Jumat, 23 Januari 2009

ASAL USUL SUKU BANJAR

MEDIA PUBLIK
Oleh : Kastalani Ideris

Dalam bahasa Banjar dikenal istilah “bubuhan”. Secara sederhana, bubuhan dapat dipahami sebagai warga atau kelompok orang Banjar yang berada dalam satu ikatan kekerabatan luas yang bersandar pada garis keturunan, lokalitas (tempat kediaman), atau kesejarahan. Sebagai sebuah kelompok bubuhan, maka ada sebutan, seperti: bubuhan gusti, bubuhan Alabio, bubuhan Kuin, bubuhan kelua, bubuhan alai, bubuhan pahuluan, bubuhan paunjunan, bubuhan Banjar, dan lain sebagainya. Dalam sistem bubuhan, tetuha atau tokoh bubuhan adalah orang-orang panutan dan dia sebagai tetuha memikul tanggung jawab untuk kepentingan anggota bubuhannya.

Selain ikatan kekerabatan luas, identitas kelompok bubuhan tidak terlepas dari sejarah terbentuknya kelompok masyarakat tersebut. Sebutan “Bubuhan Banjar”, misalnya, merupakan kelompok kekerabatan yang didasarkan atas kesamaan etnis/suku/puak, bahasa dan budaya (dan belakangan juga agama, khususnya Islam) yang bertempat tinggal di Kalimantan Selatan. Hal ini jelas bahwa Bubuhan Banjar membawahi berbagai kelompok bubuhan lainnya yang ada dalam masyarakat Banjar. Orang yang lahir dan bertempat tinggal di Banjarmasin, Martapura, Alabio, Nagara, Kandangan, Barabai, Amuntai, Tanjung dan berbahasa serta berbudaya Banjar, maka sekat-sekat kelokalan atau tempat tinggal sebagai pengikat kekekerabatan mereka, digantikan dengan kekerabatan yang lebih luas, yakni berbahasa, berbudaya, dan beretnis yang sama yakni Banjar.

Seiring dengan diaspora orang Banjar ke berbagai tempat di Nusantara, maka komunitas orang Banjar juga terdapat di provinsi lainnya di Indonesia dan bahkan di Malaysia, Singapura, Brunei, Pattani, dan Mindanao. Oleh karena itu, dikenal pula sebutan, seperti: Bubuhan Banjar Tembilahan, Bubuhan Banjar Sapat, Bubuhan Banjar Kuala Tungkal, Bubuhan Banjar Samarinda, Bubuhan Banjar Malaysia, dan lain sebagainya.

Yang menjadi persoalan kemudian adalah apakah yang dimaksud orang Banjar itu etnis ataukah grup (campuran kebudayaan berbagai etnis). Siapakah orang Banjar itu? Bagaimanakah asal-usul dan perkembangannya?

Hingga saat ini memang belum ada telaah dokumen lintasan sejarah yang memadai atau komprehensif tentang rekonstruksi kesejarahan asal-usul etnis Banjar yang bermukim di Kalimantan Selatan. Umumnya, deskripsi latar belakang kesejarahan etnis Banjar lebih banyak berupa asumsi-asumsi yang didasarkan kepada data-data yang masih terbatas, dan kadang menimbulkan kontroversi atau silang pendapat.

Salah satu sumber yang seringkali dijadikan rujukan untuk merekonstruksi identitas orang Banjar adalah Hikayat Banjar, yakni sebuah bentuk historiografi tradisional yang isinya sarat dengan unsur-unsur sastra yang imajinatif, mitos, dan pandangan hidup yang bercampur baur dengan unsur faktual dari peristiwa masa lalu.

J.J. Ras dalam Marco Mahin (2004) menggolongkan Hikayat Banjar sebagai “a malay myth of origin”, yang artinya realibilitas data sejarahnya diragukan, tetapi sebagai teks sastra yang diproduk ketika masalah etnisitas belum menjadi issue hangat seperti sekarang ini, ia adalah sumber valid dan dapat diperhitungkan.
Siapakah orang Banjar itu? Etnis Banjar adalah orang-orang Banjar yang bertempat tinggal di Kalimantan Selatan. Mereka terdiri atas beberapa subetnis, yakni subetnis Banjar Kuala, subetnis Banjar Hulu (Pahuluan), maupun subetnis Batang Banyu.
 
Noerid Haloei Radam (1996 dan 2001) maupun Alfani Daud (1997) menyatakan bahwa orang Banjar modern itu terbentuk dari adanya pertemuan dan percampuran antar kelompok Ngaju, Ma’anyan, dan Bukit yang menghasilkan tiga kelompok subetnis, yaitu Banjar Kuala, Banjar Batang Banyu, dan Banjar Pahuluan. Ketiga subetnis inilah yang sekarang disebut Etnis Banjar. Namun pada awalnya terbentuk Suku Banjar ini merupakan persaudaraan 2 orang anak manusia yang hidup di Kalimantan. Yang kakak tinggal di perkampungan tempat keramaian disebut sebagai Suku Banjar dan yang si adik tinggal diperbukitan pedalaman di sebut sebagai Suku Dayak.

