Selasa, 26 Oktober 2010

PAK BUPATI…..? JALAN UMUM DI KECAMATAN BERUNTUNG BARU RUSAK PARAH

BERITA MEDIA PUBLIK, Martapura Kalsel, Jalan di Kecamatan Beruntung Baru rusak parah sekitar 6 kelometer, padahal jalan tersebut merupakan jalan poros utama Kecamatan Beruntung Baru yang menghubungkan dengan desa-desa lain di Kecamatan tersebut.

Kondisi ini dikeluhkan oleh para supir angkutan umum, khususnya yang setiap hari membawa hasil pertanian, baik itu tujuan ke Banjarbaru, Martapura, Banjarmasin maupun kedaerah-daerah lainnya.

Menurut pengakuan salah seorang supir Bapak Amiruddin yang ditemui Wartawan Media Publik, akunya kondisi seperti ini sudah lama terjadi dan menurut dia juga yang katanya ada wacana dari Pemkab Banjar untuk perbaikan jalan ini, namun sampai sekarang belum ada realisasinya bahasa kentalnya ”PEMKAB BANJAR NEH PANDERNYA HAJA, TAPI KADADA TABUKTI, ANGGOTA DEWANNYAGIN JANJINYA HAJA JUA…”. Akunya

Lagi hal demikian menyebabkan harga beras cukup tinggi, karena kami perlu biaya tambahan untuk sampai ketujuan penjualan hasil gabah tersebut. Selain masalah pemasaran gabah dengan kondisi jalan tersebut, para tenaga pengajar kususnya tenaga pengajar yang bertempat tinggal diluar Kecamatan Beruntung Baru yang mengajar di sekolah-sekolah seperti SMA, MAN, MTS dan SMP yang ada di Kecamatan Beruntung Baru juga mengeluhkan hal demikian.

Pak Bupati...? Jalan umum di kecamatan Beruntung Baru rusak parah. dengan adanya kondiisi jalan yang buruk ini tidak jarang terjadinya kecelakaan kecil, tolong diperhatikan mengingat sudah hampir musim panen di daerah tersebut imbuh salah seorang mantan pambakal yang tidak mau disebutkan namanya.

Aspihani Ideris MH Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN angkat bicara " Saya rasa permasalahan ini pihak legeslatif maupun eksekutif perlu menoleh dan memperioritaskan pembangunan sektor jalan ini dalam pembahasan APBD di Panggar Dewan, karena hal ini merupakan hal yang bersifat mendesak. Ungkapnya.

"Jika hal ini bisa terlialisasi dengan maksimal Insya Allah in akan berdampak positif buat bapak bupati dan anggota legeslatif khususnya dapil Banjar III untuk menduduki tahta yang kesekian kalinya". kata aspihani.(TIM)

Kamis, 14 Oktober 2010

DIDEPAN DPR KOMJEN POL TIMUR PRADOPO MENGUCAPKAN 10 JANJI


Media Publik - Jakarta, dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Komjen Timur Pradopo, pada fit and propfer test calon Kapolri di depan Komisi III DPR RI, kamis, 14 Oktober 2010 berjanji akan merencanakan 10 prioritas.
Kesepuluh program tersebut kata Timur meliputi :

1. Pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus menonjol.
2. Meningkatkan Pemberantasan preman, kejahatan jalanan, perjudian, narkoba, illegal fishing, illegal mining, perdagangan manusia dan korupsi.
3. Penguatan kemampuan Densus 88 anti teror, bekerjasama dengan TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
4. Pembenahan kinerja Reserse.
5. Implementasi Struktur organisasi Polri yang baru.
6. Membangun kerjasama melalui sinergi polisional yang proaktif.
7. Memacu perubahan mind set and culture Polri.
8. Menggelar SPK di berbagai sentra kegiatan publik.
9. Mengembangkan layanan pengadaan sistem elektronik.
10. Membangun dan mengembangkan sistem informasi.

Menurut Komjen Pol Timur Pradopo, agar pelaksanaan program tersebut efektif, maka dia berjanji akan menuntaskan dalam tiga tahun masa kepemimpinannya, yakni kurun waktu 2010 - 2013.

Pencalonan Komjen Pol Timur Pradopo sebagai Calon Kapolri (Tribrata-1) oleh Presiden SBY menuai banyak Kontroversi dari berbagai pihak.Sebagaimana diberitakan oleh banyak berbagai media massa baik Cetak maupun Eletronik, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi telah mengajukan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri, sebagai Calon Tunggal Kapolri pengganti Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) ke Komisi III DPR RI.

Perwira tinggi yang sebelumnya menjabat Kapolda Metro Jaya ini dinaikkan Pangkat menjadi Komjen Pol setelah menjabat Kabaharkam Mabes Polri. Kemudian Nama Beliau Melambung setelah nama Beliau diajukan oleh Presiden SBY sebagai Calon Tunggal Kapolri ke Komisi III DPR RI.

Sementara itu Pencalonan Komjen Pol Timur Pradopo membuat Kompolnas terheran-heran, karena selama ini Nama Beliau belum pernah muncul dan mendadak sekarang diajukan Presiden. Pencalonan Komjen Timur juga dianggap terlalu tiba-tiba dan ganjil oleh Indonesian Police Watch (IPW) membuat mereka mendesak Komisi III DPR untuk mengembalikan Nama Komjen Timur ke Presiden SBY. (Tim)

Senin, 11 Oktober 2010

Kabar Gembira Bagi Pekerja, UMP Kalsel 2011 Naik 9,1 Persen

MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2011 ditetapkan Rp 1.126.000, naik sekitar 9,1 persen dibanding tahun 2010 Rp 1.024.500.

Asisten Pemerintahan Pemprov Kalsel, Fitri Rivani di Banjarmasin, Senin (11/10/2010) mengatakan, “Penetapan UMP tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalsel nomor 188.44/0441/kum tentang penetapan UMP 2011”. Katanya.

"Dibanding tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMP cukup mulus, seluruh pihak terkait sepakat dengan besaran UMP yang ditetapkan," katanya.

Hal tersebut, kata dia, karena penetapan UMP kali ini berdasarkan kajian-kajian dari lembaga terkait, baik dari pengusaha Bank Indonesia maupun Badan Pusat Statistik.

Dari kajian tersebut, kata dia, dewan pengupahan Kalsel berdasarkan musyawarah tripartet yang dilaksanakan dalam beberapa pertemuan sepakat menetapkan UMP Kalsel 2011 Rp1.126.000.

Penetapan tersebut berdasarkan kajian data indeks harga konsumen, inflasi, pertumbuhan ekonomi, kemampuan dan perkembangan perusahaan, kondisi pasar kerja dan upah yang berlaku didaerah tertentu dan antar daerah.

Indeks harga konsumen Kalsel, kata Fitri, sejak Januari hingga Agustus 2010 cenderung meningkat dengan rata-rata 1,16 persen per bulan.

Sedangkan untuk kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan data Januari-Agustus Rp 1.164.705 dan diprediksi KHL sampai Desember 2010 mencapai Rp 1.194.409 dengan asumsi tingkat inflasi kumulatif empat bulan terakhir 2,55 persen.
Perhitungannya adalah Rp 1.164.709 + 2,55 persen X Rp 1.164.709.

Angka KHL tertinggi, kata dia, adalah Kotabaru yaitu Rp1.197.539 dan terendah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Rp 1.053.379.

Berdasarkan perhitungan tersebut maka tekanan inflasi Januari-Agustus sebesar 6,77 persen, dan selama Agustus 9,31 persen.

Diprediksi, tingkat inflasi pada triwulan IV hingga Desember 2,55 persen.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi Kalsel triwulan III 2010 sebesar 5,70 persen dan triwulan IV diperkirakan 6-7 persen.

"Kalau kemampuan perusahaan, kendati ada peningkatan, namun beberapa perusahaan tertentu seperti sektor perkayuan prosentase kenaikannya masih sangat kecil," katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adi Laksono mengatakan, dibanding tahun-tahun sebelumnya penetapan UMP Kalsel kali ini cukup lancar.

"Kita belum tahu nilai UMP provinsi Kalimantan lainnya, karena sedang proses pembahasan, kita berharap tidak jauh dari UMP Kalsel," katanya.

Bila nilai UMP antar daerah terlalu jauh, kata dia, dikhawatirkan bakal terjadi trus atau eksodus besar-besaran dari daerah yang UMPnya lebih kecil ke daerah UMPnya tinggi. (TIM)

LEKEM KALIMANTAN PINTA USUT TUNTAS KASUS PUNGLI DI TANBU

Berita Media Publik - Banjarmasin. Ratusan aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan "LEKEM" Kalimantan kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) sertakan se ekor Kambing dan se ekor Ayam Putih, meminta Kajati Kalsel agar mengusut tuntas kasus korupsi dan Mafia Pungutan Liar di Kabupaten Tanah Bumbu (TANBU) yang mengatasnamakan pendapatan Asli Daerah, Rabu (11/10).
 
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM) Aspihani Ideris Arrasyid, S.AP, MH, beberapa data yang kami sampaikan kepada pihak kejati merupakan sebuah alat bukti untuk mengusutan dan data tersebut memang benar-benar valid, oleh karena itu pihaknya berharap agar Kajati yang baru memperhatikan aspirasi yang disampaikan dan jangan sampai berkas yang diberikan hanya disimpan di dalam lemari saja, ujarnya.

Diharapkan, Kajati Kalsel dapat menindaklanjuti kasus korupsi di Kabupaten Tanah Bumbu serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2009 tentang pembatalan keputusan Bupati Tanah Bumbu No. 551 Tahun 2008 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga/dana hibah dari sektor pertambangan dan pelabuhan khusus 2009. Sebab secara hukum sudah tidak berlaku lagi, tegas Aspihani.

Lebih lanjut Aspihani yang juga sekaligus koordinator aksi menuturkan, bahwa selama ini fakta yang ada penegakan hukum terkesan tebang pilih dan tajam kebawah tumpul keatas, dan seakan-akan para penegak hukum berpura-pura begu menumpas para pelanggar hukum itu sendiri bagaikan seperti sifatnya se ekor kambing, ujarnya.


