Jumat, 30 Juli 2010

JEJAK PERJUANGAN A.M. SANGAJI DI KALIMANTAN

MEDIA PUBLIK
Oleh: KASTALANI IDERIS

Di Jakarta Pusat, Yogyakarta, Samarinda, atau mungkin di kota lainnya, terdapat nama Jalan A.M. Sangaji. Penamaan jalan untuk mengenang A.M. Sangaji selaku pejuang perintis kemerdekaan Indonesia kelahiran Maluku. Ia seangkatan dengan pejuang perintis kemerdekaan lainnya seperti H.O.S. Cokroaminoto dan H. Agus Salim. Oleh para pejuang kemerdekaan sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, A.M. Sangaji disebut sebagai pemimpin tua. “Jago Tua”, kata beberapa surat kabar di ibukota Republik. “Hindeburg Kalimantan”, kata s.k. Merdeka Solo. 

Belanda dan Jepang pun tahu tentang kedudukan beliau sebagai pemimpin tua itu. A.M. Sangaji memiliki mobilitas. Ia tidak hanya di Maluku, tapi juga pernah berkiprah di Borneo, terlebih lagi di Jawa. Di tahun 1920-an, saat berada di Surabaya, ia melakukan korespondensi dengan Mohamad Horman, seorang tokoh pergerakan Sarekat Islam cabang Banjarmasin. Tidak hanya itu, ia juga pernah lama tinggal di Borneo untuk menggelorakan semangat kebangsaan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan
.
 
Di Samarinda Kalimantan Timur, A.M. Sangaji melalui Balai Pengadjaran dan Pendidikan Rakjat (BPPR) yang didirikannya ia mengelola Neutrale School untuk menampung anak-anak sekolah dari kalangan bumiputera.Setelah mendengar berita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, A.M. Sangaji mengkoordinir suatu perjalanan panjang yang dilakukan oleh 3 grup/gelombang dari Samarinda ke Banjarmasin untuk bertemu dengan pimpinan BPRI sekaligus memberitahukan proklamasi kemerdekaan, mengibarkan bendera, dan memberikan kesadaran kepada rakyat di daerah-daerah yang dilalui.
Rombongan A.M. Sangaji tiba di Marabahan Kalimantan Selatan, akan tetapi beberapa saat kemudian yakni pada bulan April 1946 polisi Belanda berhasil menangkap A.M. Sangaji dan memenjarakannya di penjara Banjarmasin, yakni bangunan penjara yang lokasinya sekarang ditempati Gedung Pos Besar Banjarmasin. Penjara Banjarmasin saat itu penuh sesak dengan tawanan. Sebagian besar adalah hasil penangkapan besar-besaran yang dilakukan Belanda pasca meletusnya pemberontakan 9 November 1945 di Banjarmasin, pemberontakan 5 Desember 1945 di Marabahan, dan pemberontakan “trikesuma” di Barabai tanggal 19 ke 20 Maret 1946.

Banyaknya pejuang yang ditangkap Belanda, mengakibatkan penjara Banjarmasin penuh sesak dengan para tawanan. Mereka yang mengalami mengatakan hanya berdiri, dan sukar bebas bernapas dan bahkan kelaparan karena makanan seringkali diberikan satu kali sehari dengan porsi sepiring dibagi empat, sehingga kulit pisang yang dilempar penjaga pun menjadi santapan dan rebutan. Akan tetapi, banyaknya pejuang dan saat dijebloskannya A.M. Sangaji ke dalam penjara Banjarmasin, telah menjadikan penjara itu seolah-olah daerah kekuasaan Republik.
 
 
Pak Sangaji masuk dengan lenggang yang gagah, ayun tangan sebagai seorang prajurit yang menang perang. Seruan merdeka bergemuruh sebagai sambutan dari segenap bilik penjara. Dan dari bangsal D (bangsal yang besar) bergema lagu Indonesia Raya. Polisi tak bisa bertindak apa-apa.

