggota DPRD Medan. Selain itu, Iriady mengatakan bangunan baru nantinya juga akan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Seperti diketahui pembangunan gedung baru DPRD Medan sendiri dirancang dengan delapan lantai, dari luas keseluruhan 17.894 m2. Diantaranya meliputi lantai dasar akan dijadikan Ruang Paripurna dan Kantor Sekretariat DPRD Medan seluas 2265 m2, di lantai satu akan dijadikan ruang fraksi-fraksi dan kafetaria dengan luas sekitar 971 m2.

Selanjutnya, di lantai dua akan dijadikan ruang fraksi-fraksi, mushalla dan perpustakaan dengan luas sekitar 1056 m2, di lantai tiga akan dijadikan tempat ruang badan-badan dan pusat arsip seluas 1314 m2.

Sedangkan di lantai empat akan dijadikan ruang komisi-komisi dan rapat-rapat dengan luas sekitar 1479 m2, lantai lima akan dijadikan ruang pimpinan DPRD dan rapat seluas 1277 m2, lantai enam akan dijadikan ruang anggota DPRD seluas 1479 m2, lantai tujuh jadi tempat ruang anggota DPRD Kota Medan seluas 1277 m2, lantai delapan sendiri akan dijadikan ruang pertemuan/ballroom besar, teknisi dan mekanikal. (Team)

Kamis, 03 November 2011

PUTRA MAHKOTA SBY PERSUNTING PUTRI HATTA

MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Pada akhir November tahun ini boleh jadi menjadi saat yang istimewa dan membahagiakan bagi dua petinggi negara, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Ibas telah melamar Aliya pada 26 April lalu, tepat di ulang tahun Aliya yang ke-25. Rencananya, pernikahan dua sejoli yang banyak disebut-sebut sebagai pernikahan politik ini akan dilangsungkan pada 24 November mendatang atau bersamaan dengan ulang tahun Ibas yang ke-31 tahun.

Betapa tidak, putra bungsu Presiden SBY, yakni Edhie Baskoro alias Ibas dan putri kedua Hatta Rajasa, yaitu Aliya Rajasa akan melangsungkan pernikahan pada 24 November mendatang. Kabarnya acara pernikahan akan digelar dengan dua adat, yakni Palembang dan Jawa. Hal itu lantaran Aliya berdarah Palembang, dan Ibas berdarah Jawa. Nantinya, Aliya bakal mempersembahkan Tari Pagar Pengantin yang melambangkan selamat tinggal masa lajang.

Ibas dan Aliya akan melangsungkan akad nikah di Istana Cipanas, Jawa Barat pada 24 November 2011. Sedangkan resepsi pernikahan bakal berlangsung di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, 26 November mendatang.

“Untuk lokasi akad nikah, dipilihlah Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat. Di sana, acara akan dibagi dua, pada pagi harinya akad nikah, dan siang harinya resepsi dengan undangan para pejabat dan keluarga dekat. Kemudian pada 26 November, barulah digelar pesta di Jakarta dengan undangan para kerabat.”, kata orang dekat istana yang minta namanya tidak disebutkan.

Pemilihan tanggal pernikahan 24 November lantaran bertepatan dengan hari jadi Ibas ke-31 tahun. Pihak Kantor Urusan Agama Cipanas juga telah menerima berkas-berkas persyaratan pernikahan keduanya.

Mengenai kabar bahagia ini, artis sekaligus anggota DPR Vena Melinda mengaku ikut senang. "Ini yang ditunggu-tunggu, kita misal lihat perkawinan di Inggris Royal Wedding Pangeran William dan Kate kan banyak orang yang nunggu, saya rasa masyarakat Indonesia juga nunggu pernikahan keduanya kayak apa sih," kata Vena Melinda, Kamis (3/11).

Tak hanya itu, kebahagiaan juga diucapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. "Tentu kami semua mendoakan semoga perkawinan itu menjadi kebahagiaan memasuki hidup baru, mereka dua sejoli yang klop sekali," kata Andi.

Senang dan merasa amat terhormat. Itulah dua kata yang dilontarkan penyanyi Vidi Aldiano saat didapuk menyanyi di pesta pernikahan putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putri Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Edhie Baskoro Yudhoyono-Siti Ruby Aliya Rajasa (Ibas-Aliya) dua pekan mendatang. "Seneng banget, terhormat banget diundang menyanyi di wedding-nya kakak Ibas," kata Vidi, Rabu (2/11).

