Kamis, 15 April 2010

KPK TANGANI TUNGGAKAN PAJAK PD AUMB

MEDIA PUBLIK - PELAIHARI. Keinginan sejumlah kalangan di Tanah Laut agar polisi mengusut tunggakan pajak Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD AUMB) mentok. Penyidik Tipikor setempat tak bisa mengusut persoalan itu karena telah ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Ternyata terkait persoalan tersebut sudah ditangani KPK. Jadi, kami tak bisa masuk karena penangaan kasus tak boleh tumpang tindih antar lembaga penegak hukum,” kata Kasat Rekrim Polres Tanahlaut (Tala) AKP Dony Eka Putra, Kamis (15/4).

Dony mengatakan hal itu terungkap ketika pihaknya berupaya meminta sejumlah data kemanajemen PDAUMB belum lama tadi. Manajemen perusahaan plat merah itu menyatakan data-data administratif telah diambil oleh petugas KPK pada 2008 lalu. petugas KPK pernah datang ke Tala.

Seláin mendatangi PD AUMB, mereka juga mendatangi sejumlah instansi terkait, seperti Badan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (sekarang Dinas Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Asset) dan Distamben. Namun fokus kegiatan KPK saat itu terkait dana jaminan kesungguhan PT Kuang Ye International Mining Development senilai kurang lebih Rp 5 miliar. Kegiatan. KPK tersebut atas laporan masyarakat. Cukup banyak data yang diambil oleh petugas KPK saat itu dan PD AUMB. Informasi dipèroleh data yang diambil terdiri atas Perda 10/ 2001, Perda 5/2002, Laporan Keuangan PD AUMB tahun 2004-2007, Laporan Kas Harian Tahun 2004-2008, Bukti-bukti Pembayaran (Kwitansi) tahun 2004-2008, Rekening Koran Bank BPD 2004-2008, Kontrak Kerjasama, dan Surat Keluar Masuk.

Bagaimana tindak lanjut prosesnya oleh KPK terkait pesoalan tersebut hingga saat ini tak terdengar kabarnya. Tidak diketahui, apakah masih dalam proses ataukah tidak cukup bukti.

LSM Masak (Masyarakat Anti Korupsi) pernah melaporkan persoalan tunggakan pajak PD AUMB ke Polres Tala Agustus 2009 lalu. LSM ini meminta persoalan pajak tersebut diusut karena ditengarai ada permasalahan lain di balik terjadinya tunggakan pajak yang jumlahnya menumpuk hingga Rp 3,2 miliar sesuai hasil audit akuntan publik per 31 Desember 2008. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan yang berarti, kata salah seorang petinggi LSM Masak (Masyarakat Anti Korupsi) tersebut yang jadi dirinya minta tidak disebutkan.

Tunggakan itu merupakan akumulasi tunggakan sejak beberapa tahun sebelumnya. Tidak cuma terbelit tunggakan pajak, PD AUMB juga memiliki piutang senilai Rp 4,2 miliar yang belum terselesaikan hingga saat ini. Permasalah piutang mi mengemuka setelah dikritisi fraksi-fraksi DPRD Tala Periode 2004-2009 pada pengujung tugasnya. ( Tim )

Bupati HST Kalsel Siap Bantu Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek SIAK

MEDIA PUBLIK - AMUNTAI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Amuntai telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem InformasiAdminsitrasi Kependudukan (SIAK) Online tahun anggaran 2007 senilai Rp 809.000.000. Atas penetapan tersangka proyek di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) HSU itu, Bupati HSU, H.M. Aunul Hadi, mempersilakan kejaksaan melakukan pengusutan. Silakan saja aparat hukum mengusut temuan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena itu wewenang mereka,” ujar Aunul, selepas melantik 14 Kepala desa se-HSU, di Aula Banua Kita, Kamis (15/4).  

Menurut Aunul, pada tahun anggaran 2007, dia masih berstatus sebagai Wakil Bupati HSU dan sama sekali tidak mengetahui permasalahan pengadaan SIAK Qnline. “Saya tidak tahu permasalahannya karena menjabat bupati mulai 2008,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Amuntai menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi SIAK Online. Ketiganya masing-masing Idehamsyah ST (mantan Kadisdukcapil HSU), Akhmadi Soegianoor dan Sanidi, pelaksana proyek SIAK Online.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) KejariAmuntai, Syahrir Shagir, berdasarkan hasil penyidikan ketiga ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan penyidikan ada beberapa kejanggalan pelaksanaan proyek SIAK Online tersebut.

