Kamis, 25 November 2010

Ketidak menentuan Harga Kebutuhan Pokok

MEDIA PUBLIK, Tamiyang Layang Kalting, 25 November 2010 Sejak menjelang Natal dan menjelang Tahun Baru 2011 di daerah Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur mengalami ketidak menentuan harga untuk bahan kebutuhan pokok. Hal ini karena ketidak pastian kondisi ekonomi menjelang libur hari besar Natal dan Tahun Baru yaitu berada pada kondisi yang tidak pasti dalam hal pemenuhan pasokan dan distribusi penyaluran bahan kebutuhan pokok kepada para penjual serta kondisi alam yang tidak diperhitungkan.

Meskipun demikian kondisi pasar seperti Pasar Tamiyang Layang tidak mengalami pengurangan minat pembeli dalam berbelanja kebutuhan pokok. Harga kebutuhan bahan pokok di Pasar Tamiyang Layang yang terjadi sangat tidak menentu yang dikarenakan bukan banyaknya permintaan pembeli melainkan harga dari penjual bahan kebutuhan pokok sebelumnya yang lebih mahal dari penjual pada Pasar Tamiyang Layang.

Barang kebutuhan pokok yang mengalami perubahan kenaikan seperti bawang merah, bawang putih, tomat, cabe dan lainnya mengalami penurunan harga pada tahun 2011.

Dengan ketidak menentuan harga kebutuhan pokok menyebabkan keragu-raguan masyarakat dalam membeli dan karenanya perlu mendapat perhatian pemerintah dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang. (Dayat, 25/11)

Minggu, 21 November 2010

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi wajar-wajar saja. Revisi sebuah UU, atau bahkan judicial review dalam iklim perundang-undangan Indonesia bukan sesuatu yang harus disikapi dengan apriori karena sesuai konstitusi kita. UU Migas yang efektif sepenuhnya sejak 2003 telah menunjukkan wajah implementasinya seperti apa. Kita ingin mengembalikan kedaulatan bangsa dalam pengusahaan sumber daya alam migas. Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 21 Desember 2004 mengharuskan revisi terhadap Pasal 12 Ayat 3: Menteri menetapkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberi wewenang melakukan usaha eksplorasi dan eksploitasi pada wilah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2. Frase diberi wewenang dipandang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.

Badan usaha (BU) atau bentuk usaha tetap (BUT) adalah perusahaan migas, baik Pertamina maupun swasta nasional dan swasta internasional. Pemberian wewenang kepada BU dan BUT jelas sebuah kemunduran bagi kedaulatan kita. Pada UU Nomor 8 Tahun 1971, kedaulatan, wewenang, itu hanya ada di tangan BUMN kita sendiri, Pertamina. Pihak swasta saat itu tidak sama kedudukan dan power-nya dengan perusahaan negeri sendiri.

Wewenang pada lembaga khusus yang merupakan kepanjangan tangan Pemerintah (BP Migas untuk sektor hulu dan BPH Migas untuk sektor hilir) pada kenyataan sekarang mengesankan "terlalu netral" atau bahkan nyaris tanpa keberpihakan lebih (previlege) kepada BUMN sendiri, Pertamina. Ini yang kontra produktif. Contoh ketika ada lapangan hulu migas habis masa kontraknya dari perusahaan asing atau swasta nasional, maka suara dari BP Migas selalu netral. "Bisa saja diperpanjang kontrak buat perusahaan itu, atau tak menutup kemungkinan oleh Pertamina." Sedemikian lemahnya Pertamina untuk mendapatkan hak istimewa di lapangan minyak negerinya sendiri.
Jangan lupa penerbitan UU itu untuk bangsa sendiri, untuk kita, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Riwayat sebuah perangkat UU migas sudah ada perjuangannya sejak tahun 1951 di parlemen kita yang dipelopori antara lain Mr. Moehammad Roem dan Mr. Teuku Moehammad Hasan. Mereka selama lima tahun berjuang agar kita memiliki UU Migas sendiri mengganti UU Migas Hindia Belanda, Indische Mijnwet dan 5A Contracten, yang so pasti menguntungkan mereka.