Pelantun single Gadis Genit itu mengaku sudah mengosongkan jadwal dan mempersiapkan diri maksimal demi penampilan baik di pesta pernikahan yang digadang-gadang menjadi pernikahan meriah dan paling ditunggu. "Persiapan udah pasti, dari jauh hari jadwal udah gue kosongin dan fix di Cipanas," kata pria kelahiran 29 Maret 1990 ini.
Urusan kostum, Vidi mengaku akan memakai baju dengan gaya berbau khas Indonesia. "Gue pengen make jas berbau Indonesia, gue pengen mengapresiasi batik lebih jauh lagi, jadi nanti gue pake khusus buat di acara itu," katanya.

Sementara, kendati sudah menjadi penyanyi terkenal dan banyak mendapat penghargaan, Vidi Aldiano mengaku grogi menyanyi di depan ribuan tamu undangan. "Selalu gemeteran kalau tiap mau menyanyi, baru banget kemaren di acara peluncuran buku ibu Ani Yudhoyono ditonton 150 orang, ini pasti di wedding ribuan orang jadi harus siap mental-lah," ucapnya. (Team)

POLISI ANGGAP WAJAR TERIMA UANG DARI PT. FREEPORT

MEDIA PUBLIK - JAKARTA- Pemberian uang terhadap pengamanan itu sudah menjadi hal yang wajar bagi mereka yang sifatnya pekerja pengamanan swasta, jika yang menerima uang itu dari instansi Negara yang sudah mendapatkan gajih dari Negara, apakah itu wajar? Hal ini terjadi pada instansi kepolisian Negara. PT. Freeport Indonesia memberikan dana kepada Polri pada 2010 sebesar 14 juta dolar AS.

Menurut Polri, dana tersebut ikut mendukung keberhasilan penanganan pengamanan di Papua. Sehingga sangat wajar diberikan dari Freeport ke Polri.

"Jadi uang saku atau insentif itu adalah uang yang diberikan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas dengan kondisi di Papua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/11).

Boy menambahkan dana yang diberikan kepada anggota dari Freeport sebagai tambahan untuk mengatasi kebutuhan anggota yang tidak pulang karena kan rotasinya empat bulan sekali. Kemudian juga tidak ketemu keluarga, tambahnya, tentu wajar harus dibekali dengan insentif yang diperlukan untuk keperluan di luar yang sudah ada di situ.

"Coba kalau Rp 1,25 juta dibagi 30 hari saja, berarti Rp 40 ribuan satu hari. Uang saku untuk warung saja belum tentu ada di sana. Dia mau ke warung saja, mesti turun, yang dia tugas di kawasan sana dekat Gresberg itu harus turun ke bawah 2,5 jam untuk bisa membelanjakan uangnya itu," tambahnya.

"Angka yang sedemikan besar, 14 juta dolar AS itu info yang kita terima adalah sementara ini untuk kebutuhan-kebutuan yang sifatnya adalah sarana dan prasarana yang menjadi anggaran Freeport untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas keamanan, yang tidak diterima dalam bentuk uang, tapi fasilitas barang itu," kata dia, menambahkan.

Salah satu petinggi LSM GEMPAR Badrul Ain Sanusi Alafif, MH angkat bicara "Saya rasa dengan pemberian dari pihak PT. Freeport Indonesia memberikan dana kepada Polri pada 2010 sebesar 14 juta dolar AS sangat berlebihan". katanya kamis (3/11) ketika dihubungi via telpon oleh media publik.

"Hal demikian tidak lebihnya kepolisian kita seperti dibeli oleh PT. Freeport Indonesia dan otomatis apapun alasannya setiap ada sebuah permasalahan di perusahaan yang sifatnya mengancam pasti dibela habis-habisan oleh kepolisian" ungkap Badrul.