Di dalam Majalah Mandau yang diterbitkan oleh Ikatan Perjuangan Kalimantan (IPK) di Yogyakarta (1948) Pak Sangaji menceritakan, “Keadaan kami ketika itu dalam penjara adalah sebagai dalam daerah merdeka, daerah Republik, di tengah-tengah daerah musuh. Di sana ada pamong prajanya, ada polisinya, ada dokternya, ada kadi-nya dan terutama pemuda-pemuda sebagai prajurit yang menjadi isi tempat tahanan itu”, kata Pak Sangaji.

Selepas keluar penjara Banjarmasin, A.M. Sangaji menyeberang ke pulau Jawa. Ia kemudian memimpin Laskar Hisbullah yang berpusat di Yogyakarta dan pernah menugaskan R. Soedirman untuk membentuk Laskar untuk daerah Martapura dan Pelaihari, serta Tamtomo sebagai penghubung Markas Besar Hisbullah Yogya untuk Kalimantan. Akan tetapi, ia kemudian tewas ditembak militer ketika Agresi Militer Belanda I di Yogyakarta tahun 1947. Sumber: Buku “Nasionalisme Indonesia di Kalimantan Selatan 1901-1942 (2007)”, Buku “Proklamasi Kesetiaan Kepada Republik (2007)”, Buku “Sejarah Banjar (2003)”, Buku “Provinsi Kalimantan” (1950), buku “Republik Indonesia: Kalimantan” (1953), dan Majalah “Mandau” (1948).***

Senin, 26 Juli 2010

LSM SOALKAN PELABUHAN PT. WAHANA BRATAMA MINING

MEDIA PUBLIK – TANAH BUMBU. Dari patauan LSM LEKEM KALIMANTAN Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan di Satui yang di ketuai Fathur Rahman, mengingat kondisi perairan di daerah Sungai Danau semakin hari semakin memburuk akibat aktivitas lalulintas pertambangan, yang mengakibatkan pencemaran di dasar laut tersebut.

“Adanya kapal-kapal yang melakukan muatan batubara dan pencucian di daerah tersebut, sangat mungkin menjadi salah satu penyebab musnahnya terumbu karang maupun biota laut lainnya,” katanya.

Debu-debu batu bara bekas pencucian, akan larut dan menutup terumbu karang hingga menyebabkan tanaman laut tersebut tidak bisa bernafas. Matinya terumbu karang, tambahnya, berarti akan membuat ikan-ikan yang hidup di sekitarnya memilih pergi ke daerah lain.

Menurut UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang kawasan pesisir dan UU 1945 Pasal 33 Ayat 3 Sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ujar Fathur.

Lebih lanjut Fathurrahman menjelaskan bahwa kondisi tersebut juga akan sangat membahayakan kelestarian jenis ikan didalamnya. Menurutnya, saat ini kawasan pesisir yang kondisinya masih bagus berada di kawasan Bunati.Terumbu karang di sana juga memiliki ke khasan, selain masih menjadi tempat potensial bagi nelayan. 

Ketika wartawan Media Publik mau konfirmasi ke Dinas terkait, yang bersangkutan sedang keluar daerah dan ketika dihubungi via telepon Kepala Dinasnya tidak mengangkat teleponnya walau pada waktu ditelepon masuk dan berdering saja.(team)

Jumat, 23 Juli 2010

Pengendalian Lahan Sawit Kotim yang Bermasalah

Oleh : Nurul Hidayat (Wartawan Media Publik)
MEDIA PUBLIK, Sampit, Juli 2010. Kepercayaan masyarakat wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai dirasakan berkurang dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah dikarenakan dominasi komunikasi Pemerintah Daerah dengan pihak Perusahaan menyusul diterimanya pengaduan-pengaduan masyarakat terkait klaim ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan.

Hal ini menyangkut lahan sawit yang semakin tak terkendali keberadaanya dan masyarakat mengadu kepada Pemkab untuk dapat ditanggapi dengan adil sesuai aturan yang berlaku dan apabila hal ini dihiraukan oleh Pemkab maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan mempercayakannya dengan hukum adat yang berlaku.