"Kami berdemo di Kejati ini sengaja membawa se ekor kambing dan se ekor ayam berwarna putih dengan harapan mereka tidak bersikap seperti Kambing dalam penegakan hukum di Bumi Lambung Mangkurat ini dan se ekor ayam putih kami potong di halaman kantor Kejaksaan melambangkan bahwa warna ayam itu putih bahwasanya para penegak hukum itu dulunya memiliki hati yang bersih dan putih, namun saat ini para hati penegak hukum itu sudah tidak setegas dahulu dalam bertindak, makanya kami memotong ayam tersebut sebagai memalas tumbal agar seyogyanya para penegak hukum ini bisa kembali kejati diri yang sebenarnya" ujar aktivis yang terkesan sangat berani ini.

Massa yang diterima asisten Intelijen Kejati Kalsel Sumardi, SH mengatakan, Kajati Kalsel saat ini tidak berada ditempat, sebab ada kegiatan di Kotabaru, ujarnya.

“Beragam informasi yang disampaikan, sudah kami tindak lanjuti dan proses ke Kejaksaan Batu Licin guna penyelidikan, demo sekencang apapun, akan tetap akan kami terima namun perlu diketahui bahwa didalam pembuktian dalam tindak pidana korupsi harus memiliki minimal dua alat bukti, kata Sumardi.

Terhadap informasi yang lain akan ditindak lanjuti dan proses penyelidikan dan semua yang masyarakat sampaikan akan ditindak lanjuti. Dan dihimbau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, diharapkan menyertakan bukti,ujar asisten Intelijen Kejati Kalsel ini.

Lebih lanjut Sumardi, SH menyampaikan, "Sesuai dengan bukti-bukti yang di suguhkan LEKEM kami akan segera menindaklajutinya sesuai dengan per Undang-undangan yang berlaku dan kami sangat berterimakasih atas kepdulian pihak LEKEM yang berkenan membantu kami," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sumardi juga menyampaikan, memasuki bulan suci Ramadhan, kepada masyarakat yang  penyampaian aspirasi diharapkan damai agar situasi tetap kondusif, tegasnya. (Tim)

Minggu, 10 Oktober 2010

Penangguhan Penahanan dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Pada Tingkat Penyidikan

Opini Oleh : Aspihani Ideris
Berita Media Publik - Banjarmasin. Membahas tentang dikabulkannya sebuah permohonan Penangguhan Penahanan oleh penyidik yang diajukan oleh pemohon dengan adanya syarat dan perjanjian yang diberikan oleh penyidik dan disepakati oleh pemohon atau tersangka untuk dapat menyanggupi kesepakatan yang telah dibuat antara penyidik dan pemohon itu sendiri.

Hal ini lah yang melatar belakangi ketertarikan saya dengan beberapa permasalahan yaitu bagaimana pengaturan tentang penangguhan penahanan dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia dan faktor-faktor yang menjadi dasar penerimaan dan penolakan penangguhan penahanan dalam pemeriksaan perkara pidana pada tingkat penyidikan. 

Metode penelitian yang tepat digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan di atas menurut saya adalah Penelitian Hukum normatif. Penelitian hukum ini juga disebut dengan penelitian kepustakaan ataupun studi dokumen, karena disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Serta peneliti, hukum empiris yaitu dengan data yang di dapat dari penelitian lapangan dengan mengadakan wawancara kepada informan yang berkaitan dengan judul skripsi ini.

Penangguhan Penahanan adalah sebuah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir. Penjelasan Pasal 31 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyatakan bahwa penangguhan penahanan adalah faktor yang menjadi dasar dalam pemberian penangguhan penahanan.

Di dalam PP N0.27 Tahun 1983 adanya jaminan berupa uang maupun berupa orang di atur dalam Pasal 35 dan Pasal 36. Serta di dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 Angka 8 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Dengan demikian, jelaslah bahwa penangguhan penahanan diterima ataupun ditolak dengan dasar penyidik merasa yakin atau tidaknya bahwa tersangka dapat menyanggupi persyaratan yang telah disepakati oleh penyidik dan pemohon. Ditolaknya penangguhan penahanan tersebut dikarenakan penyidik khawatir tersangka akanmelarikan diri, menghilangkan barang bukti dan meyulitkan penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Hukum materiil seperti yang terjelma dalam Undang-undang atau yang bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi setiap individu tentang bagaimana selayaknya berbuat dalam masyarakat.Hukum bukanlah mata-mata sekedar sebagai pedoman untuk dilihat dan dibaca atau diketahui saja, melainkan untuk dilaksanakan atau ditaati.Dapatlah dikatakan bahwa setiap individu melaksanakan hukum.Setiap hari kita melaksanakan hukum.Bahkan seringkali kita tanpa sadari kita melaksanakan hukum. Jadi pelaksanaan hukum bukan dimonopoli oleh pihak tertentu seperti pejabat atau penegak hukum

Dalam kehidupan bermasyarakat pasti terwujud suatu interaksi, dimana interaksi tersebut memerlukan batasan-batasan atau bisa dikatakan suatu aturan yang mengatur interaksi tersebut.Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), membawa perubahan yang mendasar bagi Hukum Acara Pidana Indonesia yang sebelumnya berpedoman HIR.

Perubahan yang mendasar tersebut sesuai dengan tujuan KUHAP itu sendiri yaitu memberikan perlindungan Hak Asas bagi Tersangka atau Terdakwa dalam keseimbangannya dengan kepentingan umum.Tujuan mencapai ketertiban dan kepastian hukum dalam Undang-Undang ini nampaknya sudah bukan merupakan suatu tujuan utama, namun tujuan perlindungan atas harkat dan martabat seseorang Tersangka atau Terdakwa yang merupakan tujuan yang utama.

Pembangunan hukum yang bersifat nasional seperti Hukum Acara Pidana dilandasi oleh motivasi dan tujuan agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya, menciptakan suatu ketertiban dalam masyarakat serta ada masyarakat mendapatkan suatu kepastian hukum. Meskipun telah diadakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bersifat Nasional yang telah disesuaikan dengan keadaan atau kehidupan Hukum Indonesia, KUHAP itu sendiri tidak luput dari adanya kekurangan.Kekurangan yang terdapat dalam KUHAP memang banyak menimbulkan suatu permasalahan baru diantaranya dalam hal penahanan seseorang Tersangka atau Terdakwa. Permasalahan mengenai penahanan akan tetap menjadi suatu pembicaraan yang sangat menarik karena penahanan sangat erat kaitannya dengan perampasan hak kebebasan seseorang.

Pasal 1 butir 21 KUHAP, diterangkan bahwa suatu penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di sebuah tempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal dan menurut Acara yang diatur dalam Undang-Undang ini. Dari pengertian tersebut diatas jelas dinyatakan bahwa penahanan merupakan penempatan Tersangka atau Terdakwa disuatu tempat tertentu dan hanya boleh dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dengan suatu penetapan dalam hal serta dengan tata cara yang diatur dalam Pasal lain dalam KUHAP.

Penahanan tersebut merupakan pembatasan terhadap suatu kebebasan yang dimiliki seseorang khususnya kebebasan bergerak seseorang maka hendaknya penahanan tersebut dilakukan bilamana memang sangat diperlukan bagi kepentingan penegakan hukum. Selain itu penahanan juga menimbulkan dua pertentangan azas yaitu disatu pihak penahanan menyebabkan hilangnya kebebasan bergerak seseorang, dan di pihak yang lain penahanan dilakukan untuk menjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi kepentingan umum atas perbuatan jahat yang disangkakan kepada Tersangka atau Terdakwa. 


Oleh karena itu segala tindakan penahanan yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang melakukan penahanan harus sesuai dengan KUHAP, hal ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan penahanan yang nantinya dapat menyebabkan akibat hukum yang fatal bagi Pejabat yang melakukan penahanan yang mana dapat berupa adanya tuntutan ganti kerugian atau rehabilitasi sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 95 KUHAP dan bahkan bisa berupa ancaman Pidana sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 UU No.4 Tahun 2004.

Untuk menjaga dan agar tidak merugikan kepentingan Tersangka atau Terdakwa dikarenakan adanya penahanan yang kemungkinan dapat dilangsungkan dalam waktu yang cukup lama maka dalam Hukum Acara Pidana diatur suatu ketentuan mengenai bahwa Tersangka atau Terdakwa dapat memohon penahanannya untuk ditangguhkan. Mengenai penangguhan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 31 KUHAP, dimana penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan menetapkan ada atau tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkan syarat-syarat tertentu.

Dengan adanya peraturan mengenai dapat dimohonkannya penangguhan terhadap suatu penahanan, mungkin memberikan sedikit angin segar pada para Tersangka atau Terdakwa. Namun, mengenai penangguhan penahanan ini juga tidak luput dari kekurangan dan sudah barang tentu dapat menimbulkan suatu permasalahan yang baru bagi masyarakat yang mencari kepastian hukum.4 Pasal 31 KUHAP hanya menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa dapat memohon suatu penangguhan, penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan menetapkan ada atau tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkan syarat-syarat tertentu serta apabila syarat tersebut dilanggar maka penangguhan tersebut dapat dicabut kembali dan Tersangka atau Terdakwa tersebut dapat kembali ditahan. Pengaturan tersebut dirasa sangat kurang memberi kejelasan pelaksanaan penangguhan penahanan dalam praktek.

Diatas telah diuraikan bahwa penangguhan dapat dilaksanakan dengan atau tidak adanya jaminan berupa uang atau jaminan orang, namun KUHAP tidak menjelaskan mengenai besarnya jumlah uang jaminan tersebut apabila penangguhan tersebut dilaksanakan dengan adanya jaminan uang dan apabila penangguhan dilaksanakan dengan jaminan orang KUHAP juga tidak memberikan penjelasan.

Selain itu Pasal 31 KUHAP juga tidak menjelaskan mengenai akibat hukum dari si penjamin apabila Tersangka yang ia jamin tersebut melarikan diri. Maka dari itu dalam hal penangguhan penahanan ini Pejabat yang berwenang menahan Tersangka atau Terdakwa tersebut tidak diwajibkan untuk mengabulkan setiap adanya permohonan penangguhan penahanan dan dapat menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut dengan suatu alasan tertentu dan tetap menempatkan Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan.

Bila suatu penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh Pejabat yang melakukan penahanan maka berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, Pejabat tersebut dapat menetapakan suatu jaminan baik berupa jaminan uang atau jaminan orang. Penetapan ada atau tidaknya suatu jaminan dalam KUHAP bersifat fakultatif.