Para tokoh minyak juga berjuang mengubah dari sistem Konsesi ke sistem Kontrak Karya, dan selanjutnya pada sistem Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Semangatnya agar bangsa kita sendiri yang memperoleh keuntungan lebih besar. Pola mengundang investasi migas telah dimainkan secara cantik oleh pendahulu kita, tanpa mengorbankan kedaulatan negara di bidang pengusahaan sumber daya alam migas.

UU Nomor 44 Prp Tahun 1960 adalah hasil perjuangan patriot-patriot bangsa yang disahkan Bung Karno pada saat itu. Kita pun berdaulat. Seterusnya atas usul Letjen Suprayogi terbitlah UU yang khusus mengatur Pertamina. Itulah UU Nomor 8 Tahun 1971. Pertamina yang berwenang dalam manajemen sistem PSC. Kembalikan hak istimewa Pertamina untuk mendapatkan kesempatan pertama mendapatkan kontrak lapangan yang sudah habis. Kalau Pertamina nyata-nyata tidak sanggup, silakan berikan ke KKKS lain.***

Jumat, 19 November 2010

Kerusakan Otak Dampak Kecanduan GPS

Media Publik. Peneliti dari McGill University melakukan riset yang mengamati pengaruh sistem GPS terhadap otak manusia. Ternyata, pengguna yang keranjingan GPS memiliki risiko menderita masalah dengan daya ingat dan orientasi ruang.

Veronique Bohbot, seorang associate professor di Douglas Mental Health University dan McGill University, beserta sejumlah peneliti dari McGill menemukan bahwa mereka yang sering memakai GPS untuk menunjukkan arah berpotensi mengalami kerusakan di kawasan otak yang mengontrol daya ingat.

Otak manusia umumnya melakukan navigasi menggunakan dua metode. Pertama, adalah strategi navigasi spasial di mana bangunan atau tanda tertentu dimanfaatkan otak untuk membantu kita mengetahui arah ataupun di mana kita berada.

Kedua, adalah strategi respon terhadap stimulus di mana kita seolah berkendara dalam modus ‘auto-pilot’ yang dapat membuat kita berbelok di tempat-tempat tertentu. Modus ‘auto-pilot’ ini dimungkinkan karena pengulangan-pengulangan yang kita lakukan disimpan oleh tubuh yang kemudian akan otomatis menyatakan belokan tersebut merupakan jalan terbaik yang akan mengantarkan kita ke tujuan.

Strategi kedua lebih erat hubungannya dengan bagaimana cara pengguna GPS melakukan navigasi.

Saat functional Magnetik Resonance Imaging atau fMRI melakukan tugasnya dalam melakukan navigasi menggunakan kedua metode yang dimiliki otak, orang yang biasa menggunakan strategi navigasi spasial mengalami peningkatan aktivitas di kawasan otak yang berhubungan dengan daya ingat dan navigasi, yang disebut dengan hippocampus.

Peneliti McGill menemukan bahwa penggunaan GPS secara berlebihan akan menghentikan perkembangan hippocampus sejalan dengan bertambahnya usia. Ini meningkatkan risiko munculnya masalah kognitif seperti Alzheimer di usia lanjut.

Sebagai informasi, Alzheimer mempengaruhi hippocampus lebih dulu sebelum menyerang bagian otak lainnya yang mengakibatkan kerusakan daya ingat dan disorientasi.

Hasil penelitian ini tidak mendorong orang untuk membuang GPS yang ia miliki. Akan tetapi, pengguna disarankan sebaiknya tidak selalu bergantung pada alat penunjuk arah tersebut.

“Kita hidup di komunitas dengan mobilitas sangat tinggi yang membuat kita sangat menyesal jika kita tersasar,” kata Bohbot. “Yang ingin saya katakan adalah kita bisa menggunakan GPS untuk mengeksplorasi tempat-tempat baru, tetapi jangan menjadi ketergantungan. Menggunakan peta kognitif otak mungkin membutuhkan waktu, akan tetapi hasilnya cukup sepadan,” ucap Bohbot, seperti dikutip dari DailyTech, 19 November 2010. (Tim)

Selasa, 09 November 2010

Argumentasi Mitra Kampanye Masalah Kebakaran Hutan 2011

MEDIA PUBLIK, Pangkalan Bun. 9 November 2010 di sebuah aula besar di area rumah dinas Bupati Kotawaringin Barat, bertemu untuk menyatakan hasil Deklarasi Kelola SM Sungai Lamandau dan kawasan penyangganya serta membuat perencanaan pokja unit kelola sampai 2025.

