Senin, 15 Maret 2010

52 Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minta Polda Kalsel Tangkap Pelaku Penganiayaan Aktivis LEKEM KALIMANTAN

MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Sebanyak 52 Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Lintas OKP-LSM Kalimantan Selatan (Kalsel) yang di Ketuai oleh Drs Syamsul Daulah meminta pihak kepolisian agar segera usut tuntas dan menangkap pelaku, terutama otak yang ada dibalik penganiayaan berupa penusukan terhadap Wakil Ketua Forum Lintas OKP-LSM Kalimantan Selatan dan juga seorang pimpinan LSM, Direktur eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris MH dan Faturahman SH dari LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MAPEL).

Hal ini disampaikan Dharma Jaya pengurus Forum Lintas OKP-LSM Kalsel yang juga Ketua Gerakan Independen Pemantau Anti Korupsi (GIPAK) pada konferensi pers di Banjarmasin Kalsel, Minggu sore di sebuah restauran di Banjarmasin (14/3).

Aspihani Ideris dan Faturahman merupakan pengurus Forum Lintas OKP-LSM Kalsel, yang menjadi korban penusukan oleh orang yang tidak dikenal Rabu (10/3) malam, di jalan Letjen R Soeprapto kecamatan Banjarmasin Tengah.

Berawal dari aksi unjuk rasa LSM LEKEM KALIMANTAN dan MAPEL di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Senin (8/3) dan dilanjutkan Kamis (11/03) dengan tuntutan agar mengusut tuntas kasus-kasus yang ada di Kalimantan Selatan serta menegakkan hukum semaksimalnya tanpa tebang pilih siapa yang terlibat, walaupun pejabat.

Dharma Jaya menghimbau kepada seluruh jajaran OKP-LSM agar menahan diri tidak bertindak anarkis dan balas dendam, dengan adanya kejadian tersebut.

“Dan menyerahkan serta memberi kepercayaan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus penganiayaan aktivis ini sampai tuntas, dimana diduga kuat melibatkan eksekutif yang bermental preman sebagai actor intelektualnya”.

Dharma yang juga merupakan ketua Pemerhati Suara Masyarakat Borneo (PSMB), mengharapkan agar seluruh OKP dan LSM untuk bisa berpikir jernih tidak mudah diadu domba atau mengguanakan cara-cara premanisme, demi membela kepentingan tertentu atau sesaat yang dapat merugikan perjuangan reformasi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di semua bidang khususnya di birokrasi dan mafia peradilan.

“Setiap kali LSM ataupun OKP mengangkat kasus-kasus yang berhubungan dengan Kepala Daerah, kita selalu terancam, dan selalu mendapat intimidasi”, katanya.

Dijelaskanya, sudah ada tujuh orang anggota Forum Lintas OKP-LSM yang mengalami penganiayaan, mulai dari ancaman, teror bahkan penyiraman air keras dan terakhir penusukan, kami merasa terancam dengan penegakan supremasi hukum yang ada di Kalsel.

Tujuh orang aktivis yang pernah mengalami penganiayaan tersebut yaitu bapak Abd Kahar Muzakir MA(LBR) Tahun 2008 matanya disiram dengan air cuka getah oleh orang yang tidak dikenal, H. Upi, Baharudin, M.Hasan Tahun 2009 (KNPI) dan Sirajul Huda pada tahun 2007 dari LSM (Gerindo)di pukuli orang yang tidak dikenal, dan terakhir bulan Maret 2010 Aspihani Ideris MH (LEKEM Kalimantan) dan Faturahman (LSM MAPEL).

"Diantara tujuh orang aktivis OKP-LSM yang terberat di aniaya ada dua orang aktivis yaitu saudara kami Abd Kahar Muzakir MA mengalami kebutaan sebelah matanya akibat disiram dengan air cuka getah oleh orang yang tidak dikenal dan sampai saat ini pelaku atau akturnya belum terungkap oleh pihak kepolisian dan Aspihani Ideris MH di tusuk dari belakang dengan senjata tajam yang memakai racun mematikan sampai seluruh badannya membiru karena racun tersebut, untung saudara Aspihani bisa diselamatkan nyawanya dengan berbagai cara oleh kawan-kawan aktivis dan tim dokter rumah sakit Islam Banjarmasin", ungkap Dharma Jaya dengan nada menggebu-gebu.

“Dalam waktu dekat ini, Forum Lintas OKP-LSM merencanakan akan berdialog dengan Kapolda Kalsel, diharapkan agar pihak kepolisian melindungi dari segi keamanan dalam setiap kali OKP dan LSM mengangkat kasus-kasus yang ada”, tegasnya. (Team)

Selasa, 09 Maret 2010

PT BBI LAKUKAN PENAMBANGAN BATUBARA DILUAR KETENTUAN


MEDIA PUBLIK – BATU LICIN. Diduga PT. Berkat Benua Inti (BBI) dengan kontraktornya PT. Radiyta Bara Moya (RBM) dan PT. Borneo Pasifik (BP) melakukan kegiatan menambangan batubara termasuk di dalam kawasan hutan lindung dan suaka alam/kawasan pelestarian alam di desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, Aspihani Ideris menyatakan, “Hasil investigasi kami bahwa PT. Berkat Benua Inti (BBI ) melakukan penambangan ini dilengkapi dengan tiga buah KP yang dibagi dalam lima blok KP, yaitu Pertama (1) dengan Keputusan Bupati TANBU No: 545/83-EX/KP/D.PE tanggal 18 maret 2006 termasuk didalam blok I, blok II dan blok III dengan luas 199,3 Ha, KP kedua (2) No: 545/97-EX/KP/D.PE tanggal 11 Mei 2006 termasuk di dalam blok IV dengan luas 199,6 HA dan KP Ketiga (3) No: 545/126- EX/KP/D.PE tanggal 24 Januari 2007 termasuk didalam Blok V dengan luas 107,56 Ha (TB 04 JULPR 57) dan Rekomendasi Gubernur No: 522/01587/EKO tanggal 11 Desember 2006,” katanya, Senin (8/3).