Salah satunya ketidakabsahan dalam pelaksanaan proyek, lantaran pelaksanaan tidak dilaksanakan kontraktor melainkan oleh kuasa anggaran. Dia memberi contoh dalam pengadaan genset, pelatihan dan instalasi dengan total biaya Rp 109.482. 000. (TIM)




Selasa, 13 April 2010

Korupsi Mantan Anggota DPRD Kotabaru Rugikan Negara Rp 26 Millar


MEDIA PUBLIK - KOTABARU. Empat anggota DPRD Kotabaru periode 1999-2005 dinyatakan MahkamahAgung (MA) bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negera Rp 2,6 miliar. Empat mantan anggota dewan Kabupaten Kotabaru tersebut adalah Iwan Mahmud, Syairani Yusran, Ir Sikun dan Usman Daeng Pahero.

Dalam putusannya yang diterima Kejakasaan Negeri Kotabaru, Senin (12/4), MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara, tanpa pemotongon masa tahanan, sebab terdakwa tak pernah menjalani proses penahanan.

Selain itu, masing-masing terdakwa harus membayar denda Rp 75 juta atau kurang enam bulan. Serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 65 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Edward Sianturi menyatakan, segera melaksanakan eksekusi empat mantan anggota dewan periode 1999- 2005. Bahkan Kejari telah menyiapkan tim eksekusi. Menurut Edward, ke empat mantan wakil rakyat itu sudah dipanggil secara tertulis, terkecuali Iwan Mahmud, kejaksaan sudah tiga kali melakukan pemanggilan, namun tidak pernah dihiraukan.

Sebelumnya, para terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim PN kotabaru. Jaksa pun menyatakan kasasi atas putusan tersebut.

“Di tingkat kasasi, permintaan kita dikabulkan Mahkamah Agung,” ujar Edward. Ke empat mantan anggota dewan itu dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.

Dalam kasus itu, para terdakwa yang masuk panitia anggaran menggelembungan sebelas item anggaran, di antaranya, uang refresentatif dianggarkan Rp 479 juta digelembungkan menjadi Rp 815 juta, uang puma bakti seharusnya tidak ada dibuat Rp 1 miliar.

Kemudian tunjangan pemeliharaan kesehatan seharusnya tidak ada, diolah sebesar Rp 375 juta. Tunjangan komisi Rp 34 juta dijadikan scbesar Rp 397 juta. Edwar berjanji segera menjalankan keputusan MA itu. “Kita lakukan pemanggilan secara hormat dulu. Kalau mereka tidak datang terpaksa dilakukan pemanggilan paksa,” katanya. Bahkan Edwar berjanji mengembangkan kasus itu, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang menyusul. Hingga berita mi diturunkan hanya terdakwa Usman Daeng Pahero yang berhasil dikonfirmasi. Dia mengaku belum menerima salinan putusan itu. (MYN)

Minggu, 11 April 2010

Advokat atau Pengacara dalam Sistem Penegakan Hukum




Perubahan terhadap UUD 1945 (1999-2002) yang membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam pelembagaan kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudisial (kekuasaan kehakiman). Akibat dari perubahan pengaturan kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945, maka telah dikeluarkan beberapa undang-undang yang terkait dengan kekuasaan kehakiman. salah satunya adalah diundangkannya UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Kekuasaan kehakiman berfungsi sebagai lembaga pengontrol terhadap pelaksanaan hukum dalam negara hukum. Sedemikian pentingnya lembaga kontrol terhadap berlakunya hukum ini, sehingga mutlak diperlukan suatu lembaga kekuasaan kehakiman yang tidak hanya sekedar ada, memiliki fasilitas yang diperlukan, mampu menyelesaikan perkara yang muncul, namun lebih dari itu juga harus bersyaratkan sebuah predikat yang bersih dan berwibawa dalam rangka untuk mewujudkan penegakan hukum dan keadilan. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah profesi advokat.

Advokat atau Pengacara adalah merupakan profesi yang terhormat (officium nobille), selain sebagai profesi terhormat Advokat juga sebagai aparat penegak hukum dimana kedudukannya sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti jaksa, polisi, dan hakim dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai dan saling mengoreksi antara teman sejawat dan juga antara penegak hukum lainnya.