Tentunya ini sebuah tantangan dan kejutan bagi saya yang turut memfasilitasi jalannya kegiatan. Hadir saat itu Plh Bupati Kotawaringin Barat, wakil Bupati Sukamara, kepala BKSDA Kalimantan Tengah, mitra pengelola kawasan dan masyarakat.

Mereka semua berkelompok membuat gambaran rencana pembagian kerja.Ada 6 unit kelola yang akan didorong dalam kegiatan yang dinisiasi Proyek yang didanai Uni Eropa untuk kelestarian dan perlindungan kawasan SM Sungai Lamandau. Ke-6 unit tersebut adalah Unit Perlindungan Hutan, unit Rehabilitasi Lahan, Unit Rehabilitasi Orangutan, Pendidikan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat dan Unit Penelitian dan Pemanfaat Jasa Lingkungan. Hasilnya sebuah Deklarasi disepakati dan disaksikan oleh semua pihak yang hadir dalam pertemuan para pihak saat itu.

Ada sebuah hal penting yang kami rangkum dari para pihak. Sebuah komitmen bagaimana lembaganya atau juga masyarakatnya mendukung upaya pencegahan kebakaran lahan dan hutan di sekitar dan dalam kawasan SM Sungai Lamandau.

Berikut komitmen yang dilontarkan dari argumen-argumen tokoh pemerintah daerah dan tokoh pemerintahan desa juga masyarakat. Misal saja Bapak Kepala KLH kabupaten Sukamara, M. Helmi menyatakan bahwa pihaknya siap membantu mendorong agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbukan api kebakaran dan kabut asap di wilayah Sukamara. Sedangkan bapak Anwari Delmi dari Dinas Kehutanan kabupaten Sukamara menyatakan pihaknya telah siap mendukung upaya pencegahan kebakaran tahun 2011.

Upaya yang dilakukan dengan membuat sosialisasi ke desa-desa yang rawan terjadi kebakaran lahan, membuat plang himbauan, pemasangan spanduk, mengadakan pengadaan kelengkapan alat pemadam api, membangun pos pemantauan kebakaran dan melakukan pelatihan tim serbu api yang akan bekerjasama dengan BKSDA Kalteng dan latihan di SKW II Pangkalan Bun. Berikut juga argumen komitmen dari tokoh pemerintahan desa, diantaranya Bapak A.Aziz Kepala Desa Sungai Pasir, kabupaten Sukamara yang desanya berbatasan dengan SM Sungai Lamandau di bagian selatan kawasan menyatakan bahwa tetap perlu terus sosialisasi tapal batas yang jelas kawasan, sehingga masyarakat bisa mengantisipasi kebakaran yang datang.

Dalam upaya pencegahan kebakaran, A.Aziz yang mewakili masyarakat Sungai Pasir memohon untuk memberikan dampingan oleh pertanian untuk mengurangi pembakaran. Kami bersedia menjaga kawasan, tapi memberi pengertian kepada seluruh warga perlu perhatian pihak lain untuk membantunya. Beliau juga menyatakan bahwa warganya setuju dengan kegiatan penghijauan dan pencegahan kebakaran. Hal serupa juga diperjuangkan Kepala Desa Kartamulia, kabupaten Sukamara bapak Aga, yang memperjuangkan bahwa

pertanian lebih menguntungkan jika dikelola dan dirawat dengan baik dengan mengantisipasi pertanian tanpa membakar. Dukungan dari aliansi masyarakat adat Kalimantan di Sukamara juga diungkapkan oleh salah satu tokohnya bapak Gozali. Beliau menginginkan hutan tetap terjaga, kebakaran lahan dan hutan semakin
berkurang dan dampaknya kalaupun ada tidak menimbukan bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap. Keprihatinan beliau saat masih ada orang yang belum peduli dengan hal ini.