Ada pula yang mengatakan bahwa masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan bukan semata etnis melainkan juga grup, karena secara sosiologis merupakan percampuran berbagai etnis kebudayaan, seperti kebudayaan Melayu, Bukit, Ngaju, dan Ma’anyan. Akan tetapi, memang diakui bahwa unsur Melayu terlihat lebih dominan, sebagaimana tercermin antara lain dari faktor kebahasaan.

Disebutkan bahwa secara historis, etnis Banjar merupakan hasil pembauran yang berlangsung lama antara suku bangsa Melayu Tua (Proto Melayu) yang mendiami daerah Kalimantan Selatan, dengan suku bangsa yang datang kemudian, yaitu Melayu Muda (Deutero Melayu) yang mendiami daerah-daerah pantai dan tepian sungai besar (Depdikbud Kalsel, 1982).

Atas dasar pola genealogis masyarakat Banjar, maka istilah Banjar sebenarnya bukan sekedar konsep etnis semata, namun juga dikaitkan dengan konsep politis, sosiologis, dan agamis. Banjar adalah juga sebuah nama kerajaan Islam yang pada awalnya terletak di Banjarmasin. Dalam proses pembentukan Kerajaan Banjar maka Banjar Masih dengan pelabuhan perdagangannya yang disebut orang Ngaju sebagai Bandar Masih (Bandarnya orang Melayu) dijadikan sebagai ibukota kerajaan Banjar yang kemudian menjadi kota Banjarmasin.

Dalam Hikayat Banjar disebutkan bahwa proses “pembanjaran” itu bermula dari datangnya saudagar Ampu Jatmika di pulau Hujung Tanah, mereka dan keturunannya kemudian mendirikan kerajaan Negara Dipa, Negara Daha, dan Kesultanan Banjarmasin. Dalam hikayat itu, ditemui istilah-istilah yang disandingkan dengan kata “Banjar” yang pada umumnya mengacu kepada pengertian wilayah kesultanan, yaitu wilayah kerajaan dimana penduduknya disebut orang Banjar dan rajanya disebut Raja (Sultan) Banjar (Usman, 1995).

Kerajaan Banjar adalah nama lain dari sebutan Kerajaan Banjarmasin atau Kesultanan Banjar. Pengaruh Kesultanan Banjar melebar meliputi gabungan seluruh wilayah yang saat ini dikenal sebagai Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan sebagian Kalimantan Timur bahkan ada beberapa daerah yang pada saat ini masuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Ideham, dkk., 2003).

Kerajaan Banjar yang berkembang sampai abad ke-19 merupakan sebuah kerajaan Islam merdeka dengan kesatuan wilayah geografis yang dihuni oleh suatu bangsa dengan nama bangsa Banjar. Ketika kesultanan jatuh ke dalam kekuasaan kolonial Belanda, maka status bangsa Banjar turun derajatnya menjadi bangsa jajahan. Mereka tidak lagi disebut sebagai suatu bangsa (nation) akan tetapi hanya sebagai Urang Banjar (Usman, 1989)
.
Selain bahasa dan budaya, maka etnis Banjar juga dikonstruksikan sebagai suku bangsa yang beragama Islam sebagaimana antara lain dilekatkan oleh Alfani Daud (1997) maupun Noerid Haloei Radam (1996). Namun konstruksi itu mengandung sejumlah persoalan karena asumsi atau pendekatannya yang bersifat primordialisme, kasus seperti “menjadi orang Banjar setelah memeluk agama Islam” yang telah terjadi sejak Islamisasi di awal pembentukan Kesultanan Banjarmasin, kini masih terjadi pada orang Dayak yang memeluk agama Islam. Oleh karena itu, agama Islam lekat dengan kehidupan seni budaya dan adat istiadat orang Banjar. Berbagai upacara daur hidup dari kelahiran, anak-anak, dewasa, perkawinan, dan kematian selalu dilandasi atau paling tidak dipengaruhi oleh unsur-unsur Islam yang kadang berbaur dengan sisa-sisa kepercayaan lama.(TIM)