Untuk meyakinkan sebuah penangguhan penahan itu bisa di kabulkan, maka hal ini bisa di atur dalam sebuah perjanjian tertulis di atas meterai tempel yang dilakukan oleh penjamin dengan menjamin tersangka tidak akan melarikan diri selama perkaranya masih dalam proses penyidikan (memberikan kesedian membayar berupa uang dengan sejumlah uang yang cukup besar kepada Negara apabila tersangka melarikan diri yang uangnya akan disetorkan melalui Panitera Pengadilan) dan wajib lapor selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, serta menjaminkan bahwa si tersangka tidak melakukan perbuatan yang sifatnya melanggar hukum.

Mengenai masalah penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP belum secara keseluruhan mengatur bagaimana tata cara pelaksanaannya serta bagaimana syarat dan jaminan yang dapat dikenakan kepada tahanan atau kepada orang yang menjamin, sedangkan tentang alasan penangguhan penahanantidak ada disinggung dalam pasal 31 KUHAP maupun dalam penjelasan Pasal tersebut. Jika ditinjau dalam segi yuridis, mengenai alasan penangguhan dianggap tidak relevan untuk dipersoalkan.Persoalan pokok bagi hukum dalam penangguhan berkisar pada masalah syarat dan jaminan penangguhan.

Akan tetapi sekalipun Undang-Undang tidak menentukan alasan penangguhan dan memberi kebebasan serta kewenangan penuh kepada instansi yang menahan untuk menyetujui atau tidak menagguhkan, sepatutnya instansi yang bersangkutan mempertimbangkan dari sudut kepentingan ketertiban umum dengan jalan pendekatan sosiologis, psikologis, preventif, korektif dan edukatif.Sedangkan dalam KUHAP sendiri disebutkan dengan jelas bahwa Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 31 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyatakan bahwa penangguhan penahanan adalah faktor yang menjadi dasar dalam pemberian penangguhan penahanan.Penangguhan penahanan harus dimajukan oleh Tersangka atau Keluarganya ataupun dapat juga dimajukan oleh Penasehat Hukum Tersangka dengan suatu jaminan uang dan jaminan orang.Berdasarkan syarat yang telah ditentukan.

Penyidik juga mempunyai dasar yang kuat diberikannya penangguhan penahanan kepada pemohon karena keyakinan dari Penyidik bahwa pemohon dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian yang disetujui antara Penyidik maupun Pemohon. Dan yang paling mendasar ialah indikator kekhawatiran yang paling utama agar Penyidik tidak merasa khawatir akan kesanggupan Pemohon dalam memenuhi persyaratan yang telah disepakati. Dengan demikian, jelaslah bahwa penangguhan penahanan diterima ataupun ditolak dengan dasar Penyidik merasa yakin atau tidaknya bahwa Tersangka dapat menyanggupi persyaratan yang telah disepakati oleh Penyidik dan Pemohon. Ditolaknya penangguhan penahanan tersebut dikarenakan Penyidik khawatir Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta menyulitkan Penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.***

JENIS-JENIS NARKOTIKA DAN BAHAYA YANG MENGANCAM PEMAKAINYA

Oleh : LAN Kalimantan (Lembaga Anti Narkotika Kalimantan)


Morphine / opium
 
Tumbuhan opium (papaver somniferum) telah digunakan oleh masyarakat Sumerian di daerah Mesopotamia pada masa sekitar 3400SM, mereka menyebut tanaman ini dengan nama Hul Gil yang artinya Tumbuhan Senang. Mereka juga telah memanfaatkan getah dari opium sebagai peredam rasa sakit pada saat dilakukan pembedahan yaitu dengan cara diolesinya getah opium pada pisau yang akan membedah si pasien. Di dalam kandungan getah opium terdapat berbagai senyawa opioid yaitu morphine (senyawa yg paling aktif), codein, thebaine, serta dua senyawa lain yang berbeda mekanisme kerjanya yaitu papaverin, dan noscapine.Sebelum ditemukannya cara untuk pemisahan (isolasi) senyawa morphine dari getah opium pada tahun 1804 di German, getah opium ini dikonsumsi oleh berbagai kalangan di seluruh dunia untuk keperluan rekreasi dengan cara dicampur dengan tembakau lalu dibakar dan dihisap asapnya. Campuran antara tembakau dan getah opium ini disebut juga dengan kata Madat. Oleh karena harganya yg mahal maka diperdagangkanlah madat di seluruh penjuru dunia oleh bangsa barat. Sehingga pada masa itu dikenal banyak tempat-tempat yang disebut dengan sarang madat (opium den) yang digunakan masyarakat untuk menghisap madat dan prostitusi.
 
Pada masa penjajahan Bangsa Belanda di Indonesia, mereka juga telah memperdagangkan madat khususnya kepada masyarakat keturunan Tionghoa oleh karena dahulu sebagian besar pedagang di Indonesia adalah masyarakat keturunan Tionghoa ditambah pula masyarakat pribumi yang sebagian besar beragama Islam secara jelas-jelas mengharamkan pemakaian madat, sehingga di kota Batavia (Jakarta) sendiri pada masa itu telah menjamur sarang-sarang madat yang berlokasi di sekitar daerah yang saat ini disebut Glodok dan Mangga Besar (dahulu bernama Madat Besar).
 
Setelah berhasil dipisahkannya morphine dari getah opium serta ditemukannya jarum suntik pada tahun 1853 barulah dikenal cara penyuntikan morphine oleh para pemakainya. Kata morphine diambil dari kata Morpheus yaitu nama salah satu dewa bangsa Yunani yang disebut sebagai dewa mimpi. Sebenarnya molekul morphine sendiri merupakan salah satu senyawa alami yg diproduksi oleh tubuh manusia dan hewan mamalia yang disebut dengan endorphine dan berfungsi untuk membantu tubuh mengatasi rasa sakit secara alami (apakah Anda mengetahui kenapa penari debus/kuda lumping bisa tidak merasakan sakit pada saat mereka melakukan atraksinya?).

Pada saat itu barulah disadari oleh ilmuwan bahwa morphine jauh lebih kuat efek kecanduannya dibanding madat dan alkohol. Apalagi ketika telah ditemukannya heroin (diacetylmorphine) dari hasil sintesis morphine itu sendiri, yg memiliki kekuatan bius sekitar 2x lebih kuat dari morphine dan lebih tinggi efek “rush”-nya oleh karena molekul heroin lebih mudah menembus BBB (Blood Brain Barrier) ke dalam jaringan otak ketimbang molekul morphine. Dari fakta ini dimulailah lembaran hitam baru di planet bumi tempat kita tinggal.


Padahal biji dari tumbuhan opium ini adalah salah satu bahan makanan yang sangat bergizi (mengandung asam lemak omega-3 dan omega-6) yang banyak dipakai dalam pembuatan roti dan kue di seluruh dunia sejak jaman purba. Biji opium yg disebut denganpoppy seed ini tidak mengandung senyawa morphine secara signifikan sehingga walaupun sudah dikonsumsi dalam jumlah besar (seperti yg telah dilakukan oleh Adam Savage dan Jamie Hyneman dalam salah satu serial MythBuster – Discovery Channel) bisa menyebabkan positif pada tes morphine selama kurang lebih 18 jam, akan tetapi tidak mempengaruhi efek psikologis dan kecanduan sama sekali.

Lihat kandungan gizinya di dalam link di bawah ini:


Poppy seed yang dijual di berbagai toko bahan baku roti dan kue sudah dalam kondisi matang sehingga sudah tidak mungkin disalahgunakan lagi.

Methamphetamine / crystal-meth / shabu


Shabu merupakan senyawa sintetik turunan dari amphetamine dan juga turunan dari ephedrine. Shabu menyebabkan peningkatan secara drastis hormon dopamine, serotonin, dan noradrenaline dalam otak dan saraf. Senyawa methamphetamine sendiri sebenarnya sudah lama digunakan oleh para dokter untuk mengobati pasien berpenyakit narcolepsy/kelainan tidur dan attention deficit hyperactive disorder.
 
Tetapi belakangan ini penyalahgunaan shabu telah meningkat secara drastis, salah satu contohnya banyak pemakai cocaine yg beralih ke shabu oleh karena harganya yg lebih murah (karena 100% sintetik dan bisa diproduksi oleh orang-orang awam sekalipun di dalam perumahan), efek “on” yg jauh lebih lama (sekitar 9-15 jam dibanding cocaine yang hanya sekitar 15-20 menit) dan jauh lebih mudah didapatnya di pasar gelap ketimbang cocaine. Shabu dipakai dengan cara dibakar diatas kertas timah lalu dihisap asapnya menggunakan bong supaya asapnya disaring air terlebih dahulu, ditumbuk lalu disedot langsung menggunakan hidung, dimakan langsung, atau dilarutkan ke dalam air lalu disuntik.
 
Efek dari shabu antara lain :
1. hilangnya rasa sakit penyakit dan keinginan untuk tidur.
2. energi yang meningkat secara drastis.
3. meningkatnya rasa percaya diri serta konsentrasi.
4. euphoria/senang.
5. hilangnya rasa lapar (walaupun tidak semua orang merasakan demikian).
6. menjadi lebih sensitif terhadap suara, cahaya, dan sentuhan.
7. lebih aktif untuk berkomunikasi.
8. perasaan bulu kuduk/belakang leher yang merinding.
9. paranoid dan serangan panik.

Shabu menyebabkan kecanduan baik secara fisik maupun secara psikologis. Ciri2 kecanduan shabu setelah efek dari shabu tersebut drop antara lain :
1. rasa menagih yang dalam untuk memakainya kembali.
2. depresi berat dan hilangnya rasa percara diri.
3. perasaan khawatir yang sering datang tiba-tiba.
4. sering mengalami mimpi-mimpi buruk bahkan insomnia walaupun sangat mengantuk.
5. gigi yang selalu gemetaran dan bergesekan terus menerus.
6. badan yang rasanya sakit-sakitan (sebenarnya ini diakibatkan oleh faktor kekurangan tidur atau peradangan tenggorokan atau hidung jika digunakan dengan cara dihisap asapnya atau disedot langsung menggunakan hidung).


