Minggu, 20 Juni 2010

CONTOH PEMBUATAN draft SURAT PERJANJIAN SEWA UNIT KENDARAAN



draft
SURAT PERJANJIAN SEWA UNIT KENDARAAN


No.: …… / …… / Kontrak / ......... /2010


Pada hari ini, ……………. tanggal ........................... 2010, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama          :
Alamat      :
Jabatan      : Direktur Utama

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………… adalah Penyedia Unit Kendaraan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


2. Nama           : ASPIHANI IDERIS, S.AP, SH, MH
   Alamat          : Jl. Veteran Km.11,5 RT.004 No.175 Sungai Tabuk Kab.Banjar Kalsel
Jabatan         : Direktur Utama
  
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. LEKEM KALIMANTAN sebagai pihak penyewa unit kendaraan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan kedudukan masing-masing sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA adalah Penyedia/Pemilik Kendaraan Dump Truck.
- PIHAK KEDUA      adalah Penyewa dan Pengguna/Penanggung jawab Unit Kendaraan tersebut.


Selanjutnya kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan/melakukan kerjasama Penyewaan Unit Kendaraan Angkutan Dump Truck Jenis Lohan 10 Roda Kapasitas 30 ton Merk “HINO”, atau merk lain dengan spesifikasi yang sama dengan tersebut diatas, dengan data spesifikasi terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini. Berhubungan dengan hal-hal tersebut kedua belah pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengaturnya dalam suatu perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

                                                       PASAL 1
                                                 DATA KENDARAAN
 PIHAK PERTAMA telah menyetujui menyediakan 50 (lima puluh) unit Kendaraan/Mobil yang disewakan kepada PIHAK KEDUA. Adapun spesifikasi mobil tersebut adalah sebagai berikut :

a. Merk / Type                         : HINO JD 260 atau merk lain dengan spesifikasi yang sama.
b. Jenis / Model                       : Dump Truck 10 Roda
c. Kapasitas Muatan                : 30 Ton
d. Tahun Pembuatan               : 2010 up
e. Nomor Polisi dan STNK     : (Terlampir)                            

                                                                PASAL 2
                                  PERIODE SEWA, HARGA SEWA & TEKNIS PEMBAYARAN
2.1  Periode Sewa kendaraan disepakati selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal ……………………………. tahun 2010 sampai dengan tanggal ................................ tahun 2011, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan selanjutnya oleh kedua belah pihak.
2.2  Harga sewa setiap 1 (satu) unit kendaraan telah disepakati sebesar Rp. 00.000.000,-   (........................ Juta Rupiah) per-bulan, dengan kondisi Full Maintenance (perbaikan kerusakan ringan/berat, perawatan, serta gaji mekanik ditanggung pihak pemilik/penyedia kendaraan).
Total harga sewa 50 unit kendaraan adalah Rp. .......................,- x 50 = Rp. 0.000.000.000, (......................................... Rupiah).
2.3  Pembayaran biaya sewa dan penyerahan kendaraan pada bulan pertama dibagi dalam 2 (dua ) tahap sebagai berikut :
2.3.1     Pembayaran Tahap Pertama dilakukan untuk sewa bulan pertama sebesar Rp. ,- (………….) dilaksanakan setelah 10 hari setelah unit beroperasi.
2.3.2     Pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp. ………….,- (………….Rupiah) dilaksanakan 20 hari setelah unit beroperasi, untuk sewa bulan kedua.
2.3.3     Pembayaran biaya mobilisasi akan dilakukan kurang lebih 3 hari setelah unit di serahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di lokasi yang telah di sepakati.
2.3.4     Untuk pembayaran sewa pada bulan-bulan selanjutnya, tanggal jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada setiap tanggal 4 (empat) bulan berikutnya untuk setiap bulannya. Dan apabila ada perubahan tanggal pembayaran karena satu dan lain hal maka akan diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dengan Konsekuensi yang akan ditentukan lebih lanjut.