Alamat Asosiasi Pengusaha Indonesia


ASOSIASI BADAN USAHA1 GAPENSI
(Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Jl. Raya Ragunan No. C1, Jati Padang, Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-78847247
Fax : +62-21-7806119
Email : bpp@gapensi.or.id
2GAPENRI
(Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia) Perkantoran Fatmawati Mas, Blok I No. 113, Lt. II, Jl. RS Fatmawati No. 20
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7654908, +62-21-7699760
Fax : +62-21-7659408, +62-21-7699760
Email :
3GABPEKNAS
(Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional) Jalan Raden Saleh Nomor 28
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-3900326/3921346
Fax : +62-21-3900326
Email : admin@gabpeknas.org
4AKI
(Asosiasi Kontraktor Indonesia) Wijaya Graha Puri Blok D-1, Jl. Darmawangsa Raya No. 2
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7200794
Fax : +62-21-7206805
Email :
5AKAINDO
(Asosiasi Kontraktor Air Indonesia) Komplek Ruko Perkantoran Jl. Raden Saleh Raya No.18L
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-3162871
Fax : +62-21-3162873
Email :
6AKLI
(Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia) Komp. Perkantoran Kebayoran Indah Blok B No.3, Jl. Cileduk Raya No. 10
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7268491
Fax : +62-21-7230329
Email :
7INKINDO
(Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) Jl. Bendungan Hilir Raya No. 29
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-5738577
Fax : +62-21-5733474
Email :
8AABI
(Asosiasi Aspal Beton Indonesia) Puri Sentra Niaga kalimalang Blok B No. 38, Jl. Raya Kalimalang
Kota Jakarta Timur
Telp : +62-21-8626522
Fax : +62-21-8631840
Email : dpp@aabi.or.id
9APPAKSI
(Asosiasi Perusahaan Pengelola Alat Berat/Alat Konstruksi Indonesia) Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 33/D
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-6323672
Fax : +62-21-6311975
Email :
10APSPI
(Asosiasi Perusahaan Survey dan Pemetaan Indonesia) Sekretariat: Terusan Jakarta No. 281, Ketua: Jl. Cikadung Raya Timur No. 91A
Kota Bandung
Telp : +62-22-7270524, +62-21-5604361
Fax : +62-22-7270524, +62-21-5672734
Email :
11 APBI
(Asosiasi Perawatan Bangunan Indonesia) Jl. Raya Kebayoran Lama No. 9D
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-5346418, +62-21-5346475
Fax : +62-21-5349376
Email :
12 APNATEL
(Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi) Wisma Eresha, Jl.H.Samali No.51, Kalibata, Jakarta Selatan, 12740
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7974727
Fax : +62-21-7974727
Email :
13 ASPEKINDO
(Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia) Jl. Utan Kayu No. 48
Kota Jakarta Timur
Telp : +62-21-8574444
Fax : +62-21-85912309
Email : dpn@aspekindo.org
14 AKSI
(Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia) Gedung UNAS Blok E Lantai I Jl. Kalileo 17-19 Senen
Kota Jakarta Pusat
Telp : 021-4223928
Fax : 021-4223928
Email : aksi@aksionline.org
15 GAPEKSINDO
(Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Jl. Tebet Barat I Perkantoran Tebet Mas Indah No.2
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-83794129
Fax : +62-21-83794128
Email : bsapgps@indosat.net.id
16 ASKUMINDO
(Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia) Jl. Mayjen Sutoyo Kav.22 Suite 705. FL7
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-8011370 ext.1705
Fax : +62-21-8011365
Email :
17 AKSDAI
(Asosiasi Kontraktor Sumber Daya Air Indonesia) Jl. PAM Baru I No. 4, Pejompongan
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-5703305
Fax : +62-21-5703305
Email : aksdai_pusat@indo.net.id
18 AKMI
(Asosiasi Kontraktor Mekanikal Indonesia) Wisma Tugu 2 lt. 8, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C7-9, Kuningan
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-5221022
Fax : +62-21-5221024
Email : akji_pusat@cbn.net.id
19 AKJI
(Asosiasi Kontraktor Jalan dan Jembatan Indonesia) Jl. M. T. Haryono Kav. 52-53, Gedung Pusdiklat Depkop
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7919120
Fax : +62-21-7991690
Email : akji_pusat@indo.net.id
20 AKGEPI
(Asosiasi Kontraktor Gedung dan Pemukiman Indonesia) Jl. Prof. DR. Latumeten, Perkantoran Kota Grogol Blok C No. 22
Kota Jakarta Barat
Telp : +62-21-5600701
Fax : +62-21-5686236
Email : akgepi_pusat@indo.net.id
21 AKTALI
(Asosiasi Kontraktor Tata Lingkungan Indonesia) Jl. M. T. Haryono Kav. 52-53, Ruang 08-09 F, Gd. Pusdiklat Depkop & UKM
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7919120
Fax : +62-21-7911690
Email : aktali_pusat@indo.net.id
22 ASPEKNAS
(Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional) Jl. Kebun Jeruk VI No. 24A
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-6253070
Fax : +62-21-6240668
Email : dpp_aspeknas@yahoo.com
23 APKOMATEK
(Asosiasi Perusahaan Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal Indonesia) GEDUNG UNAS ( GALILEO ). JL.KALILEO NO.17-19, BLOK F. LANTAI 1 ,SENEN
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-3802275
Fax : +62-21-3802275
Email : apkomatek@telkom.net
24 ASPERTANAS
(Asosiasi Perusahaan Kontraktor Pertamanan Nasional) Jl. Perintis Kemerdekaan Komp. Perkantoran Pulomas Blok. V No.5
Kota Jakarta Timur
Telp : +62-21-47862232
Fax : +62-21-4711599
Email : dppaspertanas@yahoo.com
25 APPATINDO
(Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia) Jl.Bungur besar raya Blok. B3 No.83 Gunung Sahari, Kemayoran, Jakpus-10620
Kota Jakarta Barat
Telp : +62-21-4262278,70901153
Fax : +62-21-4262278
Email : -
26 GAPEKNAS
(Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia) Jl. Pemuda komplek Ruko Graha Mas Blok AD No.21, Rawamangun Jakarta Timur
Kota Jakarta Timur
Telp : +62-21-4717098
Fax : +62-21-4717099
Email : dpp@gapeknas.com