Pemakaian jangka panjang dari shabu mengakibatkan :
1. kerusakan pada fungsi hormon dopamine, serotonin, dan noradrenaline sehingga juga ikut mengacaukan fungsi keseimbangan hormon lainnya di otak (hypothalamus).
2. kerusakan paru-paru (terutama bagi yg menghisap asap atau langsung), ginjal, dan liver.
3. penurunan daya tahan tubuh terhadap penyakit.
4. kerusakan di seluruh sistem saraf otot dan kulit yg menyebabkan gemetaran pada otot terutama di bagian gigi, tangan dan kaki serta munculnya banyak kedutan-kedutan di seluruh tubuh.
5. perasaan terdapatnya banyak “kutu-kutu” yang merayap di kulit sehingga sering membuat si pecandu menggaruk kulitnya terus menerus sampai terluka dimanamana.

6. menjadi lebih beresiko terserang stroke dan penyakit jantung.
7. meth mouth yaitu kerusakan berat pada gigi yang menyebabkan kehancuran dan pembusukan gigi oleh karena kondisi mulut yang terus menerus kering dan terjadinya gesekan-gesekan secara terus menerus pada gigi.

Gusi Rusak akibat Narkoba
Shabu merupakan jenis narkoba pembunuh No-2 di Indonesia dibawah putaw, tanpa membunuhpun zat ini akan meninggalkan cacat selama puluhan tahun kepada mantan-mantan pencandu beratnya yang sudah berhenti memakainya.

Marijuana / ganja / gele


Ganja adalah tanaman sejenis cannabis sativa yang mengandung senyawa tetrahydrocannabinol terutama pada trikoma, bunga, pucuk muda, dan daun-daunnya.Pemakaian ganja sebagian besar dengan cara dibakar lalu dihisap asapnya atau dengan cara dicampur dengan rokok, walaupun ada juga yang diseduh seperti teh dan diminum. Masyarakat Aceh, Medan, dan Padang terkenal menggunakan sedikit ganja untuk bumbu tambahan pada masakan khas mereka.Walaupun penyalahgunaan ganja tidak menyebabkan ketagihan secara signifikan akan tetapi ganja merupakan pintu gerbang menuju pemakaian narkoba lain yang jauh lebih berbahaya.
 
Efek-efek yang ditimbulkan dari ganja antara lain:
1. pikiran yang menjadi lamban.
2. mudah untuk tertawa terbahak-bahak .
3. penglihatan yang fokus dan pendengaran yg terngiang-ngiang. 
4. susah untuk konsentrasi.
5. mata yang berwarna merah.
6. nafsu makan yang berlebihanEfek pemakaian jangka panjang dari ganja menyebabkan banyak kehilangannya memori jangka panjang atau kerusakan pada otak di bagian hippocampus dan juga melemahnya daya tangkap otak untuk belajar.
 Kesaksian pemusic George Michael tentang ganja:


Walaupun demikian serat yang dihasilkan dari tumbuhan ganja ini yang disebut dengan hemp, merupakan bahan baku yang sangat berguna dan sangat bersahabat dengan lingkungan serta kelak akan menggantikan bahan baku petrolium. Penggunaan hemp sebagai bahan baku meliputi produksi keperluan barang sehari-yang seperti kertas, tekstil, bio-plastik, bahan bakar, tali tambang, dan berbagai makanan bergizi tinggi.

Proses pembuatan kertas dari bahan baku hemp juga jauh lebih bersahabat dengan lingkungan ketimbang yg dibuat dari tumbuhan2 lain (contoh: kayu pinus) karena tidak diperlukannnya pemutih (bleaching) dan bahan2 beracun lainnya seperti halnya pada proses pembuatan kertas yg dihasilkan dari kayu pinus.

LSD (Lysergic Acid Diethylamide) / acid



LSD adalah senyawa semi sintetik yang di proses dari senyawa d-lysergic acir yang dihasilkan oleh sejenis jamur yang tumbuh pada tanaman gandum hitam (rye). LSD merupakan zat yg bersifat halusinogen akan tapi tidak bersifat dissociative. Selain bersifat halusinogen LSD juga mempengaruhi fungsi hormon dopamine dalam otak.Kekuatan halusinasi senyawa LSD kurang lebih 100x lebih kuat dari senyawa psilocybin yaitu zat yang terdapat dalam jamur psilocybin (magic mushroom) dan sekitar 3000x lebih kuat ketimbang senyawa mescaline yang terdapat pada tumbuhan cactus peyote. 
 
Efek dari tripping LSD bisa mencapai 6-8 jam, ditambah dengan 2-6 jam offset (penurunan), efek2nya meliputi:
1. meningkatnya energi dan tidak bisa tidur.
2. halusinasi penglihatan seperti tembok yang bernafas, motif gambar yang bergerak dan meninggalkan jejak, perubahan bentuk benda menjadi bentuk yang lain (morphing).
3. halusinasi pendengaran sehingga music terkesan bergema dan memiliki efek chorus tambahan.
4. emosi yg labil dan sangat tergantung oleh mood pada saat itu sehingga bisa menyebabkan senang, sedih, marah, takut, jengkel, atau depresi – bad trip.
5. perubahan persepsi tentang waktu.
6. banyak berkeringat.
7. susah konsentrasi.
8. gigi geraham yang rasanya terikat.
9. paranoid dan sering tiba-tiba teringat akan masa-masa lalu.
 
Walaupun tidak terbukti bisa menyebabkan kecanduan secara fisik, oleh karena sifatnya yang mempengaruhi kerja hormon dopamine di dalam otak yang berfungsi sebagai hormon reward system (yang mendorong munculnya perasaan puas dan nikmat akan sesuatu hal yang didapat/dikonsumsi/dicapai) sehingga LSD dapat menyebabkan kecanduan secara psikologis kecuali jika si pemakai telah mengalami bad trip terlebih dahulu.

Ketamine / special-K / happy-K


Ketamine adalah senyawa sintetik sejenis dengan PCP (Phencyclidine) yg dipakai sebagai obat anesthetic pada veterinary (dokter hewan) juga pada manusia. Sebelum ditemukan ketamine PCP-lah yg digunakan oleh dokter sebagai obat anesthetic. Setelah ketamine ditemukan pada pertengahan tahun 1960-an, ketamine lebih di favoritkan menggantikan PCP oleh karena efek redanya yang jauh lebih cepat ketimbang PCP.
 
Akan tetapi jika dipakai melebihi dosis yang dianjurkan, ketamine merupakan zat yg bersifat halusinogen dan sangat dissociative, bahkan delirium (tidak bisa sama sekali membedakan mana yang nyata dan mana yang tidak) sehingga bagi mereka yang sudah merasakan efek yang diakibatkan oleh ketamine ini menjulukinya sebagai efek tersedotnya jiwa ke dalam “K-hole”.

Ciri-ciri lain selain halusinasi dan dissociative/delirium antara lain:
1. euphoria (perasaan senang)
2. perasaan yg damai
3. energi yg bertambah
4. amnesia
5. kehilangan persepsi tentang waktu
6. merasakan jiwa yg terpisah keluar/terangkat dari tubuh
7. kehilangan kontrol gerakan otot sama sekali
8. paranoid dan serangan panik
9. merasakan NDE (Near Death Experience)
10. koma bahkan kematian yg disebabkan oleh gagal jantung atau pernafasan.

Pemakaian ketamine meliputi dengan cara dihisap melalui hidung, dimakan, atau disuntik. Walaupun ketamine belum terbukti mengakibatkan kecanduan secara fisik tetapi dapat dipastikan mengakibatkan kecanduan secara psikologis serta toleransi terhadap dosis yg dipakai.

Jika dipakai dalam jangka panjang ketamine dapat mengakibatkan kerusakan pada jaringan otak (olney lession).

Selain DXM dan PCP, ketamine juga merupakan salah satu bahan pemalsu/pencampur/pengganti yg sering ditambahkan ke dalam pil-pil ecstasy.

Oleh karena rasanya yang tawar, tidak merubah warna, dan hanya sedikit berbau metalik jika dicampurkan kedalam makanan atau minuman sehingga ketamine juga merupakan salah satu obat yang sering dipakai para lelaki untuk memperkosa teman kencan wanitanya (date rape drug).


Lihat artikel GHB (GammaHydroxyButyricAcid) sebagai tindakan pencegahannya.

INHALANT

Inhalant antara lain terdiri dari :
1. gas-gas yg dipakai dalam dunia kedokteran seperti Nitrous Oxide (N2O) dan alkil nitrite
2. beberapa jenis pelarut seperti tiner, cat, tipex, spidol , penghapus cat kuku, berbagai jenis lem
3. gas-gas yg dipakai dalam peralatan sehari2 seperti hairspray, freon, pengharum ruanganN2O merupakan gas anesthetic yg sering digunakan oleh dokter gigi. Efek dari menghirup gas ini antara lain:
1. dissociative / sukar membedakan antara yg nyata dan yg tidak seperti dalam mimpi
2. euphoria / rasa senang berlebih
3. halusinasi ringan
4. distorsi pada pendengaran
5. hilangnya rasa sakitPenyalahgunaan gas ini biasanya si pemakai akan terlebih dahulu memindahkannya ke dalam balon supaya suhunya tidak terlalu dingin seperti pada saat keluar dari tabung tekanan tinggi lalu akan dihirup pada saat pesta berlangsung.
Resiko kecelakaan bahkan kematian pada pemakaian N2O yaitu kekurangannya oxigen dalam darah. Pemakaian jangka panjang N2O akan mengakibatkan kerusakan pada otak (olney lession).
Gas N2O adalah salah satu gas berbahaya yg menyebabkan efek rumah kaca pada bumi, bahkan jauh lebih kuat yaitu 298x ketimbang gas CO2 itu sendiri (methane hanya 25x lebih kuat dari CO2).
Alkil nitrite (popper) terdiri atas amyl nitrite, butyl nitrite, dan isobutyl nitrite yg menghasilkan efek euphoria/senang pada si pemakainya.
Sedangkan penyalahgunaan gas2 dan pelarut2 yg dipakai dalam peralatan rumah tangga sehari2 sangat beresiko merusak otak, saraf, jantung, paru2, liver, dan ginjal. Hal ini dikarenakan sebagian besar dari zat-zat kimia ini bersifat racun bahkan akan secara kumulatif menimbun di dalam jaringan lemak si pemakai. Banyak pula dari mereka yg mengalami ketulian permanen bahkan kematian yg disebabkan oleh keracunan kimia.