                                                        PASAL 3
                                KETENTUAN DAN KONDISI UMUM

3.1  PIHAK PERTAMA menyerahkan Unit Kendaraan tersebut pada pasal 1 (satu) beserta surat-surat kendaraan (STNK, KIR) kepada PIHAK KEDUA pada waktu yang tersebut dalam pasal 2 (dua) dengan disertai Berita Acara Penyerahan Unit Kendaraan.
3.2   PIHAK PERTAMA menyatakan dan menjamin bahwa kendaraan tersebut pada pasal 1 (satu) dalam kondisi baik dan tidak akan atau tidak sedang terikat / mengikat Kontrak atau bermasalah dengan pihak lain, serta memiliki asuransi All Risk.
3.3  PIHAK PERTAMA bertanggungjawab atas surat-surat kendaraan (STNK, KIR) serta Surat Ijin Usaha Kendaraan.
3.4  PIHAK PERTAMA wajib memelihara,mengganti, memeriksa dan merawat setiap kondisi kendaraan yang disewa demi untuk Keselamatan, guna menunjang hasil produksi yang optimal. Adapun jenis pemeriksaan dan perawatan rutin adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Air Radiator
b. Pemeriksaan Air Accu / Battery
c. Pemeriksaan Oli Mesin
d. Pemeriksaan Oli Hydraulik
e. Pemeriksaan Oli Rem / Brake fuid
f. Pemeriksaan kecukupan tekanan angin pada ban.
g. Mengganti ban apabila terjadi kerusakan dikarenakan umur pemakaian.
3.5  PIHAK PERTAMA berkewajiban dalam penggantian oli mesin secara berkala setiap 3000 km, oli transmisi, oli gardan serta filter oli setiap 9000 km.
3.6  Selama masa sewa apabila terdapat unit kendaraan yang tidak dapat digunakan oleh PIHAK KEDUA, dikarenakan terjadi kerusakan atau dalam perbaikan atas kerusakan, maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti dengan unit kendaraan lain yangg sesuai dengan spesifikasi kendaraan sebagaimana telah disepakati, atau diperhitungkan dengan biaya sewa.
3.7   PIHAK KEDUA menjamin unit kendaraan tersebut tidak dipergunakan atau mengangkut beban lebih dari kapasitas yang telah ditentukan, yaitu maksimal 30 Ton.
3.8  Setiap kecelakaan, kehilangan atau Force Majore, kasus penipuan serta tindak pidana lainnya oleh pelanggan, segera diberitahukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 x 24 jam untuk proses pengurusan pihak yang berwajib. Segala biaya yang ditimbulkan untuk pengurusan tersebut dan biaya klaim asuransi adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3.9   Perpanjangan atau perubahan periode Sewa Kendaraan ini dilakukan atas kesepakatan    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum periode sewa berakhir.
3.10    Selain daripada kewajiban yang secara khusus yang di nyatakan dan atau di tetapkan dalam pasal-pasal lain, PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban sebagai berikut:
menyediakan dan memasang:
·         Rotary Lamp diatas cabin unit, sebagai sinyal kendaraan dari unit
·         Menyediakan Radio untuk komuniksi dari unit
·         Menyediakan Air Conditioner (AC) untuk unit yang memiliki Cabin ( bila ada ).
3.11    Menyediakan cadangan armada sebesar minimal 10% dari jumlah unit yang di sewa.
3.12    Menjamin ketersedian dump truck dengan tahun pembuatan minimal 2009 ( dua ribu sembilan ) dalam kondisi layak pakai dan melakukan pemeliharaan rutin atas armada dengan Avaibility bulanan tidak kurang dari 90%.
3.13    Apabila target Avaibility sebagaiman tersebut tidak tercapai dalam waktu 2( dua bulan ) berturut – turut, maka PIHAK PERTAMA wajib menganti sebagian dan atau seluruh dump tuck yang di perjanjikan dalam perjanjian ini dengan dump truck sejenis.
3.14    Mnyediakan suku cadang dan pelumas maupun peralatan dan perlengkapan lainya untuk perawatan dan perbaikan dump truck.