27 GAPKAINDO
(Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia) Komplek Ruko Mega Grosir, Cempaka Mas Blok I No.39, Jl.Letjend Suprapto 10640

Telp : +62-21-42900021,42900022
Fax : +62-21-42900022
Email :
28 GAKINDO
(Gabungan Kontraktor Indonesia) Jl. Raya Buaran Blok A No.84 Duren Sawit
Kota Jakarta Timur
Telp : +62-21-8621901
Fax : +62-21-8621902
Email :
29 AKSINDO
(Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia) Jl. Kyai Tapa No.300, Jakarta 11440

Telp : 56961245
Fax : (021) 5660326
Email : bpn_aksindo@yahoo.com
30 ASKONI
(Asosiasi Konsultan Nasional Indonesia) Jl. Pemuda komplek Ruko Graha Mas Blok AD No.22, Rawamangun, Jakarta Timur
Kota Jakarta Timur
Telp : +62-21-4717099
Fax : +62-21-4717099
Email :
31 AKLANI
(Asosiasi Kontraktor Landscape Indonesia) Jl. Gunung Sahari III/14A Jakarta 10610

Telp : +62-21-4219042
Fax : +62-21-4219043
Email :
32 APAKSINDO
(Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia) Komplek Ruko Mutiara Faza, Jl.Raya Condet No.27, Kav RC No.1
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-87780397
Fax : +62-21-87780397
Email :
33 GAPKINDO
(Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia) Jl. Letjen Soeprapto No.5043, Jakarta Pusat
Kota Jakarta Timur
Telp : +62-21-4249293
Fax : +62-21-4205800
Email :
34 ASKINDO
(Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia) Plaza Bisnis Kemang Faza, Jl. Raya Condet No.27, Kav RC No.1
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-79193542
Fax : +62-21-79193543
Email :
35 AKBARINDO
(Asosiasi Kontraktor Bangunan Air Indonesia) Jl. Otista Raya No.125/127, Jakarta Timur
Kota Jakarta Timur
Telp : 021-70931019
Fax :
Email :
36 PERKINDO
(PERSATUAN KONSULTAN INDONESIA) Jl. Raya Pasar Minggu No.16 A/H
Kota Jakarta Selatan
Telp : 021-7982769, 7944490
Fax : 021-7944490
Email : dpp_perkindo@yahoo.co.id
37 AKLINDO
(Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia) NARIBA PLAZA SUITE H8 Jl. Mampang Prapatan Raya No.39
Kota Jakarta Selatan
Telp : 021-7986039
Fax : 021-79193602
Email : pusat@aklindo.org, aklindo_pusat@yahoo.com
ASOSIASI PROFESI
1 (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia) Jl. Tebet Barat Dalam X No.5
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-8298518,
Fax :
Email : haki@cbn.net.id
2 HPJI
(Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia) Graha Iskandarsyah, Lt IV Jl.Iskandarsyah Raya No. 66 C, Kebayoran Baru
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7251864
Fax :
Email : hpji@pu.go.id
3 IAI
(Ikatan Arsitek Indonesia) Gedung Jakarta Design Centre Lt.6 Jl. Gatot Subroto Kav.53
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-5304715
Fax :
Email : iai@ub.net.id
4 APEI
(Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia) Jl. Matraman Raya No. 113 Palmeriam
Kota Jakarta Timur
Telp : +62-21-85907732, 8597739
Fax :
Email : pp-apei@rad.net.id
5 PII
(Persatuan Insinyur Indonesia) Jl. Halimun No.39 Guntur, Manggarai
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-8352180
Fax :
Email : info@pii.or.id
6 HTII
(Himpunan Ahli Teknik Iluminasi Indonesia) Gedung Jakarta Design Centre Lt.7 Jl. Gatot Subroto Kav.53
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-5495169
Fax :
Email : htii@cbn.net.id
7 HATTI
(Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia) Gedung Al Devco Oktagon Lt. Dasar Jl. Warung Jati Barat Raya 75
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7974795
Fax :
Email : hatti@indosat.net.id
8 IAMPI
(Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia) d.a. P.T. Prosys Bangun PersadaJl. M.T. Haryono Kav.33
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7659229,
Fax :
Email : sekretariat@iampi.org
9 HATHI
(Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia) Gedung VI Direktorat SDAJl. Pattimura No.20
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-72792263
Fax :
Email : hathi@pu.go.id
10  IAP
(Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia) Jl. Tambak No.21Pegangsaan
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-3905067
Fax :
Email :
11  IALI
(Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia) Gedung JDC Lt.7, Jl.Gatot Subroto Kav.53
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-5720404
Fax :
Email :
12 KNIBB
(Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar) Jl. H. Agus Salim No.69
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-331606
Fax :
Email :
13 HAEI
(Himpunan Ahli Elektro Indonesia) Jl. Bendungan Hilir No. 144
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-5720830
Fax :
Email : haei_pusat@cbn.net.id
14  HDII
(Himpunan Desain Interior Indonesia) Gedung Jakarta Design Centre Lt.7Jl. Gatot Subroto Kav.53 Jakarta
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-7260238
Fax :
Email : hdii0183@centrin.net.id
15 PATI
(Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia) Gedung PT Indosat lt. 25, Jl. Merdeka Barat No. 21
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-3869965
Fax :
Email : pp_pati@hotmail.com
16 PIPI
(Persatuan Insinyur Profesional Indonesia) Komplek GOLDEN PLAZA, Blok H no.1, Jl. RS Fatmawati No.15
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-75900927, +62-21-7511683
Fax :
Email : kepipi@jakarta3.wasantara.net.
17 A2K4
(Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi) Gedung STTST Lt.5 Jl.D.I. Panjaitan Kav.12-13 Cawang Jakarta Timur