Sisi lainnya adalah argumentasi masyarakat di 4 desa lainnya di wilayah Kotawaringin Barat yang menyatakan bahwa kawasan penyangga timur kawasan SM Sungai Lamandau adalah Hutan Lindung. Sebagian warganya menyatakan garap saja tanah yanga ada dekat desanya. Pihak lain yang menyatakan tentang tidak setujunya pembukaan lahan dengan membakar adalah Kepala Desa Tempayung, yang merupakan salah satu desa target perubahan. Eson namanya Beliau menyatakan bahwa di desanya sudah semakin berkurang kegiatan perladangan berpindah dan membakar lahannya. Masyarakat sudah mulai sebagian membuat sekat bakar di lahan pertaniannya. Bencana kebakaran yang pernah terjadi di desanya sudah cukup menjadi pelajaran kerugian bagi tanaman pertanian masyarakat.

Tentunya semua dibalik cerita keberhasilan ini masih banyak tantangan yang perlu terus dihadapi, seperti mereka yang masih melakukan pembakaran lahan untuk pertaniannya, kebunnya dan kegiatan lain yang bisa mengancam kelestarian hutan dan isi kawasan SM Sungai Lamandau. Untuk itu dukung terus kelanjutan kegiatan untuk menurunkan jumlah dan merubah perilaku membuka lahan dengan membakar lahan dan hutan. (Dayat, 9/11/10)

SEKILAS PEJUANG PERISTIWA 9 NOPEMBER 1945 DI BANJARMASIN



Di Publikan Oleh MEDIA PUBLIK 
Tulis Oleh: Aspihani Ideris (Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN)

Merdeka, Merdeka, Merdeka!!!... Setelah Jepang menyerah pada tanggal 17 September 1945, tentara SEKUTU (Pasukan-pasukan Austaralia) mendarat di Kota Banjarmasin, berbarengan dengan mendaratnya tentara SEKUTU tersebut turut serta juga pasukan-pasukan Belanda yang menamakan dirinya NICA.

Pasukan-pasukan NICA ini pada waktu itu juga langsung melakukan penyerangan dan secepat kilat dapat menduduki kantor resmi Pemerintah, instalasi-instalasi penting serta berusaha keras mengembalikan pemerintah kolonialnya dengan dalih mengurusi tawanan-tawanan perang sebangsanya sendiri. Gemparnya rakyat Banjarmasin pada saat itu dengan adanya politik busuk NICA membuat timbulnya perlawanan-perlawanan terhadap pasukan NICA, karena rakyat sudah mengetahui tentang kemerdekaan bangsa dan negaranya sejak 17 Agustus 1945.

Akhirnya dari tindakan busuk NICA tersebut timbulnya perlawanan-perlawanan baik perorangan maupun berkelompok rakyat Kalimantan, khususnya rakyat Banjarmasin terhadap pasukan NICA. Dua hari setelah mendaratnya pasukan SEKUTU dan NICA di Banjarmasin, tepatnya pada tanggal 19 September 1945 para tokoh-tokoh pemuda di Kota Banjarmasin membentuk sebuah badan yang benama BARISAN PEMBERONTAK REPUBLIK INDONESIA KALIMANTAN yang disingkat BPRIK. Pembentukan tersebut tepatnya di Jalan Jawa 16 Banjarmasin dengan tujuan antara lain mempercepat mendirikan Pemerintah Republik Indonesia dan mengkoordinir tenaga perlawanan rakyat terhadap para penjajahan Belanda/ pasukan NICA. Perlawanan pasukan BPRIK terhadap pasukan NICA terus menerus sampai kepelosok pedalaman Kalimantan dengan gencarnya, baik secara gerilya maupun terang-terangan mengakibatkan kewalahannya pasukan NICA.

Pada tanggal 9 Oktober 1945 atas desakan para pemuda, akhirnya berdirilah KOMITE NASIONAL INDONESIA KALIMANTAN. Komite ini merupakan sebuah badan persiapan pemerintah Republik Indonesia Provinsi Kalimantan, guna menunggu resminya pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia. Tepat pada tanggal 10 Oktober 1945 KOMITE NASIONAL INDONESIA KALIMANTAN diresmikan sekaligus pengibaran bendera Sang Saka “MERAH PUTIH” sekaligus menyanyikan lagu INDONESIA RAYA di depan Gubernuran di Kota Banjarmasin dan dilanjutkan pawai keliling Kota Banjarmasin dengan dihadiri oleh puluhan ribu rakyat Kalimantan, namun aksi yang dilakukan ini dicegah oleh pasukan SEKUTU atas hasutan tentara Belanda/NICA. Dalam Aksi didepan Gubernuran tersebut pasukan SEKUTU hanya mengijinkan rakyat menyanyikan lagu INDONESIA RAYA dan Pawai Keliling Kota Banjarmasin. 