                                                      PASAL 4
                                                   ADDENDUM

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, apabila diperlukan, dengan kesepakatan kedua belah pihak akan dibuat pasal tambahan / addendum yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.


                                    PASAL 5
                                                    LAIN-LAIN

Apabila terjadi Perselisihan atau tidak ada kesepakatan dalam Surat Perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menyelesaikan secara Musyawarah dan Kekeluargaan, atau kedua belah pihak dapat menyelesaikannya kepada Panitera Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili / tempat tinggal.

Surat Perjanjian ini dibuat tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup , ditandatangani oleh kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA                                            PIHAK KEDUA
......................................................                        PT. LEKEM KALIMANTAN








.............................                                                                 ASPIHANI IDERIS, S.AP, SH, MH
Direktur                                                                                           Direktur Utama



Rabu, 16 Juni 2010

Bahaya Komputer Untuk Anak

Media Publik. Menurut psikolog Dr Aric Sigman, PC bisa merusak otak anak-anak yang masih dalam usia perkembangan. Sigman mengungkapkan, anak-anak di bawah umur sembilan tahun sebaiknya tidak diperbolehkan menggunakan PC.

Kepada harian The Telegraph, seperti dikutip 16 Juni 2010, Sigman mengatakan bahwa memperkenalkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) pada usia dini menyebabkan kemampuan untuk mencurahkan perhatian pada suatu hal menjadi berkurang.

Sigman merujuk pada program Early Years Foundation Stage (EYFS), yang diperkenalkan pemerintah Inggris pada 2008. Program tersebut memaparkan 12 hal terkait IT yang sebaiknya diperkenalkan anak-anak saat mereka mulai menginjak usia lima tahun.

Program tersebut antara lain melakukan penelitian dengan memperkenalkan sebuah komputer pada anak berusia 22 bulan. Anak-anak juga kemudian diarahkan agar mampu memanfaatkan fungsi-fungsi ICT sederhana, termasuk menggunakan mouse dan keyboard pada usia 40 bulan.

“Akhirnya ditemukan adanya konflik antara multitasking dan konsentrasi  yang berkelanjutan. Hal-hal tersebut tidak bisa dan tidak sebaiknya dikembangkan pada saat bersamaan,” kata Sigman.

Sigman menyebutkan, anak-anak bisa saja tertarik pada alkohol, senjata, dan pornografi, tetapi bukan berarti kita harus memberikan mereka akses pada hal-hal tersebut.
Ia juga menolak argumen yang menyebutkan bahwa berhubung hidup kita saat ini dikelilingi PC, maka anak-anak perlu mulai dibiasakan menggunakan PC pada usia dini. (Tim)

Kamis, 10 Juni 2010

DIT.RESKRIM POLDA KALSEL TIDAK PROFESIONAL TANGANI KASUS WALIKOTA BANJARMASIN

MEDIA PUBLIK, BANJARMASIN. adanya kasus pemalsuan sertifikat dengan Nomor SHM 21/1972 an Miansyah bin Tambi yang dalakukan oleh Emmy Mardiana yang menyeret Walikota Banjarmasin H.Muhidin keranah hukum yang pada saat ini sangat ramai dibicarakan oleh Publik , Media lokal dan oleh Media Nasional.

Berdasarkan informasi terakhir dari kanit IV Sat Krimum (Satuan Kriminal Umum) AKP Alex Suwardi selaku penyidik terhadap tersangka Emmy Mardiana dan H.Muhidin, Kamis,(10/6) jelasnya ;”status Emmy Mardiana sebagai tersangka pemalsuan sertifikat telah cukup bukti dan telah memenuhi unsur sebagai terdakwa dan H.Muhidin sebagai saksi akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan jadi terdakwa dalam kasus penadahan sertifikat hasil kejahatan pemalsuan untuk objek tanah senilai puluhan miliar di jalan A.yani Km 17,45 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar seluas 2,5 Ha hak milik sah korban Nirwanati , yang perkaranya akan di SPLIT (sebagai saksi sekaligus tersangka dan sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi) setelah menunggu petunjuk dari Pihak kejati kalsel “. Tandas alex lagi.