Hypnotic drugs / Pil BK

Pil bk adalah obat-obatan yg bersifat hipnotik dan sedatif yg di sering digunakan dokter untuk mengobati pasien yg menderita insomnia (susah tidur) atau stress berat karena jika dikonsumsi sesuai dengan dosis yg dianjurkan akan membantu membuat si pasien tidur pulas. Akan tetapi pil bk bisa menyebabkan kecanduan jika pemakaiannya dihentikan secara tiba2 yaitu akan menyebabkan si pasien menjadi semakin parah insomnianya, banyak mengalami mimpi buruk, stress, dan otot2 yg mudah keram.Pil bk ini terdiri dari antara lain:
1. barbiturate
2. bromazepam (lexotan)
3. diazepam (valium)
4. flunitrazepam (rohypnol)
5. nitrazepam (mogadon)
6. nitradiazepam (nipam)Jika pil bk dikonsumsi dalam dosis tinggi maka akan mengakibatkan si pemakainya menjadi mabuk teler, dengan ciri2 antara lain:
1. bicaranya gak jelas
2. emosi menjadi labil sehingga mudah marah dan tersinggung
3. menjadi berkepribadian ganda (schizophrenia)
3. berani untuk melakukan hal2 yg tidak mungkin dilakukannya ketika masih sadar
4. lupa akan kejadian saat mabuk pada saat si pemakai menjadi sadar.
 
Oleh karena harganya yg relatif murah pil bk ini banyak disalahgunakan oleh kalangan masyarakat menengah kebawah.
  Menurut kesaksian dari para penyalahguna pil bk, ada orang yg memakainya menjadi berani untuk berantem atau bertindak anarkhi, ada yg menjadi berani untuk mengemis, mencuri atau merampok, ada yg menjadi berani untuk mencari teman kencan, bahkan ada pula yg jadi berkeinginan untuk bunuh diri.


Khusus untuk jenis rohipnol, oleh karena pil yang satu ini tidak memiliki rasa dan tidak merubah warna ketika ditambahkan ke dalam minuman atau makanan sehingga pil ini sering disalahgunakan untuk memperkosa secara diam-diam teman wanita kencannya (date rape drug). Apalagi ditambah dengan efek lupa yang ditimbulkannya setelah korban menjadi sadar sehingga sering menghambat proses penyelidikan korban oleh pihak polisi.

Lihat artikel GHB (GammaHydroxyButyricAcid) sebagai tindakan pencegahannya.

Heroin (diacetylmorphine)


Heroin merupakan senyawa semi-sintetik yang dihasilkan dari proses esterisasi molekul morphine dengan 2 molekul acetic acid. Oleh karena molekul heroin memiliki dua gugus acetyl sehingga molekul ini lebih mudah masuk ke dalam otak melalui BBB (blood brain barrier) ketimbang molekul morphine itu sendiri maka dari itu pemakaian heroin melalui proses penyuntikan akan membuat si pemakai akan merasakan ketenangan (peace) dan kesenangan (euphoria) yang lebih tinggi ketimbang morphine serta lebih mudahnya heroin dilarutkan ke dalam air ketimbang morphine.Akan tetapi heroin juga menyebabkan efek toleransi dan kecanduan lebih cepat dari morphine sehingga untuk pemakaian berikutnya dibutuhkan dosis yang lebih tinggi lagi untuk mencapai kenikmatan yang sama dengan sebelumnya.Kecanduan akan heroin meliputi kecanduan fisik dan psikologi. Kecanduan fisik heroin kurang lebih sama dengan kecanduan pada pecandu putaw yaitu rasa meriang di seluruh tubuh, tulang dan sendi-sendi yang terasa ngilu, demam tinggi, muntah-muntah, dan perut keram. Hanya saja pada kecanduan fisik heroin ditambah pula dengan perasaan gatal yg sangat di dalam aliran darah dan juga otot kaki yang menjadi tidak terkontrol gerakannya sehingga terus menerus akan menendang secara relflek.Sedangkan kecanduan psikologinya meliputi perasaan sugesti yang sangat kuat untuk kembali memakainya bahkan bisa bertahan hingga puluhan tahun setelah berhenti total memakainya, perasaan depresi berat, insomnia, mudah tersinggung dan marah, tidak bisa berkonsentrasi, dan ingin bunuh diri. Selain disuntik heroin juga bisa dipakai dengan cara dibakar lalu dihisap asapnya juga dengan dicampur ke dalam rokok, akan tetapi efektifitasnya jauh berkurang ketimbang dengan cara disuntik sehingga cara penghisapan ini biasanya hanya digunakan oleh para pemula.
 Kemurnian kadar heroin yg beredar di pasaran sangat bervariasi, dimulai dengan yg hanya memiliki kemurnian 5% hingga yg mendekati 90%, bahkan belakangan ini untuk mengeruk keuntungan yg lebih banyak lagi heroin banyak dicampur oleh pengedarnya dengan bahan opioid sintetik lain yg harganya jauh lebih murah serta kekuatan biusnya yg jauh melebihi kekuatan heroin itu sendiri, bahan ini adalah fentanyl dan turunannya (contoh: alpha-methylfentanyl/putaw, sufentanil, atau bahkan 3-methylfentanyl dan carfentanil/obat bius yg digunakan untuk membius hewan besar liar).

Dengan demikian resiko overdosis dari heroin menjadi berkali-lipat lebih besar oleh karena ketidaktahuan si pecandu akan kadar dan komposisi “heroin” yangg akan dipakainya. Selain bahaya overdosis, oleh karena pemakaian jarum suntik secara bergantian maka resiko lain yangg juga tidak kalah bahayanya adalah tertularnya penyakit-penyakit menular mematikan seperti AIDS dan Hepatitis B/C.

Penyuntikan heroin sering digabungkan dengan cocain yang disebut “speedball” dan ini sangat menambah lagi resiko overdosis dan ketagihan pada si pemakainya.


Belakangan ini telah ditemukan bahwa terdapat satu jenis tanaman yang tumbuh di benua afrika yaitu ibogaine yang bisa menyembuhkan kecanduan fisik akan heroin. Akan tetapi kecanduan psikologisnya tetap tidak bisa disembuhkan walaupun si pemakai sudah berhenti berpuluh-puluh tahun lamanya.

Hashish / hash / getah ganja

Hashish merupakan sari dari tanaman ganja yang diproses dari dikompresnya trikoma2 pilihan dari tanaman ganja sehingga kandungan senyawa THC-nya (tetrahydrocannabinol) lebih tinggi ketimbang daun, pucuk, dan bunga dari tanaman ganja.Pemakaian hashish biasanya dengan cara dimakan langsung, dicampur ke dalam masakan, dibakar dan dihisap asapnya menggunakan bong, atau dioleskan di sekeliling rokok yang akan dihisap.
 
Hashish memiliki efek mirip seperti ganja tetapi lebih kuat ketimbang ganja, yaitu:
1. pikiran jadi lamban / jika diajak berbicara akan lambat respon jawabannya
2. pandangan jadi fokus ke satu titik dengan sekelilingnya jadi buram
3. halusinasi pendengaran terkadang kuping akan menjadi bising atau terngiang2
4. sering bengong alias susah untuk konsentrasi
5. gampang tertawa terbahak-bahak oleh sesuatu hal yang tidak lucu sekalipun
6. sensitif terhadap sentuhan atau seksMemang THC atau kandungan dari hashish dan ganja tidak menyebabkan kecanduan fisik sama sekali melainkan hanya sedikit kecanduan psikologis saja, akan tetapi pemakaian hasish dan ganja merupakan jenjang menuju ke pemakaian napza lainnya yang jauh lebih berbahaya karena turunnya tingkat kesadaran dalam mengambil keputusan pada saat otak sudah dipengaruhi oleh efek-efek diatas. Pemakaian jangka panjang dari THC akan menyebabkan kerusakan permanen pada otak di bagian amygdala (bagian yang berbentuk seperti biji almond yg menjadi pusat emosi) dan hippocampus sehingga terganggunya memori baik jangka pendek maupun jangka panjang serta emosi yang menjadi labil.
 Kata assassin diambil dari kata hashashin oleh karena di jaman dahulu seseorang pembunuh bayaran di timur tengah akan terlebih mengkonsumsi hashish sebelum dia melakukan tugasnya dalam membunuh.

GHB (Gamma-HydroxyButyricacid) / liquid ecstasy

GHB adalah senyawa yg bersifat anesthetic dan sedatif (cenderung membuat si pemakai mabuk seperti mabuk alcohol).
 
Dalam kuantitas yg kecil senyawa ini dihasilkan secara alami di dalam sistem saraf setiap manusia dan hewan mamalia serta terkandung juga di dalam berbagai macam buah-buahan.

GHB juga dihasilkan secara alami dalam jumlah kecil dari proses pembuatan/peragian minuman beralkohol seperti di dalam bir dan wine.

Pemakaian GHB diatas 500mg akan membuat si pemakai merasakan senang, mabuk (seperti mabuk alcohol tetapi mulutnya sama sekali tidak bau alcohol), bisa menikmati musik & goyangan, meningkatnya libido seks dan kemampuan untuk bersosialisasi.

Akan tetapi jika dikonsumsi dalam dosis yg lebih besar (> 3 gram) senyawa ini sangat rentan menimbulkan efek overdosis dan kematian pada si pemakainya.

Ciri-ciri overdosis GHB meliputi:

1. kulit muka terasa mati rasa / kebal
2. muntah2
3. pusing 7 keliling
4. gangguan penglihatan
5. sesak nafas
6. amnesia
7. koma bahkan kematian oleh karena terhentinya pernafasan dan gagal jantung

Jika GHB dicampurkan ke dalam minuman atau makanan, senyawa ini tidak akan merubah warna dari minuman/makanan tersebut, baunya juga tidak akan terlalu tercium dengan jelas, dan rasanya-pun hanya agak keasinan. Oleh karena itu zat ini sering disalahgunakan oleh para lelaki untuk memperkosa teman kencan wanitanya (date rape drug). Ditambah pula efek amnesia yg akan ditimbulkan oleh keracunan GHB sehingga korban menjadi susah untuk mengingat dengan jelas proses pemerkosaan itu.

Overdosis GHB akan menjadi semakin cepat jika dikonsumsi bersamaan dengan alkohol atau obat2an penenang seperti berbagai jenis pil BK. Sudah banyak korban wanita yg meninggal dunia hanya karena ingin diperkosa dengan digunakannya GHB yg ditambahkan ke dalam minuman beralkohol sehingga si pelaku tidak hanya harus menanggung tindak pidana perkosaan bahkan ia juga harus menanggung pidana pembunuhan tingkat 2.