Akibat dari tindakan tentara SEKUTU atas hasutan tentara NICA tersebut rakyat Kalimantan sangat kecewa dan akhirnya terjadilah pemberontakan-pemberontakan dalam melakukan perlawanan terhadap pasukan penjajah. Berbagai perlawanan rakyat Kalimantan digelar, di Barabai pasukan yang menamakan dirinya Laskar Gaib (Pasukan Gaib) sangat gencar melakukan penyerangan terhadap para penjajah, bahkan di Alabio seorang Ulama Besar Haji Hasbullah Yasin menganjurkan dan menghimbau kepada pengikutnya untuk berjihad melawan penjajah, namun perjuangan jihad ulama besar ini tidak berlangsung lama, tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1945 Ulama Besar Haji Hasbullah Yasin ini tewas ditembak oleh salah seorang penghianat yang diketahui seorang mata-mata atau kaki tangan tentara NICA.

Tanggal 1 Nopember 1945 malam Jum`at, rakyat Kalimantan yang tergabung dalam pemberontakan pertamakali melakukan aksinya untuk menyerang pasukan NICA, namun aksi penyerangan ini di tunda, karena pasukan pemberontak mendengar adanya kabar bahwa pihak NICA kembali menjalankan siasat busuknya, yaitu pihak NICA kembali menggalang siasat penyebaran fitnah bahwa para pemuka-pemuka rakyat Kalimantan dan tokoh-tokoh Revolusioner akan membunuh semua Perwira-perwira SEKUTU (Australia).

Puncak dari perlawanan pemberontak pasukan rakyat Kalimantan ini terjadi pada tanggal 9 Nopember 1945, tepatnya seusai Shalat Jum`at pasukan pemberontak rakyat Kalimantan yang di pelopori oleh Laskar BARISAN PEMBERONTAK REPUBLIK INDONESIA KALIMANTAN “BPRIK” dan Rakyat Cinta Merdeka mempersiapkan diri besar-besaran untuk melakukan penyerangan terhadap pasukan NICA. Akhirnya pada siang menjelang petang hari Jum`at 9 Nopember 1945  sekitar jam 15:30 Wita, meletuslah perlawanan bersenjata pejuang rakyat Kalimantan ini menyerang semua pertahanan tentara NICA di Kota Banjarmasin.

Pada pertempuran tanggal 9 Nopember 1945 ini 9 orang pejuang gugur sebagai KESUMA BANGSA dalam mempertahankan Kemerdekaan Negara Indonesia, yaitu: 1) Badran 23 tahun, 2) Badrun 27 tahun, 3) Pa` Ma` Rupi 45 tahun, 4) Dullah 56 tahun, 5) Tarin 56 tahun, 6) Juma`in 57 tahun, 7) Umar 58 tahun, 8) Sepa 58 tahun, dan 9) Utuh 58 tahun.

Nama-nama tersebut diatas mengukir monomen Peristiwa 9 Nopember 1945 yang terletak  di depan Kantor Perbendaharaan Negara Banjarmasin, Jalan Mayjend D.I. Panjaitan, Banjarmasin. 

Akibat peristiwa penyerangan ini berkobarlah api semangat perlawanan bersenjata setiap waktu dan sesaat dalam wilayah Kalimantan menentang dan mengusir para penjajah dari negara Republik Indonesia.

Saya penulis, Aspihani Ideris meminta maaf kepada para pembaca, seandainya tulisan saya ini kurang sempurna dari fakta yang sebenarnya, karena hanya inilah kemampuan dan informasi yang saya dapatkan untuk membuat sebuah tulisan cerita bersejarah di Kalimantan khususnya di Banjarmasin. Oleh karena itu sekali lagi saya mengucapkan maaf dan ridhanya jika tulisan ini kurang berkenan dihati para pembaca. Harapan saya semoga tulisan sederhana ini bermanfaat untuk kita semua, Amin...   ***