Unsur-unsur pidana dalam pemeriksaan (penyidikan) yang telah dilakukan oleh Dit Reskrim Polda Kalsel para tersangka telah memenuhi persyaratan untuk diajukan ke meja hijau”. Kemudian wartawan BIdik melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kejati) kepada Jaksa Peneliti II Joehanes,SH jelasnya ; “Berkas Perkara yang dikirim oleh Dit.Reskrim Polda Kalsel tanggal 9 juni 2010 kemaren dengan Registrasi B /29 /- I / VI / 2010 / Dit Reskrim.masih dalam Kapasitas P-18.(berkas perkara tidak disertai dengan bukti-bukti yang lengkap) maka oleh pihak Kejati kalsel di P-19 kan (dikembalikan kepada Polda Kalsel untuk kelengkapan berkas perkara) sehingga berkas perkara menjadi P-21. Menurut Joe lagi” Bagaimana Pihak Kejati Kalsel menindak lanjuti perkara kalau bukti dalam hal ini sertifikat dari tersangka (sertifikat palsu) tidak disertakan / dilampirkan dalam berkas perkara oleh pihak Polda kalsel “. Katanya Kamis 10 Juni 2010.

Dari Investigasi gabungan beberapa wartawan dilapangan bahwa telah dilakukan penyitaan oleh Pihak penyidik Polda terhadap objek / tanah sengketa dengan Nomor 188 / Pen.Pid / 2009 / PN Mtp. Akan hal ini semestinya penyidik telah cukup bukti untuk menahan para tersangkanya, namun pada kenyataannya mengapa penyidik tidak melakukan penahanan. ADA APA INI ? Akan hal ini, meminta pendapat kepada para pengamat dan Praktisi hukum menurut mereka Pada kenyataannya pihak penyidik dalam hal ini Dit Reskrim Polda Kalimantan Selatan tidak melaksanakan SK. Kapolri nomor. Pol : Skep / 1205 / IX / 2000 tanggal 11 september 2000 tentang BUJUKLAK (Buku Petunjuk Pelaksanaan), BUJUKLAP (Buku Petunjuk Laporan) , BUJUKMIN (Buku Petunjuk Administrasi), proses penyidikan tindak Pidana dan Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Iriani S Kaderi SAB Sekretaris Jenderal LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) diminta tanggapannya berkomentar bahwa "Penyidik dalam melakukan penyidikan dalam tindak pidana haruslah bersikap sewajarnya profesional dalam bertugas dan hendaknya berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku serta didukung dengan alat –alat bukti yang sah (otentik), akan tetapi dalam proses penyidikan Emmy Mardiana dan H.Muhidin Pihak Penyidik (Dit.Reskrim Polda Kalsel) tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, sehingga bilamana penyidik dari Dit.Reskrim Polda Kalsel tak mampu, maka kasus ini sebaiknya diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri saja", ungkapnya kamis 10 Juni 2010 via telpon oleh wartawan Media Publik.

Kalau Pihak Penyidik Dit.Reskrim Polda Kalsel tidak bisa menindak terhadap kasus yang melilit H Muhidin, tidak menutup kemungkinan kasus-kasus berikutnya yang menimpa orang nomor satu di Banjarmasin ini akan mandul lagi dan hal ini di indikasikan pihak penyidik telah kemasukan angin, tegas aktivis berambut gondrong ini. (Tim)

Jumat, 04 Juni 2010

Penambang Galian C Semakin Menggila


KAPAN LAGI KITA PEDULI TERHADAP LINGKUNGAN DISEKITAR KITA…?
Media Publik, Martapura Kalsel, 4 Juni 2010. Adanya kegiatan penambangan galian C dengan mengunakan alat berat di Desa Awang Bangkal Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan tersebut masyarakat merasa resah dan dirugikan, selain itu pula mereka sangat menyesalkan adanya pemberian ijin terhadap kuasa penambangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya, karena mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di sekitar mereka aku beberapa warga sekitar kelompok tani perikanan dan kelompok buruh muat tambang.