Profesi Advokat atau Pengacara diperlukan dalam hubungannya dengan proses penegakan hukum, termasuk ikut andil dalam menjamin hak seseorang yang perlu diperhatikan dan agar tidak diabaikan atau menegakkan asas hukum praduga tak bersalah (Presumption of Innocence)”, sehingga seseorang yang dituntut pidana, digugat secara perdata dan digugat di peradilan tata usaha negara berhak dan dapat didampingi Advokat atau Pengacara agar kepentingannya dapat dibela secara yuridis dengan memperhatikan hak–hak asasinya.

Advokat dalam sistem kekuasaan yudikatif ditempatkan untuk menjaga dan mewakili kepentingan masyarakat. Sedangkan hakim, jaksa, dan polisi ditempatkan untuk mewakili kepentingan negara. Pada posisi seperti ini kedudukan,fungsi dan peran advokat sangat penting, terutama di dalam menjaga keseimbangan diantara kepentingan negara dan masyarakat.

Ada dua fungsi advokat terhadap keadilan yang perlu mendapat perhatian yaitu pertama, Mewakili klien untuk menegakkan keadilan, dan peran advokat penting bagi klien yang diwakilinya, kedua, membantu klien, seseorang advokat mempertahankan legitimasi sistem peradilan dan fungsi advokat. Selain kedua fungsi advokat tersebut yang tidak kalah pentingnya yaitu bagaimana advokat dapat memberikan pencerahan di bidang hukum di masyarakat, pencerahan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan hukum, sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum kepada masyarakat baik melalui media cetak, elektronik maupun secara langsung.

Secara sosiologis keberadaan Advokat atau Pengacara di tengah-tengah masyarakat seperti buah simalakama. Fakta yang tidak terbantahkan bahwa keberadaan advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang tersandung perkara hukum, tetapi ada juga sebagian masyarakat menilai bahwa keberadaan advokat dalam sistem penegakan hukum tidak diperlukan, penilaian negatif ini tidak terlepas dari sepak terjang dari advokat sendiri yang kadangkala dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum tidak sesuai dengan harapan, dan paling sangat disayangkan sebagian kecil advokat menjadi bagian dari mafia peradilan. Tidaklah mengherankan jika ada sebagian masyarakat menyebutkan bahwa profesi advokat merupakan profesi “sampah” bukan merupkan profesi yang mulia (officium nobille).

Untuk itu diperlukan adanya pemahaman kepada masyarakat bahwa profesi Advokat atau Pengacara bukan merupakan profesi “sampah” tetapi merupakan profesi yang mulia, jika ada sebagian kecil Advokat atau Pengacara melakukan penyimpangan dalam menjalan profesinya maka hal itu bukanlah profesi advokat/pengacara tetapi hanyalah “oknum”, dan hal yang terkait dengan penyimpangan tersebut, maka bukan hanya profesi advokat/pengacara saja yang terjadi penyimpangan tetapi juga menimpa kepada semua profesi yang lain.

Untuk menunjang eksistensi Advokat atau Pengacara dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam sistem penegakan hukum, maka diperlukan kewenangan yang harus diberikan kepada advokat/pengacara. Kewenangan advokat tersebut diperlukan dalam rangka menghindari tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain (KPK, Hakim, Jaksa, Polisi) dan juga dapat memberikan batasan kewenangan yang jelas terhadap advokat/pengacara dalam menjalankan profesinya.

Dalam praktek seringkali keberadaan advokat dalam menjalankan profesinya seringkali dinigasikan (diabaikan) oleh aparat penegak hukum, hal ini dikarenakan kedudukan advokat/pengacara “tidak sejajar” dengan aparat penegak hukum yang lain. Disisi lain aparat penegak hukum hakim,jaksa, polisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum diberikan kewenangan tetapi advokat/pengacara dalam menjalankan profesinya tidak diberikan kewenangan.

Melihat kenyataan tersebut maka diperlukan pemberian kewenangan kepada advokat. Kewenangan tersebut diperlukan selain untuk menciptakan kesejajaran diantara aparat penegak hukum juga untuk menghindari adanya multi tafsir diantara aparat penegak hukum yang lain dan kalangan advokat/pengacara itu sendiri terkait dengan kewenangan.