Sebelumnya Pemkab sudah mengantisipasi persoalan ini dengan terbitnya Perpub terdahulu agar masyarakat tidak menjual lahan yang dimilikinya kepada perusahaan sawit dengan mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat sendiri dengan maksud agar lahan yang mereka miliki tidak habis dijual dan dapat diusahakan secara swadaya seperti usaha rakyat berupa karet dan rotan.

Ada kemungkinan sengketa antara perusahaan dengan masyarakat terkait dengan masalah AMDAL yang tidak sesuai prosedur dan merugikan lingkungan masyarakat oleh perusahaan sawit, serta tidak dipakainya pekerja local yang secara tidak langsung berimbas pada ekonomi perkeluarga dan pencaharian rakyat dimana hal pekerja sudah didominasi tenaga luar daerah. Hal ini dikarenakan komunikasi Pemerintah dengan masyarakat tidak ditindak lanjuti dan dilihat ke lapangan serta dicarikan solusi. (Dayat,23/7)

IZIN PKP2B PT. INDOBARA TAK PUNYA JALAN KHUSUS

MEDIA PUBLIK – TANAH BUMBU. Dari pantauan LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM)kelapangan Kamis 22 Juli 2010 di Satui yang di rekturnya Fathur Rahman sampai saat ini PT. INDOBARA di Sebamban 2 tidak mempunyai Jalan Khusus atau Jembatan Layang seperti PT. Arutmin Indonesia, PT. Wahana Bratama Mining dan PT. Citra. (23/7/10)

Menurut Peraturan Daerah ( Perda ) pada tanggal 23 Juli Jalan Negara sudah tidak boleh lagi melintas truk batubara dan Perkebunan kecuali punya Jalan tersendiri atau Jalan Khusus apabila telah melangar kena sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda sebanyak 50,000.000.00,- Juta.

Mulai saat ini kegiatan PT. INDOBARA belum juga bikin Jalan tersendiri atau Jalan Khusus sedangkan yang lainnya sudah mulai bikin Jalan Khusus ada apa ini, sedangkan pelabuhannya dulu pernah bermasalah karena kena pelanggaran UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Perikanan, UU No. 31 Tahun 2003 Tentang Kawasan Pesisir dan UU 1945 Pasal 33 Ayat 3 Sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Informasi terhimpun melalui Ketua LSM LEKEM, pihak Pewarta Hoki langsung sidak kelapangan ternyata memang benar bahwa Contactor PT. INDOBARA di daerah Sebamban 2 masih melintas Jalan Negara sampai sekarang ini, maka Tim LSM LEKEM akan investigasi dulu ke Perusahaan tersebut katanya”. (Team)

Rabu, 14 Juli 2010

LAHAN MASYARAKAT DIKLAIM PIHAK PT ARUTMIN INDONESIA SITE SATUI (BUKIT BARU)

MEDIA PUBLIK - Tanah Bumbu Kalsel. Menindaklanjuti dari hasil pertemuan di Aula Kantor Polsek Satui Antara Masyarakat yang memiliki lahan di Kilometer 19 Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan pihak PT. ARUTMIN INDONESIA pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2010 dengan melibatkan dua LSM yaitu LSM LEKEM KALIMANTAN dan LSM LEMPEMA telah disepakati bersama untuk tinjau ulang kelapangan pada hari Rabu (14/7).

Hasil terjun kelapangan bersama hari ini Rabu tanggal 14 Juli 2010 antara masyarakat pihak pemilik lahan, Petinggi Perusahaan PT. ARUTMIN INDONESIA, Aparat Kepolisian setempat, Aparat Desa sekitar lahan tambang tersebut dan Petinggi LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) serta Petinggi LSM Lembaga Pemerhati Masyarakat (LEMPEMA).

Menurut seorang tokoh masyarakat SATUI dan sekaligus salah satu pemilik lahan tersebut, Muhammad Yusuf, S.Sos, ”Lahan yang di Klaim oleh Pihak PT.ARUTMIN INDONESIA ternyata tidak termasuk dalam pembebasan” katanya (14/7).