Saran-saran yang dapat diberikan sebagai tindakan pencegahannya yaitu:

1. jangan pernah meminum atau memakan sesuatu yg diberikan oleh lelaki yg belum terlalu dikenal apalagi minuman atau makanan yg sudah dibuka.

2. selalu ajak teman wanita lain yg bisa dipercaya dan tidak mengkonsumsi alkohol agar dapat membantu mengawasi.

3. jangan pernah meninggalkan makanan atau minuman tanpa penjagaan dari teman yg bisa dipercaya, kalau memang terpaksa harus ditinggalkan (misalnya ke toilet) lebih baik jangan dikonsumsi lagi.

4. jika sudah berasa ada sesuatu yg tidak beres, secepatnya hubungi orang tua atau rumah sakit terdekat atau pihak yg berwajib.

Fentanyl / putaw (alphamethylfentanyl)

Orang Indonesia banyak menyangka bahwa putaw sama dengan heroin kelas bawah, padahal heroin merupakan narkotik jenis opioid yg diproses dari getah opium yg terlebih dahulu dijadikan morphine, sedangkan putaw adalah 100% narkotik opioid sintetik alias designer drug.
 
Oleh karena dihasilkan melalui proses sintetik maka harga putaw-pun lebih murah ketimbang heroin dan morphine sehingga harganya terjangkau bagi kalangan menengah orang Indonesia yg memiliki tingkat pendapatan rendah.

Walaupun dengan harga yg lebih murah akan tetapi kekuatan bius dari putaw jauh melebihi morphine, yaitu kurang lebih 100x lipat lebih kuat walaupun efek euphorianya kalah kuat ketimbang morphine dan heroin.
Salah satu ciri khas yg membedakan antara pemakai putaw dan heroin/morphine adalah pada putaw si pemakai akan merasakan gatal-gatal terutama pada kulit bagian muka dan hidung sedangkan pada heroin/morphine tidak.

Cara pemakaian putaw antara lain dimakan, dihisap melalui hidung, dibakar diatas kertas aluminium lalu dihisap asapnya, dicampur dalam rokok, dan disuntik langsung ke pembuluh vena. Umumnya semakin seseorang pemakai putaw kecanduan, ia akan segera beralih ke cara penyuntikan sehingga dengan pemakaian jarum suntik secara bergantian mereka akan sangat rentan tertular HIV dan Hepatitis B/C.

Penyuntikan putaw sangat rentan mengakibatkan overdosis karena putaw yg beredar di pasar gelap tidak bisa dipastikan kadar kemurniannya. Overdosis putaw sering berakibat pada kematian jika tidak ditangani dengan cepat oleh karena si pemakainya menjadi tidak bisa bernafas.

Putaw tergolong jenis narkotik yg paling cepat menimbulkan efek kecanduan (bahkan lebih cepat dari heroin) baik kecanduan secara fisik (sakaw) maupun secara psikologis (sugesti untuk memakainya lagi). Kecanduan fisik yg ditimbulkan dari putaw juga sangat menderita dan berbahaya (bisa menyebabkan komplikasi dan kematian), sedangkan kecanduan psikologisnya juga sangat kuat dan tahan lama meskipun seseorang telah berhenti memakainya selama puluhan tahun.

Ciri-ciri dari sakaw antara lain:
1. tulang-tulang dan sendi-sendi terasa sangat ngilu dan meriang.
2. sakit kepala, demam, dan kadang diare/muntah-muntah.
3. mata dan hidung terus berair.
4. mudah kedinginan (menggigil) dan banyak berkeringat dingin.
5. depresi dan sangat mudah marah.
6. insomnia.

Oleh karena efek sakaw yang begitu menderita maka seseorang pencandu yang sedang sakaw besar kemungkinan akan berbuat kriminal (salah satu contoh : mencuri) untuk memenuhi kebutuhan putaw-nya. Pemakaian jangka panjang akan menyebabkan penyumbatan oleh kristal-kristal berwarna biru di dalam pembuluh darah di sekitar tangan, kaki, leher, dan kepala sehingga menjadi benjolan keras seperti bisul di dalam tubuh, jika penyumbatan ini munculnya di daerah otak maka besar kemungkinan ia akan mati. Selain itu pemakaian jangka panjang dari putaw juga akan mengakibatkan kebutaan, kerusakan pada organ2 tubuh seperti liver, ginjal, organ2 pencernaan, dan paru-paru.

Ingat! sekali saja mencoba dapat dipastikan anda akan terjerumus ke dalamnya.

Menurut berbagai kesaksian dari pekerja2 krematorium (pembakaran jenazah) yg mereka temukan setelah mereka menumbuk jenazah yg telah dibakar dan yg meninggal karena putaw, mereka sering mendapati kristal-kristal kecil dan bentuknya agak panjang berwarna biru terang yg tidak hancur terbakar walaupun telah dikremasi. Hal ini memang belum dibuktikan oleh ilmuwan dan dokter.

Ecstasy / Inex

Inex adalah sebutan umum dari pil ecstasy. Pil ini mulai menjadi trend dikonsumsi di discotik2 di Indonesia sejak tahun 1990-an. Pada mulanya pil ini hanya diimport dari negara Belanda saja dan kandungan senyawanya pun masih asli yaitu MDMA (MethyleneDioxyMethAmphetamine), sekarang pil2 inex ini sudah banyak yg diproduksi secara ilegal di dalam negeri.
Senyawa MDMA ini mengakibatkan efek2 psikologis sebagai berikut:
1. perasaan senang yg luar biasa
2. hilangnya permusuhan dan rasa ketidak amanan
3. rasa intimasi antara satu sama lainnya sehingga disebut juga love drug
4. rasa empati dan simpati antara satu dengan yg lainnya
5. rasa damai dalam hati dan dihargai oleh orang lain serta meningkatkan percaya diri
6. sensitif terhadap nada, suara, berbagai macam bunyi2an sehingga dapat menikmati musik
7. sensitif dan menikmati sentuhan satu sama lainnya
8. distorsi pandangan
9. energetik yg luar biasa
10. kebiasaan untuk menggeleng2kan kepala dengan kencang (godek) supaya menghasilkan rasa “on” yg lebih tinggi

Sedangkan efek2 fisiknya:
1. dehidrasi serta berkurangnya proses urinasi
2. meningkatnya suhu tubuh dan banyak berkeringat
3. meningkatnya detak jantung dan tekanan darah
4. gerakan pupil dan iris yg tidak terkendali (tertarik ke atas mata)
5. gerakan rahang yg selalu mengigit dan bergesekan
6. sensitif terhadap temperatur sekelilingnya
7. berkurangnya nafsu makan (tidak semua pemakai merasakan ini).

MDMA menyebabkan kecanduan secara psikologis pada sebagian besar pemakainya dan tidak pada segelintir orang yg lainnya, kemungkinan hal ini disebabkan oleh efek “bad trip” yg mungkin terjadi pada orang2 tertentu sehingga membuat mereka jera untuk mengkonsumsinya kembali di lain waktu. Akan tetapi jika seseorang sudah merasakan “high” maka pada saat efek dari MDMA ini mulai drop ia akan merasakan “emosi yg remuk” dan mulai memikirkannya untuk mengkonsumsinya kembali segera atau dalam jangka waktu tertentu (misalnya week-end berikutnya).
 
Pengkonsumsian MDMA secara rutin dapat dipastikan akan terus meningkatkan toleransinya terhadap dosis yg harus dipakai bahkan pada suatu saat ia akan mulai merasakan efek “magic” dari pil ini yg mulai menghilangkan seberapapun banyaknya dosis MDMA yg telah dikonsumsinya.Efek drop dari MDMA dalam jangka pendek mengakibatkan depresi/emosi yg remuk dimulai dari 1-2 hari setelah pemakaian dan bisa mencapai hingga 4-7 hari sesudahnya, menjadi sering kaget ketika tertidur, terganggunya ingatan jangka pendek (short-term memory), sulit berkonsentrasi, penglihatan yg berbayang, dan jaw clenching (gigi yg rasanya selalu terikat dan ingin bergesekan terus menerus).
 
Sedangkan efek pemakaian jangka panjang mengakibatkan terganggunya fungsi hormon serotonin dan dopamine di dalam otak, terganggunya pula fungsi keseimbangan temperatur tubuh, menjadi sangat pelupa, tidak mampu belajar dan konsentrasi, sulit untuk mengambil keputusan, emosi menjadi labil (mudah panik), paranoia, dan insomnia.
 
Setelah tahun 1995 dimulailah beredar pil2 inex di pasaran yg kandungannya sudah bukan lagi MDMA murni atau bahkan sama sekali tidak mengandung MDMA melainkan senyawa lain yaitu MDEA (eve 3,4-methylenedioxy-N-ethylamphetamine), MDA (adam 3,4-methylenedioxyamphetamine), DXM (dextromethorphan/bahan obat batuk), ketamine, PCP (Phencyclidine), GHB (gamma-hydroxy butyric acid), LSD, methamphetamine (shabu), ephedrine (bahan obat batuk), caffein, methylsalicylate (bahan pengharum ruangan yg sifatnya toxic), paracetamol, aspirin, cocaine, bahkan bahan yg sangat berbahaya yaitu PMA (paramethoxyamphetamine).
 
Berbeda dari MDMA, MDEA dan MDA bisa menghasilkan efek halusinasi dan tidak mencapai tingkatan euphoria seperti yg dihasilkan MDMA. Sedangkan DXM, ketamine, dan PCP merupakan zat2 yg bersifat halusinasi dissociative dan mengakibatkan si pemakai tidak bisa mengendalikan dirinya ketika ia mengalami halusinasi karena terputusnya fungsi kesadaran otak dengan fungsi otak bagian lainnya sehingga ia susah untuk membedakan mana yg nyata dan mana yg tidak nyata.
 