Sementara UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat tidak mengatur tentang kewenangan advokat didalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Dengan demikian maka terjadi kekosongan norma hukum terkait dengan kewenangan advokat tersebut. Perlu diketahui bahwa profesi advokat adalah merupakan organ negara yang menjalankan fungsi negara. Dengan demikian maka profesi advokat sama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman sebagai organ negara yang menjalankan fungsi negara. Bedanya adalah kalau advokat adalah lembaga privat yang berfungisi publik sedangkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman adalah lembaga publik.

Jika Advokat atau Pengacara dalam menjalankan fungsi dan tugasnya diberikan kewenangan dalam statusnya sebagai aparat penegak hukum maka kedudukannya sejajar dengan aparat penegak hukum yang lain. Dengan kesejajaran tersebut akan tercipta keseimbangan dalam rangka menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih baik.

*Aspihani Ideris Mahasiswa Universitas Islam Malang.

Sabtu, 03 April 2010

POLISI DI DUGA LINDUNGI PETI BATUBARA


Media Publik – Batu Licin. Penambangan tanpa izin sudah lama tidak terdengar karena sifatnya merusak kawasan hutan dan sangat merugikan daerah maupun pemerintah.Peti sudah lama di brantas, ditertibkan pemerintah, tapi ternyata kita kecolongan, diduga adanya oknum-oknum polisi yang memanfaatkan hal tersebut, sementara kita lengah mereka menambang batubara untuk memperkaya diri sendiri, tentu saja mereka bekerja sama dengan petugas, oknum-oknum tertentu, kalau ada masyarakat yang menambang tanpa adanya kerja sama dengan mereka (Oknum Polisi Polres) di tangkap.

Yah… inilah hukum kita di Tanah Bumbu sangat menyedihkan, fakta yang didapat Media Publik Polisi yang bertugas di Tanah Bumbu kaya-kaya semua, tidak sesuai dengan gaji yang mereka terima.

Rabu(24/3) Kopral Jono (Nama Samaran), karena namanya minta dirahasiakan dengan surat pernyataan menyatakan bahwa penambangan batu bara tanpa izin sudah lama dilakukan oleh oknum-oknum polisi Tanah Bumbu, maupun mereka bekerja sama dengan bos-bos Batubara yang berani kasih modal sekaligus pembeli.

Penambanagn tanpa izin ini berjalan sejak tahun 2007 sampai sekarang. Secara misterius dan terkoordinisir dengan rapi, seperti mafia tambang. Mereka menambang di Km. 26 dan Km. 10 kodeco. Pernah hal tersebut saya laporkan kepada kapolres AKBP IRIYANTO, SIK tapi hal tersebut tidak ditanggapi, gimana tidak kalau kapolres sendiri terlibat.

Adapun oknum-oknum tersebut : 1. RV (Polres Tanbu), 2. AW (Polres Tanbu), 3. RN (Dishub Tanbu), serta bekerja sama dengan oknum PT. Arutmin Indonesia 1. PW, 2. PJ, kalau lahan yang di tambang masuk PKP2B Arutmin. Agar pekerjaan tersebut berjalan mulus maka pihak penambang diduga memberikan Fee kepada 1. Waka Polres Rp. 5000,-/Ton, 2. Kasat Reskrim Rp. 5000,-/Ton, 3. Kasat Mining Cs Rp. 10.000,-/Ton, 4. Kanit P3D Rp. 5000,-/Ton dan untuk oknum Arutmin PW Rp. 5000,-/Ton, PJ Rp. 5000,-/Ton dan untuk bapak kapolres sendiri biasanya diantar langsung oleh RV.

Menurut dugaan, fee tersebut akan di bayar setelah batubaranya terjual, saya mengharapkan adanya aparat penegak hukum yang bersih, jujur, dan berani menindak oknum-oknum tersebut. Jangan hanya menindak masyarakat yang lemah saja, jangan sampai terjadi seperti kata pepatah “Rampok berteriak maling”

Kamis(25/3) Raja Bara (Nama Samaran),minta namanya dirahasiakan pembeli batubara ilegal terbesar di Tanah Bumbu dirumahnya menjelaskan pada wartawan Media Publik bahwa sangat bodoh saya pak kalau berani menambang tanpa disertai legalitas yang lengkap apalagi menambangnya di dalam kota Desa Gunung Sari Kecamatan Simpang Empat ,Tanbu disamping Polres Tanah Bumbu, dari jembatan berjarak ± 50 M kiri jalan. ini sama saja bunuh diri katanya.