”Oleh karena itu kami berharap pihak perusahaan yang menggarap di harap jangan asal garap tanpa melihat siapa pemilik yang sebenarnya”, ungkap Yusuf.

Senada dengan pernyataan Ketua RT.6 desa Bukit Baru Kecamatan Satui, Akhyar menyatakan (14/7), ”Usaha PT. ARUTMIN INDONESIA melakukan kegiatan tambang diatas lahan yang belum dibebaskan itu sama dengan istilah perampasan lahan milik masyarakat”. Katanya dengan nada tinggi.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris, MH angkat bicara, ”Hasil investigasi kami dilapangan ternyata PT. ARUTMIN INDONESIA menggarap lahan milik masyarakat yang tidak termasuk pembebasan berkisar jarak 1170 meter, dan dari keseluruhan luas tersebut yang sudah dibebaskan hanya 10 Hektar saja” . katanya ketika diwawancarai oleh wartawan Media Publik (14/7) seusai dari lapangan.

”Kita lihat dari hasil terjun kelapangan bersama-sama pihak terkait bahwa PT. ARUTMIN INDONESIA saat ini menggarap lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan sama dengan merampas secara terhormat lahan milik masyarakat”. kata Aspihani.

”Kami berharap pihak PT. ARUTMIN INDONESIA bisa bersikap yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini, kasihan masyarakat kalau tindakan Perusahaan yang tergolong cukup besar ini bekerja diatas lahan milik masyarakat tanpa ada sedikitpun memperhatikan siapa pemilik lahan yang sebenarnya”. Katanya.

”Kami sebagai lembaga yang di amanahi masyarakat pemilik lahan akan mengambil jalur hukum jika ternyata pihak PT. ARUTMIN INDONESIA tutup telinga dan mengabaikan permasalahan ini”. Kata Aspihani dengan nada keras kepada wartawan Media Publik.

”Dengan kejadian ini kami sebagai yang diberi amanah dari pihak masyarakat sewajarnyalah mempertanyakan kepada Pihak PT. ARUTMIN INDONESIA kapan lahan masyarakat itu akan di bebaskan dengan mengganti rugi sewajarnya? sementara fakta dilapangan lahan tersebut sudah di babat habis oleh pihak perusahaan”, kata Aspihani.

Aspihani Ideris menambahkan, ”Diantaranya lahan tersebut yang digarap PT. ARUTMIN INDONESIA ada lahan milik masyarakat yang jumlah luasannya cukup pantastis yaitu milik H M Effendi sebanyak 8 Hektar dan lahan milik Muhammad Yusuf, S.Sos kurang lebih 1,5 Hektar juga telah di babat habis” katanya.

”Kami sangat menyesalkan atas sikap PT. ARUTMIN tersebut yang bersikap arogansi asal rampas tanpa permisi dengan pemilik lahan yang sebenarnya, sementara diatas tanah tersebut ada yang sudah tertanam berupa karet berumur 2,5 tahun, dan lahan pertanian yang lainnya”. Pungkas Aspihani.

”Dari hasil peninjauan kelapangan bersama-sama dapat disimpulkan bahwa lahan yang telah digarap oleh PT. ARUTMIN INDONESIA berkisar 40 Hektar, dari 40 Hektar tersebut ternyata hanya sekitar 10 Hektar yang dibebaskankan oleh PT.ARUTMIN INDONESIA”, Ungkap Aspihani Ideris.

Menurut pihak kepolisian Kanit Polsek Satui Bapak IPDA HN.SILALAHI yang ikut andil terjun investigasi kelapangan, ”Kalau ternyata antara pihak masyarakat pemilik lahan tersebut dan pihak PT. ARUTMIN INDONESIA tidak ada kesepakatan maka saya rasa perlu adanya terjun kelapangan kembali untuk mengukur titik kordinat yang sebenarnya, kami kepolisian hanya sebagai fasilitator saja agar permasalahan mereka benar-benar bisa terselesaikan dengan baik.” ungkapnya ketika ditemui wartawan Media Publik di kantornya (14/7).