PMA merupakan bahan pencampur/pengganti yg sangat berakibat fatal dan cenderung membuat si pemakai overdosis karena efek “on” yg dihasilkannya terlambat ketimbang MDMA sehingga membuatnya akan mengkonsumsinya lagi atau menambah pil lain yg mengandung MDMA. Overdosis PMA yg dikonsumsi bersamaan dengan MDMA mengakibatkan meningkatnya suhu tubuh secara drastis sehingga sering menyebabkan kematian yg dihasilkan dari hyperthermia (temperatur tubuh yg terlalu panas).Akan tetapi bagi para pencandu berat inex yg sudah tidak bisa lagi merasakan efek “magic” dari MDMA murni akan mulai dengan sengaja mencampur pengkonsumsiannya antara pil2 yg mengandung MDMA murni dengan pil2 lain yg sudah diketahui mengandung Ketamine / DXM / PCP / LSD, oleh karena bahan2 pemalsu ini yg mampu mengangkat efek “on” dari MDMA murni menjadi lebih tinggi dari normal.Ciri2 “on” dari inex campuran ini antara lain:
1. sudah tidak lagi bisa berhura2 dan berjoget2 riang akan tetapi tetap duduk di bangku
2. sudah tidak lagi menggeleng2kan kepalanya dengan kencang melainkan hanya dengan pelan atau termangut2 saja
3. terkadang hanya terdiam kaku di bangku seperti terbengong2 oleh karena halusinasi yg sangat nyata
4. jauh lebih cepat mengalami overdosis dibanding para pemakai MDMA murni.
 

DXM (Dextromethorphan) / Robo-trip

DXM adalah senyawa sintetik yg terkandung di dalam berbagai jenis obat batuk yg bersifat antitussive yaitu jika dikonsumsi dalam dosis yg tepat maka zat ini mampu meredam batuk. Akan tetapi penggunaannya banyak disalahgunakan dengan cara mengkonsumsi lebih dari dosis yg dianjurkan.
 
Serupa dengan senyawa PCP dan Ketamine, jika DXM dikonsumsi melebihi dosis yg dianjurkan senyawa ini juga bersifat halusinogen dissociative, yaitu dibloknya fungsi kesadaran di dalam otak dan saraf sehingga akan membuat si pemakainya berhalusinasi dan merasakan seperti berada di dalam dunia mimpi dan sukar membedakan antara nyata atau tidaknya halusinasi tersebut. Berbeda dengan halusinasi yg diakibatkan oleh LSD (lysergic acid diethylamide) si pemakainya masih mampu mengontrol tingkat kesadarannya, seperti halnya dia masih bisa mengingat akan siapa dirinya bahkan siapa namanya, sedangkan pada DXM, PCP, dan Ketamine tidak.

Efek2 yg disebabkan oleh DXM jika dipakai melebihi dosis yg dianjurkan meliputi:
1. halusinasi dissociative
2. gembira (excited) atau kebalikannya
3. berkeringat banyak
4. nafas jadi pendek
5. berada dalam kondisi antara tidur dan sadar
6. mual dan muntah2
7. pendengaran yg menjadi seperti berombak2
8. tekanan darah yg menjadi tinggi
9. jantung yg berdebar2
10. amnesia
11. tidak bisa mengenal kata2 dan objek yg terlihat
12. paranoid dan merasakan seperti akan mati
13. koma bahkan kematian

DXM (juga PCP dan Ketamine) merupakan jenis bahan pengganti/pemalsu/pencampur yg sering ditambahkan ke dalam pil ecstasy yg beredar di pasaran karena bahan ini jauh lebih mudah didapat dan harganya yg lebih murah ketimbang bahan asli dari ecstasy yaitu MDMA (MethyleneDioxyMethAmphetamine).

Pada kenyataannya tahap overdosis yg dihasilkan dari pemakaian DXM jauh lebih cepat dibanding MDMA sendiri. Overdosis DXM dapat mengakibatkan kematian oleh karena terhentinya otak mengirim sinyal ke paru2 agar tetap bernafas.

DXM juga menyebabkan ketagihan secara psikologi dan toleransi terhadap dosis pemakaian dari waktu ke waktu.

Cocaine & Crack Cocaine

 
Cocaine adalah salah satu senyawa yang terdapat dalam daun tumbuhan coca yg tumbuh di dataran benua Amerika. Proses pemurnian senyawa tersebut menghasilkan bubuk cocaine hydrochloride murni yg mudah larut ke dalam air.Pemakaian cocaine hydrochloride menyebabkan terhalangnya penyerapan kembali hormon dopamine, serotonin, dan noradrenaline yg sudah dilepaskan di dalam otak oleh sel2 sinapsis sehingga kadar dari hormon2 tersebut di dalam otak akan meningkat secara drastis. Peningkatan dari hormon2 tersebut menyebabkan perasaan “high”, hilangnya rasa sakit, lapar, dan letih/ngantuk, menambah konsentrasi, rasa percaya diri, dan perasaan euphoria/senang.Oleh karena bubuk cocaine hydrochloride mudah larut ke dalam air maka pemakaian dari bubuk cocaine pada umumnya meliputi:
1. disedot menggunakan hidung
2. dimakan
3. digosokan di sekitar gusi mulut
4. disuntikPemakaian cocaine dapat dipastikan mengakibatkan toleransi dan kecanduan, karena pada saat efek dari cocaine itu “drop” si pemakaian akan merasakan tidak nyaman dan depresi sehingga memaksa ia berusaha untuk memakainya kembali.Pemakaian jangka panjang dapat mengakibatkan:
1. tidak menentunya denyut jantung
2. halusinasi
3. paranoid
4. tekanan darah tinggi Kombinasi antara cocaine, rokok dan alkohol akan menambah rasa euphoria pada si pecandu, tidak heran mereka akan terus menerus menghisap rokok dan minum minuman beralkohol tinggi pada saat mereka menggunakan cocaine sehingga dengan demikian para pecandu cocaine akan sangat beresiko terkena serangan jantung, stroke, gagal ginjal, bahkan kematian.

Sedangkan crack adalah cocaine hydrochloride yg telah diproses menggunakan baking soda sehingga menghasilkan freebase amine/bentuk dasar amina cocaine yg tidak dapat larut dalam air sehingga pemakaiannya hanya cocok dengan cara dihisap seperti rokok.

Efek psikologis dari crack jauh lebih kuat ketimbang cocaine hydrochloride akan tetapi sering membuat jiwa si pemakai merasakan ganjil & aneh sehingga sering membuatnya berubah menjadi brutal. Tingkat kecanduan dari crack jauh melebihi cocaine hydrochloride bahkan crack merupakan salah satu dari jenis narkoba yg paling membuat kecanduan dan toleransi pada pemakainya. Mereka yg memakainya akan selalu berusaha untuk mencapai “high” & euphoria seperti sebelumnya sehingga akan terus menambah dosisnya dari hari ke hari sampai pada akhirnya mengakibatkan kematian yg disebabkan oleh overdosis.

Walaupun demikian sebenarnya kadar senyawa cocaine dari daun tumbuhan coca itu sendiri sangat kecil persentasenya (sekitar 0.2%) sehingga untuk menghasilkan 1gram bubuk cocaine hydrochloride murni dibutuhkan 500gram daun coca.

Daun coca sendiri sudah lama dimanfaatkan oleh suku Indian Andes sebagai tanaman obat yg dapat menyembuhkan penyakit kekurangan oksigen yg diakibatkan oleh tipisnya oksigen di dataran tinggi dan menyembuhkan penyakit pada pencernaan dengan cara diseduh lalu diminum seperti teh atau dikunyah. Mereka juga mengunyah daun coca sebagai obat alami anesthesia (peredam rasa sakit) ketika mereka terluka oleh panah pada saat berperang.

Pemakaian daun coca dengan cara diseduh maupun dikunyah tidak dapat menimbulkan perasaan “high” pada si pemakai dan juga tidak pernah terbukti mengakibatkan kecanduan. Bahkan pada tahun 1980 telah ditemukan oleh ilmuwan bahwa daun coca bisa dipakai sebagai obat untuk menyembuhkan kecanduan dari para pecandu crack dan cocain.

Caffeine


Caffeine adalah senyawa yg terkandung di dalam biji kopi, biji guarana, dan daun teh (theine). Zat ini merupakan tipe zat stimulant serta berpengaruh menambah sedikit produksi urine pada ginjal.Efek dari mengkonsumsi caffeine adalah menyingkirkan sementara rasa kantuk dan letih serta meningkatkan konsentrasi.Pemakaian caffein dalam quantitas atau qualitas besar dapat mengakibatkan kecanduan dan toleransi. Ciri2 dari kecanduan caffeine adalah perasaan mudah tersinggung, sukar untuk konsentrasi, dan munculnya rasa sakit di bagian belakang kepala bahkan terkadang bisa mengakibatkan muntah2. Gejala2 ini akan muncul setelah kurang lebih 1 hari tidak mengkonsumsi caffeine sama sekali. Efek kecanduan ini akan berlangsung antara 5 hari sampai dengan 1 minggu dengan masa puncaknya 2-3 hari setelah berhenti mengkonsumsi caffeine sama sekali.Pengkonsumsian caffeine secara berlebih juga merupakan salah satu faktor penyebab osteoporosis pada tulang dan kerusakan pada gigi.

Amphetamine / speed


Amphetamine merupakan salah satu jenis dari senyawa phenethylamine dan adalah satu jenis obat sintetik terlarang yg dapat mengakibatkan meningkatnya kadar hormon norepinephrine/noradrenaline, serotonin, dan dopamine di dalam otak seseorang. Amphetamine sangat memiliki relasi yg erat dengan ephedrine yaitu senyawa yg terdapat pada tumbuhan Ephedra sinica (Ma huang)Efek yang ditimbulkan oleh amphetamine adalah meningkatnya konsentrasi pikiran & semangat untuk bekerja, hilangnya rasa kantuk, cenderung banyak berbicara, meningkatnya rasa percaya diri, mulut menjadi kering, meningkatnya keringat, detak jantung yang cepat, sukar berbicara dengan jelas, dan berkurangnya nafsu makan.Amphetamine dapat mengakibatkan ketagihan pada seseorang yang mengkonsumsi secara berturut-turut atau menyalahgunakan pemakaiannya. Bahkan dapat menyebabkan meningkatnya toleransi sehingga dosis yg dibutuhkan akan selalu meningkat untuk mencapai efek yg sama dari sebelumnya.Ciri-ciri dari ketagihan atas obat ini adalah:
1. stress berlebihan
2. depresi
3. badan menjadi sangat letih
4. tidur yang berlebihan
5. gemetaran pada otot
6. meningkatnya nafsu makan
7. keinginan untuk bunuh diriPenyalahgunaan dari obat ini memperbesar resiko serangan jantung pada anak muda maupun orang dewasa. Pemakaian jangka panjang dari obat ini merusak fungsi otak, yaitu menurunnya fungsi pemancaran (transmitter) hormon dopamine dan serotonin pada otak sehingga fungsi dari keseimbangan kimia tubuh akan menjadi kacau.