Telp : +62-21-85900386
Fax :
Email : a2k4_ina@yahoo.com
18 IATKI
(Ikatan Ahli Teknik Ketenagalistrikan Indonesia) P.T. PLN(persero) Unit Bisnis Jabar, Cab. Bandung Jl. PHH. Mustopha No.45
Kota Bandung
Telp : +62-22-7200489
Fax :
Email :
19 HAMKI
(Himpunan Ahli Manajemen Konstruksi Indonesia) Jl. Ampera III No.23
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7806162
Fax :
Email : hamki@cbn.net.id
20 IAFBI
(Ikatan Ahli Fisika Bangunan Indonesia) Sasendo (SWP) Building Lt2, Blok D-4 Jl. Tebet Barat IV No. 20, Jakarta
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-83784107
Fax :
Email : bpp@iafbi.org, iafbi@commerce.net.id
21 IASMI
(Ikatan Ahli Sistem dan Konstruksi Mekanis Indonesia) Jl. Setiabudi Tengah No.37
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-5253948
Fax :
Email :
22 IATPI
(Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia) Jl. RS Fatmawati No.53
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-75905702
Fax :
Email :
23 ISI
(Ikatan Surveyor Indonesia) Kantor BAKOSURTANAL Jl. Raya Jakarta Bogor KM.46 Cibinong
Kab. Bogor
Telp : +62-21-8758061
Fax :
Email :
24 ISKI
(Ikatan Surveyor Kadastral Indonesia) Jl. Buah Batu No. 128
Kota Bandung
Telp :
Fax :
Email :
25 IAPPI
(Ikatan Ahli Pracetak dan Prategang Indonesia) Jl. Pangeran Antasari No. 23
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7666530
Fax :
Email :
26 HAPBI
(Himpunan Ahli Perawatan Bangunan) Stadion Sanggraha Pelita Jaya, Jl. Raya Jagorawi No. 1, Lebak Bulus
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7581771, +62-21-7692751
Fax :
Email : dpphapbi@indo.net.id
27 ASTTI
(Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia) Jl. Jakarta Komp. Kota Kembang Permai No. 22 Kav.40
Kota Bandung
Telp : +62-22-7207240 - +62-22-7207243
Fax :
Email : astti_bdg@i-p.com, astti_bdg@plasa.com
28 ATAKI
(Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia) Jl. Pemuda , Komplek Ruko Graha Mas Blok AD no 3, Rawangun Jakarta

Telp : +62-21-4711796
Fax :
Email : rmhs1154@centrin.net.id
29 APKA
(Asoiasi Profesi Perkeretaapian Indonesia) Jl Stasiun Timur No. 14, Bandung,
Kota Bandung
Telp : 022-4222275
Fax :
Email :
30 IAKI
(Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia) Jl. Garut No. 10 Bandung
Kota Bandung
Telp : 022-7215937
Fax :
Email :
31 INTAKINDO
(Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia) Jl. Pasar Minggu Raya 12A Km.17
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7918365355
Fax :
Email :
32 AMBI
(Asosiasi Masyarakat Baja Indonesia) Kawasan Industri Baja Indonesia, Gd. Utama Lt. III Jl. Imam Bonjol 4, Warung Bongkok, Sukadanau
Kota Bekasi
Telp : +62-21-89838095/96
Fax :
Email : info@ambi-online.com
33 IAPLE-Indonesia
(Ikatan Ahli Pesawat Lift dan Eskalator Indonesia) Jl. Paus Dalam No. 11, Rawamangun. Komplek Hubla
Kota Jakarta Timur
Telp : +62-21-4893823
Fax :
Email :
34 APTA Indonesia
(Asosiasi Profesi Tenaga Terampil dan Ahli Indonesia) Gd. Kendali Mutu - PFN R.B.2 Jl. Otto Iskandardinata No. 125-127 Polonia
Kota Jakarta Timur
Telp :
Fax :
Email : sek-bpn@aptaindonesia.or.id
35 INTAK
(Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konstruksi) Jl. Natuna No. 21 Bandung
Kota Bandung
Telp : +62-21-4236797
Fax :
Email : intak@yahoo.co.org
ASOSIASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
LPJK
(Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Jl. Iskandarsyah Raya No. 35 Jakarta