Sementara pihak petinggi PT. ARUTMIN INDONESIA ketika diminta tanggapannya hanya berkata ” No Coment !!!...”. katanya ketika di wawancarai oleh wartawan Media Publik . (Mila)

Jumat, 09 Juli 2010

Karyawan PT. Leighton Satui Soalkan

MEDIA PUBLIK – BATU LICIN. Bekerja merupakan sebuah kebutuhan, apalagi sebuah perusahaan tersebut berada diwilayah tinggal sendiri. Hal ini terjadi pada masyarakat Suku Dayak Sungai Cuku. “Pasalnya” menurut orang-orang dan teman di saya yang ga mau disebutkan namanya sangat kecewa berat terhadap PT. Leighton Satui setempat, masalah kerja yang tak kenal lelah, peraturan-peraturan tidak sesuai dan banyak insedent terjadi di Perusahaan tersebut saat melaporkan ke LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat ( LEKEM ) 9/7.

Menurut warga dan tokoh masyarakat Sungai Cuka, Karyawan dan Perusahaan tersebut sangat Diskriminatif antara suku tidak mementingkan putra daerah asal sebagai Putra Asli Bumi Dayak Kalimantan ini, kalau tidak kami akan turun ke perusahaan tersebut kata salah seorang tokoh masyarakat.

Sumber data-data tersebut akan di tindak lanjuti kata Ketua LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat ( LEKEM ) yang di Pimpin oleh Fathur Rahman, maka dari Tim kami akan meinvestigasi PT. Leighton yang ada di daerah Sungai Cuka tersebut apakah benar atau tidak atas kekecewaan warga dan tokoh masyarakat tersebut.

Menurut Ketua, dalam minggu ini Tim kami akan turun kelapangan mencroos cek ke Perusahaan tersebut, karena ini sudah banyak meresahkan semua yang ada di daerah Satui sampai-sampai ada dari pihak warga yang main sogok untuk masuk ke Perusahaan tapi tau-tau nya uangnya di bawa kabur oleh pihak Karyawan Perusahaan tersebur kata “Muin”. (Team)

Rabu, 07 Juli 2010

Software Komputer Downloads

Software downloads
A selection of computer video editing software...

Magix Video Deluxe 2.0 Plus (as reviewed in CV's June 03 issue, p 62)
Windows budget video editing program, £ 59.99 (inc VAT and delivery). The trial version is time limited for 14 days. Download size: 36.6MByte. Features include timeline and storyboard video editing; digital and analogue video capture and export; DVD burning with suitable hardware (also VCD, SVCD and MiniDVD); video and audio effects/restoration plug-ins, including colour-correction and image stabiliser; title and text support; export options including AVI, MPEG-1 or 2 (Ligos GoMotion encoder), MPEG-4 and DivX; automatic music-track generation and synth plug-ins; two CDs of royalty-free video and audio clips.
System requirements: Windows 95/98/Me/NT/2000/XP; Pentium II processor; 300MByte hard drive space for software installation, plus 128MByte working storage; 16-bit sound card; CD-ROM drive; analogue or digital video capture hardware
Vegas 4.0
Vegas is the professional choice for video editing, audio production, compositing, titling and advanced encoding on the PC platform. With its sleek, intuitive interface and powerful video and audio production tools, Vegas provides a complete and integrated solution for digital video, audio recording, editing and mixing, streaming content creation, and surround sound production. (Unlimited time, limited function demo)

Vegas+DVD
In addition to Vegas 4, this integrated production studio includes a Dolby-certified AC-3 encoder and DVD Architect, Sonic Foundry's new professional DVD authoring solution. (Unlimited time, limited function demo)