Mereka beranggapan kerusakan alam sekitarnya semakin parah dan dampak dari pola pengelolaan lingkungan yang salah dan eksploitasi alam yang tak bertanggung jawab yang pada akhirnya membuat kondisi alam semakin memprihatinkan. Hampir setiap tahun berbagai cerita duka akibat rusaknya lingkungan hidup mewarnai Desa Awang Bangkal dan sekitarnya, seperti limbah tambang dan lain-lain sebagainya ”ujar Tokoh Warga”
Namun ironisnya, kata Sekretaris Jendral LSM Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH) Ipriani S Kadri, S.AB penambang galian C semakin menggila... Permasalahan penanganan dan penegakan hukum atas perusakan lingkungan hidup itu justru sangat lemah dan terkesan mandul.

Senada dengan pernyataan Wakil Direktur Masyarakat Peduli Lingkungan (Mapel) Kastalani Ideris imbuhnya coba kita lihat kerusakan dampak kerusakan lingkungan di wilayah tambang galian C di Desa Awang bangkal Kecamatan Karang Intan tersebut sungai-sungai sudah hampir mati dengan adanya limbah yang tak terkontrol oleh pihak perusahaan ditambah maraknya elegal loging diwilayah Kec Aranio dan Karang Intan, sekarang ini Hukum Lingkungan Hidup nyaris tumpul dan tak berdaya menghadapi berbagai perkara kejahatan lingkungan disekitar kita ini. Kapan lagi kita peduli terhadap lingkungan disekitar kita...?

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris, angkat bicara, ”Menyadari betapa kompleks dan rumitnya upaya pengelolaan serta penegakan hukum lingkungan saat ini, pada umumnya sudah banyak gagasan ataupun advokasi yang dilontarkan. Misalnya dalam era reformasi sekarang ini harus dimulai dari perbaikan sistem hukum. Perbaikan sistem hukum ini harus disertai dengan Political Will untuk membangun sistem politik yang kondusif agar berkembang sistem hukum yang adil dan merata dalam upaya penegakan hukum”. Katanya.
”Karena penegakan hukum merupakan persyaratan utama untuk keluar dari krisis multidimensional sekarang ini”.

Ditambahkannya lagi Aspihani yang juga alumnus Magister Hukum PASCASARJANA UNISMA Malang, ”Berbicara masalah hukum lingkungan perbuatan pelaku tersebut dapat dipidana apabila akibatnya sudah muncul yaitu seperti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan, sehingga hal tersebut bisa mengakibatkan kerugian orang perorangan, kelompok dan negara”. Katanya.

Perumusan materil ini dinilai sangat membahayakan lingkungan hidup dan dianggap bahwa instrumen hukum pidana terlalu terlambat diterapkan bila baru bergerak setelah timbul akibat yang berupa perusakan atau pencemaran lingkungan. Dalam RUU dirumuskan secara formil, yaitu merumuskan perbuatannya saja tanpa merumuskan akibatnya.

Artinya seseorang sudah dapat dipidana sepanjang perbuatannya sudah melanggar larangan yang dirumuskan tanpa harus ada akibat dari perbuatannya tersebut. Dalam pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah.

Menurut Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Fathur Rahman, Tambang yang ada di Awang Bangka harus segera di tutup karena sudah tidak sesuia lagi dengan peraturan UU No 23 Tahun 1997 dan UU Pasal 33 Ayat 3, saya berharap Pemerintah dan Menteri KLH harus menindak lanjuti perkara ini jangan sampai diam dan tutup mata. (Team)