Telp : 7248924
Fax : 7248925
Email : lpjkn@lpjk.org
2 BSK - IALI
(Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia) Jl. Cikutra No. 171, Bandung
Kota Bandung
Telp : +62-22-7202193
Fax :
Email :
3 BSK - PATI
(BSK Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia ) Wisma Bumi Asih Jaya Lt. 1 Jl. Matraman Raya No. 165-167 Jakarta
Kota Jakarta Timur
Telp : +62-21-2800180
Fax : +62-21-2800180
Email : pp_pati@hotmail.com
4 BSK HAPBI
(HIMPUNAN AHLI PERAWATAN BANGUNAN INDONESIA) Stadion Sanggraha Pelita Jaya,
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7581771
Fax : +62-21-7692751
Email : dpphapbi@indo.net.id
5 BSK - ASTTI
(BSK Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia) Jl. Jakarta Komp. Kota Kembang Permai No. 22 Kav.40

Telp : +62-22-7207240
Fax : +62-22-7207243
Email : astti_bdg@i-p.com, astti_bdg@plasa.com
6 BSK-ATAKI
(BSK Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia) Jl. Pemuda Komp. Ruko Graha Mas Blok A-D, Rawamangun
Kota Jakarta Timur
Telp : +62-21-70791283
Fax : +62-21-70986856
Email : rmhs1154@centrin.net
7 BSK PPPGT/VEDC MALANG
(BSK Pusat Pengembangan Penataran Guru Teknologi Vocational Education Development Center) Jl. Teluk Mandar, Arjosari, Tromol Pos 5 Malang
Kota Malang
Telp : +62-341-491239
Fax : +62-341-491342
Email :
8 BSK PUSDIKLATJAKON FT UNIV MALANG
(BSK PUSDIKLATJAKON Fakultas Teknik Universitas Malang) Gedung G6 Lt. 2 Jl. Surabaya No. 6, Malang
Kota Malang
Telp : +62-341-551312
Fax : +62-341-551912
Email : rektorat@malang.ac.id
9 BSK-PNB
(BSK Politeknik Negeri Bali) Kampus Politeknik Negeri Bali Bukit Jimbaran, Kuta Selatan Badung-Bali, 1064 Tuban
Kab. Badung
Telp : +62-361-701981, 703215, 703212
Fax : +62-361-701128
Email : poltek@pnb.ac.id
10 BSK-PUSLATJAKON FTSP ITS Surabaya
(BSK Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jasa Konstruksi FTSP ITS Surabaya) Kampus ITS, Jl. Manyar No. 127 Surabaya
Kota Surabaya
Telp : +62-31-5947637
Fax : +62-31-5938025
Email : bpsi@its.ac.id
11 BSK-BLPT Semarang
(BSK Balai Latihan Pendidikan Tekhnik Semarang ) Jl. Brotojoyo No. 1 Semarang
Kota Semarang
Telp : +62-24-3549403
Fax : +62-24-3568174, 3554618
Email :
12 BSK-POLINES
(BSK Politeknik Negeri Semarang ) Prof. H. Soedarto, SH, Tembalang Semarang
Kota Semarang
Telp : +62-24-7473417
Fax : +62-24-7472396
Email : sekretariat@polines.ac.id
13 BSK-Balai Diklat Air Bersih & PLP Wiyung Surabaya
(BSK Balai Pelatihan Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Wiyung Surabaya) Jl. Raya Menganti, Wiyung Surabaya
Kota Surabaya
Telp : +62-31-7524149
Fax : +62-31-7525486
Email :
14 BSK-PUSBIN KPK
(BSK Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi Dep PU ) Jl. Sapta Taruna Raya Pasar Jumat
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-7656532
Fax : +62-21-7511847
Email :
15 BSK-SMK PU
(BSK SMK PU Jawa Barat Bandung) Jl. Garut No. 10, Bandung
Kota Bandung
Telp : +62-22-7208317
Fax : +62-22-7208317, 4711860, 7215937
Email :
16 BSK-LP&LJK
(BSK Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Jasa Konstruksi Semarang )
Kota Semarang
Telp :
Fax :
Email :
17 BSK-PUSJAKON Malang
(BSK PUSJAKON Politeknik Negeri Malang )
Telp :
Fax :
Email :
18 BSK-LP2K GAMANA KRIDA BHAKTI
(BSK Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LP2K) GAMANA KRIDA BHAKTI) Jl. Raya Ragunan No. C-1, Jati Padang
Kota Jakarta Selatan
Telp : +62-21-78847247
Fax : +62-21-7806119
Email :
19 BSK-LM PATRA
(BSK Lembaga Manajemen Patra Pontianak ) Jl. Pak Kasih No. 14-16 Pontianak Barat
Kota Pontianak
Telp : 0561-733148
Fax : 0561-733148
Email :
20 BSK-Politeknik Negeri Padang
(BSK-Politeknik Negeri Padang ) Kampus Politeknik, Limau Manis Padang
Kota Padang
Telp : +62-751-72576
Fax : +62-751-72576
Email : pnp@polinpdg.ac.id
21 BSK-Politeknik Negeri Pontianak
(BSK-Politeknik Negeri Pontianak) Jl. Ahmad Yani, Pontianak
Kota Pontianak
Telp : +62-561-768517, 736180
Fax : +62-561-740143
Email : kampus@polnep.ac.id
22 BSK - Politeknik Negeri Medan
(BSK - Politeknik Negeri Medan) Jl. Almamater No. 1 Kampus USU
Kota Medan
Telp : +62-61-8211235
Fax : +62-61-8215845
Email : pudir1_polmed@yahoo.com
23 BSK - PUSDIKLAT GEOLOGI
(BSK - PUSDIKLAT GEOLOGI Bandung) Jl. Cisitu Lama, Bandung
Kota Bandung
Telp : +62-22-2502428
Fax : +62-22-2502428, 2506224
Email :
24 BSK - STT Sapta Taruna
(Badan Sertifikat Keterampilan STT Sapta Taruna ) Jl. DI Panjaitan Kav. 12 Cawang, Jakarta
Kota Jakarta Timur
Telp : +62-21-8195277, 8194644
Fax : +62-21-8194243
Email : sttst@dnet.net.id
25 BSK-APEI
(Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia) Jl. Gunung Sahari I/42
Kota Jakarta Pusat
Telp : +62-21-42887941
Fax : +62-21-42887942
Email :
26 BSK - LPP JAKON SEMARANG
(BSK - LPP JAKON SEMARANG) Jl. Anjasmoro Raya Blok A-1/1, Semarang, Jawa Tengah
Kota Semarang
Telp : 024-7601270
Fax : 024-7618388
Email : gapitg@semarang.wasantara.net.id

