Kamis, 02 Juli 2009

MARAKNYA KECURANGAN DALAM PEMILU 2009

BERITA MEDIA PUBLIK – BANJAR. Banyaknya temuan dan laporan dari masyarakat tentang kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2009 ini membuat beberapa LSM di Kalimantan Selatan angkat bicara.

Drs. Bulkini seorang Ketua DPW LKPI "Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia" Kalimantan Selatan angkat bicara, “ Sehubungan laporan dari masyarakat tentang maraknya kecurangan yang dilakukan oleh para caleg pada saat PEMILU LEGISLATIF tahun 2009, membuat lembaga kami merasa berkewajiban untuk menindaklanjutinya”, katanya, Kamis (2/7) di kantornya jalan Pramuka Banjarmasin, kepada beberapa wartawan.

Lebih rinci Bulkini mengungkapkan, “ Dengan banyaknya masyarakat yang mengadu ke lembaga kami tentang banyak kecurangan-kecurangan yang di lakukan oleh para caleg dalam pemilu 2009 inilah seakan-akan memberikan motivasi kepada kami untuk melakukan penyelidikan langsung kemasyarakat tentang kebenaran sebuah kasus kecurangan ini,” cetusnya.

“Dari iniah kami berupaya mengumpulkan informasi dan bukti guna disampaikan dan sebagai laporan kepada pihak yang berwenang atas kecurangan tersebut,” ungkap Bulkini.

Bulkini yang juga dipanggil akrab dengan sebutan Ibul lebih rinci menjelaskan, “Hasil investigasi kami di lapangan sangat banyak kecurangan yang kami dapat, seperti kecurangan tentang manipulasi data, jual beli hasil suara, penggelembungan suara dan banyak lagi kecurangan lainnya,” katanya dengan nada serius.

“Diantara temuan yang kami dapatkan dan begitu menunjul berupa indikasi pemalsuan dokumen pada saat melengkapi persayaratan menjadi caleg oleh salah satu caleg dari PAN Dapil Banjar 2 yang bernama H. Mardiansyah, SP Caleg nomor urut 1,” ungkap Ibul.
   
“Selain pemalsuan dokumen yang dilakukannya, Mardiansyah juga di duga kuat telah melakukan pengambilan suara dari CALEG separtainya urutan ke 2 yaitu Aspihani Ideris SAP dan seakan-akan dia lebih mendapatkan suara dari Caleg se partainya tersebut sehingga dia bisa dipastikan menduduki kursi empuk di legeslatif. Kasus ini diduga kuat bahwa Mardiansyah dalam melakukan kecurangannya bekerjasama dengan PPK Kertak Hanyar dan Tatah Makmur."cetus Bulkini. 

“Kan sudah jelas dan sangat jelas bahwa yang bersangkutan telah merugikan orang lain dan melanggar ketentuan perundang-undangan dan bahkan jelas ada unsur pidananya seperti yang diatur dalam sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terdapat di Bab XII, Pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana enam tahun penjara” ungkap Bulkini dengan mengharapkan kasus ini ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

"berbicara masalah ketentuan hukum, seharusnya pencalonan Mardiansyah tersebut bathal demi hukum, dan dia itu tidak berhak untuk dilantik sebagai anggota DPRD Banjar 2009-2014," tegas Bulkini.

“Kami sudah mengirimkan surat dan alat bukti dari temuan kami ini ke Panwaslu Kabupaten Banjar, ke Kejaksaan Martapura dan ke Polres Banjar untuk di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini”

“Mengingat yang bersangkutan dinyatakan terpilih menjadi anggota DPRD Banjar dan akan dilantik beberapa saat lagi, maka kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti temuan indikasi PIDANA PEMILU dan memprosesnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bulkini.

Senada dengan Ipriani S Kaderi S.AB Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), menuturkan bahwa berdasarkan laporan, temuan hasil investigasi kami dilapangan memang dalam pemilu tahun ini sangat banyak kecurangan yang dilakukan oleh para caleg dan bahkan para caleg bekerjasama dengan panitia pemilihan baik di TPS, PPK maupun KPU untuk memutar balikkan fakta hasil pemilu, ujarnya ketika dihubungi media ini via telepon.

"Kecurangan tersebut berupa menggelembungan suara, pengambilan suara dari sesama partainya bahkan yang terang-terangan mereka berani membeli suara dengan masyarakat dengan berbagai mudus" pungkas Ipriani aktivis yang terkesan berani ini.

Lebih lanjut Ipri mengungkapkan bahwa, kami juga mendapatkan beberapa laporan aduan beberapa caleg yang dirugikan seperti diantaranya yang terjadi pada caleg PDI-P dapil 5, Gafuri Rahman yang dirinya merasa dirugikan oleh caleg separtainya yang diduga Jamilah caleg PDI-P dapil 5 tersebut telah melakukan kecurangan dengan mengambil hasil suara Gafuri Rahman separtainya sendiri, pungkasnya.

"Kecurangan ini diduga adanya indikasi kerjasama antara Jamilah (Caleg PDI_P) dengan panitia Pemilihan Kecamatan untuk bisa meluluskan dalam perebutan kursi DPRD Kab. Banjar, begitu juga dengan Mardiansyah mengambil suara Aspihani Ideris, seperti di PPK Kertak Hanyar faktanya suara Aspihani Ideris berjumlah 575 suara, namun sangat aneh dan ajaib sekali deketika di KPU Kabupaten Banjar saat pleno KPU ternyata suara Aspihani malahan berkurang menjadi 75 suara saja, dan malahan suara sah Mardiansyah bertambah 500 suara, intinya suara Aspihani Ideris yang 500 suara dimasukan ke atas nama Mardiansyah dengan partai, daerah pemilihan dan calon yang sama dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kabupaten Banjar." kata Ipri.

"Saya rasa alat bukti ini bisa dijadikan sebagai bahan penyelidikan dan seharusnyalah Panwaslu dan aparat hukum lainnya segera mungkin menindaklanjutinya sebagaimana aturan yang ada di NKRI ini, dan saya menilai mereka yang mengambil suara dari rekan separtainya sama saja dengan perampok berdasi, tentunya kasus ini sudah kami laporkan ke instansi terkait Panwaslu, KPU dan bahkan ke Kepolisian" kata Ipriani seraya menutup pembicaraannya.

Ir. Manhuri salah satu anggota KPU Kabupaten Banjar ketika diminta konfirmasi dikantornya Kamis 2 Juli 2009, membenarkan banyaknya kecurangan pada Pemilu tahun ini, “ Ya benar mas (kepada wartawan Media Publik) banyaknya kecurangan-kecurangan dilakukan oleh para Caleg pada pemilu tahun ini,” katanya.

“Kalau mengenai Mardiansyah Caleg dari PAN ini benar adanya bahwa tidak terdaftar sebagai pemilih yang seharusnya masuk dalam database DPT KPU di Kabupaten Banjar, akan tetapi mengenai Jamilah kami masih melakukan kajian untuk mengungkap kebenarannya” ungkap Manhuri.

Lebih dalam Manhuri menegaskan, “Seharusnya kalau kita benar-benar mengikuti aturan pemilu  yang bersangkutan itu tidak berhak menjadi seorang Caleg,” katanya. (TIM)