“Jadi PT. Berkat Benua Inti (BBI ) dalam melakukan penambangan belum memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Hal ini berarti PT. Berkat Benua Inti (BBI) melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 41 tahun 1999, Pasal 50, ayat 3, hurup (g) tentang kehutanan,” cetus Aspihani.

Lanjut Aspihani Ideris, “Berarti PT.BBI selama ini melakukan penambangan illegal, kenapa saya katakan illegal? berdasarkan peta hasih telahan koordinat dilapangan/dilokasi KP PT. BBI : KP Pertama (1) Blok I, Blok II dan III, KP Kedua (2) Blok IV dan KP Ketiga (3) Blok lima (5) dari fungsi kawasan hutan, bahwa mereka menambang tidak mendapatkan ijin sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

“Kenapa dan ada apa hingga Kapolres Tanbu tidak menindak atas pelanggaran Undang - undang No. 41 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT. Berkat Benua Inti ( BBI) dengan kontraktornya PT. Raditya Bara Moya (RBM ) ini, malah Sekarang PT. Berkat Benua Inti ( BBI) dengan kontraktor barunya PT. Borneo Pasipik melakukan kegiatan pengeboran,” kata Aspihani.

Lebih lanjut Aspihani Ideris membeberkan, “Selain itupula dari hasi investigasi LSM LEKEM Kalimantan, kami menemukan adanya kontraktor PT. Raditya Bara Moya (RBM) maupun PT. Borneo Pasipic (BP) melakukan penambangan di dalam kawasan hutan dan suaka alam/kawasan pelestarian alam atau cagar alam, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan atau kawasan hutan tersebut,”. Ungkapnya.

Aspihani lebih tegas mengatakan “Kami rasa yang paling bertangung jawab atas kerusakan lingkugan atau kawasan hutan adalah Dinas Pertambangan dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPELDA). karena merekalah yang mengeluarkan ijin KP dan yang meloloskan Amdal/ UPL dan UKL.” Cetusnya.

Kepala dinas Kehutanan dan Perkebunan Ir. H. Supriadi ketika diminta konfirmasinya oleh wartawan Media Publik, Selasa (9/3) di ruangan kerjanya menjelaskan, “Penanganan dan pengawasan langsung terhadap penambang di dalam kawasan hutan ini dilakukan oleh BKSDA Propinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Lanjut Ir. H. Supriadi, “Yang di maksud daerah cagar alam berdasarkan SK. MENHUT No : 435/KPRS- II/1999 tanggal 17 juni 1999 ternyata ada pergeseran sedikit dan adanya kasus-kasus yang ada di dalam kawasan hutan tersebut termasuk ada sertifikat didalamnya sedang ditangani oleh BKSDA dari Propinsi dan mereka sudah berkoordinasi dengan kita, kita sudah cek di lapangan dan sama-sama turun dilapangan pada akhir 2009 tadi,” kelitnya seraya menutup pembicaraan.

Sementara itu Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPELDA) Kabupaten Tanah Bumbu beberapa kali di datangi wartawan Media Publik selalu tidak ketemu, kata staf di kantor tersebut bapak sedang keluar daerah. (Tim)

Selasa, 02 Maret 2010

Harta Karun dan barang antik Kerajaan Banjar Hindu






Lampu Antik Peninggalan Pangeran Suryanata.

Kerajaan Banjar saat masih pemeluknya masih beragama Hindu atau Kerajaan Daha.
Pada masa ini banyak sekali dibangun tempat -tempat Ibadah berupa Candi yang tersebar di Pulau Kalimantan.Seperti Candi Agung di Amuntai Hulu sungai Utara,dan di Kabupaten Tapin ada Candi Laras.

Baru-baru ini telah ditemukan Harta Karun yang terpendam selama berabad-abad didasar sungai Margasari Rantau.Dan menurut sejarah didaerah sekitar sungai tersebut memang terdapat Candi laras.Menurut cerita masyarakat harta tersebut peninggalan Kerajaan Daha dan diyakini harta tersebut milik Pangeran Suryanata .Diyakini Benda pusaka antik(karun) dibawa dengan perahu dan karam di sungai tersebut.

Dari sekian banyak barang antik yang ditemukan hanya satu yang masih lengkap atau uth kondisinya.Benda antik tersebut berupa lampu minyak yang terbuat dari kuningan atau perunggu.Dari warna keemasannya dapat terlihat betapa hebatnya karya seninya.Dan Menurut Sang Penemu harta karun tersebut,ia sering ditemui sang pangeran dalam mimpinya.Ditambahkannya pula, bahwa lampu tersebut sebagai perlambang Kharisma dan Kewibawaan dari sang pemiliknya.

Benda ini(Karun) sekarang disimpan oleh sang Penemu.Dan dari keterangannya sdh ada yang mau membeli tapi ia masih sayang.Tapi ia menyayangkan sdh 2 pasang dari sembilan belas pasang telah dicuri orang.Menurut sang penemu harta karun tersebut,ia menemukan tanpa sengaja ketika bersampan mencari ikan disungai itu.(Abau)