Kamis, 01 Januari 2009

Ketentuan Hukum Di Indonesia

Oleh : Aspihani Ideris (Mahasiswa Program Magester Ilmu Hukum UNISMA Malang) 

Hukum Perdata Indonesia

The Civil Code
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum Pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum Acara Perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:

Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum Antar Tata Hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam Di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

AdvoKat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan Pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

Konsultan Hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi.

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan.

Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.

Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana***

WISATA JEMBATAN BARITO YANG TERABAIKAN

WISATA JEMBATAN BARITO
MEDIA PUBLIK – BATOLA. Jembatan Barito merupakan salah satu tempat wisata di daerah kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan, kawasan pariwisata ini sangat dibanggakan oleh masyarakat Batola dan masyarakat Banjarmasin, karena jarak tempuh dari Banjarmasin ke jembatan barito hanya memakan waktu sekitar 15 menet naik sepeda motor, namun sayang jembatan yang berdiri kokoh dan megah ini sekarang kelihatannya sudah tidak terurus.

Kondisinya terlihat memprihatinkan seperti banyak rumput dan ilalang memenuhi areal tempat berdirinya rumah-rumah khas Banjar bubungan tinggi tampak yang berdiri kokoh di bagian utara Jembatan Barito itu.

Pantauan Media Publik, kontras dengan kondisi di samping jembatan, aktivitas pengerukan pasir untuk bahan bangunan justru kian marak. Hal ini ini menimbulkan pertanyaan persoalan apa saja yang membuat kawasan wisata ini mulai di tinggalkan dan apakah potensi pariwisata Jembatan Barito ini masih dapat dikembangkan?

“Jembatan Barito merupakan sebuah tempat wisata yang sangat nyaman pemandangannya dinikmati oleh pariwisata atau turisme untuk rekreasi atau liburan”.

Di Kalimantan Selatan Khususnya Kabupaten Batola walaupun bukan sebagai daerah Pariwisata namun memiliki areal-areal wisata yang tak kalah hebat, seperti halnya areal wisata Jembata Barito.

Jembatan Barito merupakan salah satu unggulan pariwisata di Kabupaten Barito Kuala yang diresmikan oleh Presiden Soeharto tahun 1997. Dengan panjang 1.082 meter lebar 10,73 meter merupakan jembatan terpanjang di Indonesia bahkan ASEAN waktu itu.

Jembatan ini menghubungkan Kecamatan Alalak dan Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala dan sebagai jalan lintas trans Kalimantan yang menghubungkan Povinsi Kalimantan Selatan dengan Propinsi Kalimantan Tengah.

Rumah khas Banjar bubungan tinggi tampak berdiri kokoh di bagian utara Jembatan Barito. Masing-masing dilengkapi dengan lambang daerah. Ada Banjarmasin, Banjar, dan barito Kuala. Sayang bangunan-bangunan itu tampak kurang terurus.

Banyak rumput dan ilalang memenuhi areal tempat berdirinya rumah-rumah itu. Kontras dengan kondisi di samping jembatan, aktivitas pengerukan pasir untuk bahan bangunan justru kian marak.

Ya, kondisi areal wisata Jembatan Barito kini sungguh memprihatinkan. Dibandingkan saat diresmikan Presiden Soeharto 23 April 1997 lalu, satu dasawarsa kemudian tempat wisata yang tepat berada di bawah jembatan itu mulai ditinggalkan pengunjungnya.

Jembatan dengan panjang 1.082 meter dan lebar 10 meter ini sempat didapuk menjadi jembatan terpanjang di Asia Tenggara. Pasca diresmikan, kawasan setempat sempat menjadi ikon wisata Kalimantan Selatan yang dibanggakan. Sampai ada pameo, belum lengkap mengunjungi Kalsel tanpa mampir ke Jembatan Barito.