Adobe After Affects 6.0
Adobe After Effects composites and creates 2D and 3D animation and special
effects for film, video, multimedia, and Web projects. Compositing features include unlimited layers, Beziér masks, alpha-channel controls, antialiasing, interlayer transfers, and the ability to mix multiple file resolutions. (65.8MB, 30 day trial)
Camtasia Studio
Camtasia Studio captures any on-screen activity to create high-quality videos to train, inform, solve problems, and demonstrate. Your videos can be edited and enhanced and then delivered in all popular multimedia formats, including Macromedia Flash (SWF), AVI, RM, MOV, WMV, and animated GIF. (111MB Windows, 203MB Mac; 30 day trial)

DirectDVD
DirectDVD is a full-featured digital DVD player and software decoder for Windows that brings the most powerful DVD movie capabilities to your PC. (10.75MB, 30 day trial)

Adobe Premiere 7
Powerful professional video editing tool requires fast PC. (108MB, 30 day trial)

Ulead VideoStudio
Fast video editor with leading technology in DV and MPEG-2 video formats for DVD quality input, editing and output. (28MB, Time limited demo)

DVMPEG
The DVMPEG drivers work directly in virtually any Windows video editing and animation creation program and compress while you are rendering or saving to AVI file. (2.3MB, Shareware)

Video Capturix 2000
Video Capturix is a powerful non linear video capture application. (4.0MB, Feature limited demo)

AfterCam
View, edit, browse, index, manage your images, videos and slide shows in a full visual drag and drop software. (1.7MB, Shareware)

EditStudio
Capture clips from an analogue or DV capture card and arrange them in EditStudio. Apply transitions, titles and effects with accuracy and ease. (4.8MB, Demo)

Canon Video Trial Edition
Edit and create new videos using existing video clips, audio files, image files, text and transitions. The software has intuitive storyboards and drag-and-drop functions. (12.4MB, Shareware)

Zwei-Stein Video Editor
Edit and composite video tracks and output Real Video and Real Audio. (2.5MB, Freeware)

VideoFramer
Edit films and shorts with ease using this digital video editing tool. (1.9MB, Shareware)

iFilm Edit
Basic video editing product designed for the consumer desktop and Internet marketplace. Edit MPEG files without decompressing. (4.0MB, Shareware)

PaintShop Pro 7.0
Image manipulation package. Includes powerful editing tools, added file management support and a streamlined interface. (13.7MB, Time limited trial)

Software directories...
Download.com video editing software
Also: ZDNet Downloads and Freeware Files

Selasa, 06 Juli 2010

Warga Resah Limbah ke Sungai Satui

MEDIA PUBLIK – SATUI. Sudah 3 hari berturut-turut di daerah satui hujan terus, mulai malam kamis 10.00 wit sampai hari sabtu baru reda, warga yang tinggalnya di RT. 01, 02 dan 03 jalan Angkasa Desa Sungai Danau Kab. Tanah Bumbu Prov. Kal-Sel di sekitar dekat sungai rumahnya, merasakan air sungai berubah, ada ikan-ikan yang timbul dan bau sungai yang menyengatkan bila dicium, terpaksa warga meurungkan niatnya untuk mandi ke sungai kata “Bani siswa SMA Tanah Bumbu dan Tokoh Masyarakat setempat 6/7.

Informasi yang di dapat dari warga maka Ketua LSM LEMPEMA Tanah Bumbu Fathur Rahman bersama anak buahnya turun kelapangan untuk croos cek ke sungai , pihaknya akan meneliti dulu dari mana datangnya limbah tersebut apa dari sawit, tambang atau putas ikan, maka dari itu kita benar-benar jeli menghadapi ini.

“Menduga” kalau benar ini sangat membahayakan warga setempat, maka ini suatu pelanggar peraturan UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan UU 1945 Pasal 33 Ayat 3 Sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ironisnya kita tunggu dulu dan kita kumpulkan data-data yang kongrit, nanti ketahuan juga kata Ketua Ketua DPD LSM Lembaga Pemerhati Masyarakat (LEMPEMA) Tanah Bumbu ini. “tegas Fathur Rahman”. (Team)