Berawal saya ketemu dengan Kabag OP Polres Tanbu yang menceritakan bahwa kapolres mau membangun lapangan tenis bersekala nasional di belakang kantor Polres Tanbu, sampai sekarang sudah dipondasi, sekarang berhenti berhubungan dengan pendanaan, dia (kabag OP) tawarkan sama saya untuk menambang, membeli batubaranya sekaligus, katanya.

Karena tujuan membangun lapangan tenis tersebut untuk umum, maka saya setuju dan minta jaminan pihak kapolres Tanbu. Maka saya temui H. Tare yang kebetulan mengambil tanah dilokasi tambang yang dimaksud disamping jalan raya ( jembatan) ± 50 M. setelah terjadi kesepakatan antara pihak Kapolres tanah bumbu, Raja dan H.Tare batubara saya (Raja) neli dengan H. Tare Rp. 200.000/Ton dari nilai Rp. 200.000/Ton tersebut pembagiannya H. Tare yang atur.

Maka dimulailah nambang, agar tidak menarik perhatian umum pagi hari mengupas, yang hasil kupasannya (tanah ) di angkut ke Simpang Empat lokasi perumahan H. Tare pada waktu malam hari mulai jam 22.00 Wita kita angkat batubaranya ke pelabuhan kodeco/ H. Isam.

Ini berjalan mulus selaama ± 2 (dua) minggu, dalam satu malam kita angkut sebanyak 80 ret, dengan armada Ps H. Tare sendiri. Sekarang batu bara yang sudah terangkut di stocpel pelabuhan H. Isam ± 1600 Ton. Ini disebabkan hujan pak, ungkap Raja.

Saya sangat terkejut pada hari rabu malam kamis Tanggal 15 maret 2010 sekitar jam 01.00 malam kegiatan penambangan H. Tare dihentikan oleh pihak kapolda kalimantan Selatan. H.Tare dipanggil oleh pihak kapolres Tanbu dan saya sendiri dimintai keterangan. Waktu dimintai keterangan saya jelaskan apa adanya bahwa penambangan tersebut dilakukan atas permintaan kapolres yang dananya untuk pembangun lapangan tenis.

Mana saya berani nambang tanpa legalitas, kalau tidak ada jaminan dari bapak kapolres ini sama saja bunuh diri, kata Raja dengan polos.

Rabu (31/3) diruang kerjanya bapak Kapolres Tanbu. AKBP IRIYANTO. SIK menjelaskan bahwa dia tidak kenal dengan yang namanya H.Tare, apalagi melakukan penangkapan terhadap H.Tare, ini tidak ada. Katanya.

Sehubungan dengan yang saudara ketahui bahwa H. Tare menambang batubara disekitar kantor Kapolres Tanbu pada malam hari ± Jam 22.00 Wita itu tidak benar setahu saya, saya sering lewat disitu hanya ada kegiatan pengambilan tanah saja, tidak ada penambangan batubara, kata bapak Kapolres.

Beberapa wartawan pertanyakan apakah bapak betul tidak tahu di samping jembatan ± 50 M di dekat kantor Polres lagi diwaktu malam hari terjadi kegiatan penambangan langsung loding ke Stocpel H.Isam, dengan santai bapak Kapolres Tanbu menjawab saya betul-betul tidak tahu dan mengetahuinya aktivitas itu, katanya.

Katanya hasil dari batu bara tersebut untuk bangun lapangan tenis yang bapak bangun di belakang kantor Polres, dengan nada yang tinggi seperti marah bapak Kapolres menjawab “ini tidak benar, saya membangun lapangan tenis tersebut atas bantuan H.Isam. Mengenai penangkapan H. Tare pun tidak ada," kelit Bapak Kapolres.

Beberapa wartawan memperlihatkan foto-foto dilokasi tambang dan alat angkut PS milik H.Tare dari hasil investigasi wartawan di lapangan yang di ambil hari kamis tanggal 11 Maret 2010. jam 04.00 Wita (Pagi) 1. DA 2606 AH, 2. DA 9173 ZB, 3. DA 9536 AZ, 4. DA 2607 AZ, 5. DA 9539 AZ yang semua armada tersebut mengangkut batubara milik H.Tare di stocpel pelabuhan H. Isam. (Fathur)