"Memang sudah lama kawasan wisata ini dibiarkan saja dan tak terawat. Kayaknya tak ada perhatian khusus dari pemerintah daerah," ungkap Buseri, warga setempat yang berjualan di tempat wisata ini.

Areal di sekitar jembatan tidak lagi dipakai untuk tempat rekreasi keluarga. Kini malah menjadi tempat berpacaran muda mudi.

"Kita tak dapat melarang mereka karena mereka juga termasuk pengunjung dan membayar karcis masuk. Cuma disayangkan ada yang menjadikan tempat itu ajang bermesraaan," jelasnya.

Untuk menjaga jangan sampai kejadian serupa terulang kembali, pihaknya menganjurkan penjaga untuk selalu kontrol di setiap sudut tempat wisata tersebut.

Tak hanya persoalan muda mudi. Puluhan kios kecil yang berada di bawah Jembatan Barito, baik yang masuk Kecamatan Alalak maupun Kecamatan Anjir Muara sepertinya mubazir dibangun karena tak digunakan semestinya.

"Dulu memang banyak pedagang yang menempati kios tersebut saat wisata jembatan ini masih ramai. Karena sudah tak ada lagi," ungkap Juhairiah, warga yang berjualan keliling di sekitar jembatan.

Kasubdin Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalsel Syarifuddin R mengatakan, pengelolaan Jembatan Barito sudah diserahkan pada pihak ketiga, yakni PD Bangun Banua.

"Pada awalnya memang pengelolaannya bagus dan pengunjung banyak yang datang. Tetapi memasuki tahun 2000-an, pengunjung berkurang dan PD Bangun Banua mulai tak mantap lagi mengelolanya," paparnya lagi.
Dalam beberapa rapat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalsel, rencananya pengelolaannya akan diserahkan ke Disbudpar Batola yang cukup siap mengelolanya.

Benarkah wisata Jembatan Barito sudah tidak menarik? Jawabannya adalah tidak.

Masih ada yang berminat untuk berwisata ke tempat unik ini. Wisatawan lokal Kalsel mungkin sudah jauh berkurang. Tapi nama Jembatan Barito masih cukup terkenal di luar Kalimantan.

Ny Haryanti asal Jawa Tengah adalah wisatawan yang mengaku tertarik dengan Jembatan Barito karena menurutnya jembatan ini terpanjang di Indonesia. Kemudian desainnya juga mirip jembatan di luar negeri.

Pegawai Dinas Pendidikan Kota Semarang ini menuturkan, wisata rekreasi Jembatan Barito sebenarnya masih bisa dikembangkan.

"Misalnya, dibangun tempat peristirahatan di Pulau Bakut yang tepat berada di bawah jembatan. Ini kan cukup menarik," sarannnya.

"Memang belum ada bangunan di situ. Tapi biasanya pengunjung minta antar mengelilingi pulau itu dengan kelotok. Tarifnya 30 ribu," papar Rusliannor, salah satu pemilik kelotok, yang biasa mangkal di dermaga samping jembatan itu.

Ditambahkannya, "Kalau objek wisata ini bisa dikelola pemerintah daerah dengan maksimal, pengunjung akan kembali ramai sama seperti tahun 1997 hingga 2000.
Setelah dikelola PD Bangun Banua selama sepuluh tahun dan kurang menguntungkan, tahun 2008 pengelolaan objek wisata Jembatan Barito diserahkan ke Pemprov Kalsel. Selanjutnya akan diserahkan ke Pemkab Batola untuk dikelola sendiri". ungkapnya.

Aspihani Ideris Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) mengatakan “Jembatan Barito merupakan aset wisata yang sangat berpotensi tinggi menarik wisatawan, apabila dikelola dengan baik dan maksimal maka dapat menarik para wisatawan, namun sayang sekarang areal wisata yang sangat di banggakan masyarakat kabupaten batola pada khususnya dan masyarakat Kalimantan Selatan pada umumnya itu sepertinya tidak terurus dengan baik contohnya seperti banyaknya rumput dan ilalang yang mengurangi indahnya pemandangan di tambah tidak tertatanya kios-kios yang semakin manjamur bahkan mengakibatkan menjadi ajang muda-mudi berpacaran”. Ungkapnya.

“Hal ini hendaknya pemerintah daerah benar-benar bisa mengelola dengan baik objek wisata Jembatan barito ini agar bisa terlihat indah seperti semula supaya para wisatawan bisa menikmatinya dan tentunya ini bisa dapat mendapatkan pendapat daerah apabila dikelola dengan benar serta apabila benar-benar mendapat perhatian serius dari pemerintah diharapkan mendatang objek wisata ini pengunjung akan kembali ramai sama seperti tahun 1997 hingga 2000”. Kata Aspihani.

“Jembatan Barito ini masih jadi tempat favorit bagi pengunjung Kalsel, selain pasar terapung, terutama bagi pehobi fotografi”.

Panjang lebar Aspihani Ideris mengungkapkan “Apabila dikelola dengan baik industri pariwisata Jembatan Barito ini bisa dijadikan sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal. Katanya.(Tiam)