Badrul menambahkan "Kan kepolisian RI itu miliknya rakyat Indonesia? Hal ini pernah terjadi sejumlah Porsonil kepolisian Mimika berjaga di Terminal Bus PT Freeport Indonesia, di Timika, Papua, Kamis (15/9). Sebanyak 900 personil gabungan TNI/Polri disiagakan untuk mengamankan aksi mogok kerja ribuan karyawan PT Freeport Indonesia tegasnya.(Tim)

Rabu, 02 November 2011

BUPATI TANAH BUMBU MAU KEMBALIKAN DANA TALI ASIH MILIK PT. TIA

MEDIA PUBLIK – BATULICIN. Wacana keinginan sejumlah tokoh masyarakat Desa Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaporkan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming SH, langsung mendapatkan simpatik dan respon positif dari sang Bupati.

Rabu (02/11) kemarin, ketika ditemui beberapa wartawan di Ruang Kerjanya, Mardani H maming SH menegaskan, jika pemberitaan sebelumnya yang membeberkan adanya keinginan Tokoh masyarakat Desa Sebamban Baru, Abdullah Audah melaporkan dirinya, adalah informasi yang salah. Karena, menurut Bupati dirinya dengan Abdullah Audah yang juga mantan Anggota DPRD Tanbu itu masih memiliki hubungan yang harmonis.

Asumsi Bupati, kemungkinan besar yang akan dilaporkan itu maksudnya adalah PT. TIA. “saya dengan Abdulah Audah, masih memiliki hubungan dan komunikasi yang harmonis, nggak ada masalah. Asumsi saya, Jikapun ada nada laporan ke Mabes, mungkin maksudnya pada pemberitaan itu adalah PT. TIA” ucap Mardani sang Bupati Tanbu.

Selebihnya, ungkap Bupati, jikapun arah pengaduan itu kepada dirinya, secara pribadi ataupun pemerintahan dirinya siap menghadapi laporan, gugatan, ataupun pengaduan itu. Apalagi dirinya merasa bahwa pengaduan dengan tudingan menahan dana tali asih pembebasan lahan yang selama ini diklaim milik warga masyarakat kubu H.Yadi dan kubu LSM Profery sebesar Rp 3 Milyar itu, sangat tidak beralasan.

Karena, bagi pemerintah menahan uang tersebut juga tidak memberikan keuntungan. “saat ini, pengadilan saja telah menolak dilakukan persidangan terhadap kasus persengketaan lahan itu, karena lahan yang diperebutkan itu, diatas lahan berstatus kawasan Hutan Lindung. Bila perlu, dalam waktu dekat ini saya akan kembalikan semua dana yang selama ini dititipkan di Bank itu plus bunganya, kembali kepada PT. TIA” tegas Bupati.

Alasan tepat, kenapa Bupati ingin mengembalikan semua dana tali asih yang diklaim total berjumlah Rp. 6 Milyar itu, adalah tidak lain untuk menghilangkan kesan dan prasangka buruk terhadap pemerintah, karena dianggap menahan-nahan uang milik masyarakat.

Bahkan, Bupati berencana akan segera memanggil semua Unsur MUSPIDA untuk melakukan penarikan uang tersebut, dan secara langsung dikembalikan kepada perusahaan PT. TIA, dengan disaksikan langsung kedua belah pihak yang bersengketa, termasuk media masa.

“Ya nanti, setelah kita cairkan, penyerahannya secara utuh semua dana yang kita terima akan kita kembalikan kepada PT. TIA dengan disaksikan MUSPIDA, kedua pihak yang bersengketa, serta Media Massa, dengan asas keterbukaan public” ujar Mardani.

Sebelumnya, diberitakan disejumlah Media Massa, Warga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan akan melaporkan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming ke Mabes Polri. Mardani dianggap sengaja menahan uang warga senilai Rp 6 Miliar sebagai ganti rugi lahan tambang dari PT Tunas Inti Abadi (TIA).

Tokoh masyarakat Desa Sebamban Baru, Abdullah Audah menyatakan upaya melaporkan Mardani ke pihak berwajib karena bertindak semena-mena kepada hak rakyatnya. Kata dia, ganti rugi lahan warga yang dijadikan tambang batu bara dalam bentuk dana tali asih dari PT TIA sebesar Rp 6 milyar belum juga diserahkan.

Abdullah Audah dan beberapa warga Desa Sebamban Baru sudah berada di Jakarta. Pria yang pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Amanan Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini menjelaskan uang senilai Rp 6 Milyar itu disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel.