Alcohol / alkohol


Alkohol adalah sebutan umum dari senyawa kimia ethanol. Alkohol dihasilkan melalui proses fermentasi unaerobik dari zat gula atau zat tepung oleh ragi (yeast). Proses ini sudah terjadi dengan sendirinya di dalam alam oleh karena itu alkohol sudah diproduksi dan dikonsumsi oleh manusia sejak jaman purba.Dalam jumlah yg sedang, sekitar segelas anggur merah yang diminum setiap malam hari oleh seseorang yg memiliki tubuh yang tidak bermasalah, alkohol merupakan zat yg sangat baik untuk kesehatan tubuh yaitu bisa meningkatkan mutu tidur, mencegah munculnya batu empedu dan ginjal, mencegah diabetes, bahkan bisa mencegah penyakit jantung koroner serta darah tinggi.Akan tetapi jika digunakan secara berlebihan sebaliknya alkohol akan mengakibatkan kerusakan pada jantung, pancreas, dan liver yaitu lever yg mengeras, terlebih bagi mereka yg telah mengindap penyakit Hepatitis C, B, bahkan bagi mereka yg hanya pernah menderita Hepatitis A sekalipun.Pemakaian alkohol sesuai BAC (Blood Alcohol Content) atau batas kadar alkohol dalam darah melebihi 0.05% dapat mengakibatkan berkurangnya depresi & konsentrasi, pikiran menjadi lebih relax, menambah sedikit rasa percaya diri, menjadi banyak berbicara/mudah untuk berterus terang, kurang berhati-hati dalam mengambil keputusan (!), berkurangnya fungsi keseimbangan tubuh.Sedangkan pemakaian dalam batas kadar darah melebihin 0.1% akan mengakibatkan terganggunya fungsi motorik, hilangnya keseimbangan, emosi yg bergejolak (mudah menjadi sedih atau marah), tindakan brutal, susah untuk berkata-kata, hilangnya daya tangkap otak, muntah-muntah, bahkan bisa menjadi tidak sadar diri. Jika kadarnya melebihi 0.3% bisa mengakibatkan kematian.
 Pemakaian alkohol pada saat mengendarai kendaraan atau mesin yg berbahaya sering mengakibatkan kecelakaan yang fatal maupun kematian karena susahnya untuk berkonsentrasi dan mengambil keputusan dengan cepat.

Oleh karena efek2 yg ditimbulkan tersebut, alkohol banyak dipakai oleh para lelaki sebagai minuman untuk memaksakan hubungan intim dengan kekasih maupun teman kencannya sehingga si korban secara tidak sadar akan menyetujuinya.

Alkohol juga dapat mengakibatkan toleransi dan ketergantungan jika dikonsumsi secara berlebihan dan rutin karena akan mengakibatkan terganggunya fungsi GABAergic dalam otak.

Kecanduan alkohol sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan segera oleh ahlinya, bahkan lebih berisiko menyebabkan kematian dibanding narkotika seperti heroin, putaw, atau cocaine. Resiko yg disebabkan oleh kecanduan alkohol adalah serangan ayan yg mematikan dan gagal jantung.

Biasanya seorang remaja sebelum dia sampai ke jenjang pemakaian narkoba akan dimulai terlebih dahulu dari rokok dan alkohol. Walaupun hukum di Indonesia dengan jelas melarang seseorang yg belum berusia 18 tahun untuk membeli rokok dan alkohol akan tetapi dalam penerapannya tidaklah demikian.****

Hutan Kami Hutan Kamu Juga

Momentum lagi-lagi sesuatu periode yang perlu diperhatikan dalam penyampaian media pemasaran pesan.

Oleh : Kastalani Ideris (Wartawan Media Publik)
MEDIA PUBLIK, Pangkalan Bun . Kita perlu seperti menerawang ada peristiwa apa sehingga media kita tepat sasarannya. Ini terjadi dengan sebuah benda kecil bundar yang biasa dikenakan di pakaian, tas dan topi. Benda inspirasi ini pesannya sederhana "Hutan Kami Hutan Kamu Jua" dengan dibubuhi logo kampanye bangga Hemat di Lahan Sendiri mampu memberi semangat memiliki makna pesan itu untuk bisa diaplikasikan pesannya. Ya itu Pin Bangga ke-2 yang dibuat perdana sebanyak 200 keping dan disebarkan kepada peserta pertemuan para pihak untuk Kajian Ekowisata di Kawasan SM Sungai Lamandau serta aksi menanam 1 miliar pohon di Hari Pohon Bulan Menanam Nasional awal Desember 2010.

Tidak hanya Garuda di dadaku, tapi Hutan Kami di dadaku juga melekat di pakaian mereka. Mereka bangga mengenakannya sambil menanam. Tampak wajah suka wakil Bupati Sukamara, Bapak H. Karyadi, SH yang bersemangat sekali dan menganggap kegiatan ini menjadi kerjasama Pemerintah Daerah Sukamara bersama Yayorin.

Awal sebuah kebersamaan mulai terus terlihat, saat itu Pin Bangga ini menjadi salah satu cenderamata kegiatan yang dibagikan bersama materi Kegiatan Pertemuan Para Pihak yang diinisiasi oleh Proyek EC Lamandau yang didukung dana Uni Eropa ini. Selebihnya kembali saya mensuplai beberapa puluh Pin untuk kegiatan Hari Pohon Bulan Menanam Nasional yang sempat saya lontarkan dalam pertemuan para Pihak tersebut, ujar Wakil Bupati, Sabtu, 9 Oktober 2010.

Hasilnya selama sepekan kegiatan lebih dari 100 orang instansi pemerintah daerah, guru dan pemuda pelajar kota Sukamara melakukan gerakan penanaman.Ini baru awal sebuah kratifitas penyampaian pesan melalui pembacaan momentum yang harapan dan capainnya selalu menciptakan gerakan rasa kebersamaan untuk melestarikan alam.

Berbagai bentuk inspirasi lain akan terus tercipta dari benda yang hanya berbentuk kepingan bundar. Kepingan ini akan selalu menjadi salah satu media penanda pada kampanye kami. Terus dukung kampanye perubahan untuk kelestarian SM SUngai Lamandau dan hutan lain di sekitarnya sebagai habitat penting bagi orangutan serta sumber jasa lingkungan bagi masyarakat pinggiran hutan secara berkelanjutan.***

Senin, 04 Oktober 2010

Penetapan Tersangka Drs. H. Rudy Arifin, MM (Gubernur Kalimantan Selatan) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Uang Santunan Pembebasan Tanah Eks Pabrik Kertas Martapura


    Sehubungan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2002-2003, dengan ini disampaikan Siaran Pers sebagai berikut :
1.   Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-109/F.2/Fd.1/9/2010 tanggal 16 September 2010, telah ditetapkan Drs. H. Rudy Arifin, MM (Gubernur Kalimantan Selatan/Mantan Bupati Banjar atau Mantan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum Kabupaten Banjar) sebagai Tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2002-2003
2.   Kasus Posisi :
Bahwa Tersangka Drs. H. Rudy Arifin, MM selaku Bupati Kabupaten Banjar telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Pebruari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura Kabupaten Banjar, yang diketuai oleh Drs. Iskandar Djamaludin (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar) dan Sekretaris oleh Khairul Saleh, Bsc.S.sos (Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar).
-     Bahwa Surat Keputusan tersebut dikeluarkan untuk membebaskan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pemegang Hak PT Golden Martapura (milik Gunawan Sutanto) masing-masing :
-     HGB No.11 Kelurahan Jawa Sungai Pering luas 30.729 m2 (yang akan berkahir HGBnya pada tanggal 31 Desember 2001).
-     HGB No.103 Kelurahan Keraton Martapura luas 144.521 m2 (yang telah berakhir HGBnya tanggal 26 Januari 2000).
-       Selanjutnya tersangka menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar No.SK.01/KPTS/2002 tentang Bentuk dan besarnya Santunan dalam rangka pengadaan tanah yang akan dibebaskan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk kepentingan umum atas HGB No.11 dan No.103.
-       Sebagai tindaklanjutnya dibuat Surat Perjanjian Nomor 182 tanggal 8 Mei 2002, dihadapan Notaris Neddy Farmanto tentang Santunan Tanah dan Bangunan antara Pemkab Banjar yang diwakili oleh tersangka Drs. H. Rudy Arifin, MM (Bupati Banjar) dengan Gunawan Sutanto (Dirut PT Golden Martapura).

-       Untuk merealisasikan pembayaran santunan ganti rugi tersebut, tersangka Drs. H. Rudy Arifin, MM selaku Bupati Banjar dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Banjar :
-        Nomor 85/SKOP/04/2002 tanggal 1 april 2002 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 2002 yang kemudian dengan kwitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3.000.000.000,-
-        Nomor 08/SKO-BL/0/2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan tahun 2003 yang kemudian dengan kwitansi tanggal 26 Maret 2003 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3.439.702.000,-
-       Seharusnya tindakan tersebut tidak dilakukan oleh tersangka karena telah mengetahui bahwa terhadap kedua Hak Guna Bangunan atas nama PT Golden Martapura sudah berakhir masa berlakunya, melalui :
-     Surat PT Golden Martapura Nomor 414/GM/00 perihal Permohonan/Pembaharuan HGB Nomor 11 dan 103, akan tetapi Kepala Kantor Kabupaten Banjar menolak permohonan tersebut dengan Surat Nomor 620.1/945/KP-02 tanggal 19 Oktober 2000 yang ditembuskan kepada tersangka.
-     Surat Tersangka Nomor 500/260/KP.02 tanggal 12 Juni 2001 yang ditujukan kepada PT Golden Martapura, dimana isi surat tersebut antara lain menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dengan berakhirnya kedua Hak Guna Bangunan yaitu Nomor 11 dan 103 maka statusnya menjadi tanah Negara.
3.   Pasal yang disangkakan :
Pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Demikian Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan RI untuk dipublikasikan.
                                  KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


                                                BABUL KHOIR, SH. MH.
                                                JAKSA UTAMA MUDA
                                               NIP.195908271979111001