Audah menambahkan dengan rinci, "Dana Rp 6 M itu berawal dari protes warga Desa Sebamban Baru atas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT TIA yang mencaplok lahan pertambangan milik warga Desa Sebamban Baru". tegasnya

DPRD Tanah Bumbu kemudian menfasilitasi hingga Pada 30 Nopember 2010 dilakukan pembahasan tentang legalitas kepemilikan lahan masyarakat Desa Sebamban Baru. Rapat dihadiri oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Pemilik Lahan, Dinas Pertambangan dan Energi, Bappeda, Polres, Camat Sungai Loban, Camat Angsana dan seluruh kepala desa di sekitar lokasi pertambangan.

Rapat itu merekomendasikan merevisi SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 545/05/IUP-OP/D-PE/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT TIA karena sebagian wilayahnya mencaplok lahan warga. Rekomenasi yang pimpinan DPRD Tanah Bumbu, Burhanuddin (Ketua), Supiansya (Wakil Ketua) juga meminta Bupati untuk menghentikan aktivitas PT TIA.

Pada, 1 Maret 2011 kemudian dilakukan pertemuan antara PT. TIA dan Forum Komunikasi Muspida Kabupaten Tanah Bumbu. Di ruang rapat kantor Bupati Tanah Bumbu disepakati PT TIA bersedia memberi dana tali asih sebesar Rp 6 milyar.

Kesepakatan penitipan dana tali asih pertama sebesar Rp. 3 milyar dilakukan pada 7 Maret 2011 dan sisa penitipan dana tali asih Rp 3 milyar akan diserahkan empat bulan setelah dana tali asih pertama, yakni 7 Juli 2011.

“Tapi sampai sekarang, dana tali asih itu belum juga dicairkan dan diserahkan kepada kami. Makanya, kami akan melaporkan sang Bupati tersebut ke Mabes Polri,” ungkap Audah dengan nada tinggi. (Team)

Bandara Bersujud Batulicin Layani Penerbangan Regular

MEDIA PUBLIK-BATULICIN. Setelah lama tidak difungsikan untuk  melayani jadwal penerbangan masyarakat umum, Bandar Udara (Bandara) Bersujud di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu),  Kalimantan Selatan, kembali difungsikan untuk sistem penerbangan regular.

Direktur Utama PT. JAT Teuku Johan Basar , Rabu (2/11) mengatakan jadwal penerbangan berlangsung empat kali sehari mulai Senin hingga Sabtu dengan satu buah pesawat dari jenis Cessna milik perusahaan  PT. Jhonlin Air Transport (JAT).

“Sebelumnya PT. JAT berencana melayani perjalanan penumpang mulai Senin hingga Jumat saja tetapi Bupati meminta  jadwal penerbanganya kami tambah satu hari,” katanya.

Layanan penerbangan menggunakan pesawat tersebut secara efektif dilaksanakan mulai Sabtu 4 November 2011. Pesawat dengan kapasitas 12 orang tersebut khusus untuk melayani rute perjalanan penumpang Batulicin-Banjarmasin dan sebaliknya.

"Kami mengharapkan penerbangan ini berjalan baik. Sehingga kedepanya memberi dampak kesejahteraan khusunya bagi masyarakat di "Bumi Bersujud,"  katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, juga mengharapkan dengan di operasikannya sistem penerbangan regular di Bandara Bersujud akan memberi dampak positif terhadap banyaknya yang datang ke daerah tersebut.

Sistem penerbangan tersebut akan didukung dengan harga tiket pesawat yang murah dan khusus diperuntukan masyarakat yang memeiliki indentitas KTP setempat.

Bagi calon penumpang yang memiliki indentitas KTP daerah Tanah Bumbu akan diberi pelayanan tiket pesawat dengan harga Rp.250 per orang. Sementara calon penumpang yang berasal dari luar daerah dikenakan harga tiket sebesar Rp.450.000 per orang.  

Turut serta menghadiri lounching penerbangan regular di lokasi bandara tersebut antara lain pemilik saham PT. JAT, H Syamsuddin (H Isam), mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2005-2010, H M Zairullah Azhar, dan Wakapolda Kalsel Kombes Drs Saput Msi.

Acara lounching ditandai dengan proses "tapung tawar" (adat Kalimantan menaburkan kembang dan beras kuning di bagian depan pesawat) oleh H. Isam, sebagai upaya mengambil berkah agar selama beroperasinya pesawat tersebut tidak mengalami kendala apapun. (TIM)